Politik dan Birokrasi
( 6583 )Crazy Rich Menanjak, Setoran Pajak Masih Mini
Populasi kalangan
crazy rich
di Indonesia semakin bertambah setiap tahun. Bahkan Indonesia masuk dalam tiga besar yang memiliki pertumbuhan
ultra high net worth individual
(UHNWI) alias crazy rich tercepat di kawasan Asia.
Berdasarkan laporan The Wealth Report segmen Wealth Sizing Model yang diluncurkan Knight Frank Global, Indonesia bersama Singapura dan Malaysia memiliki pertumbuhan UHNWI tercepat di Asia yakni sebenar 7%-9%.
Di Indonesia, kalangan crazy rich bertambah menjadi 556 orang sepanjang 2022. Angka ini meningkat dari posisi 2021 yang sebanyak 510 orang. Sementara pada 2027, jumlah
crazy rich
di Indonesia diprediksi menembus 651 orang atau tumbuh 17,1%.
Direktur Eksekutif Pratama-Kreston Tax Research Institute (TRI) Prianto Budi Saptono mengatakan, jumlah UHNWI tersebut sangat kecil dibandingkan jumlah wajib pajak orang pribadi (WP OP) per 2021 sesuai Laporan Tahunan Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Menurut laporan tersebut, jumlah WP OP sebanyak 61,53 juta atau 92,74% dari total wajib pajak terdaftar yang sebanyak 66,35 juta. Oleh karena itu, Prianto bilang, jumlah UHNWI hanya setara 0,0009% dari total WP OP.
Di sisi lain, Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Nailul Huda menilai setoran pajak dari kalangan
crazy rich
tidak bisa menjadi tumpuan penerimaan pajak ke depan, namun bisa dijadikan untuk pemerataan pembangunan.
Ditjen Pajak juga akan mengawasi wajib pajak orang kaya beserta wajib pajak grup dan digital ekonomi.
"Kami membentuk
task force
pengawasan wajib pajak grup dan HWI yang biasanya merupakan bagian dari grup dan ini yang coba kami dudukkan dalam konteks program komite kepatuhan yang kami lakukan," ujar Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo dalam Konferensi Pers APBN Kita, belum lama ini
Demi Kurangi Perokok, Rela Pajak Reklame Menguap
Banyaknya kalangan muda yang terpapar rokok menjadi perhatian khusus Kota Bogor, Jabar, yang telah memiliki perda khusus tentang kawasan tanpa rokok atau KTR. Kota Bogor memiliki Perda Kawasan Tanpa Rokok No 10 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Perda No 12/2019, dan dilengkapi Peraturan Wali Kota No 3/2014 tentang Larangan Penyelenggaraan Reklame Produk Rokok di Kota Bogor. Berdasarkan data Dinas Kesehatan dan Badan Pendapatan Daerah Kota Bogor, yang dikutip dari Data Riset Kesehatan Dasar, peningkatan prevalensi perokok anak usia 10-18 tahun dari 7,2 % pada 2013 menjadi 9,1 % pada 2018. Data deteksi faktor risiko masyarakat Kota Bogor 2022 menunjukkan, perilaku merokok masyarakat Kota Bogor 14,73 %, atau turun secara bertahap dari 2017, yakni 18 %. Data Dinas Kesehatan Kota Bogor juga menunjukkan prevalensi perokok ada 44,5 % atau 446.325 orang.
Sementara data survei di 30 sekolah di Kota Bogor dengan responden pelajar kelas VIII dan XII menunjukkan, pelajar mulai merokok pertama kali sejak usia 12,8 tahun. Dari jumlah itu, 54 % di antaranya perokok perempuan dan sisanya perokok laki-laki. Di antara para pelajar itu, 32 % pernah merokok konvensional, 30,8 % pernah merokok vape (rokok elektrik), 21,4 % saat ini masih merokok, dan 18 % masih merokok vape. ”Kami melihat data dan kajian dari prevalensi perokok secara nasional dan di KotaBogor. Jika paparan itu sejak dini, akan semakin susah untuk berhenti. Makanya, kami terus upayakan kampanye dan edukasi agar perokok muda ini bisa ditekan,” kata Wali Kota Bogor Bima Arya, Jumat (30/6).
