Politik dan Birokrasi
( 6583 )Ekonomi Pulih, Restitusi Pajak Melandai
Kondisi perekonomian nasional dinilai semakin membaik. Hal tersebut tergambar dari realisasi restitusi pajak yang menurun.
Menurut Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan, per akhir April tahun ini, realisasi pengembalian pajak atau restitusi pajak tercatat mencapai Rp 60,96 triliun. Angka ini menurun 13,47% secara tahunan atau
year-on-year
(yoy).
Realisasi restitusi pada periode laporan didominasi oleh restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Dalam Negeri (DN) sebesar Rp 50,8 triliun, turun 5,43% (yoy).
Selain PPN DN, restitusi di periode laporan juga didominasi oleh restitusi Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 25/29 sebesar Rp 8,32 triliun. Realisasi tersebut juga terkontraksi 36,49% (yoy).
Berdasarkan data Kemkeu per akhir Maret 2023, realisasi penerimaan pajak tercatat sebesar Rp 432,25 triliun. Angka itu setara 25,16% dari target di Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2023. Angka tersebut juga tumbuh 33,78% dibandingkan periode yang sama tahun lalu.
Ketua Analis Kebijakan Ekonomi Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Ajib Hamdani mengatakan, penurunan restitusi pajak menandakan perekonomian domestik, produktivitas usaha dan omzet meningkat. Ketiga faktor itu menyebabkan pajak kurang bayar atau lebih menjadi berkurang. "Ini juga menandakan wajib pajak semakin cermat berhitung dan berhati-hati dalam pengajuan restitusi," kata dia.
BELANJA DAERAH : Sumedang Akselerasi Penyerapan Anggaran
Pemerintah Kabupaten Sumedang bakal mengakselerasi penyerapan anggaran belanja daerah pada paruh pertama tahun ini. Untuk itu, Pemerintah Kabupaten (Pemkab Sumedang) bakal melakukan evaluasi penyerapan anggaran di sejumlah pos. Sekretaris Daerah Kabupaten Sumedang Herman Suryatman mengatakan, monitoring dan evaluasi terhadap seluruh Dinas dan badan hingga pusat kesehatan masyarakat (Puskesmas) yang menjadi pengguna anggaran belanja daerah. Menurutnya, serapan anggaran belanja penting dalam proses pembangunan daerah. Pasalnya, dia memandang bahwa melalui sebagian besar anggaran belanja merupakan kebutuhan bagi masyarakat, seperti infrastruktur, pendidikan, kesehatan hingga pelayanan publik lainnya. Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Sumedang Ine Inajah mengatakan, serapan tersebut perlu diakselerasi mengingat target serapan dan pendapatan APBD Kabupaten Sumedang hingga Semester I/2023 harus lebih dari 50%.
Industri Hulu Migas Hasilkan Hampir Rt 700 T untuk Negara
JAKARTA, ID – Transformasi organisasi yang telah dilakukan oleh Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) sejak tahun 2020 membawa hasil. Tercatat pada 2022, industri sektor hulu migas menghasilkan kontribusi Rp 700 triliun kepada negara. “Kami bersyukur, berbagai langkah yang dilakukan SKK Migas melalui penyederhaan proses bisnis, transformasi, digitalisasi dan integrasi sistem dengan berbagai pihak yang terkait telah menciptakan pengelolaan industri hulu migas yang transparan, akuntabel, efisiensi biaya dan kecepatan proses sehingga memberikan dampak yang sangat signifikan,” kata Deputi Keuangan dan Komersialisasi SKK Migas Kurnia Chairi dalam keterangannya di Jakarta (08/05/2023). Kurnia menambahkan, hulu migas sebagai motor penggerak perekonomian nasional melalui hasil penjualan migas secara langsung berkontribusi sekitar Rp 700 triliun, terdiri atas hasil penjualan minyak dan gas bumi sekitar Rp 583 triliun termasuk alokasi dana bagi hasil migas sebesar Rp17 triliun yang turut dirasakan oleh daerah penghasil serta hasil penerimaan lain dari hulu migas sekitar Rp 89 triliun yang meliputi signature bonus, production bonus, firm commitment, pembayaran PPN, PBB Migas, PDRD, dan Pajak Penghasilan migas serta pendapatan lainnya. Nilai tersebut diperoleh melalui beberapa gebrakan yang telah dilakukan diantaranya percepatan penerimaan hasil penjualan minyak bumi melalui penyederhanaan proses bisnis penagihan dan pembayaran, melakukan fleksibilitas skema komersialisasi melalui optimalisasi lifting minyak dan pengembangan sistem dan prosedur yang mendukung proses percepatan tersebut. (Yetede)
