Politik dan Birokrasi
( 6583 )Mitra ASEAN Ingin Kestabilan Asia Tenggara
Perhimpunan Bangsa-bangsa Asia Tenggara atau ASEAN dan mitranya bergantung pada keamanan, kestabilan, dan kedamaian Asia Tenggara. Indonesia dan ASEAN berperan penting dalam menjaga keamanan, kestabilan, dan kedamaian kawasan. Menlu RI Retno Marsudi mengatakan, para koleganya dari luar ASEAN kembali menegaskan penghormatan pada sentralitas ASEAN, yang disampaikan dalam rangkaian pertemuan Retno dengan para menlu mitra ASEAN, Rabu (12/7). Retno menemui Menlu Selandia Baru Nanaia Mahuta, Menlu Australia Penny Wong, Menlu India S Jaishankar, dan Menlu Rusia Sergei Lavrov. Retno juga menemui Direktur Komisi Pusat Kebijakan Luar Negeri (CFAC) Partai Komunis China Wang Yi. ”Untuk membahas bagaimana hubungan ASEAN dengan negara-negara partner,” katanya. Retno menjelaskan rencana ASEAN memperluas kemitraan dengan Forum Kepulauan Pasifik (PIF) dan Asosiasi Kerja Sama Lingkar Samudra Hindia (IORA).
Kerja sama dengan dua organisasi kawasan itu akan mendukung ide ASEAN yang dicantumkan dalam Pandangan ASEAN soal Indo-Pasifik (AOIP). Gagasan itu adalah kestabilan, kemakmuran, dan kedamaian. ”Di bawah keketuaan Indonesia, kerja sama berdasarkan AOIP dengan para partner,” ujarnya. Wong mengatakan, kemakmuran Australia amat berkaitan dengan kemakmuran Indonesia dan Asia Tenggara. Kestabilan Asia Tenggara menjadi bagian tidak terpisahkan dari keamanan dan kestabilan Australia. Negara lain di sekitar Asia Tenggara juga amat berkepentingan pada kestabilan dan keamanan kawasan ini. ”ASEAN menjadi faktor penting untuk kestabilan kawasan,” ujarnya dalam dialog dengan perwakilan mahasiswa Indonesia yang diselenggarakan Foreign Policy Community Indonesia (FPCI). Canberra memandang, semua negara di kawasan perlu terlibat dalam menjaga kedamaian dan kestabilan kawasan, tak hanya dengan dialog. Diperlukan pula cara mencegah persaingan menjadi konflik. (Yoga)
Sistem Baru Belanja Kesehatan
Omnibus law Undang-Undang Kesehatan yang disahkan pada Selasa lalu menghapus ketentuan belanja wajib atau mandatory spending kesehatan. UU Kesehatan yang lama menetapkan belanja kesehatan di luar gaji minimal 5 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) serta 10 persen dari anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD). UU Kesehatan terbaru kini hanya menyebutkan bahwa pemerintah pusat mengalokasikan anggaran kesehatan dari APBN sesuai dengan kebutuhan program nasional yang dituangkan dalam Rencana Induk Bidang Kesehatan dan menerapkan penganggaran berbasis kinerja. Meski demikian, Kementerian Kesehatan menjamin pemerintah akan mencukupi belanja kesehatan.
Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmizi berujar, berdasarkan hasil evaluasi pemerintah, pemberian batasan alokasi tertentu untuk mandatory spending tidak efektif, sehingga perlu diatur ulang. “Karena selama ini alokasi anggaran dulu, baru kegiatannya dibuat, bukan rencana yang komprehensif,” ucapnya kepada Tempo, kemarin, 12 Juli 2023. Nadia menuturkan, setelah penerapan UU Kesehatan yang baru, pemerintah akan lebih leluasa mengalokasikan anggaran kesehatan di tingkat pusat maupun daerah. Pada Rancangan APBN 2024, kata dia, pemerintah mengalokasikan belanja kesehatan sebesar Rp 187,9-200,8 triliun secara merata untuk berbagai kebutuhan program prioritas. “Fokus kami masih pada upaya preventif, vaksinasi, pencegahan stunting, pencegahan dan deteksi penyakit, ketahanan farmasi, dan alat kesehatan,” katanya. (Yetede)
Proyeksi Belanja Naik
Menjelang pemilihan umum, belanja pemerintah berpotensi membengkak 102 % dari target. Meski demikian, kas negara dinilai masih sanggup menanggung kenaikan itu. Kendati melambat, penerimaan masih relatif terjaga dan ada dana cadangan yang cukup untuk menopang kebutuhan pembiayaan hingga akhir tahun ini. Kemenkeu memperkirakan, kebutuhan belanja negara hingga akhir tahun ini berpotensi melampaui target yang ditetapkan dalam APBN 2023. Dalam proyeksi (outlook) APBN 2023 per semester II-2023, belanja negara diperkirakan mencapai Rp 3.123,7 triliun atau 102 % target Rp 3.061,2 triliun. Artinya, pengeluaran negara membengkak sekitar Rp 62,5 triliun dari perencanaan awal.
Sampai dengan semester I-2023, pemerintah sudah membelanjakan uang negara sebanyak Rp 1.255,7 triliun atau 41 % dari target APBN. Laju realisasi belanja negara kali ini sedikit lebih cepat. Tahun lalu, pada periode yang sama, pengeluaran mencapai 40,1 % dari target APBN. Secara rinci, proyeksi belanja negara tahun ini terdiri dari belanja pemerintah pusat Rp 2.298,2 triliun (102,3 % target) dan transfer ke daerah (TKD) sebesar Rp 825,4 triliun (101,3 % target). Pembengkakan belanja itu diperkirakan karena banyak kementerian dan lembaga yang akan mengakselerasi belanjanya pada enam bulan terakhir tahun ini. Selain itu, untuk mengejar target pembangunan seperti infrastruktur, pengembangan ibu kota negara baru, kebutuhan pemilu, dan menjaga keberlangsungan bantuan sosial. (Yoga)
PAJAK MINERAL : Jatim Terapkan Sistem Elektronik
Provinsi Jawa Timur mulai mengimplementasikan sistem pembayaran pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan yang berbasis elektronik guna mencegah kebocoran penerimaan pajak sekaligus meningkatkan potensi pendapatan asli daerah.Sistem pembayaran pajak digital e-Pasir Stockpile Terpadu ini diimplementasikan di tempat penampungan sementara (stockpile) pasir terpadu di Desa Sumbersuko, Lumajang. Stockpile Pasir Terpadu seluas 11,4 ha ini dibangun sejak Februari 2022. Saat ini, stockpile itu mampu mewadahi 13 pemilik Izin Usaha Pertambangan Pengangkutan dan Penjualan (IUP-PP) dan menampung 37 pemilik stockpile (non IUP OP).Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mengatakan bahwa dalam prosesnya, setiap truk pasir yang masuk ke stockpile akan melakukan tap kartu yang berisikan saldo. Sistem akan otomatis memindahbukukan saldo di dalamnya untuk melakukan pembayaran pajak pasir.
Menurutnya, jika fungsi stockpile ini bisa dimaksimalkan, proses monitoring dari manajemen pengelolaan penambangan pasir dan distribusinya juga akan terdata dengan baik.
Khofifah menambahkan, Pemprov Jatim sebagai pihak yang menerbitkan izin stockpile terpadu dalam IUP-PP juga perlu terus menguatkan sinergi dengan Pemkab Lumajang.
