;

Tebar Stimulus, Pembayaran Pajak siap Dilonggarkan

12 Mar 2020 Kontan, 11 Maret 2020
Tebar Stimulus, Pembayaran Pajak siap Dilonggarkan

Pemerintah memastikan insentif untuk meningkatkan stamina ekonomi untuk menangkal efek lanjut akibat wabah virus korona siap keluar. Menteri Keuangan Sri Mulyani menyebut, instrument kebijakan fiscal yang disiapkan tak jauh berbeda dengan kebijakan saat krisis ekonomi pada 2008-2009 lalu. Kebijakan fiscal yang akan dilonggarkan yakni : pertama, penundaan pembayaran pajak penghasilan (PPh) pasal 21 bagi buruh, PPh Pasal 22 bagi Importir, PPh Pasal 25 bagi badan usaha. Kedua, percepatan restitusi pajak pertambahan nilai (PPN).  Kebijakan ini diharapkan membantu likuiditas atau arus kas (cash flow) pelaku usaha ditengah ketidakpastian akibat merebaknya virus korona.

Monitoring pasar juga dilakukan bersama dengan Otoritas Jasa Keungan (OJK), Bank Indonesia (BI), dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Menurut Menkeu, Kebijakan yang akan dikeluarkan pun fleksibel atau menyesuaikan kebutuhan pasar. Pemerintah menyiapkan scenario kebijakan fiscal jangka pendek dan jangka panjang, hal ini berarti insentif fiskal yang akan ditebar hingga akhir 2020.


Download Aplikasi Labirin :