;
Kategori

Politik dan Birokrasi

( 6583 )

Ditjen Pajak Pantau Peserta Arisan yang Viral

24 May 2023

Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan tengah memantau arisan ibu-ibu bernilai fantastis yang viral di media sosial. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Dwi Astuti, Selasa (23/5/2023), mengatakan, pihaknya mendalami identitas peserta arisan serta kepatuhan mereka membayar pajak. Namun, pemerintah menegaskan
bahwa arisan bukan obyek Pajak Penghasilan. (Yoga)

DPR Minta Belanja Lebih Bijak pada 2024

24 May 2023

Sejumlah fraksi partai politik di DPR menilai target asumsi ekonomi makro yang diusulkan pemerintah untuk tahun 2024 cukup menantang di tengah ketidakpastian perekonomian global dan politik dalam negeri. Guna mencapai target yang ambisius itu, pemerintah diharapkan bisa membelanjakan anggaran dengan lebih bijak dan produktif. Dalam rapat paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (23/5) sembilan fraksi di DPR menyampaikan sikap terhadap usulan Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) Tahun Anggaran 2024 yang diserahkan pemerintah kepada DPR pekan lalu. Fraksi PPP, salah satu partai pendukung pemerintah, menilai target yang dipasang pemerintah cukup ambisius. ”Apalagi mengingat masih tingginya dinamika ekonomi global dan risiko ketidakpastian di dalam negeri akibat momen pemilihan umum dan pergantian kepemimpinan nasional,” kata Jubir Fraksi PPP Muhammad Aras.

Sebagai gambaran, pemerintah memasang target pertumbuhan ekonomi 2024 di kisaran 5,3-5,7 %, laju inflasi di rentang 1,5-3,5 %, serta nilai tukar rupiah terhadap dollar AS Rp 14.700-Rp 15.300. Tingkat bunga surat utang negara (SUN) 10 tahun disasar 6,49-6,91 %, harga minyak mentah Indonesia 75-85 dollar AS per barel, lifting minyak bumi 597.000-652.000 barel per hari, dan lifting gas bumi berkisar 999.000-1.054.000 barel setara minyak per hari.Pemerintah dinilai perlu berusaha lebih keras untuk mencapai target ekonomi yang ambisius itu. Dari sisi belanja negara, pemerintah diharapkan bisa membelanjakan anggaran negara lebih optimal. Mengacu pada pengalaman selama ini, ujarnya, realisasi belanja negara sering kali terlambat. Dalam KEM-PPKF2024, pemerintah menargetkan belanja negara di kisaran 13,97-15,01% dari PDB atau Rp 3.215,7 triliun-Rp 3.476,2 triliun. Sementara target pendapatan negara diasumsikan 11,81-12,38 % dari PDB atau Rp 2.719,1 triliun-Rp 2.865,3 triliun. (Yoga)


Hanya Tumbuh 2%, Belanja APBN Harus Dipacu

23 May 2023

JAKARTA, ID – Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2023 hingga akhir April lalu membukukan surplus Rp 234,7 triliun atau 1,12% dari produk domestik bruto (PDB). Surplus yang meningkat dibanding sebulan sebelumnya yang baru Rp 128,5 triliun atau 0,61% dari PDB itu dikarenakan oleh realisasi pendapatan negara yang melonjak hingga 17,3% secara year on year (yoy) menjadi Rp 1.000,5 triliun, sedangkan belanja negara hanya tumbuh 2% (yoy) menjadi Rp 765,8 triliun. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan, pertumbuhan ekonomi menggambarkan daya tahan ekonomi yang cukup baik dan momentum penguatan APBN terus terjaga. Menkeu juga mengakui bahwa kinerja pendapatan masih kuat dan perlu diimbangi dengan akselerasi kinerja belanja. “Surplus APBN di April 2023 baik dari sisi overall balance dan primary balance menggambarkan konsolidasi fiskal dari APBN Indonesia terus kuat dan kredibel,” ucap Sri Mulyani Indrawati dalam konferensi pers APBN Kinerja dan Fakta yang berlangsung secara virtual pada Senin (22/5/2023). Dia mengatakan, seluruh sektor kuat dan stabil sehingga berkontribusi kepada tumbuhnya ekonomi Indonesia kuartal I-2023 sebesar 5,03% yang lebih tinggi di atas ekspektasi. Kinerja fiskal masih cukup baik, meski perlu mewaspadai potensi moderasi kedepan sebagai dampak menurunnya harga komoditas global. “Meskipun daya tahan ekonomi cukup tinggi, kita mewaspadai kondisi ekonomi global yang mulai terlihat rembesannya pada kinerja ekspor dan impor yang harus kita lihat pada paruh kedua tahun ini, di mana fondasi yang baik harus terus dijaga dan kita harus mampu memitigasi risiko global,” tutur Sri Mulyani. (Yetede)