Bima mengatakan, melalui Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2020-2024, ia menargetkan prevalensi perokok pada anak dan remaja usia 8-10 tahun dari 9,1 % turun menjadi 8,7 % pada 2024. Salah satu upaya ialah membatasi pajak reklame rokok. Sejak perda KTR diterapkan, perolehan pajak reklame Kota Bogor turun. Pada 2009, pendapatan hanya Rp 2,8 miliar, turun menjadi Rp 1,7 miliar pada 2010. Lalu, pada 2011 tersisa Rp 1 miliar, dan tidak lagi menerima pajak reklame rokok pada 2012. Kendati tidak mudah, penerapan KTR diharapkan menurunkan prevalensi perokok muda di Kota Bogor dan menjauhkan anak muda Bogor dari candu rokok. (Yoga)
Dunia Kerja Tanpa Pekerjaan
Revolusi dunia kerja tengah terjadi. Kini, dunia memperlihatkan, mereka tidak butuh lagi pekerjaan (job). Dunia membutuhkan orang untuk menyelesaikan berbagai permasalahan ketika mereka butuh. Oleh karena itu, pemimpin ke depan bukan soal mengelola pekerjaan, melainkan bagaimana mengelola tugas dan proyek. ASN di Indonesia dengan tugas fungsional yang tidak lagi bergantung sepenuhnya pada hierarki tampaknya telah mendahului fenomena ini. Mereka telah lama terbiasa dengan berbagai tugas untuk diselesaikan tanpa bergantung pada struktur organisasi. Mereka yang hebat adalah mereka yang bisa menyelesaikan berbagai tugas. Keterampilan dan kemampuan untuk menyelesaikan masalah lebih diperlukan dibandingkan dengan jabatan atau tugas formal seperti sebelumnya.
Dua penulis di MIT Sloan Management Review, John Boudreau and Jonathan Donner, menyebutkan, cara kita mengatur kerja dan pekerja secara tradisional menjadi semakin usang. Kita bergerak menuju sistem operasi kerja yang akan mendekonstruksi pekerjaan (work) menjadi tugas (task) dan proyek yang mungkin ditugaskan tidak hanya kepada karyawan, tetapi juga ke mesin dan para pekerja di lokapasar kerja. Selain itu, pekerja akan semakin diidentifikasi bukan sebagai orang yang memegang pekerjaan (job) tertentu, tetapi sebagai orang yang memiliki keterampilan dan bakat yang dapat diterapkan di mana pun di organisasi membutuhkannya. Perusahaan makin membutuhkan kelincahan dan fleksibilitas organisasi. Kedua sifat tersebut dimungkinkan menjadi pendekatan baru untuk dunia kerja.
Pekerjaan tidak diselesaikan berdasarkan divisi, kelompok, atau departemen yang ada, tetapi berdasarkan kecocokan minat dan gairah untuk menyelesaikan pekerjaan serta kecocokan dengan pemimpin. Karyawan boleh memilih untuk menyelesaikan tugas tertentu. Pada suatu saat, mereka akan pindah dari satu proyek ke proyek lain dan pasti ke pemimpin satu dan pemimpin lain. Fenomena ini mencuat seiring telah lama muncul kritik terhadap dunia kerja. Kerja hibrida seusai pandemi juga makin memperlihatkan kritik tersebut berpengaruh pada para pengambil keputusan. Oleh karena itu, pemimpin organisasi ke depan adalah mereka yang mampu mengorkestrasi pekerjaan yang membutuhkan manusia dan pekerjaan yang tidak membutuhkan manusia serta pekerjaan yang membutuhkan karyawan dan yang membutuhkan karyawan lepas. (Yoga)
Penantian Panjang Revisi Aturan Anggaran
Kegeraman Presiden Jokowi terkait tata kelola anggaran pemerintah yang tidak relevan dan tepat sasaran memuncak. Dalam dua pekan, dua kali Presiden menyinggung tingginya alokasi belanja birokrasi dan biaya perjalanan dinas hingga ”mencaplok” jatah anggaran yang seharusnya diperuntukkan bagi pembangunan. Kali pertama Presiden menyoroti masalah pengelolaan anggaran itu saat Rapat Koordinasi Pengawasan Internal di kantor BPKP, Rabu (14/6), dua pekan kemudian, saat penyampaian Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Tahun 2022 dan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II Tahun 2022, Senin (26/6), Presiden kembali menyinggung hal tersebut. ”Setiap rupiah uang rakyat betul-betul harus kembali lagi ke rakyat untuk membiayai yang dirasakan rakyat dan bukan untuk membiayai proses. Ini yang harus hati-hati, ya,” ujar Presiden. Perencanaan belanja yang tidak tepat sasaran dan tidak sesuai dengan skala prioritas adalah problem klasik yang terus berulang.
