Politik dan Birokrasi
( 6583 )Bebas PPN 11% dari Harga Jual, Rumah Bersubsidi Diharapkan Makin Terjangkau
JAKARTA,ID-Pemerintah menerbitkan PMK-60/PMK.010/2023 untuk memperkuat dukungan fiskal bagi ekosistem perumahan agar lebih kondusif, dan mempercepat pencairan target Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024. Dengan PMK ini, setiap rumah mendapatkan fasilitas berupa pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 11% dari harga jual rumah tapak atau antara Rp16 juta sampai dengan Rp 24 juta untuk setiap unit rumah. "Fasilitas pembebasan PPN ini ditujukan untuk mendukung penyediaan setidaknya 230.000 unit rumah untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang ditargetkan oleh pemerintah," jelas Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Febrio Nathan Kacaribu dalam pernyataan resmi, Sabtu (17/06/2021) Regulasi ini yang ditujukan untuk meningkatkan ketersedian rumah (availibility), meningkatkan akses pembiayaan bagi MBR (accessibility), menjaga keterjangkauan rumah yang layak huni (affordobility), serta menjaga keberlanjutan program dan fiskal (sustainability). Selain untuk meningkatkan pemenuhan kebutuhan rumah layak huni yang terjangkau bagi MBR, fasilitas pembebasan PPN ini juga akan berdampak positif pada perekomian nasional, termasuk pada investasi industri pendukungnya, dan peningkatan konsumsi masyarakat. (Yetede)
Presiden Soroti Pemborosan Anggaran
Rapat Koordinasi Pengawasan Internal 2023 di Kantor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan atau BPKP, Jakarta, Rabu (14/6) mendapat sorotan tajam dari Presiden Jokowi. Presiden tak hanya menyentil model penganggaran di pusat dan daerah yang tidak berorientasi pada hasil, tetapi juga mengkritik pengawasan internal pemerintah yang hanya prosedural sehingga tidak memberikan hasil nyata dari manfaat anggaran. ”Cara penganggarannya saja banyak yang enggak benar. Contohnya ada anggaran (penanganan) stunting (tengkes) Rp 10 miliar, saya cek betul untuk apa Rp 10 miliar itu. Saya minggu lalu cek APBD (yang dipegang) di Mendagri, coba saya mau lihat. Perjalanan dinas Rp 3 miliar, rapat-rapat Rp 3 miliar, penguatan pengembangan bla-bla-blaRp 2 miliar,” ungkap Presiden. Menurut Presiden, yang benar-benar untuk membeli telur tidak ada Rp 2 miliar.
”Kapan stunting-nya akan selesai (capai target) kalau caranya seperti ini. Kalau (anggaran) Rp 10 miliar, mestinya Rp 8 miliar untuk telur, ikan, daging, sayur, berikan ke yang stunting. Lain-lainnya baru Rp 2 miliar,” tutur Presiden. Selama hampir satu decade terakhir, prevalensi tengkes di Indonesia menurun cukup drastis dari 37,2 % pada 2013 menjadi 21,6 % pada 2022. Namun, upaya lanjutan masih perlu dilakukan oleh pemerintah. Hingga 2024, Presiden menargetkan prevalensi tengkes mencapai 14 % (Kompas.id, 3/3/2023). Tanpa menyebut nama daerah, Presiden memaparkan keganjilan program pengembangan UMKM dengan total anggaran Rp 2,5 miliar. Namun, Rp 1,9 miliar untuk honor dan perjalanan dinas. ”Sisanya yang Rp 0,6 miliar itu nanti juga masih muter-muter saja, juga pemberdayaan pengembangan yang istilah-istilahnya absurd, tidak konkret. Seharusnya (alokasikan) langsung saja, beli mesin produksi, untuk marketing, untuk pameran, jelas,” ujar Presiden. (Yoga)
DPR Setujui Anggaran Kerja Kemenkeu 2024
Komisi XI DPR menyetujui pagu indikatif anggaran kerja Kementerian Keuangan 2024 sebesar Rp 48,35 triliun. Terdapat lima program yang akan dijalankan oleh Kemenkeu, yakni program pengelolaan belanja negara, kebijakan fiskal, pengelolaan penerimaan negara, dukungan manajemen, serta pengelolaan perbendaharaan, kekayaan negara, dan risiko. ”Anggaran Kemenkeu beserta seluruh catatannya kami setujui,” ucap Ketua Komisi XI DPR Kahar Muzakir di Jakarta, Rabu (14/6/2023). (Yoga)
