Politik dan Birokrasi
( 6583 )Opini : Omnimbus Law dan Reformasi Pajak (oleh : Yustinus Prastowo)
Menurut survei daya saing global bank dunia (2018), perpajakan menjadi faktor keempat yang mempengaruhi keputusan investasi di negara berkembang setelah jaminan perlindungan investasi, transparansi dan keteramalan, serta kemudahan memperoleh izin.
Dalam laporan bertajuk Tax and Certainty (2017) OECD dan IMF menggarisbawahi pentingnya kepastian dibidang perpajakan sebagai kondisi untuk menarik minat investasi. Menurut survei ini faktor penting terkait perpajakan antara lain : tarif pajak efektif, netralitas pengkreditan, restitusi PPN dan omplementasi tax treaty.
Kegamangan pemangku kepentingan sektor perpajakan akan skema omnimbus law akan menihilkan upaya pembaruan yang sedang dijalankan (on/off policy). Untuk itu perlu diperhatikan :
- relasi antara dua agenda ini harus komplementer dan saling mendukung
- perluasan basis pajak terus dilakukan antara lain dukungan penuh terhadap tindak lanjut data perpajakan pasca amnesti dan hasil akses/pertukaran informasi terutama dalam rangka penegakan hukum
- inisiasi penggunaan NIK sebagai common identifier seluruh transaksi dan aktivitas warga negara, termasuk pemutakhiran NIK pada basis data sektor keuangan
- evaluasi menyeluruh dan reorientasi skema fasilitas perpajakan yang selama ini telah digelontorkan terutama dampak pengganda, daya ungkit, ketepatan dan kemujarabanya
Anggaran : Dana Rp 186 Triliun Mengendap
Dana transfer ke daerah Rp 186 triliun dari pemerintah pusat masih mengendap direkening pemerintah daerah per 30 November 2019. Untuk itu pemda didorong memperbaiki tata kelola keuangan. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kemenkeu Astera Primanto Bakti mengatakan bahwa penyebab transfer daerah mengendap direkening pemda salah satunya pola belanja setiap daerah yang berbeda. Ada daerah yang belanjanya ditumpuk di akhir tahun dan ada juga yang disalurkan bertahap dengan nominal sangat kecil. Anggota Komite IV DPD Ajiep Padindang berpendapat masalah pengendapan dan penyaluran anggaran semata-mata bukan salah pemda. Ada beberapa aturan teknis di kementerian/lembaga yang dinilai menghambat kinerja pemda hampir disemua wilayah.
Menkeu Minta DJP Siapkan Strategi Antisipasi Omnibus Law
Menteri Keuangan meminta kepada pimpinan dan pegawai DJP agar mengantisipasi kehadiran Omnibus Law Perpajakan yang RUU nya segera diajukan ke DPR. Di antara antisipasi yang harus dilakukan adalah menyiapkan strategi baru dalam mendongkrak kinerja penerimaan pajak. "Saya minta agar seluruh jajaran dan pimpinan DJP memahami, mengantisipasi, dan harus berpikir tiga langkah ke depan mengenai omnibus law. Perlu dipikirkan misalnya bila PPh turun selama beberapa tahun ke depan, bagaimana dampak dan strateginya?" ujar Menteri Keuangan dalam Rapat Pimpinan Nasional DJP di Jakarta, Senin, (20/1). Menku menambahkan, jajaran dan pimpinan Ditjen Pajak juga harus memahami maksud dari perubahan pajak dividen, bunga denda, pajak elektronik, fasilitas perpajakan yang semuanya akan diatur dalam Omnibus Law Perpajakan. Area pertama omnibus law perpajakan adalah menurunkan PPh Badan dari 25% secara bertahap yaitu pada 2021 diturunkan menjadi 22%, dan pada 2023 menjadi 20%. Hal ini dilakukan bertahap karena perlu menjaga dampak fiskal dan keberlangsungan penerimaan negara. Sementara itu untuk perusahaan yang percatatan saham di BEI akan ditambahkan lagi penurunan PPh-nya sebesar 3% selama lima tahun sejak perusahaan tersebut melakukan IPO jadi menjadi 17% . Area kedua adalah menghapuskan dividen kepada perusahaan yang melakukan ekspansi dan memiliki share di bawah 25%. Area ketiga adalah pajak teritorial yaitu WP orang pribadi yang telah bekerja di luar negeri lebih dari 183 hari akan dikenakan pajak dari negara tersebut, sedangkan bagi WNA yang bekerja di Indonesia hanya dikenakan pajak dari RI saja. Area keempat adalah pengurangan penalti pajak beserta bunganya yakni WP yang kurang bayar pajaknya lebih dari 2-3 tahun maka akan dikenakan denda sebesar 2% per bulan dengan total 48%. Area kelima adalah penerapan pajak e-commerce kepada perusahaan digital seperti Netflix, Amazon, Spotify dan lainya yang tidak memiliki kantor perwakilan di Indonesia.
