Pajak Industri Dilonggarkan
Menghadapi dampak wabah Covid-19 yang disebabkan oleh virus korona baru terhadap perekonomian, pemerintah mengeluarkan paket kebijakan stimulus kedua. Pemerintah akan menanggung pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 untuk karyawan sehingga karyawan menerima gaji penuh tanpa potongan pajak. Pemerintah juga akan menagguhkan PPh pasal 22 yang berkaitan dengan pajak kegiatan impor bagi 500 importir bereputasi tinggi dan PPh Pasal 25 bagi badan usaha.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartanto mengatakan pelonggaran fiskal itu hanya ditujukan bagi industri manufaktur. Stimulus ini hanya berlangsung selama enam bulan dengan tujuan untuk memperkuat daya beli serta mendorong sisi suplai dan permintaan. Setelah 6 bulan pemerintah akan mengevaluasi untuk memutuskan keberlangsungan kebijakan tersebut.
Pemerintah juga tengah mengevaluasi sejumlah kebijakan. Misalnya mengurangi atau menghapuskan larangan dan pembatasan impor disektor tertentu. Pemerintah juga membenahi sitem logistik nasional agar memudahkan kegiatan impor dengan mengintegrasikan Indonesia National Single Window (INSW) dengan Inaport yang ada di pelabuhan dan bea cukai.
Tags :
#PajakPostingan Terkait
Meningkatkan Pendapatan dari Pajak Digital
Pemerintah Siap Sasar Pajak Pedagang Online
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023