Ketika Kebijakan Penguasa Berpihak pada Pengusaha

23 May 2023

JAKARTA – Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Lido menempati lahan seluas 1.040 hektare di Kecamatan Cigombong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Proyek unggulan MNC Group milik pengusaha Hary Tanoesoedibjo itu diresmikan Presiden Joko Widodo pada 31 Maret lalu dan saat ini telah beroperasi. Dengan mengantongi status khusus, pengoperasian KEK Lido diharapkan dapat mendorong laju pertumbuhan ekonomi, khususnya di bidang pariwisata. Pelaku usaha di kawasan itu akan mendapat berbagai fasilitas, termasuk pengurangan pajak selama 10-20 tahun. Adapun masa berlaku hak guna bangunan (HGB) mencapai 80 tahun.

Selain sebagai pengusaha, Hary Tanoesoedibjo menjabat Ketua Umum Partai Perindo. Partai ini mendukung pencalonan Joko Widodo dalam pemilihan presiden 2019. Hary menilai Jokowi berhasil membangun berbagai infrastruktur selama masa kepemimpinannya pada periode pertama, 2014-2019. Keberhasilan ini membuat partainya terpincut. Hary mengklaim pembangunan KEK Lido City menjadi salah satu upayanya untuk memberikan sesuatu yang berdampak positif bagi Indonesia. Semangat ini dinilai cocok dengan semangat Jokowi. “KEK Lido diprediksi akan memberikan kontribusi signifikan terhadap pendapatan devisa negara melalui kegiatan investasi asing dan kedatangan wisatawan mancanegara,” kata Hary Tanoe dalam keterangan tertulis. (Yetede)

Fluktuasi Harga Komoditas Tekan Penerimaan Pajak

22 May 2023

Pemerintah tampaknya kembali kurang percaya diri dalam menata dan menggali sumber penerimaan negara dari perpajakan tahun depan. Pemerintah berkilah ini sejalan dengan sejumlah kondisi yang bisa menghambat penerimaan tahun depan. Dalam dokumen Kebijakan Ekonomi Makro dan Pokok-pokok Kebijakan Fiskal (KEM PPKF) 2024, pemerintah menargetkan rasio perpajakan 9,91% hingga 10,18%. Batas bawah target tersebut memang lebih tinggi dibanding target dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2023 sebesar 9,61%. Merujuk dokumen tersebut, pemerintah melihat penerimaan perpajakan tahun depan akan menghadapi sejumlah tantangan. Terutama penerimaan pajak penghasilan (PPh) migas, PPh badan, dan penerimaan pajak pertambahan nilai (PPN), maupun bea keluar. Dalihnya, pertama, transisi ekonomi yang berpotensi menekan penerimaan PPh badan dan PPN. Pertumbuhan sektor manufaktur yang diikuti oleh peningkatan pertumbuhan sektor barang dan jasa informal, serta tren pergeseran konsumsi berbasis digital akan terus berlanjut. Kedua, fluktuasi harga dan permintaan komoditas. Menurut pemerintah, harga komoditas tahun depan mengalami moderasi meskipun volatilitasnya masih tinggi. Ditambah, ada risiko jangka panjang penurunan permintaan global dari beberapa komoditas unggulan Indonesia. Ketiga, merangkul sektor informal agar masuk ke sistem perpajakan. Ini perlu dilakukan agar risiko kehilangan basis pajak akibat transisi ekonomi, bisa dihindari. Direktur Eksekutif MUC Tax Research Wahyu Nuryanto menilai, menurunnya kemampuan pemerintah dalam memungut pajak dari kegiatan ekonomi hingga pelaksanaan pemilu, bisa menekan tax ratio tahun depan. Namun, rasio perpajakan masih bisa dikerek lantaran target itu lebih rendah dari realisasi 2022.

