;

Pajak Industri Dilonggarkan

Politik dan Birokrasi Ayu Dewi 12 Mar 2020 Kompas, 12 Maret 2020
Pajak Industri Dilonggarkan

Menghadapi dampak wabah Covid-19 yang disebabkan oleh virus korona baru terhadap perekonomian, pemerintah mengeluarkan paket kebijakan stimulus kedua. Pemerintah akan menanggung pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 untuk karyawan sehingga karyawan menerima gaji penuh tanpa potongan pajak. Pemerintah juga akan menagguhkan PPh pasal 22 yang berkaitan dengan pajak kegiatan impor bagi 500 importir bereputasi tinggi dan PPh Pasal 25 bagi badan usaha.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartanto mengatakan pelonggaran fiskal itu hanya ditujukan bagi industri manufaktur. Stimulus ini hanya berlangsung selama enam bulan dengan tujuan untuk memperkuat daya beli serta mendorong sisi suplai dan permintaan. Setelah 6 bulan pemerintah akan mengevaluasi untuk memutuskan keberlangsungan kebijakan tersebut.

Pemerintah juga tengah mengevaluasi sejumlah kebijakan. Misalnya mengurangi atau menghapuskan larangan dan pembatasan impor disektor tertentu. Pemerintah juga membenahi sitem logistik nasional agar memudahkan kegiatan impor dengan mengintegrasikan Indonesia National Single Window (INSW) dengan Inaport yang ada di pelabuhan dan bea cukai.

Tags :
#Pajak
Download Aplikasi Labirin :