;
Kategori

Politik dan Birokrasi

( 6653 )

PAJAK MINERAL : Jatim Terapkan Sistem Elektronik

12 Jul 2023

Provinsi Jawa Timur mulai mengimplementasikan sistem pembayaran pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan yang berbasis elektronik guna mencegah kebocoran penerimaan pajak sekaligus meningkatkan potensi pendapatan asli daerah.Sistem pembayaran pajak digital e-Pasir Stockpile Terpadu ini diimplementasikan di tempat penampungan sementara (stockpile) pasir terpadu di Desa Sumbersuko, Lumajang. Stockpile Pasir Terpadu seluas 11,4 ha ini dibangun sejak Februari 2022. Saat ini, stockpile itu mampu mewadahi 13 pemilik Izin Usaha Pertambangan Pengangkutan dan Penjualan (IUP-PP) dan menampung 37 pemilik stockpile (non IUP OP).Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mengatakan bahwa dalam prosesnya, setiap truk pasir yang masuk ke stockpile akan melakukan tap kartu yang berisikan saldo. Sistem akan otomatis memindahbukukan saldo di dalamnya untuk melakukan pembayaran pajak pasir. Menurutnya, jika fungsi stockpile ini bisa dimaksimalkan, proses monitoring dari manajemen pengelolaan penambangan pasir dan distribusinya juga akan terdata dengan baik. Khofifah menambahkan, Pemprov Jatim sebagai pihak yang menerbitkan izin stockpile terpadu dalam IUP-PP juga perlu terus menguatkan sinergi dengan Pemkab Lumajang.

MENANTI TUAH BELANJA NEGARA

11 Jul 2023

Konsolidasi fiskal yang mengamanatkan defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) di bawah 3% terhadap produk domestik bruto (PDB), boleh saja berjalan mulus tahun ini. Buktinya, outlook defisit fiskal 'hanya' 2,28% pada tahun ini, jauh lebih rendah ketimbang target dalam APBN 2023 yang dipatok 2,84%. Akan tetapi, ada sedikit noktah dalam catatan bersih fiskal negara itu, yakni performa belanja yang masih saja direm oleh pemangku kebijakan, terutama pada semester I/2023. Tatkala pendapatan negara tumbuh 5,4% pada semester I/2023, belanja negara hanya naik 0,9%. Belanja yang ditahan agaknya merupakan jalan pintas untuk menekan defisit di tengah prospek penerimaan negara yang sedikit tertahan. Sejumlah kalangan menilai belanja irit, berisiko menghempas ekonomi yang belakangan cukup solid. Apalagi, berbagai indikator terbaru menunjukkan urgensi optimalisasi belanja negara. Bank Indonesia (BI) dalam Survei Konsumen Juni 2023 mencatat adanya penurunan beberapa indeks. Baik Indeks Keyakinan Konsumen (IKK), Indeks Ekspektasi Penghasilan, Indeks Ekspektasi Ketersediaan Lapangan Kerja, dan Indeks Ekspektasi Kegiatan Usaha. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, mengatakan pada paruh kedua tahun ini seluruh kementerian dan lembaga (K/L) bakal memacu belanja dan program. Selain belanja reguler yang memiliki efek besar ke ekonomi seperti belanja barang dan modal, pemerintah juga bakal menggejot belanja infrastruktur, memulai belanja Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, hingga belanja bantuan sosial (bansos). Sri Mulyani mengatakan, pemerintah pun berkomitmen untuk terus mendukung pertumbuhan ekonomi dan pengendalian inflasi melalui instrumen belanja negara. Deputi Gubernur Senior BI Destry Damayanti, mengatakan meski berada dalam tren menurun, Survei Konsumen BI masih di batas aman karena berada pada zona ekspansi. Direktur Eksekutif Center of Reform on Economics (Core) Mohammad Faisal, mengatakan besarnya ruang itu perlu dimanfaatkan untuk menginjeksi energi bagi pelaku ekonomi, baik dari sisi konsumsi maupun produksi.

