;

Pajak : Pelaporan SPT Hingga 30 April

Politik dan Birokrasi Ayu Dewi 17 Mar 2020 Kompas, 17 Maret 2020
Pajak : Pelaporan SPT Hingga 30 April

Direktorat Jenderal Pajak melonggarkan batas waktu penyampaian surat pemberitahuan tahunan pajak penghasilan hingga 30 April 2020. Relaksasi ini menyusul pembatasam layanan perpajakan untuk memitigasi penyebaran Covid-19. Sebelumnya diberitakan untuk menjaga daya beli masyarakat menengah ke bawah ditengah penyebaran COvid-19, pemerintah memberi stimulus perpajakan pada pekerja di sektor industri manufaktur selama bulan April hingga September 2020. Kementerian keuangan memperkirakan penanggungan PPh senilai Rp 8,6 triliun berdasarkan laporan kinerja perusahaan pada 2019.

Direktur CITA Yustinus Prastowo menilai langkah tersebut efisien. Stimulus fiskal diperlukan karena penyebaran virus korona tipe baru bisa memperlambat perputaran roda ekonomi. Yustinus menilai relaksasi pajak akan berdampak pada penerimaan negara. Ia memperkirakan , pembebasan pajak penghasilan seluruh sektor dapat menyebabkan negara kehilangan potensi penerimaan sekitar Rp 120 triliun dalam setahun.

Tags :
#Pajak
Download Aplikasi Labirin :