RUANG LEGA BELANJA NEGARA
Meski telah berhasil lepas dari jeratan pandemi Covid-19 yang mengoyak ruang fiskal sejak 2020, belanja negara pada 2024 didesain tetap adaptif dan ekspansif menjaga stabilitas perekonomian nasional. Maklum, teropong ekonomi pada warsa depan masih sedikit gelap yang disebabkan tingginya ketidakpastian global, dampak perang Rusia-Ukraina yang belum mereda, hingga transisi kepemimpinan di dalam negeri. Pada saat bersamaan, akhir bulan ini pemerintah akan mengumumkan fase peralihan dari pandemi menuju endemi yang sekaligus membuka pintu normalisasi jauh lebih lebar. Atas dasar pertimbangan itulah pemerintah dan Badan Anggaran (Banggar) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menaikkan belanja negara dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2024. Dalam pembahasan yang dilakukan secara intensif sejak pekan lalu, belanja negara 2024 akhirnya dikatrol dari sebelumnya 13,97%—15,01% terhadap produk domestik bruto (PDB) menjadi 14,03%—15,01% terhadap PDB. Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan Deni Surjantoro, mengatakan meski pandemi relatif terkendali gejolak ekonomi masih cukup dinamis sehingga membutuhkan mitigasi dini. "Ekonomi global masih dibayangi ketidakpastian sehingga perlu strategi untuk antisipasi dan mitigasi risiko," katanya kepada Bisnis, Rabu (14/6). Penaikan porsi belanja dalam RAPBN 2024 secara linier wajib diikuti dengan mengerek penerimaan negara. Sejalan dengan itu, pendapatan negara pun dinaikkan dari 11,81%—12,38% menjadi 11,88%—12,38%, sedangkan defisit tetap sebesar 2,16%—2,64% terhadap PDB.
Artinya, pemerintah wajib mengatrol rasio perpajakan sehingga mampu memenuhi kebutuhan belanja dan meminimalkan penarikan utang. Dalam kaitan ini, Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah, mengatakan idealnya pemerintah mampu mencatatkan rasio perpajakan dua digit pada 2024 karena ada banyak faktor penopang. Pertama, implementasi penuh UU No. 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) diikuti dengan sederet aturan teknisnya. Kedua, pemanfaatan data dari peserta Program Pengungkapan Sukarela (PPS). Ketiga, realisasi penerimaan perpajakan yang pada tahun ini diproyeksikan mampu menembus target. Berbekal tiga faktor itu, menurutnya rasio perpajakan pada 2024 berpotensi menembus 10%—15%. Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Koordinator Bidang Maritim, Investasi, dan Luar Negeri Shinta W. Kamdani, mengatakan secara historis pemimpin baru cenderung melakukan discontinuity kebijakan pemerintah sebelumnya dan bahkan menciptakan policy U-turn yang mengganggu kondusivitas iklim usaha. Direktur Eksekutif Segara Institute Piter Abdullah, memandang kenaikan belanja menandakan tingginya kesiapan pemerintah dalam mengimplementasikan transisi dari pandemi menuju endemi.
Sengkarut Kelola Rumah Sakit Haji
Sejumlah pegawai yang tergabung dalam Serikat Pekerja Rumah Sakit Haji Jakarta berunjuk rasa di depan Kementerian Agama, Lapangan Benteng, Jakarta Pusat, pada Senin, 12 Juni 2023. Mereka menolak pembayaran gaji 50 % dari gaji pokok. Ketua Serikat Pekerja, Indi Irawan, mendesak Kemenag sebagai pemegang 93 % saham PT Rumah Sakit Haji Jakarta bertanggung jawab atas pemotongan gaji itu. Serikat Pekerja juga mendesak Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta, yang ditunjuk sebagai pengelola PT Rumah Sakit Haji, bertanggung jawab. ”Kami mendesak hak kami dibayarkan,” ujar Indi kepada Tempo pada Selasa, 13 Juni lalu.
