Politik dan Birokrasi
( 6583 )Kepatuhan Pajak UMKM Meningkat
Direktorat Jenderal Pajak mencatat dampak positif dari penurunan tarif pajak penghasilan untuk pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yaitu pengusaha yang memiliki peredaran usaha sampai dengan 4,8 Milyar. Jumlah pembayar pajak meningkat cukup signifikan dari 1,3 juta menjadi 1,72 juta dibanding tahun lalu. Penurunan tarif PPh final dari 1 persen menjadi 0,5 persen berlaku sejak 1 Juli 2018 berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2018 yang menggantikan PP Nomor 46 Tahun 2013. Kebijakan tersebut diharapkan mendorong peran serta masyarakat dalam kegiatan ekonomi formal. Menurut ketua umum Asosiasi UMKM Indonesia (Akumindo) efektifitas kebijakan tersebut akan dapat diketahui efektifitasnya tahun ini, sementara data menunjukkan pengguna terbanyak ada di sektor produksi makanan dan minuman. Pengamat perpajakan Yustinus Prastowo menuturkan, kebijakan tersebut harus dapat memperluas basis pajak dengan semakin banyak yang mendaftar NPWP. Data mengenai pelaku UMKM yang belum terdaftar perlu dioptimalkan. Keterlibatan Pemerintah daerah diharapkan dapat mendorong sektor UMKM dengan mempermudah pelayanan. Senada dengan itu, Danny Darussalam menilai kebijakan penurunan tarif sudah tepat yaitu dengan simplifikasi pemajakan melalui pajak final. Masuknya UMKM dalam administrasi perpajakan menjadi poin penting, agar setelahnya dapat dilakukan pembinaan.
Prospek Ekonomi Dilihat
Pembalikan dana repatriasi setelah masa penempatan usai diantisipasi. Pemerintah sedang memikirkan langkah tepat.
Presepsi wajib pajak mengenai prospek perekonomian Indonesia merupakan salah satu hal yang menentukan dalam penempatan dana repatriasi. Dana repatriasi diyakini tetap berada di dalam negeri sejauh memberikan hasil yang menarik. Dana yang dideklarasikan pada pengampunan pajak senilai Rp 4.866 triliun, dan Rp 146,7 triliun diantaranya direpatriasi.
Menurut Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi B Sukamdani, penempatan dana repatriasi terutama berupa portofolio dipengaruhi presepsi wajib pajak dalam memandang prospek ekonomi Indonesia. Selain itu, sepanjang regulasi betul-betul mampu menjamin arah perkembangan ekonomi mendatang lebih solid, dana repatriasi akan tetap bertahan di RI.
Menurut Direktur Core Indonesia Piter Abdullah Redjalam mengatakan pemilik dana memikirkan cara untuk meningkatkan hasil dana tersebut. Piter menilai keterbatasan instrumen investasi merupakan salah satu isu terkait pemanfaatan dana repatriasi.
Antisipasi Dana Kembali ke Luar Negeri
Kemungkinan dana repatriasi kembali ke luar negeri yang cukup besar mesti diantisipasi. Pembalikan dana, antara lain dipicu pertumbuhan ekonomi yang tidak sesuai target, defisit anggaran yang meningkat, dan risiko gagal bayar utang korporasi. Jika dana repatriasi meninggalkan Indonesia, dampak bergandanya diperkirakan cukup besar. Stabilitas ilai tukar rupiah dan kondisi ekonomi makro bisa terganggu seiring penurunan cadangan devisa yang semakin dalam.
Peneliti Indef Enny Sri Hartati menyatakan dalam jangka pendek, pemerintah bisa memperkecil potensi dana reapatriasi meninggalkan Indonesia dengan cara memberi insentif fiskal. Prospek keuntungan berinvestasi di Indonesia mesti ditingkatkan sehingga keinginan mengalihkan dana ke luar negeri hilang. Insentif fiskal juga harus dibarengi perbaikan perizinan dan penyederhanaan regulasi. Kenaikan peringkat layak investasi merupakan daya tarik Indonesia. Namun, pertimbangan investor juga mengenai keamanan dan kondisi sosial politik dalam negeri yang kondusif terutama untuk penanaman modal asing.
