Politik dan Birokrasi
( 6631 )Tingkatkan Kepatuhan Pembayaran PNBP Kemekeu Perluas Penerapan ABS
JAKARTA,ID-Kementerian Keuangan (kemenkeu) akan memperluas penerapan sistem blokir otomatis (Automatic Bloking System/ABS) untuk eksportir yang belum menerapkan pembayaran piutang Penerapan Negara Bukan Pajak (PNBP). Langkah ini dilakukan untuk meningkatkan kepatuhan wajib bayar dalam memenuhi kewajiban PNBP maupun perpajakan dan sebagai upaya optimalisasi penerimaan negara. Direktur PNBP Sumber Daya Alam dan Kekayaan Negara Dipisahkan Ditjen Anggaran Kamenkeu Rahayu Puspitasari mengatakan, pihaknya sudah menerapkan ABS sejak tahun 2022. Saat ini ABS diterapkan di kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Dia menjelaskan, pada tahap pertama Kemenku telah memblokir 126 perusahaan yang wajib bayar di tahun 2022 dengan nilai Rp137,67 miliar. "Pada tahap pertama pada Agustus 2022, kami memblokir 83 yang wajib bayar. Dibulan Oktober ditambah ada 43 dan akhirnya pada tahun 2022 itu Rp137,67 miliar," ujar Puspa dalam media briefing di Kantor Kementerian Keuangan pada Kamis (8/6/2023). Guna memperkuat penerapan ABS Kemekeu juga telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 58 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 155/PMK.02/2021 tentang tata Cara Pengelolaan Penerima Negara Bukan Pajak untuk mengatur kembali pengelolaan PNBP agar lebih berkualitas. (Yetede)
Pajak Bidik Karyawan dan Pembeli Daring
Masyarakat harus bersiap merogoh kantong lebih dalam. Pasalnya, Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu) bakal memungut pajak dari orang pribadi mulai semester kedua tahun ini. Paling dekat, pemerintah mulai memotong pajak atas natura yang dinikmati wajib pajak orang pribadi karyawan. Rencananya, pemotongan pajak itu mulai 1 Juli 2023.
Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal mengatakan, proses harmonisasi peraturan menteri keuangan yang akan menjadi payung hukum kebijakan itu telah selesai. Sehingga, PMK pajak natura bisa terbit bulan ini dan akan memberikan kepastian terhadap wajib pajak. "Proses harmonisasi sudah selesai. Tinggal penyisiran dan administrasi untuk penerbitan. Mudah-mudahan segera terbit," ujar Yon kepada KONTAN, Rabu (7/6).
PMK tersebut merupakan beleid turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2023 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan. Dalam PP tersebut, sejumlah natura dikecualikan dari pungutan pajak penghasilan (PPh). Namun, Pasal 26 ayat (1) huruf F beleid ini mengatur bahwa olahraga yang mahal tidak termasuk objek yang dikecualikan. Antara lain, golf, balap perahu bermotor, pacuan kuda, terbang layang, otomotif.
Sebenarnya, ada satu lagi kebijakan yang rencananya diterapkan di semester II-2023, yakni pungutan pajak untuk e-commerce (daring) lokal, baik pajak pertambahan nilai (PPN) maupun PPh. PPN dipungut dari konsumen dan dibayarkan oleh merchant. Adapun PPh dipungut oleh platform dari merchant.
Pengamat Pajak Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar menilai, penerapan pajak natura bisa saja berdampak kepada konsumsi masyarakat menengah. Sebab, pengurangan pendapatan akan berpengaruh ke tingkat konsumsi.
