;
Kategori

Politik dan Birokrasi

( 6631 )

Kemenkeu Buru Penerimaan Pajak dari Netflix

30 Oct 2019

Kementerian Keuangan menyatakan akan terus memburu sejumlah perusahaan digital raksasa berbasis internet (over the top/OTT) untuk mengatih pemenuhan kewajiban perpajakan mereka. Dari sejumlah perusahaan OTT itu, salah satunya adalah Netflix, penyedia jasa layanan media streaming digital terkemuka di dunia yang bermarkas di Los Gatos, California, Amerika Serikat. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengakui, pengenaan pajak terhadap perusahaan digital memang masih menjadi pekerjaan rumah bagi pemerintah. Sebab, dalam undang-undang diatur jika pajak hanya bisa diambil dari perusahaan yang memiliki bangunan secara fisik atau Bentuk Usaha Tetap (BUT). "Dalam UU yang kami usulkan, konsep mengenai digital ekonomi tidak memiliki BUT atau permanent establishment, tapi aktivitasnya banyak di Indonesia. Maka, mereka memiliki economy presence yang signifikan. Oleh karena itu, mereka wajib untuk membayar pajak," ucap Menteri Keuangan RI.

Reformasi Perizinan Berusaha Harus Dipercepat dan Lebih

29 Oct 2019

Pemerintah harus berupaya untuk mereformasi perizinan berrusaha di Indonesia dengan lebih cepat dan fokus. Pasalnya, kebijakan yang telah banyak dilakukan belum mampu membawa perubahan iklim usaha dan investasi secara signifikan. Mekanisme shorcut paling mudah adalah dengan adanya omnibus law, agar semua kebijakan yang diambil bisa mengubah secara signifikan rezim perizinan di masa depan. Selama lima tahun terakhir Indonesia masih sulit melakukan perbaikan terhadap jumlah indikator penilaian kemudahan berusaha atau ease of doing business (EoDB) yang dikeluarkan Bank Dunia. Alhasil, Indonesia gagal mencapai peringkat 40 di tahun ini. Indikator tersebut diantaranya adalah prosedur memulai usaha (starting business). Terkait di Indikator ini, Indonesia masih di peringkat 140 dari 190 negara. Kemudian biaya dan waktu untuk menyelesaikan perselisihan masih di posisi 139 dari 190 negara. Diantara indikator lain, yang mengalami peningkatan signifikan selama kurun waktu lima tahun terakhir hanya indikator EoDB getting electricity dan paying taxes (membayar pajak), karena keberhasilan pembangunan infrastruktur energi dan program tax amnesty.

Sengketa Pajak, MA Tepis PK Ditjen Pajak

29 Oct 2019

Mahkamah Agung menolak permohonan peninjauan kembali perkara pajak yang diajukan oleh Direktorat Jenderal Pajak melawan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Perkara ini berkaitan dengan pengenaan pajak penghasilan (PPh) Badan terhadap LPS, yang bermula dari putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-112126.15/2011/PP/M.IIIB pada 24 Juli 2018, dan telah berkekuatan hukum tetap. Otoritas Pajak kemudian mengajukan permohonan peninjauan kembali ke MA pada November 2018, salah satunya agar putusan Pengadilan Pajak tersebut dapat dibatalkan karena dianggap telah bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Ditjen Pajak tidak dapat diterima karena beberapa alasan yakni koreksi positif atas Biaya Penanganan Bank Gagal sebesar Rp5,5 miliar dan alasan butir B tentang koreksi positif a atas Biaya Klaim Penjaminan sebesar Rp45,5 miliar, serta alasan butir C tentang koreksi atas Biaya Publikasi dan Kehumasan sebesar Rp6,7 miliar tidak dapat dibenarkan.  

Target Defisit APBN 2019 Melebar Lagi

28 Oct 2019

Pemerintah kembali mengubah target defisit anggaran pendapatan dan belanja negara 2019. Semula defisit yang sebesar 1,84% dari PDB diubah menjadi 1,93% PDB. Namun target defisit APBN 2019 diubah lagi menjadi 2 sd 2,2% PDB atau senilai Rp 322,08 triliun sd Rp 354,29 triliun.

Mengutip data Kementerian Keuangan, realisasi belanja pemerintah per Agustus 2019 sebesar Rp 1.388,3 triliun, sedangkan realisasi pendapatan negara Rp 1.189,3 triliun. Adapun realisasi defisit APBN per Agustus 2019 sebesar Rp 199,1 triliun atau 1,24% dari PDB.