ARAL SINKRONISASI BELANJA NEGARA

19 May 2023

Ketimpangan kualitas belanja antara pemerintah pusat dan daerah berisiko menjadi aral yang mengganjal laju ekonomi tahun ini. Musababnya, saat pemerintah pusat memacu belanja produktif dan menahan belanja nonproduktif, pemerintah daerah (Pemda) justru makin jorjoran memacu belanja pada komponen yang tak memiliki efek besar pada perekonomian. Faktanya, meski pertumbuhan produk domestik bruto (PDB) konsisten di level 5% pada kuartal I/2023, perekonomian nasional cukup rentan lantaran risiko yang membayangi masih tinggi, terutama inflasi. Kementerian Keuangan mencatat, pertumbuhan belanja pemerintah pusat pada kuartal I/2023 didominasi oleh belanja barang dan belanja modal yang memiliki impak besar pada ekonomi riil. Belanja sosial pun, meski turun 6,36% (year-on-year/YoY), masih menjadi yang tertinggi yakni mencapai Rp25,01 triliun. Sayangnya, belanja daerah justru didominasi oleh sektor nonstrategis, yakni belanja pegawai yang mencapai Rp57,41 triliun. Adapun, belanja modal justru mencatatkan penurunan hingga 13,7%. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, mengingatkan kepada seluruh pemda termasuk pimpinan kementerian dan lembaga (K/L) untuk menjaga kualitas belanja pada tahun ini.

Sri Mulyani menambahkan, belanja K/L dan daerah wajib dieksekusi dengan efisien dan berfokus pada output yang dihasilkan terhadap perekonomian. Terlebih bagi daerah yang masih belum dapat menyediakan pelayanan dan infrastruktur memadai untuk menarik minat swasta, sehingga optimalisasi Aggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) amatlah mendesak. Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas) Suharso Monoarfa, menambahkan ada tiga kunci yang bisa dimanfaatkan oleh K/L dan pemda dalam mengeksekusi belanja. Pertama, pedoman pelaksana perencanaan belanja, baik APBD maupun Anggaran Pendapatan dan Belanja Nasional (APBN), yang harus dilengkapi petunjuk serta sasaran objektif. Kedua, struktur pelaksana perencanaan dan proses bisnis. Ketiga, mengoptimalkan belanja dengan fokus kepentingan masyarakat dan pertumbuhan ekonomi.

PENJUALAN HUNIAN : ASING MULAI SERBU PROPERTI DOMESTIK

17 May 2023

Pelonggaran aturan kepemilikan hunian bagi warga negara asing dan diaspora di Tanah Air dalam Undang-Undang Cipta Kerja berhasil meningkatkan nilai tambah pasar properti dalam negeri untuk bersaing dengan negara tetangga, seperti Singapura. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional atau ATR/BPN mencatat, kepemilikan properti oleh warga negara asing (WNA) pada periode 2017—2023 mencapai 131 unit. Dari data tersebut, terlihat kepemilikan sebelum UU Cipta Kerja, yakni 2017—2019 hanya sebanyak 52 unit. Setelah UU Cipta Kerja disahkan, yakni pada periode 2020—2023, kepemilikan properti oleh WNA bertambah cukup signifikan sebanyak 79 unit. Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Kementerian ATR/BPN Suyus Windayana mengatakan bahwa UU Cipta Kerja memudahkan WNA memiliki properti di Tanah Air, karena tidak lagi mensyaratkan kartu izin tinggal terbatas atau kartu izin tinggal tetap. Saat ini, WNA cukup melampirkan visa, paspor, dan izin tinggal untuk bisa membeli properti di dalam negeri. Pelonggaran tersebut merupakan salah satu upaya yang dilakukan pemerintah untuk menjadikan Indonesia sebagai negara second home visa bagi WNA dan keluarganya yang ingin tinggal di Tanah Air.

