;
Kategori

Politik dan Birokrasi

( 6583 )

Pastikan Tepat Sasaran

24 Mar 2020

Makin masifnya Covid-19 membuat sejumlah industri manufaktur dan pariwisata mulai bertumbangan. Pekerja makin rentan dirumahkan. Direktur Eksekutif Asosiasi Persepatuan Indonesia (Aprisindo) Firman Bakri mengatakan bahwa pelaku industri alas kaki lokal mulai kewalahan karena penurunan luar biasa di ritel. Kontrak-kontrak pesanan dari pemilik merk untuk pasar dalam negeri mulai dibatalkan karena merebaknya wabah Covid-19. Firman menambahkan para pelaku industri khawatir kondisi ini akan berlangsung lama. Tantangan bagi industri nanti adalah soal ketenagakerjaan. Kalangan industri harus membayar gaji, iuran BPJS dan tunjangan hari raya.

Industri tekstil dan produk tekstil (TPT) bernasib sama, mereka kesulitan mengekspor produk. Di sektor pariwisata tingkat okupansi saat ini di bawah 40%. Ini membuat perusahaan kesulitan membayar biaya operasi. Beberapa hotel menutup total fasilitasnya. Menurut Sekretaris Jenderal Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Maulana Yusran puncak jatuhnya industri pariwisata diperkirakan pada bulan Mei. PHRI sudah mengajukan usulan agar sektor pariwisata juga bisa mendapatkan keringanan pajak penghasilan (PPh 21) bagi karywan  dan PPh pasal 25 seperti sektor manufaktur.

Pekerja informal, pelaku usaha mikro, penganggur terbuka, buruh tani dan pekerja lain dengan pekerjaan yang subsisten kini terancam. Pendapatan mereka yang masuk dalam kelompok rentan hanya cukup untuk bertahan hidup. Pemerintah harus serius menangani bukan hanya masalah ekonomi melainkan juga keselamatan jiwa kelompok rentan yang terpaksa harus terus beraktivitas. 

Sekretaris Eksekutif Labor Institutte Indonesia Andy Wiliam Sinaga berharap agar BPJS ketenagakerjaan membantu pemerintah mencegah penyebaran Covid-19. Pada 2019 BPJS ketenagakerjaan mengelola dana sekitas Rp 400 triliun dengan keuntungan sekitar Rp 72 triliun pada 2019. 

Direktur Eksekutif program kartu prakerja Demi Puspa Purbasari mengatakan sepekan ke depan pemerintah akan mematangkan regulasi untuk mengubah fokus program kartu prakerja untuk memberi bantuan insentif langsung bagi pekerja yang menjadi korban PHK dan kehilangan pemasukan dengan anggaran Rp 10 triliun.

Utamakan Nyawa, Bisnis Kemudian

24 Mar 2020

Dunia usaha perlu bahu-membahu mengatasi pandemi COVID-19, dan dituntut berani berkorban demi menyelamatkan nyawa manusia. Roda bisnis dapat dipacu lebih kencang setelah wabah ini teratasi. Pemerintah tidak dapat bergerak sendirian dalam menangani virus yang menyerang saluran pernafasan tersebut. Apalagi, penyebaran COVID-19 di Indonesia semakin mengkhawatirkan. Perlu ada kolaborasi pentahelix, yaitu pemerintah, komunitas, akademisi, pengusaha, dan media. Dari sisi dunia usaha, diminta dukungan pebisnis, terutama terkait dengan komitmen pembatasan sosial lewat mekanisme bekerja dari rumah (work from home/WFH) dan bantuan donasi. Saat ini, masih banyak perusahaan belum menerapkan kebijakan WFH. Berdasarkan pantauan Bisnis, masih terlihat penumpukan penumpang yang akan berangkat ke tempat kerja di sejumlah stasiun. Selain komitmen pembatasan sosial dan donasi, kontribusi dunia usaha juga bisa mencontoh negara lain. Berkaca ke China yang telah berhasil melewati masa krisis, pelaku industri di negara itu turut mendukung pemerintah dalam mengakhiri wabah COVID-19, dengan mengalihkan kegiatan manufakturnya untuk memproduksi fasilitas medis. Di tengah pandemi yang terus berlanjut, pengusaha juga dituntut lebih berpihak pada kemanusiaan.

