Mobil Listrik Pejabat Menelan Triliunan Rupiah
Penjualan mobil listrik bakal tancap gas di tahun depan. Tak cuma memberi subsidi ke masyarakat, pemerintah menganggarkan dana hingga triliunan rupiah untuk pengadaan mobil listrik bagi pejabat aparatur sipil negara (ASN).
Bagi masyarakat, pemerintah lewat Kementerian Perindustrian mengalokasikan Rp 4,9 triliun di 2024 untuk insentif mobil listrik. Anggaran itu naik dari alokasi di 2023 sebesar Rp 1,6 triliun.
Pemerintah juga mendorong penggunaan mobil listrik di kementerian/lembaga (K/L). Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2023 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024, satuan biaya pengadaan kendaraan dinas berbasis baterai untuk pejabat eselon I ditetapkan Rp 966,80 juta per unit dan untuk pejabat eselon II senilai Rp 746,11 juta per unit.
Mengacu ke data Bank Dunia tahun 2018, jumlah pejabat eselon I dan II di Indonesia masing-masing sebanyak 286 dan 9.398. Jika berpatokan pada PMK Nomor 49/2023, maka tahun depan pemerintah menyiapkan anggaran setidaknya Rp 276,51 miliar untuk pengadaan kendaraan dinas berbasis baterai bagi pejabat eselon I dan Rp 7,01 triliun bagi pejabat eselon II. Jadi total dananya mencapai Rp 7,28 triliun. Angka ini lebih tinggi ketimbang subsidi kendaraan listrik bagi mayarakat Rp 4,9 triliun.
Kementerian Keuangan (Kemkeu) enggan membeberkan alokasi anggaran secara detail. Menurut Amnu Fuady, Kepala Sub Direktorat (Kasubdit) Standar Biaya Direktorat Jenderal (Ditjen) Anggaran Kemkeu, anggaran pengadaan kendaraan operasional ASN ditanggung masing-masing K/L.
Direktur Center of Economic and Law Studies (Celios), Bhima Yudhistira menilai, standar biaya biaya kendaraan dinas berbasis listrik masih terlalu tinggi. Menurut dia, pemerintah perlu mempertimbangkan kesesuaian antara mendorong penjualan kendaraan listrik dan menjaga agar defisit APBN tidak melebar.
Direktur Eksekutif Center of Reform on Economics (Core) Indonesia, Mohammad Faisal juga menilai, pengadaan kendaraan listrik untuk pejabat ASN belum mendesak. Sebab, ruang fiskal pemerintah tahun depan masih terbatas lantaran defisit anggaran harus kembali ke bawah 3% PDB sesuai aturan.
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023