Adapun, ketentuan terkait dengan batasan harga rumah tapak mulanya Rp10 miliar untuk DKI Jakarta, saat ini turun menjadi Rp5 miliar. Sementara itu, batasan harga rumah tapak di Banten, Jawa Barat, DI Yogyakarta, Jawa Timur, dan Bali tidak mengalami perubahan, yakni dengan batasan Rp5 miliar. Perubahan lainnya adalah adanya kebijakan khusus yang memudahkan WNA memiliki properti bagi diaspora. Kemudahan yang ditawarkan pemerintah berupa batasan harga propertinya sebesar 75% dari batasan harga minimal rumah tunggal/rusun untuk WNA,” ujarnya. Sejumlah pengembang sendiri optimistis kemudahan yang ditawarkan pemerintah untuk memiliki properti bakal meningkatkan minat WNA dan diaspora untuk memiliki hunian di dalam negeri, meski masih ada persoalan dalam persyaratan kartu izin tinggal sementara/kartu izin tinggal tetap. Direktur PT Jababeka Tbk. (KIJA) Suteja Sidarta Darmono mengatakan hunian untuk WNA dan diaspora menjadi peluang yang bisa ditangkap oleh pelaku properti nasional, khususnya melalui produk untuk ekspatriat yang bekerja di Indonesia.

Mobil Listrik Pejabat Menelan Triliunan Rupiah

16 May 2023

Penjualan mobil listrik bakal tancap gas di tahun depan. Tak cuma memberi subsidi ke masyarakat, pemerintah menganggarkan dana hingga triliunan rupiah untuk pengadaan mobil listrik bagi pejabat aparatur sipil negara (ASN). Bagi masyarakat, pemerintah lewat Kementerian Perindustrian mengalokasikan Rp 4,9 triliun di 2024 untuk insentif mobil listrik. Anggaran itu naik dari alokasi di 2023 sebesar Rp 1,6 triliun. Pemerintah juga mendorong penggunaan mobil listrik di kementerian/lembaga (K/L). Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2023 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024, satuan biaya pengadaan kendaraan dinas berbasis baterai untuk pejabat eselon I ditetapkan Rp 966,80 juta per unit dan untuk pejabat eselon II senilai Rp 746,11 juta per unit. Mengacu ke data Bank Dunia tahun 2018, jumlah pejabat eselon I dan II di Indonesia masing-masing sebanyak 286 dan 9.398. Jika berpatokan pada PMK Nomor 49/2023, maka tahun depan pemerintah menyiapkan anggaran setidaknya Rp 276,51 miliar untuk pengadaan kendaraan dinas berbasis baterai bagi pejabat eselon I dan Rp 7,01 triliun bagi pejabat eselon II. Jadi total dananya mencapai Rp 7,28 triliun. Angka ini lebih tinggi ketimbang subsidi kendaraan listrik bagi mayarakat Rp 4,9 triliun. Kementerian Keuangan (Kemkeu) enggan membeberkan alokasi anggaran secara detail. Menurut Amnu Fuady, Kepala Sub Direktorat (Kasubdit) Standar Biaya Direktorat Jenderal (Ditjen) Anggaran Kemkeu, anggaran pengadaan kendaraan operasional ASN ditanggung masing-masing K/L. Direktur Center of Economic and Law Studies (Celios), Bhima Yudhistira menilai, standar biaya biaya kendaraan dinas berbasis listrik masih terlalu tinggi. Menurut dia, pemerintah perlu mempertimbangkan kesesuaian antara mendorong penjualan kendaraan listrik dan menjaga agar defisit APBN tidak melebar. Direktur Eksekutif Center of Reform on Economics (Core) Indonesia, Mohammad Faisal juga menilai, pengadaan kendaraan listrik untuk pejabat ASN belum mendesak. Sebab, ruang fiskal pemerintah tahun depan masih terbatas lantaran defisit anggaran harus kembali ke bawah 3% PDB sesuai aturan.