Direktur CORE Indonesia Piter Abdullah Redjalam berpendapat, defisit APBN melebar akibat ekspansi fiskal tersebut tidak terakomodasi dalam defisit APBN 2019, yang sebenarnya didesain lebih sempit dari APBN 2018. Di tengah tekanan global, pemerintah menggunakan instrumen APBN untuk kebijakan kontra siklus mendorong pertumbuhan ekonomi yang umumnya berupa pelonggaran pajak dan peningkatan belanja. Konsekuensi dari kebijakan kontra siklus itu adalah pelebaran defisit APBN. Defisit APBN yang tidak didesain untuk kebijakan kontra siklus pada akhirnya diikuti dengan perlambatan pertumbuhan ekonomi. CORE memproyeksikan pertumbuhan ekonomi 2019 berkisar 4,95% sd 5,05%. Sementara proyeksi pemerintah 5,08%. Adapun asumsi makro pertumbuhan ekonomi dalam APBN 2019 sebesar 5,3%.

Nissan Indonesia Pasarkan Mobil Listrik Tahun Depan

28 Oct 2019

PT Nissan Motor Indonesia akan memasarkan mobil listrik teranyarnya, All New Nissan leaf, tahun depan. Presiden Direktur Nissan Motor Indonesia, Isao Sekiguchi, mengatakan segala persiapan sudah dimatangkan. Nissan Leaf bakal masuk jajaran mobil bertenaga listrik penuh pertama yang dijual di Indonesia setelah BMW i3. Menurut Sekiguchi, sebelum dilepas ke konsumen, Leaf bakal dijual di pasar korporasi atau instansi pemerintah. Manajemen Nissan, kata dia terus melakukan diskusi dengan pemerintah perihal regulasi dan insentif.

Selain Nissan Motor Indonesia, PT Mercedes-Benz Distribution Indonesia (MBDI) bersiap memasarkan mobil listrik. Pihak manajemenen mengatakan masih menunggu regulasi turunan dari Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019 tentang elektrifikasi kendaraan bermotor. Jika semua sudah beres, MBDI tetap akan mengandalkan mobil listrik jenis sedan sebagai tulang punggung penjualan. Pemerintah menerbitkan ketentuan pengenaan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) bagi mobil listrik. Melalui Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2019, mobil listrik dan kendaraan yang menggunakan teknologi PHEV, battery electric vehicles, dan fuel cell electric vehicles bakal bebas dari PPnBM.


Kerja Target, Pajak Menelisik Data Wajib Pajak

28 Oct 2019

Tahun 2019 tinggal menyisakan dua bulan. Tapi, realisasi penerimaan pajak masih minim. Hingga September 2019, realisasi penerimaan pajak stagnan. Pertumbuhannya, tak jauh berbeda dari realisasi Januari-Agustus 2019. Kemenkeu mencatat realisasi penerimaan pajak hanya tumbuh 0,21% year on year (yoy) menjadi Rp 801,16 Triliun. Pertumbuhan ini merupakan yng terendah sepanjang tahun ini. Angka itu baru memenuhi 50,8% dari target Rp 1.577,5 Triliun.

Pemerintah akan mengintensifikasikan dua hal. Pertama mengketatkan pengawasan. Kedua penagihan. Caranya dengan optimalisasi data pihak ketiga yang di cocokan dengan kepatuhan pajak. Staff Ahli Penerimaan Negara Kemenkeu Robert Leonard Marbun mengatakan, pemerintah tengah membangun iklim compliance (kepatuhan) dalam pemeriksan.Meski begitu, pemerintah tidak akan menghalangi dengan memperketat restitusi pajak agar tidak mengganggu cash flow perusahaan, yang bisa berdampak ke ekonomi.

Direktur Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kemenkeu Luky Alfirman optimis, peneriman pajak akan membaik di akhir tahun.  Berdasarkan historis, penerimaan pajak melonjak di dua periode. Pertama, Maret – April saat penympaian SPT PPh orang pribadi maupun badan. Kedua Penerimaan PPn naik pada Desember. Catatan Kontan, tahun lalu realisasi sampai dengan Oktober Rp 1.016 Triliun atau 71,39% November 2018 Rp 1.136 (79,82%). Sampai dengn Desember Rp 1.315,9 Triliun atau 92,41% dari target.

Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo menyarankan jemput bola. Yakni memaksimalkan Surat Permintaan Penyelesaian atas Data/ Keterangan (SP2DK) dengan persuasi dan negoisasi. Pengamat Pajak Danny Darusslam Tax Center (DDTC) menyarankan agar pajak mengejar Compliance Risk Management (CRM) sesuai SE-24/PJ/2019. Utamanya bagi Wajib Pajak yang tak patuh, yakni dengan membuat priorits ekstensifikasi pengawasan, pemeriksaan, dan penagihan. Lalu, pemerintah bisa mengeksekusi kebijakan Automatic Exchange of Information (AEoI) yang sudah berjalan September 2018