Lebih Agresif Optimalkan Belanja

11 Jul 2023

Upaya pemerintah untuk terus memperkecil ruang defisit APBN 2023 tampaknya membuahkan hasil. Ini karena realisasi defisit diyakini hanya mencapai 2,28% atau Rp486,4 triliun dari target 2,84% yang setara dengan Rp598,15 triliun dari produk domestik bruto (PDB). Dalam kerangka ekonomi makro, defisit APBN yang mengecil secara umum menandakan terjadinya konsolidasi fiskal terhadap perbaikan kondisi keuangan publik dengan sejumlah langkah mengurangi defisit anggaran dan pengendalian atas utang negara. Di dalam proses konsolidasi fiskal terjadi upaya negara meningkatkan pendapatan melalui berbagai cara seperti memoles kinerja perpajakan. Peningkatan pendapatan ini sudah pasti membantu mengurangi defisit anggaran. Nah, realisasi penerimaan negara ditaksir bisa mencapai Rp2.637 triliun atau 107,1%. Angka ini tumbuh 7% di atas target. Penerimaan pajak diperkirakan juga mencapai Rp1.818,2 triliun atau 105,8% dari target alias 5,9% pertumbuhannya. Adapun, penerimaan kepabeanan dan cukai mencapai Rp300 triliun atau 99% dari target, dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) bisa menyentuh Rp515,8 atau 116,9% dari target atau tumbuh 13,4%. Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan di dalam APBN, keseimbangan primer awal diperkirakan Rp156 triliun, tetapi realisasinya hanya Rp49 triliun. Dengan penurunan defisit, ujar bendahara negara ini, pemerintah akan melakukan issuance dari pembiayaan utang Surat Berharga Negara (SBN) senilai Rp362 triliun. Angka ini diklaim jauh lebih kecil dibandingkan dengan yang ada di dalam APBN awal yang mencapai Rp712,9 triliun. “Jadi penurunannya hampir 50%,” jelas Menkeu. Namun, harian ini memberikan catatan bahwa dari sisi belanja, pemerintah tampak kurang menunjukkan agresivitasnya untuk mengoptimalisasi serapan anggaran. Padahal, belanja negara menjadi salah satu mesin yang mendorong aktivitas ekonomi dari sisi permintaan maupun penawaran.

Mendorong Efisiensi dan Efektivitas Dana Desa

11 Jul 2023

Dana desa merupakan instrumen penting pembangunan desa di Indonesia. Pemerintah menyatakan, dana desa telah menghasilkan banyak hal, mulai dari pembangunan berbagai infrastruktur sampai pelatihan yang menjadi bagian upaya pencegahan stunting di wilayah perdesaan. Dana desa juga digunakan untuk membiayai kegiatan pemberdayaan masyarakat serta menjadi modal pendirian badan usaha milik desa atau BUMDes. Tapi, beberapa penelitian menunjukkan bahwa efisiensi dan efektivitas pemanfaatan dana desa masih dapat ditingkatkan. Jika pembangunan desa dimengerti sebagai proses menyusun penghidupan warga desa yang berkelanjutan, keberadaan dana desa (modal finansial) diharapkan dapat meningkatkan kualitas, keberagaman, dan jumlah modal-modal yang lain. Sejak tahun 2015 sampai 2023, sebanyak Rp 538 triliun anggaran pemerintah dialokasikan untuk dana desa.

Penelitian SMERU (2018) menyimpulkan, sebagian besar dana desa tahun 2015 dan 2016 dialokasikan untuk membangun infrastruktur fisik dengan alasan pemerintah dan warga desa menganggap bahwa hasil dana desa harus kasatmata, juga pembangunan infrastruktur fisik dianggap lebih adil karena semua lapisan masyarakat dapat menikmatinya. Namun prioritas penggunaan dana desa perlu bervariasi apalgi efisiensi penggunaan dana desa tahun 2018 dan 2019 masih rendah. Dengan menitikberatkan pada pencapaian tujuan penanggulangan kemiskinan dan penghapusan kelaparan di desa, rata-rata efisiensi penggunaannya hanya 25 %. Jika pembangunan desa dimaknai sebagai pencapaian penghidupan berkelanjutan warga desa sebagai hasil mendayagunakan berbagai jenis modal, diperlukan langkah diferensiasi dalam pemanfaatan dana desa. Tidak hanya fokus pada pembangunan infrastruktur fisik, tetapi juga untuk meningkatkan jenis, jumlah, atau kualitas aset-aset lain di desa, peningkatan efisiensinya juga harus menjadi agenda. (Yoga)