Modus Menghapus Bea Emas Impor
JAKARTA – Kasus transaksi janggal impor emas menjadi satu prioritas Satuan Tugas Tindak Pidana Pencucian Uang (TTPU) yang dipimpin Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud Md. Dalam kasus ini, diduga terdapat modus manipulasi kode harmonized system (HS) dalam impor komoditas emas batangan yang menimbulkan kerugian negara. Transaksi janggal dalam aktivitas impor emas ini diungkapkan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavanda. Dia menjelaskan, PPATK memeriksa transaksi impor emas itu dalam dua periode, yaitu 2014-2016 dan 2017-2019. Dalam pemeriksaan pertama, petugas menemukan indikasi transaksi mencurigakan senilai Rp 180 triliun. Berikutnya, mereka mendapati transaksi senilai Rp 189 triliun. “Jika terbukti, tindak pidana dalam dua periode pemeriksaan itu bisa menembus lebih dari Rp 360 triliun,” kata Ivan. Menurut dia, hasil analisis itu telah disampaikan kepada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, tapi tidak ditindaklanjuti. (Yetede)
PEMBIAYAAN PROYEK STRATEGIS : MENCEGAH ‘OBESITAS’ ANGGARAN
Pujian setinggi langit kepada jajaran Kejaksaan Agung dilontarkan oleh Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni. Korps Adhyaksa itu dinilai memiliki peran dalam mengawal Proyek Strategis Nasional. Tim Kejaksaan Agung disebut telah menyelesaikan pekerjaan pengamanan pembangunan strategis (PPS) sebanyak 80 proyek senilai Rp28,88 triliun. Jumlah itu terdiri dari 4 PSN dan 76 proyek bersifat strategis lainnya. Peran Tim Kejagung dalam mengawal proyek strategis sangat sentral dalam memastikan kelancaran pembangunan proyek-proyek nasional dan memastikan anggaran pembangunan digunakan secara efektif. “Ini yang kita mau, adanya upaya-upaya pencegahan guna meminimalkan berbagai praktik penyimpangan,” ujarnya awal Maret lalu. Langkah mencegah penyimpangan anggaran untuk PSN maupun proyek unggulan lain, terus menjadi perhatian. Apalagi, jumlah anggaran yang digelontorkan untuk PSN tak main-main besarnya. Nilai kebutuhan investasi untuk proyek itu mencapai Rp5.746,4 triliun yang dipenuhi dari berbagai skema baik lewat anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN), anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD), badan usaha negara, mapun badan usaha swasta. Terhadap kebutuhan pembiayaan investasi PSN, pemerintah melakukan berbagai strategi dengan memberi prioritas anggaran untuk proyek yang memberi efek domino terhadap perekonomian. Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Isa Rachmatarwata mengatakan bahwa proses perencanaan dan penganggaran proyek PSN telah dilakukan dengan matang dan melibatkan pemangku kepentingan. Dalam tahapan pelaksanaan anggaran, dia mengakui dapat terjadi dinamika yang memerlukan penyesuaian pada tahun anggaran berjalan. Ketika kondisi tersebut terjadi, pemerintah menyiapkan prioritas anggaran bagi PSN tertentu. Kemenkeu dan stakeholder terkait akan melakukan penandaan anggaran serta monitoring dan evaluasi secara berkala untuk memastikan kelancaran pelaksanaan proyek PSN tersebut. Anggota Komisi XI DPR dari Fraksi Golkar Putri Anetta Komaruddin parlemen berupaya terus mengawal PSN yang didanai oleh APBN agar selesai tepat waktu. Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi B. Sukamdani, pembiayaan untuk menopang PSN mesti dilakukan lebih baik lagi di masa-masa akhir periode Presiden Joko Widodo.
Pemerintah Membidik Pajak dari Turis Asing
Muncul wacana pemungutan pajak terhadap wisatawan mancanegara alias turis asing di Indonesia. Hal ini sejalan dengan kondisi pariwisata di Indonesia yang semakin pulih.
Terlebih, pajak turis juga telah mulai diberlakukan oleh negara lain. Misalnya, Malaysia, Belanda, Spanyol, Perancis dan Jerman yang menerapkannya mulai tahun ini.
Di Indonesia sendiri, kondisi sektor pariwisata terus menunjukkan pemulihan. Data Badan Pusat Statistik (BPS), kunjungan turis asing ke Indonesia sepanjang Januari hingga Maret 2023 mencapai 2,25 juta. Angka tersebut naik signifikan hingga 508,9% secara tahunan (year-on-year/yoy).
Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno mengatakan, pengenaan pajak turis ini berkaitan dengan aspek upaya konservasi, upaya menjaga destinasi, dan upaya untuk meningkatkan promosi. Namun, wacana ini masih dalam tahap pembicaraan lintas kementerian dan lembaga (K/L).
Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal mengaku bahwa dirinya belum menerima informasi terkait wacana itu. Makanya, belum diketahui juga setoran pajak tersebut akan masuk ke kantong negara atau pemerintah daerah.
Pengamat Pajak Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar setuju dengan wacana pengenaan pajak turis tersebut. Hal ini bertujuan agar turis yang masuk ke Indonesia atau destinasi wisata tertentu adalah turis-turis yang berkualitas.
Ia melihat, selama ini banyak turis-turis nakal yang masuk ke Indonesia karena beranggapan wisata di Indonesia termasuk murah.
Direktur Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira menilai bahwa idealnya pajak turis ini langsung masuk ke penerimaan daerah sehingga adil bagi daerah. "Idealnya begitu, nanti hasilnya dikelola daerah. Tapi harus ada standar tarif antar daerah sehingga pemda tidak seenaknya menaikkan pungutan pajak," jelas Bhima.
Insentif Akan Dipangkas, Saham Nikel Amblas
Sentimen negatif membayangi emiten saham produsen nikel di Tanah Air. Pemerintah akan memangkas insentif pajak untuk membatasi investasi produk olahan bijih nikel kelas dua, seperti
nickel pig iron
(NPI). Artinya, pemerintah tidak akan lagi memberikan pembebasan pajak untuk investasi NPI.
Kabar tak sedap ini diembuskan Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Bahlil Lahadalia. Menurut Reuters, kemarin (5/5), Bahlil menyatakan pemerintah tidak akan lagi memberi
tax holiday
untuk investasi NPI. Tujuannya untuk membatasi investasi pada produk nikel berkualitas rendah.
Sontak, rencana pemerintah tersebut berpotensi menjadi sentimen negatif bagi emiten nikel. Apalagi, sehari pasca Bahlil menyatakan rencananya tersebut, saham-saham emiten nikel kompak longsor pada perdagangan kemarin. Contohnya saham PT Trimegah Bangun Persada Tbk (NCKL). Kemarin, saham emiten pertambangan nikel yang baru melantai di Bursa Efek Indonesia pada 12 April 2023 ini, tergerus 6,96% ke posisi Rp 1.270.
Nasib serupa dialami saham PT Merdeka Copper Gold Tbk (MDKA), yang anjlok 6,96% ke level Rp 3.610. Tak berbeda dengan sang induk, saham anak usaha MDKA, PT Merdeka Battery Materials Tbk (MBMA) turun 1,86% ke Rp 790.
Equity Research Analyst
Panin Sekuritas, Felix Darmawan melihat, rencana kebijakan pemerintah kerap menjadi katalis penting bagi pergerakan harga saham emiten komoditas. Tak terkecuali emiten nikel. Research Analyst Infovesta Kapital Advisori, Arjun Ajwani sepakat, penurunan harga komoditas nikel global lebih dominan menjadi sentimen negatif emiten nikel. Selain itu, ada gejolak yang membayangi pasar.
Aturan Pajak Molor, Penerimaan Bisa Kendor
Sejumlah aturan teknis di sektor perpajakan yang sedang disusun oleh Kementerian Keuangan (Kemkeu) belum juga terbit hingga saat ini. Padahal, aturan teknis tersebut dibutuhkan untuk menopang target penerimaan pajak di tahun ini.
Beleid yang belum juga terbit tersebut antara lain aturan teknis pajak natura, pungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh) terhadap Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) lokal, dan aturan teknis lainnya. Terutama yang berada di bawah Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Kepala Pusat Ekonomi Makro dan Keuangan Institute for Development of Economics and Finance (Indef) M Rizal Taufikurahman menilai, semakin lambat pemerintah melakukan penerbitan aturan teknis tersebut, maka semakin kecil peluang yang dimilikinya untuk meningkatkan percepatan aktivitas ekonomi, yang salah satunya berasal dari pendapatan pajak.
Kalangan dunia usaha juga berharap regulasi teknis tersebut bisa segera terbit. Ketua Umum DPD Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia (HIPPI) Sarman Simanjorang mengatakan, kalangan dunia usaha tengah menantikan sejumlah aturan yang sedang dipersiapkan Kementerian Keuangan tersebut.