Chandra Asri Dapat Tax Holiday
PT Chandra Asri Petrochemical Tbk (CAP) menerima persetujuan dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk mendapatkan insentif pajak dalam jangka waktu tertentu (tax holiday). Alasannya, perseroan sedang menggarap proyek pengembangan kompleks petrokimia kedua melalui anak usahanya, PT Chandra Asri Perkasa. " Investasi kompleks petrokimia kedua diproyeksikan berkisar US$ 4-5 miliar dan dijadwalkan rampung pada 2024, serta menciptakan lapangan kerja hingga 25 ribu orang saat puncak pekerjaan konstruksi," ucap Direktur CAP Erwin Ciputra. Saat ini, dia menuturkan, Indonesia merupakan net importer petrokimia. Total impor produk oleofin mencapai 50% lebih dari kebutuhan. Dengan alasan ini, Chandra Asri mengklaim dapat membantu mengurangi impor produk petrokimia Indonesia, meningkatkan perekonomian hilir dalam negeri serta meningkatkan neraca pembayaran negara.
Antisipasi Shorfall Penerimaan Pajak, DJP Tingkatkan Kepatuhan WP
Kementerian Keuangan terus berupaya untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak agar kinerja penerimaan pajak tahun ini dapa diperbaiki. Oleh karena itu, upaya meningkatkan kepatuhan wajib pajak sebagai salah satu bagian dari reformasi pajak yang tengah dilakukan oleh pemerintah. Direktur Potensi, Kepatuhan dan Penerimaan DJP Yon Arsal mengatakan, kepatuhan WP secara sukarela (voluntary) merupakan salah satu yang berperan besar dalam struktur penerimaan. Maka strategi perbaikan penerimaan pajak yang utama adalah melakukan penindakan dan menjaga kepatuhan Wajib Pajak. Peningkatan edukasi akan disertai dengan perbaikan sistem di website agar wajib pajak tidak kesulitan melaksanakan kewajiban perpajakan mereka. Kedua, tahun depan sampai 2024 DJP mulai menerapkan berbagai strategi terkait dengan pengawasan dan penegakan hukum berkeadilan bagi wajib pajak. Hal ini dimungkinkan karena beberapa perkembangan terbaru yang dimiliki termasuk data AEoI. Ketiga, DJP ikut berperan mendorong ekonomi melalui berbagai insentif pajak yang sudah diberikan. Sebagai contoh, restitusi dipercepat dan super deduction. Selain itu, Direktur Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo mengungkapkan perlu adanya pemantapan strategi untuk menggenjot penerimaan pajak yang berkelanjutan dan berkeadilan. Selain reformasi perpajakan, salah satu terobosan baru oleh pemerintah yaitu omnibus law. Ia menjelaskan bahwa ada beberapa strategi lainnya yang dapat dilakukan DJP. Pertama memperluas basis pajak melalui tindak lanjut data perpajakan pasca-amnesti dan hasil pertukaran informasi. Ini khususnya terkait dengan penegakan hukum. Kedua yaitu menginisiasi penggunaan nomor induk kependudukan (NIK) sebagai penanda seluruh transaksi dan aktivitas warga. Ketiga yaitu perbaikan administrasi perpajakan harus dituntaskan. Keempat, yaitu pemeriksaan pajak dan penegakan hukum yang terukur dan profesional untuk menciptakan efek kejut kepatuhan pajak. Kelima, melakukan evaluasi menyeluruh dan reorientasi skema fasilitas perpajakan yang selama ini telah dijalankan.
Indonesia Kerjasama Pajak dengan 70 Negara
Direktorat Jendral Pajak Kementerian Keuangan berencana menambah perjanjian persetujuan penghindaran pajak berganda (P3B) alias tax treaty dengan 23 yuridiksi baru sepanjang tahun ini. Langkah ini merupakan tahap kedua setelah Presiden Jokowi secara resmi mengesahkan Multilateral Instrument (MLI) akhir tahun lalu.