Penerimaan Melemah, Utang Ditekan

11 Jul 2023

Di tengah tren kinerja penerimaan negara yang melambat, pemerintah optimistis dapat menekan penerbitan utang baru hingga 50 %. Sebagian besar kebutuhan pembiayaan tahun ini akan ditopang oleh dana cadangan lewat saldo anggaran lebih yang disisihkan tahun lalu untuk mengantisipasi penerimaan tahun ini yang lesu/ Kemenkeu mencatat, semua pos penerimaan negara, baik perpajakan maupun nonperpajakan, menunjukkan penurunan meski sejauh ini masih bisa mengejar target yang dipasang  dalam APBN 2023. Pada Januari-Juni 2023, penerimaan perpajakan tumbuh 5,4 % sebesar Rp 1.105,6 triliun, turun signifikan dibandingkan pertumbuhan 54,3 % pada semester I- 2022.

Meskipun PNBP masih tumbuh positif, tren perlambatannya mulai diwaspadai pemerintah karena  pertumbuhan realisasi PNBP dari sumber daya alam (SDA) migas anjlok dari 87,9 % pada semester I-2022 terkontraksi 19,9 % pada semester I tahun ini. PNBP sepanjang semester I masih bisa ditopang pendapatan SDA non-migas yang tumbuh 94,7 % meski trennya turun dari pertumbuhan 102,8 % tahun lalu. Menkeu Sri Mulyani, Senin (10/7) mengatakan, meski masih terjaga sampai paruh awal tahun ini, tren penerimaan yang melambat akibat kelesuan perdagangan global dan melandainya harga komoditas tetap diwaspadai, katanya dalam rapat kerja dengan Badan Anggaran DPR di Jakarta untuk membahas realisasi dan proyeksi kinerja APBN 2023.

Di tengah tren perlambatan itu, pemerintah meyakini pembiayaan utang tahun ini bisa ditekan. Untuk semester II-2023, pemerintah memperkirakan pembiayaan utang bisa ditekan 41,6 % dari target, atau Rp 289,9 triliun dari target APBN sebesar Rp 696,3 triliun. Sepanjang semester I-2023, pembiayaan utang juga berhasil ditekan 15,4 % sebesar Rp 166,5 triliun dibandingkan pembiayaan utang pada periode yang  sama tahun lalu senilai Rp 196,9 triliun. Pada semester II-2023, pemerintah berencana hanya akan menerbitkan Surat Berharga Negara (SBN) sebesar Rp 362,9 triliun. Dengan kata lain, penerbitan utang baru lewat SBN bisa ditekan hingga 50,9 %, dibandingkan target awal di APBN 2023 sebesar Rp 712,9 triliun. ”Strategi kita menurunkan pembiayaan utang dan menurunkan penerbitan utang akan menempatkan kita dalam posisiyang relatif aman dan cukup kuat,” kata Sri Mulyani. (Yoga)


MITIGASI FISKAL PROYEK MONUMENTAL

10 Jul 2023

Rentetan regulasi anyar diterbitkan pemerintah sejak awal tahun ini untuk menjamin kelangsungan proyek-proyek pembangunan berskala jumbo yang saat ini sedang berjalan. Regulasi itu menjadi payung hukum dan memberi kepastian bagi kalangan pemodal untuk menanamkan investasinya di sejumlah proyek monumental, seperti Ibu Kota Negara Nusantara kendati pemerintahan berganti nantinya. Hanya saja, kelanjutan proyek monumental akan sangat bergantung pada situasi politik 2024. Tantangan bagi para elite politik untuk turut menjalin komitmen kelanjutan proyek. Jika tidak, investasi dan uang rakyat yang sudah digelontorkan untuk pembangunan hanya akan menjadi puing-puing kosong.