Urgensi mendorong belanja agar lebih berkualitas semakin terasa di tengah tren melambatnya penerimaan negara akibat turunnya harga komoditas dan ketidakpastian ekonomi global. Kemenkeu merevisi peraturan tentang pengelolaan anggaran untuk memastikan belanja negara bisa lebih produktif dan sesuai dengan skala prioritas, yang tertuang dalam Permenkeu (PMK) yang mengadopsi sistem omnibus law, menggabungkan 29 peraturan teknis guna mengurangi tumpeng tindih dan kontradiksi regulasi. Kini, PMK sudah selesai disusun dan tinggal menunggu diundangkan. Penerapannya tidak menunggu lama. Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) 2024 yang kini sedang berlangsung di kementerian/lembaga (K/L) serta pelaksanaan anggaran tahun ini akan langsung mengacu pada PMK baru itu. ”Diharapkan tata kelola anggaran ke depan bisa lebih baik, dari tahap perencanaan, pelaksanaan, hingga pertanggungjawaban supaya bisa menghasilkan belanja negara yang lebih efektif dan efisien,” kata Direktur Sistem Penganggaran Kemenkeu Lisbon Sirait, di Jakarta, Selasa (27/6). (Yoga)
EKONOMI HIJAU, Standar Baru Dorong ke Bursa Karbon
Dewan Standar Keberlanjutan Internasional atau ISSB meluncurkan dua standar pelaporan keuangan internasional atau IFRS, yakni IFRS S1 dan IFRS S2. Dua standar ini dinilai bisa menjadi stimulus bagi perusahaan untuk masuk ke bursa karbon. OJK mendorong DPR untuk segera membahas regulasi mengenai bursa karbon tersebut. Peluncuran IFRS S1 dan IFRS S2 ini berlangsung dalam Forum Pasar Modal Asia Tenggara (ACMF) bertajuk ISSB Joint Conference and Technical Training on the IFRS Sustainability Disclosure Standards Agenda secara hibrida, di Singapura, Selasa (27/6). Konferensi ini dihadiri para regulator di Asia Tenggara, investor perusahaan, dan para pemangku kepentingan lainnya.
IFRS S1 yang mulai efektif berlaku per 1 Januari 2024 menjadi syarat bagi perusahaan untuk menyampaikan profil peluang dan risiko ke investor terkait isu keberlanjutan yang mereka hadapi dalam jangka waktu pendek, menengah, dan panjang. Adapun IFRS S2 secara spesifik menyatakan isu iklim yang berkaitan dengan IFRS S1. ”Regulator sekuritas di Asia Tenggara memainkan peran penting dalam mendukung komitmen kawasan terhadap keberlanjutan. Kami menyambut baik peluncuran standar ISSB dan menantikan diskusi yang bermanfaat tentang bagaimana dasar global ISSB dapat digabungkan di kawasan Asia Tenggara,” kata Ketua ACMF sekaligus Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Inarno Djajadi dalam sambutannya secara virtual. (Yoga)
Efek Harga Komoditas, Setoran PNBP Melambat
Pemerintah tidak bisa lagi mengandalkan setoran penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dalam waktu dekat. Pos penerimaan negara ini semakin tertekan oleh penurunan harga komoditas di pasar global belakangan ini.
Kementerian Keuangan (Kemkeu) mencatat, negara telah mengantongi PNBP sebesar Rp 260,5 triliun selama Januari-Mei 2023. Kabar baiknya, realisasi PNBP telah melampaui separuh target 2023, tepatnya 59%.
Bukan hanya itu, realisasi PNBP juga masih mencatatkan pertumbuhan dua digit, yakni 16,2% year-on-year (yoy). Namun pertumbuhannya paling rendah dibanding dua tahun terakhir. Di periode Januari-Mei 2022, realisasi PNBP tumbuh 33,7% yoy, sementara di periode sama tahun 2021 tumbuh 22,4% yoy.
Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira menilai pemerintah perlu berhati-hati terhadap PNBP hingga akhir 2023 di sektor pertambangan dan migas. Sebab, sektor ini mengalami koreksi harga yang cukup dalam. Terutama harga minyak yang turun 36,7% yoy dan batubara yang turun 68% yoy.
Terlebih, negara tujuan ekspor seperti AS, Jepang dan China akan mengalami perlambatan ekonomi. "Jadi kita harus bersiap ada koreksi PNBP yang cukup tajam dibandingkan 2022," kata dia kepada KONTAN, kemarin.
