;
Kategori

Politik dan Birokrasi

( 6583 )

Pertumbuhan Ekonomi Andalkan Belanja Pemerintah

06 Nov 2019

Pemerintah akan mengoptimalkan belanja negara sebagai mesin penopang pertumbuhan ekonomi pada kuartal III 2019. Wakil Menteri Keuangan, Suahasil Nazara, mengatakan optimalisasi belanja negara dilakukan karena APBN merupakan instrumen untuk memastikan pertumbuhan ekonomi tetap terjaga. Selama kuartal III 2019, konsumsi belanja pemerintah tercatat hanya tumbuh 0,98 persen, menurun dari periode sama tahun lalu yang mencapai 6,27 persen. Sedangkan pertumbuhan konsumsi rumah tangga cenderung stagnan dan investasi melambat tak sesuai dengan harapan. Dampaknya, pertumbuhan ekonomi di kuartal III 2019 melambat menjadi 5,02 persen dibanding pada kuartal II 2019 yang sebesar 5,05 persen.

Sebagai konsekuensi dari belanja yang lebih ekspansif pada kuartal IV ini, pemerintah mengantisipasi dampaknya terhadap pelebaran defisit APBN 2019. Pelebaran defisit itu diperkirakan berada dikisaran 2,0-2,2 persen dari sebelumnya ditargetkan 1,8 persen. Namun menurut Wakil Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia, Shinta Kamdani, menuturkan, ke depan, pertumbuhan ekonomi tak seharusnya bergantung pada konsumsi ataupun belanja pemerintah. Harusnya sudah berfokus pada investasi, khususnya infrastruktur yang efeknya terhadap pertumbuhan ekonomi akan maksimal dalam jangka panjang.


Realisasi September 2019, Prospek Penerimaan Pajak Makin Berat

05 Nov 2019

Prospek penerimaan pajak kian berat seiring dengan adanya kontraksi pada mayoritas sektor yang menjadi penopang. Data Kementerian Keuangan menujukkan, sektor manufaktur yang berkontribusi ke penerimaan pajak hingga lebih dari 29% tercatat minus 3,2% per akhir September lalu. Selain itu, sektor perdagangan yang memiliki kontribusi penerimaan terbesar kedua juga mengalami perlambatan pertumbuhan, yakni dari 25,8% pada September 2018, tahun ini pertumbuhannya hanya di angka 2,8%. Kontraksi terbesar terjadi di sektor pertambangan. Pada periode yang sama tahun lalu, pertumbuhan penerimaan di sektor pertambangan mencapai 70%. Namun tahun ini angkanya anjlok secara drastis, bahkan terkontraksi di angka minus 20,6%. Anjloknya penerimaan pajak di sejumlah sektor tersebut juga mengonfirmasi kondisi perekonomian yang juga mengalami kecendernungan penurunan kinerja.

Sejumlah anggota DPR menyoroti kemampuan penerimaan pajak yang setiap tahun mengalami penurunan. Mereka menganggap penurunan kinerja penerimaan pajak perlu segera diatasi untuk memastikan pengelolaan tetap aman. Komisi Keuangan DPR akhirnya memutuskan untuk membentuk empat panja yang terdiri dari panja penerimaan pajak, panja bea cukai, panja PNBP, dan panja pembiayaan. Sementara itu, Direktur Eksekutif Center For Indonesia Taxation Analysis (CITA) mencatat ada beberapa cara yang bisa dilakukan otoritas untuk mempersempit risiko shortfall. Pertama, mengoptimalkan imbauan atas data perpajakan ke wajib pajak (WP). Kedua, persuasi atau menegosiasikan surat permintaan penjelasan atas data dan keterangan (SP2DK), surat perintah penyidikan (SP2), bukti permulaan dan penyidikan. Ketiga, pemerintah sebenarnya bisa mengamankan penerimaan dari potensi konvensional atau belanja Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) termasuk pembagian bonus.

Navigasi Perpajakan, Revisi Beleid Pusat Logistik Berikat Dikebut

04 Nov 2019

Ditjen Bea Cukai mempercepat pembahasan revisi Perdirjen Bea Cukai No. 2 dan No. 3 Tahun 2018 yang mengatur tentang Pusat Logistik Berikat (PLB). Substansi perubahan beleid sendiri mencakup tujuh aspek. Pertama, dilakukan pemeriksaan fisik dan dokumen atas importasi melalui PLB berdasarkan manejemen risiko. Pemeriksaan juga dilakukan berdasarkan NHI (nota hasil intelijen) dan sewaktu-waktu. Kedua, penerapan risk engine pemeriksaan fisik di PLB. Ketiga, persyaratan profil risiko importir yang diperbolehkan melakukan impor melalui PLB, yakni importir low risk bagi tektil dan produk tekstil. Keempat, rekonsilitasi data secara otomasi antara BC 1.6 (masuk barang) dan B.C 2.8 (keluar barang). Kelima, kewajiban bagi petugas bea cukai baik di tingkat kantor wilayah maupun kantor pelayanan untuk melakukan pengujian eksistensi entitas yang terkait dengan importasi melalui PLB. Keenam, pemberian akses IT inventory dan CCTV kepada Kantor Pusat Ditjen Pajak dan KPP serta perintah kepada kantor pelayanan untuk meminta feedback secara regular kepada KPP. Ketujuh, penyampaian hasil audit kepabeanan kepada Ditjen Pajak secara langsung.