Percepatan Restitusi Tidak Berdampak Negatif ke Penerima Pajak

12 May 2023

JAKARTA, ID – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyederhanakan proses pengembalian lebih bayar dalam pembayaran pajak (restitusi) dari jangka waktu semula 12 bulan menjadi 15 hari kerja. Meskipun ada pemangkasan waktu, hal ini diperkirakan tidak akan berdampak negatif ke penerimaan pajak. “Kami tidak melihat ada risiko bahwa tiba-tiba wajib pajak kemudian akan membengkak, karena trennya selama ini segitu saja jumlah wajib pajak yang menyampaikan SPT restitusi dengan nilai di bawah Rp 100 juta. Namun, kami akan lihat perkembangannya dari waktu ke waktu,” ucap Staf Ahli Bidang Kepatuhan Pajak Kementerian Keuangan Yon Arsal dalam media briefing di Kantor Pusat DJP, Jakarta, Kamis (11/5/2023). Kemudahan tersebut diberikan khusus kepada WP orang pribadi (OP) yang mengajukan restitusi Pajak Penghasilan OP sesuai Pasal 17B dan 17D Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) dengan jumlah lebih bayar paling banyak Rp 100 juta. Lebih lengkap, kemudahan tersebut diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-5/PJ/2023 tanggal 9 Mei 2023 tentang Percepatan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak. “Dalam beberapa tahun terakhir data yang menunjukkan bahwa SPT yang disampaikan oleh WP OP selama beberapa tahun terakhir yang dibawah 100 juta itu berkisar 12 ribu sampai 15 ribu SPT. Kami berharap dengan Perdirjen ini, tentunya akan kita proses melalui proses pengembalian pendahuluan sehingga nanti diharapkan prosesnya nanti menjadi lebih mudah bagi wajib pajak,” kata Yon. (Yetede)

TNI Tak Ingin Anggarannya di Bawah Kemenhan

11 May 2023

Dalam usulan revisi UU No 34 Tahun 2004 tentang TNI yang disampaikan kepada Panglima TNI terkait dukungan anggaran, TNI tak lagi ingin ada di bawah Kementrian Pertahanan seperti diatur dalam UU No 34/2004. Usulan ini dikritik karena tak sejalan dengan UU Pertahanan yang menyatakan kebijakan penganggaran dan pengadaan TNI ditetapkan Menhan. Hal ini juga dinilai menunjukkan TNI tidak ingin berada di bawah supremasi sipil. Dalam usulan revisi dari Badan Pembinaan Hukum (Babinkum) yang disampaikan ke Panglima TNI, diusulkan terkait kebijakan dan strategi pertahanan dan keamanan, TNI di bawah koordinasi Kemenhan. Pada pasal yang sama, yaitu Pasal 3, terkait dukungan anggaran, TNI tak lagi di bawah koordinasi Kemenhan, tetapi berkoordinasi dengan Kemenhan.

Secara rinci soal TNI yang ingin mengatur sendiri anggaran ada di Pasal 66, 67, dan 68. Dalam usulan revisi yang tengah dibahas di Mabes TNI, TNI ingin bisa mengajukan sendiri anggaran langsung ke Kemenkeu. Anggaran untuk TNI termasuk dalam anggaran pertahanan sebagaimana disampaikan Panglima TNI ke Menhan. Saat dikonfirmasi, Kepala Pusat Penerangan TNI Laksamana Muda Julius Widjojono, Rabu (10/5) mengatakan, TNI tetap berkoordinasi dengan Kemenhan, tetapi anggaran dari TNI diajukan langsung ke Kemenkeu. Dengan begitu, jalur birokrasi lebih singkat. Hal ini membuat proses pengadaan lebih efektif dan efisien. ”Kalau kebijakan politik seperti pengurangan anggaran atau  jumlah karena pandemi, misalnya, itu harus diterima. Tapi, jangan keluar dari spesifikasi dan kebutuhan operasi,” kata Julius. (Yoga)