Perawat yang sudah bekerja sejak 2003 itu mengatakan ada 657 karyawan di rumah sakit yang dipotong gajinya sejak Mei lalu. Pemotongan juga dilakukan untuk pembayaran THR. PT Rumah Sakit Haji hanya membayar THR sebesar 25 % dari gaji pokok. Indi mengatakan para karyawan sempat mengancam mogok kerja bila haknya tidak dibayarkan. Namun ancaman itu batal karena Serikat Pekerja bisa bertemu dan beraudiensi dengan Kementerian Agama dan UIN Syarif Hidayatullah Jakarta hari itu juga. Kementerian Agama dan UIN Syarif Hidayatullah Jakarta mengusahakan membayar gaji para karyawan dalam tiga bulan ke depan. “Kami akan kawal terus. Bila janji tidak ditepati, kami akan turun ke jalan dan mogok kerja,” ujar Indi. (Yetede)
KEUANGAN NEGARA Anggaran Kemenkeu Diusulkan Rp 48,35 Triliun
Kemenkeu mengusulkan pagu indikatif anggaran Rp 48,35 triliun pada tahun 2024, meningkat 7,2 % dibandingkan tahun 2023 yang senilai Rp 45,12 triliun. Usulan pagu indikatif Kemenkeu tersebut disampaikan dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR di Jakarta, Senin (12/6). Menkeu Sri Mulyani menyebut, terdapat lima program rencana kerja Kemenkeu pada tahun 2024. Kelima program tersebut adalah program dukungan manajemen, pengelolaan belanja negara, pengelolaan penerimaan negara, kebijakan fiskal, serta pengelolaan perbendaharaan, kekayaan negara, dan risiko. Dari lima program tersebut, program dukungan manajemen mendapatkan alokasi anggaran Rp 45,49 triliun disusul program pengelolaan penerimaan negara Rp 2,48 triliun.
Sri Mulyani menjelaskan, terdapat enam fokus strategis dalam program dukungan manajemen. Hal ini dilakukan untuk menjawab berbagaitantangan di masa yang akan datang melalui berbagai upaya perbaikan organisasi dan SDM. ”Fokusnya pada organisasi, sumber daya manusia, digital teknologi, pengawasan internal, serta pelaksanaan tugas-tugas khusus,” katanya. Selanjutnya, terdapat tujuh fokus strategis dalam program pengelolaan penerimaan negara, antara lain menyangkut kebijakan perpajakan yang turut mendukung iklim investasi, penguatan transformasi sistem administrasi penerimaan negara, serta efisiensi logistik. (Yoga)
Anggaran Kesehatan Tunjukkan Komitmen
Anggaran kesehatan minimal 10 % yang selama ini diatur sebagai anggaran wajib minimal pemerintah, menurut rencana, dihapus dalam RUU Kesehatan. Keputusan tersebut dinilai tidak tepat dan bertentangan dengan upaya penguatan sistem kesehatan nasional. Hal tersebut disampaikan pendiri dan CEO Center for Indonesia’s Strategic Development Initiatives (CISDI) Diah Satyani Saminarsih dalam diskusi daring bertajuk ”Kepentingan Publik yang Belum Ada di RUU Kesehatan”, Kamis (8/6).
