;

PENJUALAN HUNIAN : ASING MULAI SERBU PROPERTI DOMESTIK

Ekonomi Hairul Rizal 17 May 2023 Bisnis Indonesia
PENJUALAN HUNIAN : ASING MULAI SERBU PROPERTI DOMESTIK

Pelonggaran aturan kepemilikan hunian bagi warga negara asing dan diaspora di Tanah Air dalam Undang-Undang Cipta Kerja berhasil meningkatkan nilai tambah pasar properti dalam negeri untuk bersaing dengan negara tetangga, seperti Singapura. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional atau ATR/BPN mencatat, kepemilikan properti oleh warga negara asing (WNA) pada periode 2017—2023 mencapai 131 unit. Dari data tersebut, terlihat kepemilikan sebelum UU Cipta Kerja, yakni 2017—2019 hanya sebanyak 52 unit. Setelah UU Cipta Kerja disahkan, yakni pada periode 2020—2023, kepemilikan properti oleh WNA bertambah cukup signifikan sebanyak 79 unit. Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Kementerian ATR/BPN Suyus Windayana mengatakan bahwa UU Cipta Kerja memudahkan WNA memiliki properti di Tanah Air, karena tidak lagi mensyaratkan kartu izin tinggal terbatas atau kartu izin tinggal tetap. Saat ini, WNA cukup melampirkan visa, paspor, dan izin tinggal untuk bisa membeli properti di dalam negeri. Pelonggaran tersebut merupakan salah satu upaya yang dilakukan pemerintah untuk menjadikan Indonesia sebagai negara second home visa bagi WNA dan keluarganya yang ingin tinggal di Tanah Air.

Adapun, ketentuan terkait dengan batasan harga rumah tapak mulanya Rp10 miliar untuk DKI Jakarta, saat ini turun menjadi Rp5 miliar. Sementara itu, batasan harga rumah tapak di Banten, Jawa Barat, DI Yogyakarta, Jawa Timur, dan Bali tidak mengalami perubahan, yakni dengan batasan Rp5 miliar. Perubahan lainnya adalah adanya kebijakan khusus yang memudahkan WNA memiliki properti bagi diaspora. Kemudahan yang ditawarkan pemerintah berupa batasan harga propertinya sebesar 75% dari batasan harga minimal rumah tunggal/rusun untuk WNA,” ujarnya. Sejumlah pengembang sendiri optimistis kemudahan yang ditawarkan pemerintah untuk memiliki properti bakal meningkatkan minat WNA dan diaspora untuk memiliki hunian di dalam negeri, meski masih ada persoalan dalam persyaratan kartu izin tinggal sementara/kartu izin tinggal tetap. Direktur PT Jababeka Tbk. (KIJA) Suteja Sidarta Darmono mengatakan hunian untuk WNA dan diaspora menjadi peluang yang bisa ditangkap oleh pelaku properti nasional, khususnya melalui produk untuk ekspatriat yang bekerja di Indonesia.

Download Aplikasi Labirin :