;
Kategori

Politik dan Birokrasi

( 6653 )

APBN : Penerimaan Bisa Turun 10 Persen

08 Apr 2020

Pendapatan negara diproyeksikan terkontraksi cukup dalam tahun ini, yakni hingga minus 10% akibat perlambatan ekonomi dan dampak pandemi Covid-19. Kontraksi terjadi di seluruh sumber pendapatan, yakni perpajakan, bea dan cukai serta pendapatan negara bukan pajak.

Dalam proyeksi terbaru, Kementerian Keuangan memperkirakan realisasi pendapatan negara tahun 2020 mencapai Rp 1.760,9 triliun turun 10% dibandingkan dengan realisasi tahun 2019. Angka proyeksi itu 78,9% dari target APBN 2020.

Penerimaan pajak diproyeksikan turun 5,9%, bea dan cukai turun 2,2% sementara penerimaan negara bukan pajak turun 26,5%. Dengan pendapatan turun 10% disisi belanja juga mengalami tekanan. Kementerian Keuangan bersaa presiden meminta kajian untuk pembayaran THR dan gaji ke-13. Anggota Komisi XI Fraksi Golkar Misbakhun mengatakan di tengah tekanan pendapatan dan peningkatan belanja, pemerintah harus mempertimbangkan skema pembiayaan yang tidak membebani APBN. Bunga kredit dari lembaga internasional dan donor akan tinggi seiring dengan risiko yang meningkat. Bank Indonesia perlu mempertimbangkan opsi pencetakan uang baru. Disisi lain Direktur CITA Yustinus Prastowo berpendapat bahwa pemerintah perlu segera merevisi target penerimaan perpajakan dalam APBN perubahan. DAlam situasi seperti ini, realisasi penerimaan paling moderat sekitar 75% dari target penerimaan tahun lalu.

Ketentuan Tarif Baru PPh Pasal 25

07 Apr 2020

Perhitungan dan setoran angsuran PPh Pasal 25 untuk 2020 akan menggunakan tarif 22% dan mulai berlaku untuk masa pajak April 2020. Bagi wajib pajak (WP) yang belum menyampaikan SPT Tahunan 2019 hingga Maret 2020, angsuran PPh Pasal 25 masa pajak Maret 2020 masih menggunakan tarif 25% dan disetorkan paling lambat 15 April 2020. Angsuran PPh Pasal 25 untuk masa pajak April 2020 dihitung berdasarkan laba fiskal yang dilaporkan pada SPT Tahunan 2019 dan disetorkan paling lambat 15 Mei 2020.


Penurunan tarif merupakan konsekuensi dari Perpu No. 1/2020 yang menurunkan tarif PPh Pasal 25 menjadi 22% pada 2020 dan 2021, serta menjadi 20% pada 2022. Kebijakan ini satu tahun lebih cepat dari yang direncanakan dalam Omnibus Law Perpajakan.

Bahan Baku Hand Sanitizer dan Antiseptik Bebas Cukai

07 Apr 2020

Pemerintah lewat Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemkeu) membebaskan pengenaan cukai etil alkohol senilai Rp 805 miliar. Etil alkohol banyak digunakan sebagai bahan baku pembuatan cairan pembersih tangan atau hand sanitizer hingga antiseptik. Pembebasan cukai ini juga diberikan bagi penggunaan etil alkohol untuk keperluan non pabrikan.

Direktur Teknis dan Fasilitas Cukai Ditjen Bea Cukai Nirwala Dwi Heryanto menjelaskan, pembebasan cukai etil alkohol selama ini hanya berlaku untuk pabrikan, yakni keperluan pabrik obat-obatan. Fasilitas ini juga berdampak terhadap harga barang. Terlebih, belakangan harga hand sanitizer melonjak. Fasilitas pembebasan cukai tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor SE-04/BC/2020 tentang Pembebasan Cukai Etil Alkohol dalam Rangka Tindak Lanjut Pencegahan Penyebaran Covid-19, yang berlaku sejak 17 Maret 2020.

Adapun nilai cukai yang dibebaskan tersebut, terdiri dari 40,23 juta liter etil alkohol sejak 1 Januari sampai 31 Maret 2020. Sebanyak 40,1 juta liter di antaranya digunakan untuk kebutuhan komersial dan 171 liter untuk non-komersial.


