;

Sistem Baru Belanja Kesehatan

Sistem Baru Belanja Kesehatan

Omnibus law Undang-Undang Kesehatan yang disahkan pada Selasa lalu menghapus ketentuan belanja wajib atau mandatory spending kesehatan. UU Kesehatan yang lama menetapkan belanja kesehatan di luar gaji minimal 5 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) serta 10 persen dari anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD). UU Kesehatan terbaru kini hanya menyebutkan bahwa pemerintah pusat mengalokasikan anggaran kesehatan dari APBN sesuai dengan kebutuhan program nasional yang dituangkan dalam Rencana Induk Bidang Kesehatan dan menerapkan penganggaran berbasis kinerja. Meski demikian, Kementerian Kesehatan menjamin pemerintah akan mencukupi belanja kesehatan. 

Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmizi berujar, berdasarkan hasil evaluasi pemerintah, pemberian batasan alokasi tertentu untuk mandatory spending tidak efektif, sehingga perlu diatur ulang. “Karena selama ini alokasi anggaran dulu, baru kegiatannya dibuat, bukan rencana yang komprehensif,” ucapnya kepada Tempo, kemarin, 12 Juli 2023. Nadia menuturkan, setelah penerapan UU Kesehatan yang baru, pemerintah akan lebih leluasa mengalokasikan anggaran kesehatan di tingkat pusat maupun daerah. Pada Rancangan APBN 2024, kata dia, pemerintah mengalokasikan belanja kesehatan sebesar Rp 187,9-200,8 triliun secara merata untuk berbagai kebutuhan program prioritas. “Fokus kami masih pada upaya preventif, vaksinasi, pencegahan stunting, pencegahan dan deteksi penyakit, ketahanan farmasi, dan alat kesehatan,” katanya. (Yetede)

Download Aplikasi Labirin :