Teknis Cukai Minuman Berpemanis
Penyakit diabetes membebani BPJS. Pada 2045 diperkirakan pembiayaan penyakit diabetes mencapai Rp10,22 triliun—Rp23,59 triliun. Jumlah penderitanya juga diperkirakan meningkat menjadi 10,2 juta dari 6,9 juta pada 2022. Menyangkut ini, Menteri Kesehatan telah melayangkan surat ke Kementerian Keuangan agar ada kebijakan baru menanggulangi masalah ini melalui instrumen pungutan cukai minuman berpemanis atau minuman manis. Pemerintah telah bersepakat dengan DPR terkait cukai minuman manis dalam pembahasan RAPBN 2023. Sementara, Menteri Keuangan masih belum menentukan kapan pelaksanaanya. Menjaga momentum pertumbuhan ekonomi di tengah gejolak ketidakpastian global memang menjadi pertimbangan utama belum dilaksanakan pungutan new excise goods ini. Industri minunan manis sangat majemuk, bahkan melebihi sektor tembakau sebagai pionir objek cukai. Coverage produsennya seluruh Indonesia. Dalam menjalankan prinsip quantitatif mearusrement seperti teknis cukai mandatkan, sangat tidak sederhana. Memang teknologi informasi 4.0 memungkinkan menjawab tantangan tersebut. Dikarenakan ini kewajiban pemerintah untuk “menyediakannya” sebagaimana amanah Pasal 7 Undang Undang Cukai, maka perlu pengaturan dengan hati hati. Asas feasibility dalam hal ada new excise goods adalah mutlak dipertimbangkan. Pemerintah tak boleh “rugi bandar” alias ongkos pungut cukai tidak boleh lebih besar dari perolehan cukainya. Asumsikan ongkos pungutnya 10% dari nilai cukai minuman berpemanis sebagaimana Perpres No. 130/2022 mencapai Rp4,06 triliun, maka ongkos pungutnya ada di kisaran Rp400 miliar. Pengenaan cukai minuman berpemanis memerlukan kebijakan “levelling” produsen dari aspek yang memungkinkan. Parameternyanya bisa saja omzet dari perusahaan.
Untuk 2024, Kemenhan Ajukan Rp 350 Triliun
Kementerian Pertahanan (Kemenhan) mengajukan Rp 350 triliun untuk anggaran 2024. Usulan yang tiga kali lipat dari nilai sebelumnya itu tak sebanding dengan pagu anggaran yang ada. Karena itu, Wakil Menteri Pertahanan M Herindra, yang mewakili Menteri Pertahanan Prabowo Subianto, saat rapat kerja Komisi I DPR di Jakarta, Rabu (7/6/2023), mengatakan, pemenuhan kebutuhan pokok minimum alat utama sistem persenjataan (MEF) bisa sulit diwujudkan. (Yoga)
Target Berat Mengetaskan Kemiskinan
Target pemerintah menuntaskan kemiskinan ekstrem di tahun 2024 kian berat. Saat ini masih terdapat 16 provinsi dari 24 provinsi yang tingkat kemiskinannya masih tinggi dari target rata-rata nasional.
Pemerintah Presiden Joko Widodo menargetkan angka kemiskinan bisa terus ditekan ke kisaran 6,5%-7,5% dari total penduduk pada tahun 2024. Sedangkan 16 provinsi seperti di Jawa, Sumatra, Sulawesi, Nusa Tenggara dan Papua, angka kemiskinannya di atas target yang dipatok.
Untuk bisa menuntaskan pekerjaan tersebut, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas, Suharso Monoarfa menyebutkan pemerintah bakal melakukaan tiga pendekatan.
Pertama, memberikan bantuan sosial untuk mengurangi beban pengeluaran dan meningkatkan daya beli.
Kedua, pemberdayaan sosial dan ekonomi yang memberikan jaminan peningkatan pendapatan secara berkelanjutan, seperti perluasan lapangan kerja.
Ketiga, secara paralel melakukan perluasan akses pelayanan dasar untuk membangun sumber daya manusia.
Meski begitu, Suharso mengatakan terdapat tantangan dalam menurunkan angka kemiskinan khususnya kemiskinan ekstrem yang ditargetkan mencapai 0% di 2024. Hal ini karena adanya perbedaan standar perhitungan kemiskinan ekstrem yang digunakan pemerintah dan global.
Memperkuat Repo Antarbank
Setelah disahkan pada awal tahun ini, satu demi satu Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) mulai diimplementasikan. Mandat baru UU P2SK kepada Bank Indonesia (BI) untuk menjaga stabilitas sistem keuangan diwujudkan dengan Global Master Repo Agreement (GMRA). GMRA adalah perjanjian induk repo antarbank yang menjadi prasyarat utama sebelum melakukan transaksi repo. Transaksi repo itu sendiri adalah perjanjian pinjaman dana dengan agunan saham atau surat berharga negara (SBN). Artinya, GMRA memberikan kepastian hukum bagi pelaku transaksi repo. Faktor kepastian hukum selama ini agaknya menjadi kendala tersendiri dalam pengembangan transaksi repo antarbank di Indonesia. Transaksi repo antarbank yang didominasi oleh beberapa bank BUMN (Badan Usaha Milik Negara) yang kukuh secara yuridis seakan menjadi bukti yang valid. Padahal, bank swasta sejatinya memiliki potensi yang besar dalam pengembangan transaksi repo antarbank. Dari sisi kuantitas, jumlah bank swasta mencapai ratusan, jauh di atas jumlah bank BUMN tadi. Dari sisi volume, mobilitas dana yang ditransaksikan antarbank bisa mencapai triliunan per hari. Meski lending facility hanya memasang tarif suku bunga acuan plus 75 basis poin, ia tetap saja dianggap ‘mahal’ jika ditujukan untuk memenuhi kebutuhan likuiditas jangka pendek. Berburu dana lewat transaksi repo antarbank mensyaratkan SBN sebagai jaminan. Sementara, tidak semua bank yang butuh dana memiliki SBN. Pada titik ini, GMRA memberikan fasilitas perlindungan kepada transaksi repo antarbank. BI dan OJK toh tetap melakukan fungsi regulasi dan pengawasan terhadap transaksi repo antarbank. Alhasil, GMRA digadang menjadi sumber likuiditas tambahan bagi perbankan untuk pembiayaan ekonomi nasional.
