Politik dan Birokrasi
( 6583 )Insentif Sektor Padat Karya, Pengusaha Terkompensasi
Insentif yang diberikan oleh pemerintah melalui investment allowance bagi industri padat karya dinilai mampu mengkompensasi gaji yang harus dibayarkan pengusaha atas jumlah tenaga kerja yang diserap. Namun investor sektor tersebut harus memenuhi beberapa persyaratan agar bisa menikmati fasilitas tersebut. Pemerintah melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 16/2020 mengeluarkan aturan turunan dari investment allowance yang memungkinkan pengusaha di industri padat karya untuk mengurangkan penghasilan netonya sebesar 60% dari jumlah penanaman modalnya berupa aktiva tetap berwujud, termasuk tanah selama 6 tahun. Industri padat karya yang bisa mendapatkan fasilitas ini adalah wajib pajak (WP) badan dalam negeri, melakukan kegiatan usaha sesuai dengan 45 kegiatan yang terlampir dalam PMK No. 19/2020, dan harus mempekerjakan tenaga kerja Indonesia secara rata-rata sebanyak 300 orang dalam satu tahun pajak. Sektor industri merupakan sektor dengan biaya upah yang tergolong rendah, sehingga kompensasi berupa pengurangan penghasilan neto sebesar 10% dari nilai aktiva tetap berwujud termasuk tanah untuk menggantikan biaya yang dikeluarkan pengusaha untuk membayar 300 tenaga kerja dinilai cukup memadai. Investment allowance dan tax allowance tidak dapat diperbandingkan karena kedua insentif tersebut memiliki landasan hukum yang berbeda, sehingga bentuk fasilitasnya pun berbeda pula.
Penerimaan Negara, Maksimalkan Wajib Pajak Nonkaryawan
Otoritas fiskal harus memburu wajib pajak orang pribadi nonkaryawan untuk menggenjot penerimaan di tengah melambatnya geliat manufaktur dan banyaknya insentif yang diberikan.
Peningkatan kontribusi setoran pajak dari wajib pajak (WP) selain sektor manufaktur diyakini bisa menjadi bantalan atas turunnya kontribusi sektor tersebut akibat wabah virus corona.
Pasalnya, setoran pajak dari WP orang pribadi (OP) baik karyawan maupun nonkaryawan memiliki tendensi countercyclical. Artinya, setoran pajak dari WP OP memiliki kecenderungan tidak terdampak oleh perlambatan ekonomi.
Otoritas pajak mencatat, kepatuhan WP masih tergolong rendah karena pengawasan yang belum optimal dalam menjangkau WP wajib SPT. Tindak lanjut dari data prioritas juga masih belum maksimal.
Adapun tantangan otoritas pajak untuk meningkatkan kepatuhan WP dalam melaporkan SPT tidak akan seberat tahun-tahun sebelumya karena kali ini pihak otoritas pajak cukup mengingatkan WP untuk mengisi SPT melalui e-filling.
Pajak : Pelaporan SPT Hingga 30 April
Direktorat Jenderal Pajak melonggarkan batas waktu penyampaian surat pemberitahuan tahunan pajak penghasilan hingga 30 April 2020. Relaksasi ini menyusul pembatasam layanan perpajakan untuk memitigasi penyebaran Covid-19. Sebelumnya diberitakan untuk menjaga daya beli masyarakat menengah ke bawah ditengah penyebaran COvid-19, pemerintah memberi stimulus perpajakan pada pekerja di sektor industri manufaktur selama bulan April hingga September 2020. Kementerian keuangan memperkirakan penanggungan PPh senilai Rp 8,6 triliun berdasarkan laporan kinerja perusahaan pada 2019.
Direktur CITA Yustinus Prastowo menilai langkah tersebut efisien. Stimulus fiskal diperlukan karena penyebaran virus korona tipe baru bisa memperlambat perputaran roda ekonomi. Yustinus menilai relaksasi pajak akan berdampak pada penerimaan negara. Ia memperkirakan , pembebasan pajak penghasilan seluruh sektor dapat menyebabkan negara kehilangan potensi penerimaan sekitar Rp 120 triliun dalam setahun.
