Demi Kurangi Perokok, Rela Pajak Reklame Menguap
Banyaknya kalangan muda yang terpapar rokok menjadi perhatian khusus Kota Bogor, Jabar, yang telah memiliki perda khusus tentang kawasan tanpa rokok atau KTR. Kota Bogor memiliki Perda Kawasan Tanpa Rokok No 10 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Perda No 12/2019, dan dilengkapi Peraturan Wali Kota No 3/2014 tentang Larangan Penyelenggaraan Reklame Produk Rokok di Kota Bogor. Berdasarkan data Dinas Kesehatan dan Badan Pendapatan Daerah Kota Bogor, yang dikutip dari Data Riset Kesehatan Dasar, peningkatan prevalensi perokok anak usia 10-18 tahun dari 7,2 % pada 2013 menjadi 9,1 % pada 2018. Data deteksi faktor risiko masyarakat Kota Bogor 2022 menunjukkan, perilaku merokok masyarakat Kota Bogor 14,73 %, atau turun secara bertahap dari 2017, yakni 18 %. Data Dinas Kesehatan Kota Bogor juga menunjukkan prevalensi perokok ada 44,5 % atau 446.325 orang.
Sementara data survei di 30 sekolah di Kota Bogor dengan responden pelajar kelas VIII dan XII menunjukkan, pelajar mulai merokok pertama kali sejak usia 12,8 tahun. Dari jumlah itu, 54 % di antaranya perokok perempuan dan sisanya perokok laki-laki. Di antara para pelajar itu, 32 % pernah merokok konvensional, 30,8 % pernah merokok vape (rokok elektrik), 21,4 % saat ini masih merokok, dan 18 % masih merokok vape. ”Kami melihat data dan kajian dari prevalensi perokok secara nasional dan di KotaBogor. Jika paparan itu sejak dini, akan semakin susah untuk berhenti. Makanya, kami terus upayakan kampanye dan edukasi agar perokok muda ini bisa ditekan,” kata Wali Kota Bogor Bima Arya, Jumat (30/6).
Bima mengatakan, melalui Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2020-2024, ia menargetkan prevalensi perokok pada anak dan remaja usia 8-10 tahun dari 9,1 % turun menjadi 8,7 % pada 2024. Salah satu upaya ialah membatasi pajak reklame rokok. Sejak perda KTR diterapkan, perolehan pajak reklame Kota Bogor turun. Pada 2009, pendapatan hanya Rp 2,8 miliar, turun menjadi Rp 1,7 miliar pada 2010. Lalu, pada 2011 tersisa Rp 1 miliar, dan tidak lagi menerima pajak reklame rokok pada 2012. Kendati tidak mudah, penerapan KTR diharapkan menurunkan prevalensi perokok muda di Kota Bogor dan menjauhkan anak muda Bogor dari candu rokok. (Yoga)
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023