Kementerian Keuangan Izinkan Pengalihan Dana Untuk COVID-19
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengizinkan setiap kementerian dan lembaga mengalihkan anggarannya untuk mempercepat resppns atas dampak pandemi virus corona atau Covid-19. Dalam Surat Edaran Kementerian Keuangan Nomor SE-6.MK.02.2020, Menteri Sri Mulyani mengimbau para menteri/pimpinan lembaga mengutamakan penggunaan alokasi anggaran yang telah ada untuk kegiatan-kegiatan yang bersifat mendukung percepatan penanganan Covid-19. Kegiatan tersebut berupa refocussing kegiatan dan realokasi anggaran.
Revisi anggaran dilakukan secara cepat, sederhana, dan akuntabel. Kementerian Keuangan meminta para menteri/pimpinan lembaga untuk melaksanakan dan melakukan pengawasan berdasarkan surat edaran tersebut sejak ditetapkan pada 15 Maret 2020. Menteri Sri juga mengeluarkan Peraturan mentri Keuangan Nomor 19/PMK.07/2020 tentang Penyaluran Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum, dan Dana Insentif Daerah Tahun Anggaran 2020 Dalam Rangka Penanggulangan Covid-19. Dalam beleidtersebut, pemerintah daerah diwajibkan menganggarkan belanja untuk kesehatan yang ditetapkan dalam APBD. Dia menjelaskan pemda dapat menggunakan DBH cukai hasil tembakau, DBH sumber daya alam selain kehutanan, DBH sumber daya alam migas, DAU, dan dana insentif daerah tahun anggaran 2020 untuk menangani wabah Covid-19. Menteri Keuangan menegaskan akan memberi sanksi bagi pemerintah daerah yang tidak melaporkan kinerja bidang kesehatan dalam penanganan Covid-19 selama dua bulan berturut-turut. Sanksi tersebut berupa pemotongan penyaluran dana alokasi umum.
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023