Likuiditas Aman

06 Apr 2020

Likuiditas di Indonesia saat ini dalam posisi aman dan memadai, meski eskalasi pandemik virus korona (Covid-19) membuat perekonomian nasional sangat tertekan. Selain adanya tambahan anggaran negara sebesar Rp 405,1 triliun, Bank Indonesia juga memompakan likuiditas sekitar Rp 300 triliun yang bersumber dari sejumlah stimulus moneter dan keuangan. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati selaku Ketua KSSK menegaskan, penyebaran Covid-19 secara eksponensial dan sudah meluas ke 200 negara di dunia membuat semua berada dalam kondisi abnormal, sehingga membutuhkan kebijakan luar biasa (extraordinary policy). Di seluruh negara, pandemi Covid-19 telah menimbulkan tekanan terhadap perekonomian yang dapat mencapai 3-16% dari produk domestik bruto (PDB).

Menurut Sri Mulyani, stabilitas sektor keuangan di dalam negeri sedang terancam, karena volatilitas pasar saham, turunnya harga surat berharga, depresiasi rupiah, peningkatan kredit bermasalah (non performing loans/NPL), persoalan likuiditas, dan ketidakmampun membayar utang (insolvency). Oleh karena itu, pemerintah dan otoritas terkait membuat langkah-langkah pengamanan dengan menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Coronavirus. Perppu ini merupakan langkah forward looking pemerintah dan otoritas sektor keuangan untuk mengantisipasi skenario- skenario terburuk pada perekonomian dalam negeri.

Menkeu menjelaskan, Perppu ini juga memberikan perlindungan hukum bagi pengambil kebijakan. Kemudian, anggota KSSK, pejabat atau pegawai Kementerian Keuangan, BI, OJK, dan LPS, yang berkaitan dengan pelaksanaan Perppu 1/2020 ini tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana jika dalam melaksanakan tugas didasarkan pada iktikad baik dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Menko Perekonomian (Menko) Airlangga Hartarto menjelaskan, pemerintah telah menerbitkan Perppu, PP, dan Keppres terkait dengan stimulus ekonomi dalam penanganan pandemi Covid-19 dan dampaknya. Menko merangkumkan daftar stimulus yang diberikan untuk semua lapisan masyarakat, mulai dari orang yang paling miskin hingga pengusaha kaya, untuk memberikan gambaran besarnya.

Penerimaan Cukai Rokok 2020 Bakal Meleset

06 Apr 2020

Penerimaan cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok diprediksi tidak akan capai target akhir tahun. Ini disebabkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), alhasil produksi rokok turun sehingga berdampak ke pembelian pita cukai. Direktur Teknis dan Fasilitas Cukai Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyampaikan penerimaan cukai bakal meleset 4,3% dari target penerimaan cukai rokok akhir 2020 sebanyak Rp 173,15 triliun. Artinya akhir tahun ini cukai rokok berkurang Rp 7,5 triliun atau hanya membukukan penerimaan senilai Rp 165,65 triliun. Meski demikian, angka tersebut relatif tumbuh tipis dibanding pendapatan cukai akhir 2019 sebesar Rp 164,8 triliun. Sejauh ini, catatan Bea Cukai, realisasi penerimaan cukai sepanjang Januari-Februari 2020 senilai Rp 18,22 triliun atau setara 10,5% dari target akhir 2020.

Pedoman PSBB dari pemerintah pusat ke pemerintah daerah tidak seragam. Bahkan ada beberapa daerah yang membatasi semua pergerakan misalnya Probolinggo, Sirdoarjo, dan Malang. Dus roda perekonomian di sana cenderung stagnan. Keterbatasan tersebut akhirnya berpengaruh kepada supply bahan baku rokok yang berujung pada konsumsi. Belum lagi masalah distribusi yang tersendat. Akibatnya, pada pekan lalu terjadi buffer stock pita cukai khususnya di DKI Jakarta karena kekhawatiran akan berlangsung lockdown.  Apalagi produksi rokok bisa kemungkinan turun akibat konsumsi yang lebih rendah. Bea Cukai menyiapkan protokol bila DKI Jakarta lockdown maka stock pita cukai akan ditaruh di Kerawang, ini kerjasama dengan PT Peruri.

Oleh karena itu, dengan adanya perbatasan distribusi, dikeluarkanlah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 7/PMK.07/2020 tentang Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau. Dalam PMK tersebut menyebutkan dana bagi hasil (DBH) cukai hasil tembakau akan digunakan untuk mendanai peningkatan kualitas bahan baku, pembinaan industri, pembinaan lingkungan sosial, sosialisasi ketentuan di bidang cukai, dan/atau pemberantasaan barang kena cukai ilegal.