Deregulasi Perizinan, Omnibus Law Perizinan Usaha
Perizinan usaha telah menjadi permasalahan utama dalam iklim investasi di Indonesia. Sulitnya perizinan usaha tidak semata menjadi kendala bagi calon investor baru tetapi juga bagi pelaku usaha existing. Akibatnya banyak calon investor yang enggan masuk dan celakanya existing business juga mulai melirik peluang relokasi investasi ke Vietnam dan Kamboja. Pada 2018 yang lalu pemerintah telah berupaya mensiasatinya dengan menerbitkan Online Single Submission (OSS). Bank Dunia menyatakan bahwa di Indonesia terdapat terlalu banyak peraturan. Terkait dengan regulasi perizinan usaha, pada periode 2015-2019 pemerintah telah menerbitkan sebanyak 6.300 peraturan menteri, di daerah ada setidaknya 1.084 peraturan daerah tentang pajak dan retribusi, dan menurut pemerintah setidaknya ada 72 undang-undang yang mengatur dan/atau menjadi dasar dari diterbitkannya aturan terkait dengan perizinan usaha. Pada akhirnya dengan omnibus law untuk perizinan usaha, diharapkan dapat mendorong terjadinya reformasi birokrasi perizinan usaha.
Insentif Manufaktur, Elektronik Diusulkan Masuk Industri Pionir
Kementerian Perindustrian mengusulkan perluasan cakupan definisi industri pionir untuk segmen elektronika dan telematika agar menarik minat investor asing masuk industri semikonduktor. Sejumlah investor asing di bidang produksi alat elektronik atau electronic manufacture service (EMS) berminat masuk Indonesia, seperti investor asal Taiwan, Inventec dan Compal.
Para investor tersebut perlu didorong dengan insentif, termasuk penghapusan pajak penghasilan (PPh) badan.
Berdasarkan peta jalan Making Indonesia 4.0, industri elektronik merupakan sektor prioritas pengembangan agar siap menghadapi era industri 4.0.
Kemenperin terus berupaya mencari investor baru yang dapat mendukung sektor hilir di industri elektronik dalam negeri, khususnya untuk menyubstitusi bahan baku impor. Pada saat yang sama, kehadiran investasi baru itu bakal mendorong produktivitas agar bisa memenuhi kebutuhan pasar domestik hingga ekspor.
Rancangan Cukai, Masalah Baru Bayangi Industri Plastik
Pengenaan cukai pada kantong plastik dinilai akan menekan produksi plastik jenis high density polyethylene. Selain dinilai tidak akan efektif mengurangi sampah, rancangan tersebut juga diproyeksikan menciptakan masalah baru. Beberapa jenis kantong plastik akan dikenai cukai, yakni kantong plastik virgin atau polyethylene dan polypropilene dikenai cukai 100%, adapun plastik oxodegradable (oxo) dan biodegradable (bio) dikenai cukai lebih rendah. Sebenarnya cukai kantong plastik tidak menyelesaikan masalah pengelolaan sampah, pemerintah seharusnya menerbitkan kebijakan pembiayaan pengelolaan sampah. Cukai kantong plastik juga tidak berkaitan dengan perbaikan manajemen sampah. Dampak dari kebijakan yang melarang plastik secara tak langsung membunuh tatanan ekonomi sirkuler yang terbentuk. Pengenaan cukai kantong plastik bukan jawaban mengurangi sampah plastik, tetapi justru mematikan industri daur ulang, merusak manajemen pengelolaan sampah, dan menurunkan utilitas industri plastik.
Navigasi Perpajakan, Menanti Penetapan Tarif Cukai Hasil Tembakau
Pembahasan kebijakan penyesuaian tarif cukai hasil tembakau (CHT) telah usai. Namun demikian, pemerintah belum mau mengumumkan aturan yang akan menjadi dasar kebijakan tarif cukai 2020 tersebut. Substansi kebijakan tarif cukai pada 2020 dibagi menjadi tiga aspek. Pertama, kenaikan tarif rata-rata tertimbang sebesar 23%.
Kedua, kenaikan harga jual eceran (HJE) sebesar 35%.
Ketiga, jumlah layer yang tetap sebanyak 10 layer tarif.
IKlim Investasi, Perilaku ‘Arogan’ Fiskus Jadi Penghambat
Selain masalah regulasi, perilaku petugas pajak yang semena-mena disebut sebagai salah satu penyebab menurunnya daya saing Indonesia dalam kompetisi memperebutkan investasi asing.
Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Thomas Lembong mengatakan, banyak masukan yang diterimanya dari para investor di mana para petugas pajak seringkali meminta perusahaan atau investor untuk membayar pajak terlebih dahulu.
Meski tidak sesuai, lanjut Lembong, petugas pajak bertindak seolah tidak mengenal kompromi. Jika ada keberatan, petugas pajak menyarankan investor untuk mengajukan keberatannya ke Pengadilan Pajak.