MENANTI TUAH BELANJA NEGARA
Konsolidasi fiskal yang mengamanatkan defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) di bawah 3% terhadap produk domestik bruto (PDB), boleh saja berjalan mulus tahun ini. Buktinya, outlook defisit fiskal 'hanya' 2,28% pada tahun ini, jauh lebih rendah ketimbang target dalam APBN 2023 yang dipatok 2,84%. Akan tetapi, ada sedikit noktah dalam catatan bersih fiskal negara itu, yakni performa belanja yang masih saja direm oleh pemangku kebijakan, terutama pada semester I/2023. Tatkala pendapatan negara tumbuh 5,4% pada semester I/2023, belanja negara hanya naik 0,9%. Belanja yang ditahan agaknya merupakan jalan pintas untuk menekan defisit di tengah prospek penerimaan negara yang sedikit tertahan. Sejumlah kalangan menilai belanja irit, berisiko menghempas ekonomi yang belakangan cukup solid. Apalagi, berbagai indikator terbaru menunjukkan urgensi optimalisasi belanja negara. Bank Indonesia (BI) dalam Survei Konsumen Juni 2023 mencatat adanya penurunan beberapa indeks. Baik Indeks Keyakinan Konsumen (IKK), Indeks Ekspektasi Penghasilan, Indeks Ekspektasi Ketersediaan Lapangan Kerja, dan Indeks Ekspektasi Kegiatan Usaha. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, mengatakan pada paruh kedua tahun ini seluruh kementerian dan lembaga (K/L) bakal memacu belanja dan program. Selain belanja reguler yang memiliki efek besar ke ekonomi seperti belanja barang dan modal, pemerintah juga bakal menggejot belanja infrastruktur, memulai belanja Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, hingga belanja bantuan sosial (bansos). Sri Mulyani mengatakan, pemerintah pun berkomitmen untuk terus mendukung pertumbuhan ekonomi dan pengendalian inflasi melalui instrumen belanja negara. Deputi Gubernur Senior BI Destry Damayanti, mengatakan meski berada dalam tren menurun, Survei Konsumen BI masih di batas aman karena berada pada zona ekspansi. Direktur Eksekutif Center of Reform on Economics (Core) Mohammad Faisal, mengatakan besarnya ruang itu perlu dimanfaatkan untuk menginjeksi energi bagi pelaku ekonomi, baik dari sisi konsumsi maupun produksi.
Lebih Agresif Optimalkan Belanja
Upaya pemerintah untuk terus memperkecil ruang defisit APBN 2023 tampaknya membuahkan hasil. Ini karena realisasi defisit diyakini hanya mencapai 2,28% atau Rp486,4 triliun dari target 2,84% yang setara dengan Rp598,15 triliun dari produk domestik bruto (PDB). Dalam kerangka ekonomi makro, defisit APBN yang mengecil secara umum menandakan terjadinya konsolidasi fiskal terhadap perbaikan kondisi keuangan publik dengan sejumlah langkah mengurangi defisit anggaran dan pengendalian atas utang negara. Di dalam proses konsolidasi fiskal terjadi upaya negara meningkatkan pendapatan melalui berbagai cara seperti memoles kinerja perpajakan. Peningkatan pendapatan ini sudah pasti membantu mengurangi defisit anggaran. Nah, realisasi penerimaan negara ditaksir bisa mencapai Rp2.637 triliun atau 107,1%. Angka ini tumbuh 7% di atas target. Penerimaan pajak diperkirakan juga mencapai Rp1.818,2 triliun atau 105,8% dari target alias 5,9% pertumbuhannya. Adapun, penerimaan kepabeanan dan cukai mencapai Rp300 triliun atau 99% dari target, dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) bisa menyentuh Rp515,8 atau 116,9% dari target atau tumbuh 13,4%. Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan di dalam APBN, keseimbangan primer awal diperkirakan Rp156 triliun, tetapi realisasinya hanya Rp49 triliun. Dengan penurunan defisit, ujar bendahara negara ini, pemerintah akan melakukan issuance dari pembiayaan utang Surat Berharga Negara (SBN) senilai Rp362 triliun. Angka ini diklaim jauh lebih kecil dibandingkan dengan yang ada di dalam APBN awal yang mencapai Rp712,9 triliun. “Jadi penurunannya hampir 50%,” jelas Menkeu. Namun, harian ini memberikan catatan bahwa dari sisi belanja, pemerintah tampak kurang menunjukkan agresivitasnya untuk mengoptimalisasi serapan anggaran. Padahal, belanja negara menjadi salah satu mesin yang mendorong aktivitas ekonomi dari sisi permintaan maupun penawaran.