Pungutan Pajak Transaksi Digital Dilakukan Bertahap

06 Apr 2020

Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA), Yustinus Prastowo, mengatakan langkah pemerintah memungut pajak atas perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) harus dirumuskan hati-hati karena berpotensi memicu friksi dengan otoritas negara asal. Sebagai negara anggota OECD, Indonesia harus menyelaraskan implementasi pungutan PPh atas PMSE yang masih belum ditetapkan secara global.

Adapun pemungutan PPN relatif mudah dilakukak arena terdapat kesepakatan dengan negara lain di tingkat global. Hal ini diawali dengan menunjuk perwakilan penyelenggara PSME luar negeri oleh Menteri Keuangan untuk melakukan pemungutan, penyetoran, dan pelaporan. Rencana kebijakan pemajakan transaksi digital ini tertuang dalam Perpu Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk menangani pandemi wabah virus Covid-19. Berdasarkan ketentuan itu, pemungutan dilakukan tak lagi menggunakan konsep kehadiran fisik, melainkan konsep kehadiran ekonomi yang signifikan. Di antaranya ditentukan melalui omzet konsolidasi grup usaha sampai dengan jumlah tertentu, jumlah penjualan sampai batas nilai tertentu, serta jumlah pengguna aktif platform digital tersebut. Direktur Perpajakan Internasional DJP, John Hutagaol, mengatakan implementasi pajak terhadap PMSE akan dilakukan secara bertahap. Otoritas pajak juga tengah menyiapkan regulasi turunan yang akan mengatur teknis mekanisme penarikan pajak transaksi digital. John mengatakan DJP juga telah menyiapkan langkah antisipasi terhadap respons negara mitra yang mungkin saja merasa keberatan.


Pengenaan Pajak Digital, Potensi Penerimaan Makin Besar

03 Apr 2020

Potensi penerimaan pajak dari transaksi digital atau perdagangan melalui sistem elektronik makin besar sejalan dengan banyaknya masyarakat di Tanah Air yang menjalankan work from home untuk memangkas rantai penyebaran Covid-19. Atas dasar itulah pemerintah bakal mengimplementasikan pajak atas perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) dengan dasar hukum Perppu No. 1/2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan/atau dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan. Pemerintah mengadopsi pasal pengenaan pajak atas PMSE dalam Omnibus Law Perpajakan dan berencana untuk mengenakan pajak Pertambahan nilai (PPN) atas pemanfaatan barang kena pajak (BKP) tidak berwujud serta jasa kena pajak (JKP) dari luar daerah pabean. Selain itu juga mengadopsi pengenaan pajak penghasilan (PPh)atau pajak transaksi elektronik (PTE) bagi subjek pajak luar negeri yang memenuhi significant economic presence.

Partner DDTC Fiscal Research Bawono Kristiaji mengatakan, akibat Covid-19 aktivitas perekonomian bergeser ke digital sehingga secara otomatis penggunaan penyelenggara PMSE luar negeri juga meningkat. Pajak dari kegiatan pelaku usaha PMSE luar negeri ini bisa menjadi sumber baru di tengah prospek penerimaan pajak yang melemah. Selama ini, pengenaan pajak atas pelaku-pelaku luar negeri tersebut belum optimal karena kendala pada ketentuan perpajakan di dalam negeri. D irektur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis Yustinus Prastowo mengatakan, pengenaan pajak atas PMSE ini cukup beralasan sejalan dengan meingkatnya pemanfaatan platform digital di tengah pandemi virus corona. Meski demikian, di tatatan implementasi perlu dipikirkan mekanisme yang efektif dan keselarasan dengan global framework OECD yang akan dituntaskan.

Penanganan Pandemi COVID-19, Pemerintah harus tegas!

03 Apr 2020

Upaya pemerintah menangani penyebaran pandemi Covid-19 harus disertai dengan sikap dan kebijakan yang tegas. Konsistensi juga diperlukan agar tidak semakin membingungkan masyarakat. Indikasi ketidaktegasan pemerintah terlihat dari sejumlah hal. Pertama, pe­me­rintah ingin memutus mata rantai penye­baran Covid-19 melalui pemba­tasan sosial berskala besar (PSBB), ketimbang karantina wilayah utamanya di Jakarta. Namun, hal ini tidak diikuti de­ngan pelarangan aktivitas ma­sya­­rakat Ibu Kota ke daerah lain apalagi menjelang momentum Ra­madan. Hal ini terlihat dari ma­­raknya gelombang mudik ke sejumlah daerah. Kedua, kurang selarasnya koor­­dinasi antara pusat dan daerah yang terlihat dari polemik Surat Edaran (SE) No. 1588/-1.819.611 ten­­tang Penghentian Layanan Bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP), Antar Jemput Antar Provinsi , dan Pariwisata dari dan ke Jakarta. Dinas Perhubungan DKI Jakarta pada 30 Maret mengeluarkan SE tersebut. Namun, pada hari yang sama, Kementerian Perhubungan membatalkan surat itu dengan alasan belum ada kajian dampak ekonomi. Ketiga, kurang koordinasi antara lembaga terkait dalam merespons kebijakan. Hal tersebut terlihat dari ‘polemik’ Surat Edaran Ba­dan Pengelola Trans­­portasi Ja­bodetabek (BPTJ) No. 5/2020.