Presiden Jokowi telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2019 tentang Pengesahan Konvensi Multilateral untuk Menerapkan Tindakan-Tindakan Terkait dengan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) untuk mencegah penggerusan basis pemajakan dan penggeseran laba alias Base Erotion and Profit Shifting (BEPS). Dalam Perpres tersebut, pemerintah mencantumkan P3B Indonesia dengan 47 negara.
Asal tahu saja, MLI merupakan modifikasi pengaturan tax treaty secara serentak tanpa melalui proses negoisasi bilateral untuk meminimalissi potensi penghindaran pajak. MLI dikembangkan OECD sebagai salah satu cara untuk menutup kesenjangan peraturan pajak internasional yang ada dengan merujuk hasil dari BEPS Action OECD dalam perjanjian pajak bilateral diseluruh dunia. Meskipun belum menjadi angora OECD, Indonesia ikut meratifikasi perjanjian MLI di Paris, pada 2017 lalu.
Direktur Perpajakan Internasional Direktorat Jenderal Pajak John Hutagaol menyebut, pada tahap pertama , Indonesia mengusulkan 47 P3B untuk diamandemen melalui skema MLI. Dari 47 P3B itu, terdapat 19 P3B yng sudah diratifikasi di tiap yuridiksi sesuai dengan ketentuan domestiknya. Tahap kedua akan ada 23 P3B baru yang akan diajukan oleh Indonesia. Substansi pembahasannya, akan disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing yuridiksi.” kata John kepada KONTAN. Sehingga P3B Indonesia bertambah menjadi 70 yuridiksi. Sayang beliau masih belum mau menyebut tambahan negara yang dimaksud. Yang jelas, jumlah P3B Indonesia pada tahun ini akan bertambah dari P3B dengan 47 negara menjadi P3B dengan 70 negara. Sehingga ruang gerak Wajib Pajak nakal yang ingin melakukan aksi penghindaran pajak kian sempit.
Menkeu Minta DJP Siapkan Strategi Antisipasi Omnibus Law
Menteri Keuangan meminta kepada pimpinan dan pegawai DJP agar mengantisipasi kehadiran Omnibus Law Perpajakan yang RUU nya segera diajukan ke DPR. Di antara antisipasi yang harus dilakukan adalah menyiapkan strategi baru dalam mendongkrak kinerja penerimaan pajak. "Saya minta agar seluruh jajaran dan pimpinan DJP memahami, mengantisipasi, dan harus berpikir tiga langkah ke depan menangani omnibus law. Perlu dipikirkan misalnya bila PPh turun selama beberapa tahun ke depan, bagaimana dampak dan strateginya?" ujar Menteri Keuangan dalam Rapat Pimpinan Nasional DJP di Jakarta, Senin, (20/1). Menkeu menambahkan, jajaran dan pimpinan Ditjen Pajak juga harus memahami maksud dari perubahan pajak dividen, bunga denda, pajak elektronik, fasilitas perpajakan yang semuanya akan diatur dalam Omnibus Law Perpajakan. Area pertama omnibus law perpajakan adalah menurunkan PPh Badan dari 25% secara bertahap yaitu pada 2021 diturunkan menjadi 22%, dan pada 2023 menjadi 20%. Hal ini dilakukan bertahap karena perlu menjaga dampak fiskal dan keberlangsungan penerimaan negara. Sementara itu untuk perusahaan yang percatatan saham di BEI akan ditambahkan lagi penurunan PPh-nya sebesar 3% selama lima tahun sejak perusahaan tersebut melakukan IPO jadi menjadi 17% tarif efektifnya. Area kedua adalah menghapuskan dividen kepada perusahaan yang melakukan ekspansi dan memiliki share di bawah 25%. Area ketiga adalah pajak teritorial yaitu WP orang pribadi yang telah bekerja di luar negeri lebih dari 183 hari akan dikenakan pajak dari negara tersebut, sedangkan bagi WNA yang bekerja di Indonesia hanya dikenakan pajak dari RI saja. Area keempat adalah pengurangan penalti pajak beserta bunganya yakni WP yang kurang bayar pajaknya lebih dari 2-3 tahun maka akan dikenakan denda sebesar 2% per bulan dengan total 48%. Area kelima adalah penerapan pajak e-commerce kepada perusahaan digital seperti Netflix, Amazon, Spotify dan lainya yang tidak memiliki kantor perwakilan di Indonesia.
