Sistem Teritori Bisa Jadi Tiket Tax Amnesty
Rencana
pemerintah mengubah basis pemajakan wajib pajak pribadi dari world wide income menjadi territorial based income perlu
diawasi. Direktur CITA, Yustinus Prastowo, penerapan sistem teritori
mengakibatkan seluruh penghasilan, beban pajak, dan kerugian di luar negeri
tidak dapat diperhitungkan. Akibatnya, penghasilan dan harta WNI dari luar
negeri bukan objek pajak. Hal ini bisa berpeluang menjadi program pengampunan
pajak jilid II. Padahal, Indonesia sudah melaksanakan tax amnesty dan juga pertukaran data
(automatic exchange of information). Oleh karena itu, Yustinus mengatakan bahwa penerapan sistem
teritori seharusnya didahului dengan penegakan hukum atau law enforcement, repatriasi, dan
pemenuhan kewajiban pajak di bawah sistem world
wide. Pengamat perpajakan DDTC, Bawono Kristiaji,
menilai kini tidak ada negara yang murni menganut world
wide maupun territorial
based. Bahkan AS menganut sistem teritori hanya
mengecualikan penghasilan dividen dari luar negeri.
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023