Anggaran Kesehatan Tunjukkan Komitmen
Anggaran kesehatan minimal 10 % yang selama ini diatur sebagai anggaran wajib minimal pemerintah, menurut rencana, dihapus dalam RUU Kesehatan. Keputusan tersebut dinilai tidak tepat dan bertentangan dengan upaya penguatan sistem kesehatan nasional. Hal tersebut disampaikan pendiri dan CEO Center for Indonesia’s Strategic Development Initiatives (CISDI) Diah Satyani Saminarsih dalam diskusi daring bertajuk ”Kepentingan Publik yang Belum Ada di RUU Kesehatan”, Kamis (8/6).
Susanti.Menurut Diah, kewajiban anggaran kesehatan minimal 10 %, baik bagi pemerintah pusat maupun pemerintah daerah, masih diperlukan. Dengan adanya aturan tersebut, pada 2021 masih ada 58 daerah dari 518 kabupaten/kota yang proporsi anggaran kesehatannya kurang dari 10 %. Distribusi alokasi anggaran pun timpang. ”Kami ingin menekankan pentingnya mempertahankan komitmen anggaran 10 % sebagai bentuk kehadiran dan komitmen politik negara terhadap kesehatan masyarakat. Jika aturan tersebut sampai dihapus dan tidak ada mandat kepada daerah, anggaran kesehatan dikhawatirkan tidak menjadi prioritas,” kata Diah. (Yoga)
Postingan Terkait
Pemasaran Digital Rokok Menyasar Anak Muda
Politik Pangan Indonesia Picu Optimisme
Arus Modal Asing Bersiap Masuk
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023