Penurunan Bunga dan Tarif PPh akan Mengakselerasi Investasi

28 Oct 2019

Penurunan suku bunga acuan Bank Indonesia dan rencana penurunan tarif pajak penghasilan badan akan menjadi stimulan bagi masuknya investasi langsung dan mendorong reindustrialisasi. Dunia usaha juga akan bisa lebih ekspansif. Dengan demikian, dua jurus itu akan bersinergi dalam mendorong akselerasi pertumbuhan ekonomi nasional. Meski demikian, dua strategi itu perlu diperkuat oleh pembenahan kebijakan lain seperti penyederhanaan perizinan, kepastian hukum, reformasi birokrasi, pembenahan infrastruktur, revisi aturan ketenagakerjaan, mendorong daya beli masyarakat, serta paket insentif yang tepat untuk mendorong pertumbuhan industri manufaktur. BI telah memangkas suku bunga acuan BI 7 day reverse repo rate (BI-7DDR) ke level 5% dan rencana pemerintah menurunkan tarif PPh Badan secara bertahap dari 25% saat ini menjadi 20% selama periode 2021-2023.

Pemerintah Menangi Gugatan Perkara Karhutla Rp 261 M

28 Oct 2019

Pemerintah melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) memenangi gugatan perkara kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Pengadilan Negeri Palangkaraya senilai RP 261 miliar yang harus dibayarkan oleh PT AUS. PT AUS dinyatakan melakukan perbuatan melawan hukum oleh PN Palangkaraya atas kebakaran hutan yang terjadi di lokasi PT AUS seluas 970 hektar (ha) di Katingan, Kalimantan Tengah. Dirjen Penegakan Hukum LHK Kementerian LHK Rasio Ridho Sani mengatakan, Kementerian LHK tidak akan berhenti mengejar pelaku karhutla. "Walaupun karhutla sudah berlangsung lama, akan tetap ditindak. Kita dapat melacak jejak-jejak dan bukti karhutla sebelmunya dengan dukungan ahli dan teknologi," ujar dia dalam keterangannya, kemarin. Sementara itu, Direktur Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup DItjen Penegakan Hukum LHK Jasmin Ragil Utomo mengatakan, saat ini sudah ada 17 perusahaan yang terkait karhutla yang digugat oleh Kementerian LHK. "Terdapat sembilan perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap dengan nilai gugatan mencapai Rp 3,15 triliun. Jumlah perkara karhutla yang kita gugat akan bertambah," tutur dia.

Perubahan Tarif PPnBM, Peluang Bagi Sedan, Tantangan Bagi SUV

28 Oct 2019

Perubahan tarif pajak penjualan atas barang mewah atau PPnBM yang tertuang dalam peraturan pemerintah (PP) No. 73/2019 diyakini akan memberi dampak positif terhadap penjualan segmen sedan, namun menjadi tantangan bagi segmen sport utility vehicle (SUV). Dampak positif yang diharapkan muncul kepada segmen sedan akan turut dipengaruhi beberapa faktor lainnya, seperti infrastruktur jalan baru yang akan mendorong perubahan kebiasaan konsumen. Selain segmen sedan produk yang akan diuntungkan dengan aturan baru ini adalah mobil yang sudah menggunakan teknologi elektrifikasi semacam hibrida, plug-in hybrid electric vehicle (PHEV), dan mobil listrik berbasis baterai atau battery electric vehicle (BEV. Tarif pajaknya akan berkurang hingga 0%, asalkan produksi dilakukan di dalam negeri. Yustinus Prastowo mengatakan kendati kurang tepat dibandingkan cukai, PPnBM merupakan salah satu instrumen untuk mendorong konsumen beralih kepada kendaraan ramah lingkungan. Catatannya, selisih harga antara mobil konvensional dan berteknologi ramah lingkungan cukup besar.

Navigasi Perpajakan, Insentif Fiskal untuk Buku

28 Oct 2019

Kabar baik bagi para pelaku usaha percetakan. Pasalnya, pemerintah telah memberikan insentif fiskal untuk mendorong pertumbuhan industri perbukuan nasional. Insentif fiskal yang dinikmati bisa dalam bentuk pembebasan atau pengurangan bea masuk untuk impor peralatan, bahan baku cetak, dan pembebasan atau pengurangan pajak.  Adapun pemberian insentif fiskal ini juga sejalan dengan upaya pemerintah untuk mengembangkan tata niaga perbukuan yang sehat mencakup penyediaan bahan baku, proses produksi, distribusi, dan penetapan harga eceran buku. Selama ini, upaya untuk mendorong daya saing industri buku nasional sebenarnya telah dilakukan. Salah satunya adalah dengan memberikan fasilitas berupa Bea Masuk Ditanggung Pemerintah (BM DTP) kepada industri sektor tertentu yang dianggap layak.