;

INDUSTRI PERFILMAN, Kemenparekraf Wacanakan Insentif

INDUSTRI PERFILMAN, Kemenparekraf Wacanakan Insentif

Kemenparekraf mewacanakan insentif untuk mendukung kelangsungan industri perfilman nasional. Skema yang tengah dibahas, berupa promosi dan insentif pajak untuk menutup ongkos produksi film. ”Kami sudah mengajukan anggaran (kepada Kemenkeu) untuk keperluan insentif bagi industri perfilman. Skema insentif kami pilih agar memudahkan proses produksi,” ujar Menparekraf Sandiaga Uno, di Jakarta, Selasa (6/6). Pemerintah mengucurkan anggaran untuk sejumlah sektor yang terdampak pandemic Covid-19, termasuk perfilman, guna mendorong pemulihan ekonomi nasional (PEN). Pada 2021, dana yang digelontorkan mencapai Rp 116 miliar. Sementara pada tahun 2022, dana PEN untuk industri perfilman turun menjadi Rp 75 miliar.

Kali ini Kemenparekraf mewacanakan lagi insentif untuk industri perfilman. Sandiaga memberikan ilustrasi, apabila ada film yang diproduksi di destinasi wisata, film itu secara tak langsung mendukung promosi industry pariwisata. Maka, pemerintah akan memberikan insentif, tidak hanya berkaitan dengan biaya promosi atau produksi, tetapi juga rabat atau potongan pajak yang didapat untuk menutup biaya produksi. Menurut Sandiaga, dana PEN untuk sektor perfilman tahun 2021-2022 menjadi stimulus yang positif bagi industri perfilman nasional. Contohnya, pada tahun 2022, jumlah penonton film Indonesia mencapai 54 juta penonton, pertama kalinya dalam sejarah perfilman Indonesia. ”Kami akan sangat mendorong agar destinasi-destinasi pariwisata unggulan bisa ditampilkan dalam film. Akan tetapi, skema insentif (jika jadi diterapkan) akan berlaku ke semua film, tak harus yang mengangkat suatu destinasi pariwisata,” katanya. (Yoga)


Download Aplikasi Labirin :