Wabah Virus Corona, Manfaatkan Teknologi untuk Sidang dan Pemeriksaan Saksi

24 Mar 2020

Wabah virus corona yang menjangkiti saat ini memunculkan imbauan agar masyarakat untuk tidak bepergian dalam kurun waktu tertentu dan membatasi interaksi dengan orang lain. Imbauan agar masyarakat membatasi diri itu bisa efektif diterapkan di institusi yang sudah menerapkan pekerjaan dengan mengadopsi teknologi informasi. Masalahnya, tidak semua pekerjaan dan aktivitas bisa dilakukan dengan perangkat teknologi terutama yang terkait dengan bidang hukum.  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), misalnya, masih melakukan penyidikan dan persidangan kendati mekanismenya dilakukan secara ketat. Para penasihat hukum tersangka yang berurusan dengan lembaga antirasuah itu, masih bisa melakukan kunjungan.

Akan tetapi, sejalan dengan langkah pemerintah untuk menekan penyebaran virus corona dengan imbauan social distancing atau membatasi interaksi dan tidak bepergian, penegak hukum perlu memikirkan mekanisme persidangan dan penyelidikan melalui perangkat teknologi. Dalam kitab undang-undang hukum acara pidana (KUHAP), belum diatur penggunaan perangkat teknologi seperti tele conference. Namun, peraturan lain sudah memungkinkan penggunaan alat elektronik seperti UU No. 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban dan UU No. 15 Tahun 2003 tentang pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Pemeriksaan saksi dan tersangka ataupun persidangan secara jarak jauh dengan perangkat teknologi mestinya mulai dipikirkan dalam kondisi wabah virus corona seperti saat ini. 

Situasi seperti sekarang ini, memang pilihan sulit untuk menunda persidangan atau melakukan pemeriksaan tersangka. Jika ditunda, tersangka atau terdakwa dilanggar dua haknya sekaligus, hak asasi manusia dan kepastian hukum.


Pemerintah Jamin Legalitas Kayu Ekspor

23 Mar 2020

Pemerintah menjamin penerbitan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 15 Tahun 2020 tentang Ketentuan Ekspor Produk Industri Kehutanan tidak akan menghilangkan komitmen Indonesia dalam menjamin produk kayu yang diekspor memiliki legalitas dan terlacak bahan bakunya. Peraturan ini untuk penyederhanaan izin dan peningkatan daya saing ekspor. Koalisi masyarakat sipil mengkhawatirkan aturan ini akan membuka celah rembesan kayu-kayu ilegal dan menganggu tata kelola hutan.

Dampak Covid-19 : Ekonomi Terganggu, Bantu Pekerja Informal

20 Mar 2020

Imbauan pemerintah untuk bekerja dari rumah dan menjaga jarak sosial guna mengatasi penyebaran virus korona baru penyebab penyakit Covid-19 berdampak besar bagi pekerja di sektor informal. Stimulus layak diberikan kepada kelompok pekerja ini. Disisi lain, pandemi Covid-19 menjadi risiko tambahan bagi perekonomian. Bank Indonesia merevisi proyeksi pertumbuhan ekonomi Indonesia 2020 dari 5-5,4% menjadi 4,2-4,6%.

Indeks harga saham gabungan (IHSG) ditutup anjlok 5,201 % ke posisi 4.105,422 . Sesuai kurs preferensi Jakarta Interbank Spot Dollar Rate nilai tukar Rp 15.712 per dollar AS. Gubernur BI Perry Warjiyo menyampaikan hasil rapat Dewan Gubernur BI antara lain menurunkan suku bunga acuan 25 basis poin menjadi 4,5%. Langkah ini diharapkan mendorong pembiayaan ekonomi agar momentum pertumbuhan ekonomi terjaga.


Paket Stimulus Ekonomi Wabah Korona

20 Mar 2020

Stimulus Jilid I, terdiri dari :

  • alokasi diskon harga tiket, 25% dari jumlah tempat duduk pesawat dengan estimasi anggaran Rp 443,9 miliar
  • diskon avtur pada 9 bandara destinasi wisata dengan estimasi anggaran Rp 265, 5 miliar
  • insentif untuk wisatwan mancanegara mencakup perusahaan penerbangan dan agen, promosi, relasi media dan influencer dengan estimasi anggaran Rp 298,5 miliar
  • mengenakan tarif 0% pajak hotel dan restoran 10 destinasi wisata dan subsidi di daerah terdampak dengan estimasi anggaran Rp 3,3 triliun

