;

Omnibus Law Bakal Merevisi UU Pemda

Omnibus Law Bakal Merevisi UU Pemda

Pemerintah mulai mengkaji rancangan omnibus law untuk menyederhanakan proses perizinan dalam rangka percepatan investasi. Lewat aturan itu, pemerintah akan mengamandemen 72 UU yang memiliki pasal dan ketentuan terkait perizinan. Untuk awal, akan disusun posisi presiden sebagai penyelenggara kekuasaan tertinggi, kewenangan menteri dan kepala lembaga, sampai kewenangan kepala daerah. Penataan kewenangan dilakukan melalui dua cara. Pertama, pemerintah akan mengevaluasi dan mengubah UU 23/2014 tentang Pemerintah Daerah. Kedua, pemerintah juga akan merevisi UU 30/2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
Staf Ahli bidang Hubungan Ekonomi dan Politik, Hukum dan Keamanan Kemko Perekonomian mengatakan, aturan baru tak hanya mencakup dimensi perizinan usaha, tetapi juga mencakup faktor lain yang mendukung ekosistem investasi.

Download Aplikasi Labirin :