Peneliti Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Nailul Huda mengatakan, setoran PNBP akan bertumpu pada pendapatan nonmigas. Hal ini mengingat PNBP migas terus menyusut. "Jika pendapatan SDA terus memburuk, saya rasa bisa membuat kinerja PNBP kita negatif," kata dia.
TARGET NET ZERO EMISSION : SAKAL PENDANAAN TRANSISI ENERGI
Pemerintah perlu mengambil langkah cepat untuk memastikan transisi energi di Tanah Air berjalan mulus, menyusul kemitraan dengan Just Energy Transition Partnership atau JETP belum juga membuahkan hasil sesuai harapan. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengonfirmasi JETP baru akan memberikan hibah dan bantuan teknis sebesar masing-masing US$160 juta untuk mempercepat transisi energi di dalam negeri. Padahal, selama ini kemitraan tersebut menjanjikan pendanaan sebesar US$20 miliar dari publik dan swasta untuk mempercepat pencapaian pencapaian net zero emission di Indonesia, termasuk melalui upaya pensiun dini pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) berbasis batu bara. Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi Kementerian ESDM Dadan Kusdiana mengatakan, pemerintah terus bernegosiasi untuk mengamankan porsi pendanaan murah transisi energi dari pakta iklim Amerika Serikat dan Jepang bersama rekanan lainnya tersebut. “Kalau hibah di angka US$160 juta, technical assistance [bantuan teknis] kisarannya sekitar itu juga.
Nanti ada yang pasti US$10 miliar pinjaman komersial, rate-nya belum tahu sampai sekarang,” katanya, Selasa (27/6). Untuk hibah yang diberikan JETP, kata Dadan, hanya akan digunakan untuk feasibility study, karena tidak cukup untuk membiayai sebuah proyek penurunan emisi karbon. Direktur Eksekutif IESR Fabby Tumiwa mengatakan, dana hibah dan bantuan teknis yang terbilang kecil itu bakal menyulitkan upaya pemerintah menyiapkan sejumlah proyek potensial yang didanai lewat kemitraan JETP. Di sisi lain, dana yang seharusnya dialokasikan untuk penyiapan proyek itu justru dapat membebani keuangan PT PLN (Persero), karena perseroan mesti menanggung ongkos penyiapan proyek potensial untuk dikerjakan dalam Comprehensive Investment and Policy Plan (CIPP) JETP. “Ini harus lelang proyek-proyek 4.000—5.000 megawatt [MW] per tahun, mana proyeknya? Apa yang mau dilelang kalau tidak dibuat studi. Masa PLN disuruh investasi lagi, PLN harus menyediakan capex untuk proyek baru,” ujarnya.
Penerimaan Melambat
Pemerintah mengantisipasi penerimaan pajak yang hingga pertengahan tahun ini terus melambat di tengah kebutuhan belanja negara yang mulai meningkat. Meski demikian, secara umum, kondisi keuangan negara masih terkendali dengan surplus APBN Rp 204,3 triliun di semester pertama tahun ini. Secara kumulatif, penerimaan pajak sepanjang Januari-Mei 2023 tumbuh 17,7 % sebesar Rp 830,29 triliun atau memenuhi 48,3 % target pajak tahun ini. Meskipun masih tumbuh dua digit, kondisi itu lebih lambat dari pertumbuhan penerimaan pajak Januari-Mei 2022 lalu yang menyentuh 53,5 %. Melambatnya penerimaan pajak di awal tahun ini semakin terlihat dari kinerja bulanan. Pada Januari-Maret 2023, pemasukan pajak masih tumbuh dua digit, yakni 48,6 % (Januari), 30,4 % (Februari), dan 23,2 % (Maret).
