Omnibus Law Bakal Merevisi UU Pemda
Pemerintah
mulai mengkaji rancangan omnibus law untuk menyederhanakan proses perizinan
dalam rangka percepatan investasi. Lewat aturan itu, pemerintah akan
mengamandemen 72 UU yang memiliki pasal dan ketentuan terkait perizinan.
Untuk awal, akan disusun posisi presiden sebagai penyelenggara kekuasaan
tertinggi, kewenangan menteri dan kepala lembaga, sampai kewenangan kepala
daerah. Penataan kewenangan dilakukan melalui dua cara. Pertama,
pemerintah akan mengevaluasi dan mengubah UU
23/2014 tentang Pemerintah Daerah. Kedua, pemerintah juga akan merevisi UU 30/2014 tentang Administrasi
Pemerintahan.
Staf Ahli bidang Hubungan Ekonomi dan Politik, Hukum dan Keamanan Kemko
Perekonomian mengatakan, aturan baru tak hanya mencakup dimensi perizinan
usaha, tetapi juga mencakup faktor lain yang mendukung ekosistem investasi.
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023