Lembong juga menjelaskan bahwa pemerintah yang sedang menghadapi sejumlah persoalan serius untuk menarik investasi asing, terus melakukan reformasi dan berbagai macam terobosan untuk meningkatkan daya saing. Pemerintah juga telah menginventaris empat persoalan lainnya. Pertama, persoalan mencakup kesemrawutan regulasi, peraturan yang berlebihan, serta abu-abu atau timpang rindih. Kedua, kepastian mengenai akuisisi lahan untuk membangun pabrik atau investasi lainnya. Ketiga, masalah tenaga kerja. Keempat, dominasi BUMN.
Restitusi Pajak, KPP Atur Ritme Pencairan
Otoritas pajak mengatur ritme pencairan restitusi yang sejak awal tahun tumbuh cukup signifikan. Pengaturan ini dilakukan agar restitusi tidak berdampak besar terhadap penerimaan pajak yang sejauh ini masih belum memuaskan. Pengaturan restitusi menjadi strategi sejumlah kantor pelayanan pajak (KPP) di tengah lesunya penerimaan dari sektor ini. Harapannya, besarnya pencairan restitusi bisa lebih diatur dan tidak terlalu berpengaruh terhadap peforma penerimaan pajak. Adapun skema yang dilakukan masing-masing kantor pajak beragam. Salah satunya menggunakan pendekatan persuasif dengan meminta wajib pajak yang memperoleh fasilitas percepatan restitusi untuk mengatur ritme pengembalian kelebihan bayar. Selain itu, ada pula yang menggunakan cara lebih ekstrem. Bahkan tidak jarang ada praktik yang diduga bertentangan dengan prinsip yang diatur dalam ketentuan pencairan restitusi.
Sesuai prosedur, ketika permohonan restitusi telah selesai diproses oleh KPP yang ditandai dengan terbitnya surat ketetapan pajak lebih bayar (SKPLB) dan surat perintah membayar kelebihan pajak (SPMKP), seharusnya restitusi bisa langsung dicairkan. Namun karena jumlahnya yang cukup fantastis, para Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) tertentu langsung menindaklajuti dengan menginstruksikan kepada KPP untuk selektif dalam pengembalian. Salah satunya dengan menahan atau menunda restitusi pajak. Bahkan ada cara-cara yang kurang elok, misalnya sengaja menerbitkan SPMKP yang salah ketik nomor rekening, termasuk nama wajib pajak. Tujuannya agar punya alasan untuk menolak atau mengembalikan SPMKP. Idealnya restitusi harus dikembalikan setelah pembayaran pajak diterima oleh otoritas. Menunda proses pemberian resitusi, sama saja mencederai prinsip PPN sebagai pajak atas konsumsi. Upaya mengatur restitusi hanya akan memiliki dampak dalam jangka pendek. Justru yang dia khawatirkan, jika hal itu berlangsung masif, akan menjadi beban bagi otoritas pajak pada tahun depan.
Implementasi CRM, Kepatuhan Wajib Pajak Akan Meningkat
Kepatuhan wajib pajak dan penerimaan negara dari sektor perpajakan diyakini bakal meningkat sejalan dengan implementasi compliance risk management (CRM). Implementasi CRM menjadi pintu masuk baru untuk meningkatkan performa perpajakan di tengah rendahnya kinerja penerimaan dan kepatuhan. Ketentuan mengenai CRM termuat dalam Surat Edaran No. SE–24/PJ/2019. Melalui edaran tersebut, otoritas telah membagi pentahapan implementasi CRM ke dalam tiga tahapan, mulai dari ekstensifikasi, pemeriksanaan dan pengawasan, serta penagihan dan surat paksa. CRM akan mengintegrasikan beberapa aplikasi dan fungsi. Sehingga input bisa dikonsolidasikan lalu diolah, kemudian dipetakan lalu disusun skala prioritas.
Selain proses yang lebih efektif, pelaksanaan CRM juga adil bagi wajib pajak. Pemerintah perlu melakukan langkah strategis untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak. Pertama, dalam jangka pendek ini, yang bisa dilakukan adalah mengoptimalkan data pihak ketiga dalam rangka menguji kepatuhan terutama yang berasal dari pertukaran informasi, akses informasi perbankan, serta pertukaran data antarinstansi. Kedua, hal lain yang bisa dilakukan yaitu penegakan ketentuan anti penghindaran pajak, memastikan kepatuhan dari pelaku di ekosistem digital, dan joint audit.
Pilihan Editor
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023