Susanti.Menurut Diah, kewajiban anggaran kesehatan minimal 10 %, baik bagi pemerintah pusat maupun pemerintah daerah, masih diperlukan. Dengan adanya aturan tersebut, pada 2021 masih ada 58 daerah dari 518 kabupaten/kota yang proporsi anggaran kesehatannya kurang dari 10 %. Distribusi alokasi anggaran pun timpang. ”Kami ingin menekankan pentingnya mempertahankan komitmen anggaran 10 % sebagai bentuk kehadiran dan komitmen politik negara terhadap kesehatan masyarakat. Jika aturan tersebut sampai dihapus dan tidak ada mandat kepada daerah, anggaran kesehatan dikhawatirkan tidak menjadi prioritas,” kata Diah. (Yoga)
Setoran Dividen dan Pajak PLN Rp 37,5 Triliun
Untuk tahun buku 2022, PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) menyetorkan dividen Rp 2,19 triliun dan pajak Rp 35,33 triliun. Menurut Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo, Kamis (8/6/2023), setoran dividen tersebut meningkat 191,7 % dibandingkan pada 2021, sedangkan setoran pajak meningkat 13,1 persen dari 2021. Untuk kinerja pada 2022, PLN mencatatkan laba bersih Rp 14,44 triliun atau yang terbesar sepanjang sejarah perusahaan. (Yoga)
Tingkatkan Kepatuhan Pembayaran PNBP Kemekeu Perluas Penerapan ABS
JAKARTA,ID-Kementerian Keuangan (kemenkeu) akan memperluas penerapan sistem blokir otomatis (Automatic Bloking System/ABS) untuk eksportir yang belum menerapkan pembayaran piutang Penerapan Negara Bukan Pajak (PNBP). Langkah ini dilakukan untuk meningkatkan kepatuhan wajib bayar dalam memenuhi kewajiban PNBP maupun perpajakan dan sebagai upaya optimalisasi penerimaan negara. Direktur PNBP Sumber Daya Alam dan Kekayaan Negara Dipisahkan Ditjen Anggaran Kamenkeu Rahayu Puspitasari mengatakan, pihaknya sudah menerapkan ABS sejak tahun 2022. Saat ini ABS diterapkan di kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Dia menjelaskan, pada tahap pertama Kemenku telah memblokir 126 perusahaan yang wajib bayar di tahun 2022 dengan nilai Rp137,67 miliar. "Pada tahap pertama pada Agustus 2022, kami memblokir 83 yang wajib bayar. Dibulan Oktober ditambah ada 43 dan akhirnya pada tahun 2022 itu Rp137,67 miliar," ujar Puspa dalam media briefing di Kantor Kementerian Keuangan pada Kamis (8/6/2023). Guna memperkuat penerapan ABS Kemekeu juga telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 58 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 155/PMK.02/2021 tentang tata Cara Pengelolaan Penerima Negara Bukan Pajak untuk mengatur kembali pengelolaan PNBP agar lebih berkualitas. (Yetede)
Pajak Bidik Karyawan dan Pembeli Daring
Masyarakat harus bersiap merogoh kantong lebih dalam. Pasalnya, Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu) bakal memungut pajak dari orang pribadi mulai semester kedua tahun ini. Paling dekat, pemerintah mulai memotong pajak atas natura yang dinikmati wajib pajak orang pribadi karyawan. Rencananya, pemotongan pajak itu mulai 1 Juli 2023.
Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal mengatakan, proses harmonisasi peraturan menteri keuangan yang akan menjadi payung hukum kebijakan itu telah selesai. Sehingga, PMK pajak natura bisa terbit bulan ini dan akan memberikan kepastian terhadap wajib pajak. "Proses harmonisasi sudah selesai. Tinggal penyisiran dan administrasi untuk penerbitan. Mudah-mudahan segera terbit," ujar Yon kepada KONTAN, Rabu (7/6).
PMK tersebut merupakan beleid turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2023 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan. Dalam PP tersebut, sejumlah natura dikecualikan dari pungutan pajak penghasilan (PPh). Namun, Pasal 26 ayat (1) huruf F beleid ini mengatur bahwa olahraga yang mahal tidak termasuk objek yang dikecualikan. Antara lain, golf, balap perahu bermotor, pacuan kuda, terbang layang, otomotif.
Sebenarnya, ada satu lagi kebijakan yang rencananya diterapkan di semester II-2023, yakni pungutan pajak untuk e-commerce (daring) lokal, baik pajak pertambahan nilai (PPN) maupun PPh. PPN dipungut dari konsumen dan dibayarkan oleh merchant. Adapun PPh dipungut oleh platform dari merchant.
Pengamat Pajak Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar menilai, penerapan pajak natura bisa saja berdampak kepada konsumsi masyarakat menengah. Sebab, pengurangan pendapatan akan berpengaruh ke tingkat konsumsi.
Pilihan Editor
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023









