;

Pajak Digital RI Tak Perlu Menunggu Ketentuan OECD

Pajak Digital RI Tak Perlu Menunggu Ketentuan OECD

Mantan Dirjen Pajak, Ken Dwijugiasteadi, mengatakan pajak dari sektor ekonomi digital, khususnya bisnis over the top (OTT) selama ini sudah diatur di Pasal 2 UU PPh. Lewat pasal itu, otoritas pajak berhasil menagih PPh Facebook lebih dari Rp 1 triliun tahun 2018 dan pajak Google tahun 2017. Sebab itu, Ken menilai bahwa Indonesia tak perlu menunggu rekomendasi OECD untuk mengejar pajak digital.

Download Aplikasi Labirin :