Sarman berharap, Kementerian Keuangan bisa bergerak cepat menyelesaikan aturan teknis yang belum juga rampung tersebut.
Bhima Yudhistira, ekonom Center of Economic and Law Studies (Celios) melihat, aturan teknis perpajakan yang belum terbit itu sangat penting buat menggali sumber penerimaan pajak baru tahun ini. Tentu, lambannya proses regulasi itu bakal berdampak terhadap penerimaan pajak.
Indonesia Masih Impor Mesin Printer US$ 214 Juta
JAKARTA, ID – Internasional Data Corporation (IDC), lembaga pemeringkat dan riset pasar global, menyebutkan bahwa Indonesia masih mengimpor 1,5 juta unit mesin printer jenis inkjet dengan nilai US$ 214 juta atau sekitar Rp 3,13 triliun pada 2022. Jumlah impor printer ini naik 16,2% dibandingkan tahun 2021 sebanyak 1,3 juta unit dan nilai transaksi meningkat 12,4% dari tahun sebelumnya US$ 191,2 juta atau sekitar Rp 2,79 triliun. Selain itu, Indonesia masih mengimpor mesin fotokopi 10.800 unit dengan nilai US$ 37,8 juta tahun 2022, meningkat masing-masing 19,7% dan 36,3% dari tahun sebelumnya sebanyak 9.000 unit dan nilai US$ 27,73 juta. Printer dan mesin fotokopi merupakan produk perangkat keras (hardware) teknologi informasi dan komunikasi yang berkaitan erat dengan komputer, sebagai fungsi output. Sedangkan kondisi ekonomi secara keseluruhan secara tidak langsung telah berpengaruh pada permintaan (demand) terhadap printer dan mesin fotokopi. “Sepanjang tahun 2022, IDC mencatat bahwa tender printer dan mesin fotokopi untuk organisasi didominasi sektor pemerintahan yang memiliki budget relatif lebih stabil dibandingkan sektor swasta yang masih melakukan efisiensi keuangan pasca pandemic,” ujar Senior Market Analyst – IDC Indonesia Sarah Annisa kepada InvestorDaily, dikutip Rabu (3/5/2023). (Yetede)
Incar Pabrikan Emas, Pajak Pangkas PPh & PPN
Pemerintah memangkas tarif pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penghasilan (PPh) atas penjualan emas dan jasa yang terkait. Langkah ini dilakukan pemerintah agar semakin banyak pelaku usaha perhiasan emas masuk dalam sistem perpajakan.
Ketentuan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 48 Tahun 2023. Beleid itu mengatur,
pertama
, pengusaha kena pajak (PKP) pabrikan emas perhiasan wajib memungut PPN 1,1% dari harga jual untuk penyerahan kepada pabrikan emas perhiasan lainnya dan pedagang emas perhiasan, atau 1,65% dari harga jual untuk penyerahan ke konsumen akhir.
Sementara PKP pedagang emas perhiasan wajib memungut PPN 1,1% dari harga jual jika memiliki faktur pajak atau dokumen lengkap atas perolehan/impor emas perhiasan, atau 1,65% dari harga jual jika tidak memilikinya.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas Ditjen Pajak Dwi Astuti mengatakan, tarif tersebut turun jika dibandingkan aturan sebelumnya, yakni PMK No. 30 Tahun 2014. Sebelumnya, penyerahan emas perhiasan oleh PKP pabrikan dan PKP pedagang emas perhiasan terutang PPN 10% dikali dasar pengenaan pajak berupa nilai lain sebesar 20% dari harga jual atau penggantian. Dengan demikian, tarif efektifnya 2% dari harga jual.
Kedua, pabrikan dan pedagang emas perhiasan juga wajib memungut PPh Pasal 22 0,25% dari harga jual. Menurut Dwi, pengenaan PPh Pasal 22 dikecualikan untuk penjualan emas perhiasan ke konsumen akhir, wajib pajak (WP) yang dikenai PPh final cfm. PP-55/2022, atau WP yang memiliki Surat Keterangan Bebas (SKB) pemungutan PPh.
Ketiga, sama seperti emas perhiasan, pengusaha emas batangan juga wajib memungut PPh 22 sebesar 0,25% dari harga jual. Kebijakan ini dikecualikan untuk penjualan emas batangan kepada konsumen akhir, WP yang dikenai PPh final cfm. PP-55/2022, atau WP yang memiliki SKB pemungutan PPh.
Pilihan Editor
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023