KEBIJAKAN TRANSPORTASI : DANA SUBSIDI 2024 MELONJAK 30%
Alokasi anggaran subsidi perintis dan kewajiban pelayanan publik di sektor transportasi pada 2024 meningkat 30,15% menjadi Rp12 triliun dibandingkan dengan periode yang sama tahun ini. Lonjakan subsidi di sektor transportasi pada tahun depan disumbang oleh subsidi keperintisan dari Rp3,51 triliun pada 2023 menjadi Rp4,1 triliun. Khusus subsidi kewajiban pelayanan publik atau public service obligation (PSO) juga meningkat dari Rp6,71 triliun pada 2023 menjadi Rp7,9 triliun. Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan bahwa Kementerian Perhubungan memang menyiapkan alokasi anggaran subsidi angkutan perintis untuk semua moda sebesar Rp4,1 triliun untuk tahun anggaran 2024. Menurutnya, alokasi anggaran keperintisan itu lebih tinggi dibandingkan dengan alokasi subsidi pada 2023 sebesar Rp3,51 triliun. Perinciannya, moda transportasi darat mendapatkan Rp1,5 triliun yang di antaranya akan digunakan untuk 327 trayek angkutan jalan, 33 trayek angkutan antar moda, tujuh lintasan angkutan barang, serta angkutan perkotaan mendukung Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimantan Timur.
Khusus sektor perkeretaapian juga mendapatkan alokasi subsidi keperintisan senilai Rp176,98 miliar untuk subsidi layanan kereta di tujuh lintasan. Pada sektor perhubungan udara, dia menjelaskan akan mendapatkan dana sekitar Rp554 miliar untuk 42 rute perintis kargo, 220 rute penerbangan perintis penumpang, satu rute subsidi kargo, dan subsidi BBM penumpang serta kargo. Menhub menegaskan jumlah tersebut belum termasuk PSO 2024 yang diberikan pada sektor perkeretaapian dan sektor transportasi laut sebesar Rp4,7 triliun dan pada sektor perhubungan laut sebesar Rp3,2 triliun. Sementara itu, Wakil Ketua Bidang Pemberdayaan dan Penguatan Kewilayahan Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Pusat Djoko Setijowarno menuturkan rencana kenaikan subsidi angkutan perintis merupakan salah satu upaya Kemenhub untuk meningkatkan pelayanan bagi masyarakat. Menurutnya, kenaikan subsidi tersebut perlu mengingat masih banyaknya masyarakat terutama di daerah terpencil dan terdepan yang membutuhkan akses transportasi yang optimal.
INDUSTRI PERFILMAN, Kemenparekraf Wacanakan Insentif
Kemenparekraf mewacanakan insentif untuk mendukung kelangsungan industri perfilman nasional. Skema yang tengah dibahas, berupa promosi dan insentif pajak untuk menutup ongkos produksi film. ”Kami sudah mengajukan anggaran (kepada Kemenkeu) untuk keperluan insentif bagi industri perfilman. Skema insentif kami pilih agar memudahkan proses produksi,” ujar Menparekraf Sandiaga Uno, di Jakarta, Selasa (6/6). Pemerintah mengucurkan anggaran untuk sejumlah sektor yang terdampak pandemic Covid-19, termasuk perfilman, guna mendorong pemulihan ekonomi nasional (PEN). Pada 2021, dana yang digelontorkan mencapai Rp 116 miliar. Sementara pada tahun 2022, dana PEN untuk industri perfilman turun menjadi Rp 75 miliar.