Penerimaan Pajak Natura Belum Dongkrak Setoran

07 Jul 2023

Pemerintah resmi memberlakukan pemotongan pajak penghasilan (PPh) atas natura atawa kenikmatan yang diterima para pegawai di tingkat manajerial. Meskipun demikian, objek pajak ini belum bisa jadi andalan setoran baru lantaran nilainya kecil. Sebagai gambaran, teknis pelaksanaan pajak atas natura diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 66/2023 yang diumumkan pada Rabu (5/7) lalu. Pemotongan PPh atas natura yang diterima oleh pegawai dilakukan mulai 1 Juli 2023. Sementara itu, wajib pajak harus menghitung sendiri, dan membayar pajak terutang, lalu melaporkan natura yang mereka terima dalam kurun waktu 1 Januari - 31 Juni 2023 dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh. Sementara natura yang diterima selama tahun 2022, dikecualikan dari objek pajak. Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu) Suryo Utomo menjelaskan, pengenaan pajak natura bertujuan untuk mendorong perusahaan agar meningkatkan kesejahteraan pegawainya. Artinya, terbitnya aturan ini tidak serta-merta untuk mendorong penerimaan pajak. Namun Suryo tidak memerinci potensinya berapa. Direktur Peraturan Perpajakan I Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama mengakui, kebijakan tersebut juga tak terlalu besar untuk menambah penerimaan pajak. Sebab, pemerintah juga menetapkan batasan nilai tertentu yang dikecualikan dari objek PPh. Direktur Eksekutif MUC Tax Research Wahyu Nuryanto sependapat bahwa penerimaan pajak baru ini tidak banyak menambah penerimaan pajak. Sebab, natura yang diterima karyawan level menengah ke bawah tidak akan dikenai pajak.

TENGKES, Mengejar Target denganSerapan Anggaran Rendah

07 Jul 2023

Sebuah kabar yang tidak menggembirakan menyeruak di acara Temu Kerja Tim Percepatan Penurunan  stunting (TPPS) di Palembang, Sumsel, awal pekan ini, menyangkut penyerapan anggaran dana alokasi khusus (DAK) penanganan tengkes (stunting) pada paruh pertama tahun 2023 yang ternyata masih minim. Seperti diberitakan Kompas, Selasa (4/7) Sekretaris Utama Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Tavip Agus Rayanto pada acara tersebut mengungkapkan, di semester I-2023 pemerintah pusat telah mengalokasikan anggaran DAK non- fisik untuk penanganan tengkes  sebesar Rp 1,71 triliun. Namun, jumlah yang terserap hanya 8,83 % atau Rp 151,3 miliar. Menurut Kepala BKKBN Hasto Wardoyo, penyerapan anggaran DAK nonfisik yang rendah lantaran belum tersosialisasikannya keberadaan dana ini. Pemerintah daerah disebutkan lebih tertarik menyerap DAK untuk pembangunan fisik karena hasilnya langsung terlihat.

Kondisi seperti ini tentu tidak semestinya  terjadi apabila semua pihak menyadari problem tengkes yang masih dihadapi Indonesia. Apalagi, saat ini ada upaya mempercepat penurunan prevalensi tengkes di Tanah Air. Direktur Eksekutif Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia Mohammad Faisal, Kamis (6/7) menuturkan, secara umum, realisasi anggaran di semester I rendah dan baru dikebut di semester II. Pada tiga bulan pertama setiap tahun serapan anggaran masih nol. ”Tiga bulan kedua itu baru persiapan, pendataan, kemudian KIE (komunikasi, informasi, dan edukasi) untuk seputar kegiatan-kegiatan itu. Jadi, (serapan anggaran di semester I) maksimal 20 %, 80 persen lebihnya di semester II, yakni di kuartal III dan IV,” ujar Faisal. (Yoga)