April dan Mei, penerimaan pajak merosot ke pertumbuhan satu digit, yakni 4,8 % (April) dan 2,9 % (Mei). Menkeu Sri Mulyani Indrawati, Senin (26/6) mengatakan, pertumbuhan penerimaan pajak melandai akibat basis perbandingan yang memang sudah tinggi di tahun lalu. Moderasi harga komoditas dunia serta kinerja ekspor-impor yang melandai membuat penerimaan pajak tidak sepesat tahun lalu. Perlambatan itu terlihat di semua jenis penerimaan pajak. Setoran PPh 22 impor dari perusahaan yang melakukan kegiatan impor, misalnya, merosot dari pertumbuhan 207,5 % tahun lalu menjadi 0,9 % tahun ini. Pertumbuhan setoran PPh badan juga menurun dari 127,5 % tahun lalu menjadi 24,8 % tahun ini. Penerimaan PPN impor turun dari 43,9 % tahun lalu menjadi 4,4 % tahun ini. Ini menunjukkan bahwa impor barang modal untuk kegiatan produksi mulai melambat. (Yoga)
SIMALAKAMA BELANJA NEGARA
Performa fiskal di tahun konsolidasi terbilang prima. Hal itu ditandai dengan berlanjutnya surplus Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2023. Kemarin, Senin (26/6), Kementerian Keuangan mempublikasikan realisasi postur fiskal 2023 yang masih mencatatkan surplus Rp204,3 triliun atau 0,97% terhadap produk domestik bruto (PDB) per bulan lalu. Tentu ini menjadi angin segar pemangku kebijakan yang wajib membatasi defisit fiskal maksimal 3% pada tahun ini. Kinerja apik itu pun mendapat respons dari International Monetary Fund (IMF). Lewat Indonesia 2023 Article IV Consultation, IMF memandang prospek APBN untuk berakhir di garis konsolidasi amatlah besar. Deputi Direktur IMF Cheng Hoon Lim, mengatakan ekonomi nasional berkinerja kuat. Indonesia mampu mengendalikan inflasi, dan eksekusi kebijakan ekonomi makro menuju endemi ditempuh dengan cukup tepat. Akan tetapi, meski menorehkan kinerja ciamik, ekonomi nasional rupanya menghadapi kendala yang tak bisa dibilang remeh. Di sisi lain, belanja negara yang seyogianya bisa dioptimalkan untuk memacu mesin ekonomi hanya tumbuh 7,1% (year-on-year/YoY). Kondisi ini pun diwaspadai betul oleh otoritas fiskal karena pelemahan penerimaan pajak bermuara pada terbatasnya manuver fiskal untuk memenuhi kebutuhan belanja. Situasi ini pula yang kemudian membatasi akselerasi belanja karena pemerintah dihadapkan pada target defisit maksimal 3% tahun ini. Apabila keran belanja dipaksa mengucur deras maka defisit berisiko di luar estimasi lantaran pembiayaan dipenuhi dari penerbitan Surat Utang Negara (SUN). Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, mengatakan lesunya kontribusi pajak pada sektor usaha strategis mengonfirmasi bahwa perlambatan ekonomi global telah terjadi dan berisiko menjalar ke dalam negeri. Dirjen Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo, mengatakan institusinya akan melakukan penghitungan ulang soal prospek pajak menyusul normalisasi komoditas. "Akan kami monitor dampaknya pada PPh, meski di akhir Mei seluruh jenis pajak masih menunjukkan pertumbuhan positif," ujarnya. Direktur Eksekutif Kepala Departemen Komunikasi Bank Indonesia (BI) Erwin Haryono, menambahkan bank sentral bersama pemerintah akan terus memperkuat sinergi kebijakan dalam rangka menjaga stabilitas ekonomi.
Presiden: Uang Rakyat untuk Realisasikan Program, Bukan Kegiatan Birokrasi
JAKARTA,ID-Presiden RI Joko Widodo mengingatkan kepada kementerian atau lembaga (K/L) dan pemerintah daerah, uang rakyat dalam anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) atas anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) digunakan untuk merealisasikan program yang bermanfaat bagi masyarakat. Sementara itu, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat realisasi belanja negara hingga 31 Mei 2023 mencapai Rp 1.006, atau 32,8% dari target setahun yang sebesar Rp 3.061,2 triliun. Presiden menegaskan APBD tidak untuk membiayai proses birokrasi. "Setiap rupiah uang rakyat harus kembali kepada rakyat, untuk membiayai yang dirasakan rakyat dan bukanlah untuk membiayai proses. Ini yang hati-hati, ya sekali lagi, sekali lagi, bukan untuk membiayai proses, bukan untuk membiayai birokrasi. Karena yang saya temukan justru habis banyak di birokrasi," kata Presiden Jokowi saat menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas KLPP tahun 2022 di istana negara, Jakarta, pada Senin (26/06/202) Jokowi mengingatkan agar K/L pemerintah daerah untuk meningkatkan kualitas belanja. Menurut dia banyak anggaran program yang tidak efisien dan efektif dalam beberapa pagu APBD karena lebih banyak untuk perjalanan dinas dana belanja pegawai seperti honor. (Yetede)
Pilihan Editor
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023