Perspektif: Dirjen Pajak Baru, Harapan Baru

04 Nov 2019

Tugas Dirjen Pajak baru jelas tidak mudah. Seperti kita ketahui, hingga saat ini kinerja penerimaan pajak Indonesia masih jauh dari kata ideal. Rendahnya tax ratio, target penerimaan pajak yang tidak tercapai, gap penerimaan yang besar, hingga kurang sensitifnya pertumbuhan ekonomi terhadap pertumbuhan penerimaan pajak adalah persoalan yang ‘diwariskan’ ke pundak Suryo. Tantangan perubahan lingkungan yang sedang bergerak dinamis dalam konteks domestik maupun global sejatinya menyiratkan tiga hal. Pertama, justifikasi untuk mengoptimalkan penerimaan pajak sebagai komitmen mewujudkan kehidupan sosial yang lebih baik. Kerja sama internasional di bidang pajak, serta program pengampunan pajak bisa dikatakan telah menyiapkan prakondisi yang ideal untuk dilakukannya reformasi pajak secara menyeluruh. Kedua, ketidakpastian ekonomi global harus disikapi secara bijak. Pembenahan sistem pajak tetap harus memperhatikan kestabilan ekonomi nasional serta daya saingnya. Terakhir, perubahan lanskap juga sepertinya akan menciptakan banyak aturan main baru di bidang pajak, baik secara global maupun domestik. Adanya perubahan peraturan pajak yang disertai oleh kebutuhan penerimaan, berpotensi meningkatkan jumlah sengketa pajak.

Sederet agenda menanti Dirjen Pajak Baru. Pertama, menata fondasi sistem pajak Indonesia yang mampu menjawab berbagai tantangan ke depan melalui agenda reformasi pajak. Fokus untuk merampungkan lima pilar reformasi pajak, yaitu SDM, organisasi, basis data dan teknologi informasi, proses bisnis, dan revisi undang-undang pajak adalah satu keharusan. Kedua, target penerimaan dalam rangka meningkatkan tax ratio. Ketiga, dalam jangka menengah berbagai terobosan kebijakan harus dilakukan untuk memperbaiki kinerja penerimaan. Keempat, mengedepankan upaya menciptakan kepastian bagi wajib pajak. Kelima, membangun kepercayaan dan menciptakan masyarakat melek pajak melalui kerja sama dengan berbagai stakeholders di arena perpajakan. Terakhir, mewujudkan sistem pajak yang lebih ideal sebagai sumber utama pendanaan pembangunan.

Regulasi Mobil Listrik, Peta Baru Industri Otomotif

01 Nov 2019

Arah pengembangan industri otomotif memasuki fase baru. Pemerintah merumuskan peta jalan pembangunan ekosistem kendaraan berbasis listrik dan berbagai insentifnya, dengan harapan dapat mengakselerasi pengembangan industri kendaraan ramah lingkungan tersebut di dalam negeri. Sejumlah insentif disiapkan seperti pembebasan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM), dan tarif bea masuk. Insentif yang dimaksud yakni bea masuk importasi mesin, barang, dan bahan dalam rangka penanaman modal; penangguhan bea masuk dalam rangka ekspor; dan insentif bea masuk ditanggung pemerintah atas impor bahan baku dan bahan penolong untuk proses produksi. Ketentuan pengenaan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) bagi mobil listrik diimplementasi dalam Peraturan Pemerintah No.73/2019. Selain rencana pembebasan PPnBM, disiapkan juga insentif pajak penghasilan (PPh) melalui tax holiday sesuai dengan PMK No.150/PMK.010/2018 tentang Pemberian Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan.

Karya Anak Bangsa, Menanti Insentif Moda Elektrik

01 Nov 2019

Dengan berlakunya Peraturan Presiden No.5/2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai untuk Transportasi Jalan, sektor otomotif Indonesia memiliki payung hukum dalam memproduksi kendaraan bermotor listrik (KBL). Insentif pun ditunggu untuk mendukung ekosistem dan kolaborasi di sektor ini. Pemerintah diharapkan menyiapkan sejumlah insentif serta kemudahan bagi produsen serta sektor pendukung kendaraan listrik. Kemudahan tersebut antara lain dapat berupa fasilitas penghapusan pajak (tax holiday) bagi integrasi kendaraan listrik dengan baterai, bea masuk yang ditanggung pemerintah untuk impor kendaraan listrik yang mendapatkan fasilitas dan bahan baku, kemudahan impor, dan pengurangan pajak (tax allowance) bagi industri suku cadang. Seyogianya ada ruang untuk saling mengisi antara pemerintah, swasta dan masyarakat. Pemerintah menyiapkan regulasi, infrastruktur pendukung dan insentif lalu swasta menyalurkan modalnya dan masyarakat menjadi konsumen yang cerdas. Salah satu tantangan industri mobil listrik adalah meyakinkan masyarakat bahwa fasilitas infrastruktur pendukungnya cukup memadai. Selain itu, teknologi yang digunakan harus aman dan relatif murah. Selain itu, meskipun PP kendaraan listrik sudah keluar. Namun, Peraturan Menteri Keuangan tentang insentif fiskal bea masuk masih belum ada. Hal ini, menjadi hambatan mana kala belum ada kejelasan berapa bea masuk dan pajak penjualan atas barang mewah (PPn BM) kendaraan listrik. Padahal insentif itu yang ditungggu-tunggu.