Dampak Pajak Natura Diprediksi Tak Signifikan

07 Jul 2023

Pemerintah resmi memberlakukan pemotongan Pajak Penghasilan atas natura dan kenikmatan atau fasilitas nontunai yang diterima karyawan mulai tahun ini. Kendati demikian, potensi penerimaan negara dari obyek pajak baru tersebut diyakini tidak akan terlalu signifikan. Pajak atas natura dan kenikmatan lebih ditujukan untuk menutup celah penghindaran pajak (tax avoidance) dari wajib pajak berpendapatan tinggi yang selama ini sering mendapat fasilitas nontunai (benefit inkind) eksklusif  dengan nilai fantastis ketimbang untuk mendongkrak penerimaan negara. Direktur Peraturan Perpajakan DJP Kemenkeu Hestu Yoga Saksama menilai, potensi penerimaan negara dari pajak atas natura tidak akan terlalu besar. Itu karena batas cakupan pengenaan pajak natura sengaja dibatasi untuk kelompok berpendapatan tinggi dengan fasilitas eksklusif, bukan pegawai kebanyakan.

Aturan terkait pajak atas natura itu tertuang dalam Permenkeu (PMK) No 66 Tahun 2023 tentang Perlakuan Pajak Penghasilan atas Penghasilan atau Imbalan Sehubungan dengan Pekerjaan atau Jasa yang Diterima atau Diperoleh dalam Bentuk Natura dan/atau Kenikmatan. Dalam peraturan yang berlaku sejak 1 Juli 2023 tersebut, pemerintah mendetailkan cakupan jenis-jenis fasilitas non-tunai apa saja yang termasuk obyek pajak dan bisa dipotong Pajak Penghasilan karyawan/PPh 21 (taxable). ”Memang belum kita hitung, tetapi justru karena batasannya sudah sangat layak, tidak akan banyak potensi penerimaan dari Pajak Penghasilan (PPh 21) karyawan ini,” kata Yoga dalam konferensi pers di Kantor DJP Kemenkeu, di Jakarta, Kamis (6/7). (Yoga)


Kala Kenikmatan Dikenai Pajak

07 Jul 2023

Barang dan fasilitas pemberian perusahaan kepada pegawai alias natura dianggap sebagai obyek pajak penghasilan per 1 Juli lalu. Direktur Jenderal Pajak, Suryo Utomo, memastikan kebijakan pajak natura tidak akan memberatkan pekerja, khususnya mereka yang berpendapatan menengah ke bawah. Suryo menuturkan pemerintah menyusun sejumlah pengecualian untuk natura dan atau kenikmatan yang bisa menjadi obyek pajak. Contohnya, makanan dan minuman yang disediakan untuk seluruh pegawai, bingkisan yang diberikan saat hari raya keagamaan; hingga fasilitas penunjang kerja, seperti seragam, alat elektronik, serta alat pelindung diri. Natura dan atau kenikmatan yang berasal dari anggaran pendapatan dan belanja negara, daerah, serta desa juga bebas dari obyek pajak penghasilan.

"Kami juga menyiapkan batasan berbasis nilai kepantasan yang diterima karyawan," kata Suryo dalam konferensi pers, kemarin. Batasan nilai tersebut telah mempertimbangkan indeks harga beli dari Organisation for Economic Co-operation and Development, survei standar biaya hidup dari Badan Pusat Statistik, standar biaya masukan dari Kementerian Keuangan, serta Sport Development Index dari Kementerian Pemuda dan Olahraga. Pemerintah juga merujuk pada implementasi pajak sejenis di beberapa negara. Contoh batasan tersebut, antara lain, berlaku untuk fasilitas kantor berupa kendaraan. Pemerintah bakal menagih pajak natura untuk kendaraan yang diberikan kepada pegawai yang memiliki saham perusahaan dan berpenghasilan bruto lebih dari Rp 100 juta per bulan selama setahun terakhir. Pegawai di luar kategori itu tidak perlu membayar pajak naturanya. (Yetede)