Stimulus Jilid II, terdiri dari :

  • relaksasi pajak penghasilan (PPh pasal 21) dengan estimasi anggaran sebesar Rp 8,60 triliun
  • relaksasi PPh pasal 22 impor dengan estimasi anggaran Rp 8,51 triliun
  • relaksasi PPh pasal 25 dengan estimasi anggaran Rp 4,2 triliun
  • relaksasi restitusi pajak pertambahan nilai (PPN) 19 sektor tertentu dengan estimasi anggaran  Rp 1,97 triliun


Aturan Insentif Pajak Bagi Industri Padat Karya

19 Mar 2020

Investasi menjadi salah satu komponen yang diharapkan menjadi motor penggerak perekonomian Indonesia pada tahun ini. Terlebih, ekonomi Indonesia pada tahun ini bakal tertekan karena adanya wabah virus corona alias Covid-19 yang semakin meluas. Sebab itu, pemerintah kembali memberikan insentif bagi dunia usaha di tengah mewabahnya virus corona. Kali ini, insentif tersebut berupa fasilitas pajak penghasilan (PPh) dalam bentuk pengurangan penghasilan neto untuk penanaman modal tertentu alias investment allowance.

Insentif ini dapat dimanfaatkan oleh sejumlah sektor industri padat karya. Insentif ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 16 Tahun 2020. Ini merupakan aturan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45/2019 . Pada PMK tersebut, wajib pajak (WP) yang menanamkan modal baru pada industri padat karya berhak menerima insentif pengurangan pajak penghasilan neto sebesar 60% dari jumlah penanaman modal berupa aktiva tetap berwujud, termasuk tanah, yang digunakan untuk kegiatan usaha utama.

Insentif investment allowance ini diberikan selama enam tahun terhitung sejak mulai berproduksi komersial. Pengurangan penghasilan neto masing-masing sebesar 10% per tahun. Namun, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi industri padat karya untuk bisa memanfaatkan fasilitas diskon perpajakan ini. Pertama, merupakan wajib pajak badan dalam negeri. Kedua, melakukan kegiatan usaha utama yang tercakup dalam 45 sektor industri padat karya yang telah ditetapkan dalam PMK. Ketiga, mempekerjakan tenaga kerja Indonesia paling sedikit rata-rata 300 orang dalam satu tahun pajak. Yang perlu menjadi catatan adalah: insentif ini tidak berlaku bagi wajib pajak yang telah menerima insentif lain seperti tax allowance, tax holiday, dan fasilitas PPh dalam Kawasan Ekonomi Khusus.  Selain itu, pemberian insentif investment allowance kepada wajib pajak didasarkan pada izin usaha atau pendaftaran penanaman modal yang telah diterbitkan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) melalui sistem online single submission (OSS).


Kementerian Keuangan Izinkan Pengalihan Dana Untuk COVID-19

19 Mar 2020

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengizinkan setiap kementerian dan lembaga mengalihkan anggarannya untuk mempercepat resppns atas dampak pandemi virus corona atau Covid-19. Dalam Surat Edaran Kementerian Keuangan Nomor SE-6.MK.02.2020, Menteri Sri Mulyani mengimbau para menteri/pimpinan lembaga mengutamakan penggunaan alokasi anggaran yang telah ada untuk kegiatan-kegiatan yang bersifat mendukung percepatan penanganan Covid-19. Kegiatan tersebut berupa refocussing kegiatan dan realokasi anggaran.

Revisi anggaran dilakukan secara cepat, sederhana, dan akuntabel. Kementerian Keuangan meminta para menteri/pimpinan lembaga untuk melaksanakan dan melakukan pengawasan berdasarkan surat edaran tersebut sejak ditetapkan pada 15 Maret 2020. Menteri Sri juga mengeluarkan Peraturan mentri Keuangan Nomor 19/PMK.07/2020 tentang Penyaluran Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum, dan Dana Insentif Daerah Tahun Anggaran 2020 Dalam Rangka Penanggulangan Covid-19. Dalam beleidtersebut, pemerintah daerah diwajibkan menganggarkan belanja untuk kesehatan yang ditetapkan dalam APBD. Dia menjelaskan pemda dapat menggunakan DBH cukai hasil tembakau, DBH sumber daya alam selain kehutanan, DBH sumber daya alam migas, DAU, dan dana insentif daerah tahun anggaran 2020 untuk menangani wabah Covid-19. Menteri Keuangan menegaskan akan memberi sanksi bagi pemerintah daerah yang tidak melaporkan kinerja bidang kesehatan dalam penanganan Covid-19 selama dua bulan berturut-turut. Sanksi tersebut berupa pemotongan penyaluran dana alokasi umum.