Pemangkasan Eselon III dan IV Dimulai di Kemenpan RB

31 Oct 2019

Kemeterian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi memulai pemangkasan jabatan eselon tiga dan empat dari lingkup internal mulai November 2019. Upaya itu diikuti dengan pemetaan dan persiapan untuk menerapkan hal serupa pada semua instansi negara dari pusat hingga daerah paling lama selama 1 tahun.

Deputi bidang kelembagaan kemenpan dan RB Rini Widyantini mengatakan, saat ini Kemenpan dan RB telah mengategorikan jabatan fungsional menjadi 196 jenis. Jenis itu masih sangat mungkin bertambah seiring dengan pengalihan besar-besaran yang terjadi akibat pemangkasan birokrasi.

PPnBM Kendaraan Bermotor, Mobil Hibrida Makin Melejit

31 Oct 2019

Mobil hibrida diproyeksikan makin melejit berkat keringanan tarif pajak penjualan barang mewah (PPnBM), setelah sepanjang 9 bulan pertama 2019 mencatatkan kenaikan penjualan signifikan berkat kehadiran model-model baru. Keringanan tarif PPnBM untuk mobil hibrida akan mendorong penjualan. Tahun ini, penjualan kendaraan hibrida tumbuh positif berkat model baru dengan harga yang tidak berbeda jauh dengan model konvensional. Pemerintah telah merilis Peraturan Pemerintah No. 73/2019 tentang Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah. Aturan PPnBM baru yang akan berlaku 2 tahun lagi itu mengatur tarif yang lebih rendah untuk kendaraan yang termasuk low carbon emission vehicle (LCEV). Adanya disinsentif pajak untuk kendaraan bermotor hemat energi dan harga terjangkau atau KBH2 adalah bagian dari upaya menggiring industri untuk mengembangkan mobil listrik. Namun, PPnBM baru nanti tidak akan berdampak signifikan terhadap pasar KBH2. Meski tanpa insentif harga mobil ini masih akan lebih terjangkau dibandingkan mobil terelektrifikasi yang mendapatkan insentif perpajakan.

Kemenkeu Buru Penerimaan Pajak dari Netflix

30 Oct 2019

Kementerian Keuangan menyatakan akan terus memburu sejumlah perusahaan digital raksasa berbasis internet (over the top/OTT) untuk mengatih pemenuhan kewajiban perpajakan mereka. Dari sejumlah perusahaan OTT itu, salah satunya adalah Netflix, penyedia jasa layanan media streaming digital terkemuka di dunia yang bermarkas di Los Gatos, California, Amerika Serikat. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengakui, pengenaan pajak terhadap perusahaan digital memang masih menjadi pekerjaan rumah bagi pemerintah. Sebab, dalam undang-undang diatur jika pajak hanya bisa diambil dari perusahaan yang memiliki bangunan secara fisik atau Bentuk Usaha Tetap (BUT). "Dalam UU yang kami usulkan, konsep mengenai digital ekonomi tidak memiliki BUT atau permanent establishment, tapi aktivitasnya banyak di Indonesia. Maka, mereka memiliki economy presence yang signifikan. Oleh karena itu, mereka wajib untuk membayar pajak," ucap Menteri Keuangan RI.

Reformasi Perizinan Berusaha Harus Dipercepat dan Lebih

29 Oct 2019

Pemerintah harus berupaya untuk mereformasi perizinan berrusaha di Indonesia dengan lebih cepat dan fokus. Pasalnya, kebijakan yang telah banyak dilakukan belum mampu membawa perubahan iklim usaha dan investasi secara signifikan. Mekanisme shorcut paling mudah adalah dengan adanya omnibus law, agar semua kebijakan yang diambil bisa mengubah secara signifikan rezim perizinan di masa depan. Selama lima tahun terakhir Indonesia masih sulit melakukan perbaikan terhadap jumlah indikator penilaian kemudahan berusaha atau ease of doing business (EoDB) yang dikeluarkan Bank Dunia. Alhasil, Indonesia gagal mencapai peringkat 40 di tahun ini. Indikator tersebut diantaranya adalah prosedur memulai usaha (starting business). Terkait di Indikator ini, Indonesia masih di peringkat 140 dari 190 negara. Kemudian biaya dan waktu untuk menyelesaikan perselisihan masih di posisi 139 dari 190 negara. Diantara indikator lain, yang mengalami peningkatan signifikan selama kurun waktu lima tahun terakhir hanya indikator EoDB getting electricity dan paying taxes (membayar pajak), karena keberhasilan pembangunan infrastruktur energi dan program tax amnesty.