Kali ini Kemenparekraf mewacanakan lagi insentif untuk industri perfilman. Sandiaga memberikan ilustrasi, apabila ada film yang diproduksi di destinasi wisata, film itu secara tak langsung mendukung promosi industry pariwisata. Maka, pemerintah akan memberikan insentif, tidak hanya berkaitan dengan biaya promosi atau produksi, tetapi juga rabat atau potongan pajak yang didapat untuk menutup biaya produksi. Menurut Sandiaga, dana PEN untuk sektor perfilman tahun 2021-2022 menjadi stimulus yang positif bagi industri perfilman nasional. Contohnya, pada tahun 2022, jumlah penonton film Indonesia mencapai 54 juta penonton, pertama kalinya dalam sejarah perfilman Indonesia. ”Kami akan sangat mendorong agar destinasi-destinasi pariwisata unggulan bisa ditampilkan dalam film. Akan tetapi, skema insentif (jika jadi diterapkan) akan berlaku ke semua film, tak harus yang mengangkat suatu destinasi pariwisata,” katanya. (Yoga)
Pembatasan Subsidi Gas Melon Dibahas
Pemerintah masih berencana membatasi pembelian liquefied petroleum gas (LPG) 3 kilogram mulai 1 Januari 2024. Kebijakan pembatasan elpiji 3 kg bertujuan agar penyaluran subsidi tepat sasaran.
Pemerintah sedang membahas skema yang tepat untuk melakukan pembatasan pembelian gas subdisi yang biasa disebut gas melon ini.
Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan (Kemkeu) Febrio Nathan Kacaribu bilang, dalam menentukan kebijakan subsidi elpiji 3 kg, pemerintah harus memperhatikan perkembangan harga komoditas global. Sebab, ada peluang tahun ini harga komoditas bisa seperti tahun kemarin.
Dalam beberapa minggu ke depan, BKF bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akan membahas skema pemberian subsidi termasuk elpiji 3 kg untuk tahun depan agar tepat sasaran. Mereka yang berhak adalah masyarakat miskin dan mereka yang rentan kemiskinan.
Beberapa langkah bakal pemerintah tempuh, di antaranya meneruskan transformasi kebijakan subsidi elpiji 3 kg dengan pendataan pengguna dan pencatatan transaksi penyaluran di sub penyalur menggunakan teknologi informasi. Langkah ini diikuti penerapan subsidi berbasis data bantuan sosial.
Direktur Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira menyarakankan penerima subsidi pembelian gas melon tidak hanya rumah tangga miskin yang ada di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), tetapi pemerintah juga perlu menyalurkan susbidi tersebut kepada pelaku UMKM yang membutuhkan susbidi ini.
Dana Perlinsos Melonjak
Pemerintah menaikkan usulan anggaran perlindungan sosial atau perlinsos tahun depan hingga melebihi alokasi selama pandemi Covid-19 untuk mengejar target pengentasan rakyat dari kemiskinan ekstrem. Meskipun demikian, instrumen bantuan sosial bukan satu-satunya solusi. Untuk menurunkan jumlah orang miskin secara signifikan, dibutuhkan pendekatan komprehensif dan produktif lewat penciptaan lapangan kerja. Dalam paparan Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) Tahun Anggaran 2024, Kemenkeu mengusulkan alokasi anggaran perlindungan sosial Rp 503,7 triliun sampai Rp 546,9 triliun. Setelah pendidikan, usulan anggaran itu menjadi alokasi kedua terbesar dalam kerangka RAPBN 2024.
Jumlah tersebut lebih besar ketimbang dana perlindungan sosial yang dialokasikan pemerintah selama pandemi Covid-19, dimana anggaran perlindungan social pada 2020 sebesar Rp 497,9 triliun, menurun menjadi Rp 468,2 triliun pada 2021, Rp 431,5 triliun pada tahun 2022, dan meningkat ke atas Rp 500 triliun pada usulan anggaran tahun 2024, meski pandemi sudah mereda. Direktur Eksekutif Institute for Development of Economics andFinance (Indef) Tauhid Ahmad, Minggu (4/6) menilai, dana perlinsos yang ditingkatkan signifikan bukan satu-satunya solusi untuk menurunkan angka kemiskinan secara signifikan. Instrumen bansos perlu diiringi dengan strategi yang lebih komprehensif, seperti menciptakan efek pengganda dari investasi untuk menciptakan lebih banyak lapangan kerja yang produktif dan berkualitas. (Yoga)
Pilihan Editor
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023









