Rasionalisasi Pajak Daerah, Kewenangan Pemda Tereduksi
Rasionalisasi pajak dan retribusi daerah dikhawatirkan akan mereduksi kewenangan pemerintah daerah dalam menentukan tarif. Tak hanya itu, kebijakan ini juga berisiko memunculkan penyeragaman tarif.
Hal ini bertentangan dengan substansi kebijakan desentralisasi yang diatur dalam Undang-Undang Pemerintahan Daerah (Pemda), dan menghambat upaya daerah dalam meningkatkan kemampuan fiskal. Penataan ulang pajak daerah masih akan dibicarakan bersama pemda. Penetapan pajak daerah oleh pemerintah pusat masih merupakan ide awal dan perlu dikonsultasikan bersama dengan pemda. Rasionalisasi pajak daerah dan retribusi daerah (PDRD) dimaksudkan untuk mengatur kembali kewenangan pusat dalam menetapkan tarif secara nasional.
PDRD sebelumnya bukan esensi utama dalam omnibus law perpajakan.
Sebelum muncul konsep omnibus law, Kementerian Keuangan sebenarnya telah menyiapkan draf revisi UU No.28/2009 tentang PDRD. Ada beberapa isu yang dimasukan dalam amandemen ketentuan PDRD. Di antaranya memangkas retribusi dari 32 menjadi 9 jenis. Pemerintah perlu memperjelas skema dan formulasi pembagian hasil pajak apabila diputuskan ada penentuan pajak daerah oleh pusat. Pemerintah pusat perlu membuat formulasi yang jelas terkait bagi hasil dana. Tarif pajak pun tidak bisa diseragamkan seluruhnya atas seluruh daerah karena setiap daerah memiliki kebutuhan yang berbeda. Apabila kewenangan atas pajak dan retribusi semakin ditarik ke pusat, dikhawatirkan kemampuan daerah untuk mengumpulkan penerimaan sebagaimana tercermin dalam realisasi PAD juga semakin tertekan.
Postingan Terkait
Meningkatkan Pendapatan dari Pajak Digital
UMKM Masih Bisa Nikmati PPh Final Nol
Pemerintah Siap Sasar Pajak Pedagang Online
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023