Peneliti Senior Indef Enny Sri Hartati menilai berbagai kebijakan yang dikeluarkan pemerintah sejauh ini tidak tepat sasaran. Saat ini yang dibutuhkan adalah upaya tanggap darurat pengendalian penyebaran Covid-19 yang serentak dan efektif. Jika peme­rintah memilih stra­tegi herd immunity, ini justru menyebabkan pan­demi corona ber­kepanjangan dan tidak ada kepastian waktu. Jika ketidak­pastian itu ber­lang­sung cukup lama, ekonomi pasti tidak akan mam­pu bertahan. Sti­mulus eko­­nomi apapun yang disun­­tikkan akan majal.

Bank Sentral Bisa Membiayai Defisit Fiskal

02 Apr 2020

Bank Indonesia memperoleh kewenangan baru untuk memberikan stimulus ekonoi guna meredam dampak pandemivirus corona. Berdasarkan Perpu Nomor 1 Tahun 2020, bank sentral diizinkan untuk membiayai defisit anggaran melalui SBN serta SBSN di pasar perdana.

Menurut Gubernur Bank Indonesia, Perry, Bank Indonesia dapat mengintervensi saat pasar tidak bisa menyerap kebutuhan SBN atau SSN. Terutama saat jumlah pembeliaan yang dibutuhkan tidak memadai atau ketika suku bunga melambung tinggi. Perry mengatakan kewenangan membeli surat utang pemerintah di pasar perdana hanya diperkenankan saat situasi ekonomi genting atau tidak normal. Dalam situasi normal, Bank Indonesia hanya diperbolehkan menyerap surat utang pemerintah yang dilepas investor di pasar sekunder. Sementara itu, kebijakan untuk membuka opsi ini memiliki sejumlah konsekuensi yang harus diwaspadai. Ekonom senior, M. Chatib Basri, mengingatkan bahwa pembelian obligasi pemerintah oleh bank sentral memiliki risiko, yaitu dapat meningkatkan inflasi. Ekonom dari Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia, Piter Abdullah, mengatakan pola  pembelian surat berharga pemerintah oleh bank sentral ini jamak dilakukan oleh negara-negara lain, atau biasa disebut dengan skema quantitative easing.


Tangani Covid-19 Segera

02 Apr 2020

Penanganan Covid-19 yang lambat dan karut marut akan memperburuk dampak pandemi ini terhadap perekonomian. Menurut Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, eskalasi pandemi Covid-19 yang sangat cepat membuat langkah penanganan belum memadai. Di dalam negeri situasi ini menurunkan daya beli dan konsumsi masyarakat, penundaan dan penurunan investasi, penurunan ekspor-impor, penurunan keuntungan serta kebangkrutan dunia usaha. Pandemi global ini juga menganggu stabilitas sektor keuangan Indonesia yang terefleksi pada volatilitas pasar saham, pasar surat berharga, depresiasi nilai tukar rupiah, peningkatan rasio kredit macet, persoalan likuiditas dan risiko kepailitan. Stabilitas sektor keuangan saat ini dilevel normal-siaga, Jika covid-19 bisa diatasi dan situasi saat ini ditangani segera maka tantangan sektor keuangan akan lebih rendah.

Kementerian Keuangan menyebutkan skenario proyeksi ekonomi makro 2020, pertumbuhan ekonomi dalam skenario 2,3% sedangkan skenario lebih buruk negatif 0,4%. Perlambatan pertumbuhan ekonomi dibarengi dengan lonjakan inflasi dan depresiasi nilai tukar rupiah. 

Gubernur BI Perry Warjiyo menyampaikan skenario paling buruk perekonomian Indonesia diantisipasi. Pemberian kewenangan bagi BI untuk membeli surat berharga negara di pasar perdana bukan sebagai pembeli utama melainkan pembeli terakhir.Pemerintah berencana menerbitkan pandemic bonds untuk membiayai defisit APBN yang diperirakan 5,07% PDB.