Opini : Pajak Plastik
Oleh : Haryo Kuncoro
(Guru Besar Fakultas Ekonomi UNJ; Doktor Ilmu Ekonomi Alumnus PPs-UGM, Direktur Riset The Socio-Economic & Educational Business Institute Jakarta)
Polemik cukai plastik yang santer lima tahun terakhir tuntas sudah setelah pada Februari 2020 DPR menyetujui usulan pemerintah melalui Kementerian Keuangan untuk memungut cukai atas produk plastik secara keseluruhan bukan hanya kantong plastik. Pengenaan instrumen cukai diproyeksikan untuk menekan konsumsi plastik yang sudah mencapai 23 kg per kapita per tahun. Akan tetapi ironisnya, tarif cukai plastik yang dikenakan seragam. Tarif cukai yang diusulkan sebesar Rp 30.000 per kg atau Rp 200 per lembar. Pungutan yang sama rata untuk semua jenis barang yang terkena cukai sesungguhnya lebih memenuhi kaidah sebagai "pajak" daripada prinsip "cukai".
Sejauh ini belum ada kejelasan mengenai pemanfaatan dana cukai plastik yang terkumpul. Konon perolehanya untuk menutup defisit BPJS toh sama sekali tidak ada hubunganya dengan dampak ekologi plastik. Bagi konsumen pungutan pajak atau cukai berakibat sama yakni soal harga. Kajian LPEM UI melaporkan apabila harga minuman dinaikan 1% maka terjadi penurunan permintaan sebesar 1,7%. Dengan demikian pemungutan cukai niscaya memberatkan konsumen.
Disisi lain (dengan asumsi tarif cukai tidak berubah) kenaikan konsumsi plastik seolah didiamkan DJBC agar terget penerimaan tercapai. Tentu saja ini konfrontatif dengan filosofi pancegahan dari tujuan cukai itu sendiri. Alhasil kepentingan fiskal mengalahkan pertimbangan lingkungan.Lebih lanjut tarif flat pada cukai memicu perilaku transaksional. Dengan membayar "pajak plastik" produsen merasa sudah memenuhi kewajibanya. Karena itu produsen bebas menaikkan produksi plastik untuk memenuhi permintaan pasar seolah sah menjadi hak nya tanpa konsekuensi apapun.
Tambah Libur Bukan Solusi
Penambahan hari libur nasional dan cuti bersama dinilai tidak signifikan mendongkrak konsumsi dan pertumbuhan ekonomi. Perbaikan daya beli masyarakat justru jadi kunci. Sekretaris Jenderal Asosiasi Travel Agent Indonesia Pauline Suharno mengatakan minat orang berpergian menurun karena wabah Covid-19. Biro perjalanan, hotel, restoran dan maskapai penerbangan sudah menawarkan promosi. Namun jumlah orang yang tetap membatalkan perjalanan tetap banyak. Menurut Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Haryadi Sukamdani, berkaca pada pengalaman 2018 penambahan hari libur tidak berdampak signifikan terhadap pariwisata. Apalagi selain wabah penyakit ada juga kendala daya beli.
Menteri Perindustridustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menyatakan tambahan libur berdampak pada produktivitas industri manufaktur. Namun, insentif fiskal dan nonfiskal yang diberikan pemerintah untuk meredam dampak wabah covid-19 bisa mengompensasi penurunan produktivitas.
Pemerintah Siapkan Jaring Pengaman Sosial
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memberi sinyal dampak penyebaran virus corona (Covid-19) bakal melambatkan laju perekonomian dunia, termasuk Indonesia. Perlambatan perekonomian terlihat dari rapor perdagangan, baik ekspor maupun impor Indonesia, yang jeblok sepanjang dua bulan terakhir.
Pemerintah menyiapkan kebijakan fiskal yang bakal difokuskan kepada jaring pengaman sosial atau social safety net. Berbagai program jaminan sosial disiapkan seperti menambah bantuan sosial kepada 15 juta keluarga penerima manfaat dari semula Rp 150 ribu menjadi Rp 200 ribu yang berlaku sejak awal bulan. Yang terbaru, kata Sri Mulyani, pemerintah membebaskan pajak penghasilan para karyawn yang tergolong dalam pajak penghasilan Pasal 21 selama enam bulan per April mendatang. Tak kurang dampak langsung dan tak langsung pandemi virus corona diperkirakan mencapai Rp 158 triliun terhadap keuangan negara. Angka tersebut berasal dari berbagai stimulus pemerintah, tak hanya di bidang ekonomi tapi ada juga berbagai keringanan di sektor kesehatan. Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartanto mengatakan sudah melakukan rapat koordinasi terbatas ihwal pangan. Ada beberapa produk komoditas yang akan jadi fokus pemerintah. Berbagai pangan tersebut adalah beras, daging sapi dan kerbau, gula, minyak goreng, serta daging ayam.
