;

DJP Bidik Pajak Perusahaan Digital

Politik dan Birokrasi Leo Putra 26 Nov 2019 Investor Daily, 26 November 2019
DJP Bidik Pajak Perusahaan Digital

Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo memastikan akan terus mengejar pajak perusahaan digital serta mengajak penyedia layanan over the top asal luar negeri untuk mendaftarkan diri sebagai bentuk usaha tetap (BUT) di Indonesia. Dia mengatakan, apabila perusahaan digital mendaftarkan dirinya sebagai BUT Indonesia berdasarkan prinsip kehadiran fisik kantor (phisical presence), maka otomatis akan menjadi subjek pajak dalam negeri, sehingga pemerintah dapat menarik PPN dan PPh. "Kalau berkaitan PPh, PPh rezim sekarang mengatakan sepanjang ada physical presence di Indonesia maka Anda adalah BUT, kalau sekarang dia mendapatkan penghasilan di Indonesia seharusnya dia bayar pajak penghasilan di Indonesia, ya akan kita sampaikan, menjustification physical presence but also significant economic presence," tutur Suryo, di Kawasan Senayan, Jakarta, Senin (25/11). Di sisi lain, dia mengatakan bahwa saat ini, DJP tengah menginventarisir daftar perusahaan digital yang mendapatkan keuntungan di Indonesia namun tidak memiliki perusahaan di Indonesia.

Download Aplikasi Labirin :