;

Omnibus Law Pajak Jerat Perusahaan Digital Asing

Politik dan Birokrasi Leo Putra 19 Feb 2020 Tempo, 12 Februari 2020
Omnibus Law Pajak Jerat Perusahaan Digital Asing

Pemerintah memburu pajak dari perusahaan digital, khususnya entitas dari luar negeri, melalui RUU Ketentuan dan Fasilitas Perpajakan untuk Penguatan Perekonomian, atau omnibus law perpajakan. Aturan ini menerabas klausul “kehadiran fisik” atau status badan usaha, yang selama ini mengganjal upaya pemungutan pajak.

Dalam rancangan omnibus law perpajakan yang diperoleh Tempo, pasal 14 ayat 1 mengatur soal pungutan PPh atas semua transaksi di dalam negeri. Klausul ini menggantikan konsep BUT dalam aturan lama, yaitu UU PPh pasal 26. Dalam pasal lama, perusahaan asing hanya bisa dikenai pajak jika memiliki kantor perwakilan di dalam negeri dan berstatus badan usaha tetap. Kepada Tempo, Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo mengatakan konsep “kehadiran fisik” melalui status BUT bakal digantikan oleh asas “kehadiran secara ekonomi”. Dengan cara ini, Suryo optimistis pemerintah bisa “memaksa” perusahaan digital asing yang bertransaksi di Indonesia meski tak memiliki kantor perwakilan atau status BUT. Dia pun mengatakan pemerintah sedang memperbarui perjanjian pajak atau tax treaty dengan negara-negara asal perusahaan digital, seperti Singapura. Dalam tax treaty, kata Suryo, pemerintah menawarkan kompensasi berupa penurunan pajak atas tarif royalti dan pendapatan kantor cabang perusahaan asing dari 15 persen menjadi 10 persen. Keringanan juga ada dalam omnibus law pajak, dimana pemerintah akan membebaskan dividen perusahaan asing yang diinvestasikan di dalam negeri dari pajak.


Tags :
#Pajak
Download Aplikasi Labirin :