Perizinan Berusaha Harus Tunduk Omnibus Law
Kerumitan dalam hal perizinan hingga tumpang tindih aturan di Indonesia kerap menghambat sebuah investasi. Untuk itu, pemerintah tengah merancang aturan gabungan atau omnibus law guna mereformasi perizinan berusaha pada 72 undang-undang sektor teknis yang dinilai menjadi faktor penghambat sektor investasi. "Jadi,perizinan berusaha harus tunduk ke omnibus law. Kami ditargetkan Presiden Jokowi (Joko Widodo) merampungkan aturan ini dalam satu bulan dan finalisasi penggodokannya sudah dimulai satu minggu lalu," terang Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian RI, Susiwijono di Banjarbaru, Jumat (20/9). "Kalau harus amandemen undang-undang, bayangin selesainya kapan. Sehingga kita putuskan ya sudah presiden menyetujui kita membuat omnibus law. Hampir semua negara maju seperti Amerika juga melakukan hal seupa," tambahnya.
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023