Simplifikasi Pajak PPN, Sektor Ritel Disederhanakan
Otoritas fiskal tengah mempertimbangkan penggunaan dasar pengenaan pajak nilai lain sebagai alternatif pengenaan pajak pertambahan nilai pada sektor ritel. Langkah ini dilakukan untuk menyederhanakan pajak di sektor tersebut. Pasalnya, pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) untuk sektor ini terbilang rumit karena margin yang cukup kecil dan memiliki jenis barang cukup beragam. Saat ini, pihak DJP bersama dengan Badan Kebijakan Fiskal (BKF) sedang mempertimbangkan penggunaan Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Nilai Lain sebagai alternatif pengenaan PPN pada sektor ritel. Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) menilai, sebagai sektor yang menjual fast moving consumer’s goods, sudah seharusnya pungutan PPN ritel menggunakan sistem berbeda. Usaha yang perlu dikeluarkan oleh otoritas pajak terlalu besar apabila memungut PPN atas sektor ritel dengan sistem pemungutan PPN pada umumnya. Mengenai skema, agar pengenaan PPN pada sektor ritel bisa mencontoh skema atas emas perhiasan. Meski demikian, DPP Nilai Lain yang dijadikan landasan untuk pengenaan PPN harus mendekati nilai yang sebenarnya agar adil.
Sementara itu, Partner DDTC Fiscal Research Bawono Kristiaji mengatakan, pengenaan PPN yang berbeda adalah upaya untuk menyederhanakan adminsitrasi. Meski lebih simpel, kebijakan ini memiliki konsekuensi. Menurutnya, skema PPN yang menggunakan DPP Nilai Lain menyebabkan adanya konsekuensi pajak masukan tidak sepenuhnya bisa dikreditkan oleh PKP. Di sisi lain, Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) meminta kepada pemerintah untuk melibatkan dunia usaha, tidak hanya akademisi. Sistem PPN pada sektor ritel perlu dibuat lebih simpel karena sifat sektor ini yang multidistribusi dan multiproduk. Khusus untuk ritel yang tercatat di bursa efek, sambungnya, permasalahan makin kompleks karena perusahaan harus membuat laporan keuangan secara periodik, serta melaporkan dan membayarkan PPN Masa setiap bulannya.
Antisipasi Kehilangan Pajak
Pemberian stimulus akan memperlebar kekurangan penerimaan pajak sehingga perlu diantisipasi. Waspadai pula pemberhentian pekerja untuk sementara waktu. Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis Yustinus Prastowo mengatakan kebijakan stimulus pada industri manufaktur sudah pasti akan menambah shortfall pajak. Shortfall pajak berpotensi lebih lebar dari tahun lalu yang sebesar Rp 245,5 triliun. Untuk menghindari pelebaran kekurangan penerimaan pajak itu, belanja negara harus direvisi. Salah satunya dengan mengerem belanja infrastruktur yang belum prioritas dan bisa ditunda tahun depan. Langkah itu membuka ruang fiskal anggaran agar bisa dipakai untuk memberi subsidi kepada rakyat dan pelaku usaha di tengah ekonomi yang lesu akibat wabah Covid-19.
Stimulus Untuk Industri, Pengusaha Dapat Angin Segar
Pelaku usaha optimistis stimulus yang disiapkan pemerintah untuk industri manufaktur dapat menggenjot daya beli konsumen dan memacu kinerja produksi.
Sebagaimana diketahui, pemerintah bakal menanggung tiga pungutan pajak, yaitu PPh pasal 21 (pajak penghasilan) karyawan sektor industri serta menangguhkan PPh pasal 22 barang impor dan PPh 25 atau PPh badan untuk industri manufaktur selama enam bulan.