Pemerintah Dorong Pemanfaatan Skema Baru Subsidi Perumahan
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) mendorong masyarakat untuk memanfaatkan skema baru untuk kredit perumahan rakyat tahun depan, setelah skema subsidi selisih bunga (SSB) dihapuskan. Direktur Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Kementerian PUPR Eko Heripoerwanto memberi contoh skema alternatifnya ialah bantuan pembiayaan perumahan berbasis tabungan (BP2BT), yang berasal dari pinjaman luar negeri serta hibah lembaga donor.
Menurut Eko, SSB dihapus karena menjadi beban fiskal pemerintah. Dia mengatakan ketika SSB diluncurkan, pemerintah harus mengawal kredit tersebut hingga tenornya berakhir, yaitu 15-20 tahun untuk menyiapkan selisih bunganya. Tahun ini skema SSB dimanfaatkan oleh 99.907 unit rumah. SSB menjadi skema pembiayaan kepemilikan rumah dengan penyerapan terbesar sepanjang 2015-2018. Pada periode tersebut, SSB dimanfaatkan untuk membiayai kredit 558.848 unit rumah. Meski dihapuskan, pemerintah tetap mengalokasikan anggaran Rp 3,8 miliar untuk pembayaran akad SSB tahun-tahun sebelumnya. Berbeda dengan SSB, Eko mengatakan, penyerapan skema BP2TB masih rendah. Pemerintah pun akan menyalurkan BP2BPT untuk 312 unit rumah dengan anggaran Rp 13,4 miliar pada 2020.
Pengamat Ragu Kenaikan Cukai Tambal Defisit Jaminan Kesehatan
Kenaikan tarif cukai hasil tembakau atau cukai rokok resmi diberlakukan kemarin. Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA), Yustinus Prastowo, mengatakan, meski tarif naik hingga 23 persen, penerimaan cukai tak serta-merta melonjak signifikan seiring dengan kenaikan tersebut.
Yustinus mengatakan terdapat sejumlah faktor yang menyebabkan kondisi tersebut. Terlebih dampaknya pada kenaikan harga jual rokok eceran diprediksi mencapai 35 persen. Konsumsi atau penjualan rokok secara alamiah akan turun karena kenaikan harga iini menyebabkan rokok ilegal akan meningkat serta ada peralihan ke merek yang lebih murah. Yustinus melanjutkan, saat penerimaan cukai rokok tak sesuai dengan harapan, yang terkena dampak adalah pendapatan tambahan yang dapat digunakan untuk menutup defisit Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Hal itu mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan perihal adanya kewajiban kontribusi dari pajak rokok untuk disetorkan pada program JKN sebesar 75 persen dari 50 persen realisasi penerimaan pajak rokok pemerintah daerah. Pemerintah menargetkan penerimaan cukai rokok tahun depan mencapai Rp 177 triliun, atau naik 12 persen dari target tahun ini yang sebesar Rp 158 triliun. Koordinator BPJS Watch, Timboel Siregar, memproyeksikan, dari kenaikan tarif serta target penerimaan cukai dan pajak rokok tahun depan, potensi pendapatan tambahan yang dapat disetorkan untuk menambal defisit BPJS Kesehatan mencapai Rp 6,63 triliun.
Pemerintah Perkirakan Penerimaan Pajak Tahun Lalu di Bawah Target
Pemerintah memperkirakan realisasi penerimaan sektor perpajakan tahun lalu tak sesuai dengan harapan. Berdasarkan APBN 2019, penerimaan pajak ditargetkan mencapai Rp 1.577,5 triliun. Namun, hingga akhir November lalu, setoran pajak masih kurang Rp 441,4 triliun. Hasil akhir penerimaan sepanjang tahun lalu masih dalam proses rekapitulasi.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebutkan penyebab pelemahan kinerja penerimaan negara itu bersumber dari kondisi perekonomian domestik dan global. Sri Mulyani mencontohkan , pos penerimaan dari sektor industri yang bergantung pada harga komoditas menunjukkan kondisi paling tertekan. Berdasarkan data kementerian Keuangan, realisasi penerimaan pajak dari sektor industri pertamabangan , misalnya, tercatat minus 22 persen. Adapun realisasi penerimaan pajak dari pengolahan minus 3,5 persen. Adapun pertumbuhan penerimaan pajak periode Januari hingga Oktober 2019 tercatat hanya sebesar 0,23 persen. Kondisi itu jauh berbeda dengan periode Januari hingga Oktober 2018, yang mencatatkan pertumbuhan hingga 16,21 persen.
Pilihan Editor
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023