Mendorong Efisiensi dan Efektivitas Dana Desa
Dana desa merupakan instrumen penting pembangunan desa di Indonesia. Pemerintah menyatakan, dana desa telah menghasilkan banyak hal, mulai dari pembangunan berbagai infrastruktur sampai pelatihan yang menjadi bagian upaya pencegahan stunting di wilayah perdesaan. Dana desa juga digunakan untuk membiayai kegiatan pemberdayaan masyarakat serta menjadi modal pendirian badan usaha milik desa atau BUMDes. Tapi, beberapa penelitian menunjukkan bahwa efisiensi dan efektivitas pemanfaatan dana desa masih dapat ditingkatkan. Jika pembangunan desa dimengerti sebagai proses menyusun penghidupan warga desa yang berkelanjutan, keberadaan dana desa (modal finansial) diharapkan dapat meningkatkan kualitas, keberagaman, dan jumlah modal-modal yang lain. Sejak tahun 2015 sampai 2023, sebanyak Rp 538 triliun anggaran pemerintah dialokasikan untuk dana desa.
Penelitian SMERU (2018) menyimpulkan, sebagian besar dana desa tahun 2015 dan 2016 dialokasikan untuk membangun infrastruktur fisik dengan alasan pemerintah dan warga desa menganggap bahwa hasil dana desa harus kasatmata, juga pembangunan infrastruktur fisik dianggap lebih adil karena semua lapisan masyarakat dapat menikmatinya. Namun prioritas penggunaan dana desa perlu bervariasi apalgi efisiensi penggunaan dana desa tahun 2018 dan 2019 masih rendah. Dengan menitikberatkan pada pencapaian tujuan penanggulangan kemiskinan dan penghapusan kelaparan di desa, rata-rata efisiensi penggunaannya hanya 25 %. Jika pembangunan desa dimaknai sebagai pencapaian penghidupan berkelanjutan warga desa sebagai hasil mendayagunakan berbagai jenis modal, diperlukan langkah diferensiasi dalam pemanfaatan dana desa. Tidak hanya fokus pada pembangunan infrastruktur fisik, tetapi juga untuk meningkatkan jenis, jumlah, atau kualitas aset-aset lain di desa, peningkatan efisiensinya juga harus menjadi agenda. (Yoga)
Penerimaan Melemah, Utang Ditekan
Di tengah tren kinerja penerimaan negara yang melambat, pemerintah optimistis dapat menekan penerbitan utang baru hingga 50 %. Sebagian besar kebutuhan pembiayaan tahun ini akan ditopang oleh dana cadangan lewat saldo anggaran lebih yang disisihkan tahun lalu untuk mengantisipasi penerimaan tahun ini yang lesu/ Kemenkeu mencatat, semua pos penerimaan negara, baik perpajakan maupun nonperpajakan, menunjukkan penurunan meski sejauh ini masih bisa mengejar target yang dipasang dalam APBN 2023. Pada Januari-Juni 2023, penerimaan perpajakan tumbuh 5,4 % sebesar Rp 1.105,6 triliun, turun signifikan dibandingkan pertumbuhan 54,3 % pada semester I- 2022.
Meskipun PNBP masih tumbuh positif, tren perlambatannya mulai diwaspadai pemerintah karena pertumbuhan realisasi PNBP dari sumber daya alam (SDA) migas anjlok dari 87,9 % pada semester I-2022 terkontraksi 19,9 % pada semester I tahun ini. PNBP sepanjang semester I masih bisa ditopang pendapatan SDA non-migas yang tumbuh 94,7 % meski trennya turun dari pertumbuhan 102,8 % tahun lalu. Menkeu Sri Mulyani, Senin (10/7) mengatakan, meski masih terjaga sampai paruh awal tahun ini, tren penerimaan yang melambat akibat kelesuan perdagangan global dan melandainya harga komoditas tetap diwaspadai, katanya dalam rapat kerja dengan Badan Anggaran DPR di Jakarta untuk membahas realisasi dan proyeksi kinerja APBN 2023.