Turbulensi Industri Perhotelan, Saatnya Stimulus Pariwisata Dikaji Ulang

19 Mar 2020

Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) meminta pemerintah meninjau ulang stimulus pariwisata yang diluncurkan awal Maret sebagai aksi penanggulanganan dampak COVID-19. Pemberian stimulus sektor pariwisata— khususnya bagi perhotelan dan restoran—saat ini sudah tak lagi relevan karena di tengah penyebaran wabah virus corona yang terus berkembang, pengusaha tidak akan menerima manfaat langsung stimulus tersebut. Justru, pihak yang menerima manfaat adalah pemerintah daerah (pemda) di 36 kabupaten/kota yang berada di 10 destinasi pariwisata prioritas. PHRI mendata, per Maret 2020, tingkat okupansi hotel secara nasional terpelanting di bawah 50%. Terlebih, sejak dikeluarkannya nota dinas dari beberapa kementerian/lembaga yang menginstruksikan pembatasan rapat atau acara yang mengumpulkan banyak orang. Saat ini kondisi keuangan industri perhotelan makin menyusut, sehingga kemampuan untuk membayar kewajiban perbankan, pajak (pajak pemerintah pusat, serta pajak dan retribusi daerah), iuran BPJS Ketenagakerjaan, iuran BPJS Kesehatan dan biaya operasional (gaji karyawan, pemasok bahan baku, listrik, air, telepon dan lain-lain) menurun dengan kemungkinan gagal bayar bila pemerintah tidak melakukan kebijakan untuk mengantisipasinya.

Saat ini sudah banyak manajemen perhotelan yang mulai membicarakan kemungkinan terburuk, seperti menguraing biaya tenaga kerja dengan cara mengatur giliran kerja/merumahkan sebagian karyawan, mengurangi jam kerja, menghentikan pekerja harian, serta kemungkinan pembayaran tunjangan hari raya (THR) yang tidak utuh. PHRI meminta sejumlah hal kepada pemerintah. Pertama, relaksasi PPh Pasal 21 untuk membantu likuiditas pekerja perhotelan. Kedua, relaksasi PPh Pasal 25 untuk memberi ruang likuiditas bagi usaha pariwisata, khususnya subsektor perhotelan dan restoran. Ketiga, penangguhan atau cuti dalam melakukan pembayaran kewajiban perbankan, baik bunga maupun pokok pinjaman atas fasilitas kredit yang diterima oleh pelaku usaha pariwisata, khususnya subsektor perhotelan dan restoran (baik korporasi maupun perorangan). Keempat, pembebasan pembayaran iuran BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan untuk membantu likuiditas pekerja dan perusahaan

Seharusnya pemberian insentif penundaan pungutan PPh Pasal 21 tak hanya ditujukan bagi pelaku industri berbasis manufaktur saja. Insentif tersebut juga harus diberikan kepada pelaku industri pariwisata, terlebih sektor tersebut menyumbang banyak bagi perekonomian nasional, khususnya pendapatan devisa. Di sisi lain, pelaku sektor pariwisata saat ini adalah yang paling rentan untuk melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) pada pekerjanya.

Navigasi Perpajakan, Etil Alkohol Bebas Cukai

19 Mar 2020

Ditjen Bea Cukai Kementerian Keuangan membebaskan pengenaan cukai etil alkohol dalam pembuatan hand sanitizer, surface sanitizer, dan antiseptik untuk tujuan sosial. Pengusaha pabrik atau tempat penyimpanan etil alkohol dapat mengajukan permohonan pembebasan cukai berdasarkan pemesanan dari instansi pemerintah dan organisasi nonpemerintah yang terkait dengan COVID-19. Sebagai petunjuk pelaksanaan dan pedoman dalam memberikan kemudahan pembebasan cukai etil alkohol untuk pencegahan dan penanggulangan COVID-19, Ditjen Bea Cukai telah menerbitkan Surat Edaran Direktur Jenderal Bea dan Cukai No. SE-04/BC/2020 tanggal 17 Maret 2020.