Pembebasan PPh memang menjadi jalan keluar karena semua sedang sakit kepala akibat corona.
Direktur Jenderal Industri Agro Kementerian Perindustrian
Kemenperin menyatakan insentif tersebut akan memiliki dampak yang cukup besar pada serapan pabrikan aneka pangan. Selain itu, lanjutnya, insentif tersebut juga akan memiliki dampak besar pada sentra pariwisata.
Direktur Industri Tekstil, Kulit, dan Alas Kaki Kemenperin
menyatakan insentif tersebut akan membantu menjaga daya beli lantaran ada potensi kenaikan harga produk-produk tekstil dan produk tekstil (TPT) pada Ramadhan dan Lebaran nanti.
Kalau insentifnya dilaksanakan cepat dan perusahaan langsung dapat , insentif tersebut bisa dipakai untuk membayar THR.
Direktur Eksekutif Asosiasi Persepatuan Indonesia (Asprisindo)
menyatakan bahwa sejatinya kebijakan fiskal yang mendesak saat ini merupakan penghapusan bea masuk bahan baku sementara.
Seperti diketahui, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengumumkan akan mengurangi atau meniadakan bea masuk khusus bahan baku sektor manufaktur dalam paket kebijakan ekonomi selanjutnya.
Soal bea masuk, pengusaha tekstik malah mewaspadai pelonggaran bea masuk bahan baku tekstil kini disoal. Saat ini pengusaha sedang menikmati dampak positif dari safeguards kain dan benang. Hal itu sudah dinilai meningkatkan permintaan dalam negeri tetapi jika kembali dibuka kemudahan keran impor maka dikhawatirkan akan merontokkan kembali daya saing dalam negeri.
Identifikasi Wajib Pajak, Sumber Data Perlu Diperluas
Otoritas pajak perlu menambah jumlah instansi, lembaga, asosiasi, dan pihak lain sebagai sumber data, mengingat belum maksimalnya efektivitas data eksternal yang diperoleh untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak.
Mengacu pada PMK No. 228/2017 tentang Rincian Jenis Data dan Informasi Serta Tata Cara Penyampaian Data dan Informasi yang Berkaitan dengan Perpajakan, terdapat 69 Instansi, Lembaga, Asosiasi dan Pihak lain (ILAP) yang wajib menyetorkan data perpajakan kepada Ditjen Pajak. Menurut CITA, pemerintah bisa menambahkan daftar ILAP yang wajib menyetorkan data melalui revisi PMK. Namun, hal ini belum dilakukan karena ada kekhawatiran timbulnya kegaduhan.
Di sisi lain, data eksternal dari ILAP memiliki peran penting dalam rangka peningkatan pengawasan kepatuhan perpajakan wajib pajak (WP). Data ini dapat dimanfaatkan untuk membantu intensifikasi dan ekstensifikasi yang dilakukan oleh otoritas pajak.
Laporan Ditjen Pajak menunjukkan, data eksternal prioritas yang diperoleh pada 2019 mencapai 106,01 juta baris data. Dari jumlah tersebut, baru 72,98 juta baris data eksternal prioritas yang telah diidentifikasi atau sebesar 68,85%. Data ini diperoleh dari 36 ILAP. Meski hanya 68,85%, Ditjen Pajak mengklaim telah sukses mencapai target identifikasi data eksternal prioritas. Adapun target yang ditetapkan hanya 65%. Bila dibandingkan dengan 2018, jumlah data eksternal prioritas yang diperoleh justru menurun. Pada 2018, otoritas pajak memperoleh data eksternal prioritas sebanyak 422,72 baris data dan berhasil mengidentifikasi 274,43 juta baris data eksternal prioritas. Data itu bersumber dari 41 ILAP.
Mengacu pada data Ditjen Pajak, identifikasi data eksternal prioritas menghadapi sejumlah tantangan. Pertama, data yang diterima dari ILAP tidak sepenuhnya sesuai dengan kamus data. Kedua, data yang diterima masih perlu dinormalisasi, dan ketiga, terdapat ILAP yang menyampaikan data dalam bentuk hardcopy sehingga perlu waktu untuk diproses.
Pilihan Editor
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023