Di tengah tren perlambatan itu, pemerintah meyakini pembiayaan utang tahun ini bisa ditekan. Untuk semester II-2023, pemerintah memperkirakan pembiayaan utang bisa ditekan 41,6 % dari target, atau Rp 289,9 triliun dari target APBN sebesar Rp 696,3 triliun. Sepanjang semester I-2023, pembiayaan utang juga berhasil ditekan 15,4 % sebesar Rp 166,5 triliun dibandingkan pembiayaan utang pada periode yang sama tahun lalu senilai Rp 196,9 triliun. Pada semester II-2023, pemerintah berencana hanya akan menerbitkan Surat Berharga Negara (SBN) sebesar Rp 362,9 triliun. Dengan kata lain, penerbitan utang baru lewat SBN bisa ditekan hingga 50,9 %, dibandingkan target awal di APBN 2023 sebesar Rp 712,9 triliun. ”Strategi kita menurunkan pembiayaan utang dan menurunkan penerbitan utang akan menempatkan kita dalam posisiyang relatif aman dan cukup kuat,” kata Sri Mulyani. (Yoga)
MITIGASI FISKAL PROYEK MONUMENTAL
Rentetan regulasi anyar diterbitkan pemerintah sejak awal tahun ini untuk menjamin kelangsungan proyek-proyek pembangunan berskala jumbo yang saat ini sedang berjalan. Regulasi itu menjadi payung hukum dan memberi kepastian bagi kalangan pemodal untuk menanamkan investasinya di sejumlah proyek monumental, seperti Ibu Kota Negara Nusantara kendati pemerintahan berganti nantinya. Hanya saja, kelanjutan proyek monumental akan sangat bergantung pada situasi politik 2024. Tantangan bagi para elite politik untuk turut menjalin komitmen kelanjutan proyek. Jika tidak, investasi dan uang rakyat yang sudah digelontorkan untuk pembangunan hanya akan menjadi puing-puing kosong.
Penerimaan Pajak Natura Belum Dongkrak Setoran
Pemerintah resmi memberlakukan pemotongan pajak penghasilan (PPh) atas natura atawa kenikmatan yang diterima para pegawai di tingkat manajerial. Meskipun demikian, objek pajak ini belum bisa jadi andalan setoran baru lantaran nilainya kecil.
Sebagai gambaran, teknis pelaksanaan pajak atas natura diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 66/2023 yang diumumkan pada Rabu (5/7) lalu. Pemotongan PPh atas natura yang diterima oleh pegawai dilakukan mulai 1 Juli 2023.
Sementara itu, wajib pajak harus menghitung sendiri, dan membayar pajak terutang, lalu melaporkan natura yang mereka terima dalam kurun waktu 1 Januari - 31 Juni 2023 dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh. Sementara natura yang diterima selama tahun 2022, dikecualikan dari objek pajak.
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu) Suryo Utomo menjelaskan, pengenaan pajak natura bertujuan untuk mendorong perusahaan agar meningkatkan kesejahteraan pegawainya. Artinya, terbitnya aturan ini tidak serta-merta untuk mendorong penerimaan pajak. Namun Suryo tidak memerinci potensinya berapa.
Direktur Peraturan Perpajakan I Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama mengakui, kebijakan tersebut juga tak terlalu besar untuk menambah penerimaan pajak. Sebab, pemerintah juga menetapkan batasan nilai tertentu yang dikecualikan dari objek PPh.
Direktur Eksekutif MUC Tax Research Wahyu Nuryanto sependapat bahwa penerimaan pajak baru ini tidak banyak menambah penerimaan pajak. Sebab, natura yang diterima karyawan level menengah ke bawah tidak akan dikenai pajak.
Pilihan Editor
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023









