;
Kategori

Politik dan Birokrasi

( 6583 )

TENGKES, Mengejar Target denganSerapan Anggaran Rendah

07 Jul 2023

Sebuah kabar yang tidak menggembirakan menyeruak di acara Temu Kerja Tim Percepatan Penurunan  stunting (TPPS) di Palembang, Sumsel, awal pekan ini, menyangkut penyerapan anggaran dana alokasi khusus (DAK) penanganan tengkes (stunting) pada paruh pertama tahun 2023 yang ternyata masih minim. Seperti diberitakan Kompas, Selasa (4/7) Sekretaris Utama Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Tavip Agus Rayanto pada acara tersebut mengungkapkan, di semester I-2023 pemerintah pusat telah mengalokasikan anggaran DAK non- fisik untuk penanganan tengkes  sebesar Rp 1,71 triliun. Namun, jumlah yang terserap hanya 8,83 % atau Rp 151,3 miliar. Menurut Kepala BKKBN Hasto Wardoyo, penyerapan anggaran DAK nonfisik yang rendah lantaran belum tersosialisasikannya keberadaan dana ini. Pemerintah daerah disebutkan lebih tertarik menyerap DAK untuk pembangunan fisik karena hasilnya langsung terlihat.

Kondisi seperti ini tentu tidak semestinya  terjadi apabila semua pihak menyadari problem tengkes yang masih dihadapi Indonesia. Apalagi, saat ini ada upaya mempercepat penurunan prevalensi tengkes di Tanah Air. Direktur Eksekutif Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia Mohammad Faisal, Kamis (6/7) menuturkan, secara umum, realisasi anggaran di semester I rendah dan baru dikebut di semester II. Pada tiga bulan pertama setiap tahun serapan anggaran masih nol. ”Tiga bulan kedua itu baru persiapan, pendataan, kemudian KIE (komunikasi, informasi, dan edukasi) untuk seputar kegiatan-kegiatan itu. Jadi, (serapan anggaran di semester I) maksimal 20 %, 80 persen lebihnya di semester II, yakni di kuartal III dan IV,” ujar Faisal. (Yoga)


Dampak Pajak Natura Diprediksi Tak Signifikan

07 Jul 2023

Pemerintah resmi memberlakukan pemotongan Pajak Penghasilan atas natura dan kenikmatan atau fasilitas nontunai yang diterima karyawan mulai tahun ini. Kendati demikian, potensi penerimaan negara dari obyek pajak baru tersebut diyakini tidak akan terlalu signifikan. Pajak atas natura dan kenikmatan lebih ditujukan untuk menutup celah penghindaran pajak (tax avoidance) dari wajib pajak berpendapatan tinggi yang selama ini sering mendapat fasilitas nontunai (benefit inkind) eksklusif  dengan nilai fantastis ketimbang untuk mendongkrak penerimaan negara. Direktur Peraturan Perpajakan DJP Kemenkeu Hestu Yoga Saksama menilai, potensi penerimaan negara dari pajak atas natura tidak akan terlalu besar. Itu karena batas cakupan pengenaan pajak natura sengaja dibatasi untuk kelompok berpendapatan tinggi dengan fasilitas eksklusif, bukan pegawai kebanyakan.

Aturan terkait pajak atas natura itu tertuang dalam Permenkeu (PMK) No 66 Tahun 2023 tentang Perlakuan Pajak Penghasilan atas Penghasilan atau Imbalan Sehubungan dengan Pekerjaan atau Jasa yang Diterima atau Diperoleh dalam Bentuk Natura dan/atau Kenikmatan. Dalam peraturan yang berlaku sejak 1 Juli 2023 tersebut, pemerintah mendetailkan cakupan jenis-jenis fasilitas non-tunai apa saja yang termasuk obyek pajak dan bisa dipotong Pajak Penghasilan karyawan/PPh 21 (taxable). ”Memang belum kita hitung, tetapi justru karena batasannya sudah sangat layak, tidak akan banyak potensi penerimaan dari Pajak Penghasilan (PPh 21) karyawan ini,” kata Yoga dalam konferensi pers di Kantor DJP Kemenkeu, di Jakarta, Kamis (6/7). (Yoga)


Kala Kenikmatan Dikenai Pajak

07 Jul 2023

Barang dan fasilitas pemberian perusahaan kepada pegawai alias natura dianggap sebagai obyek pajak penghasilan per 1 Juli lalu. Direktur Jenderal Pajak, Suryo Utomo, memastikan kebijakan pajak natura tidak akan memberatkan pekerja, khususnya mereka yang berpendapatan menengah ke bawah. Suryo menuturkan pemerintah menyusun sejumlah pengecualian untuk natura dan atau kenikmatan yang bisa menjadi obyek pajak. Contohnya, makanan dan minuman yang disediakan untuk seluruh pegawai, bingkisan yang diberikan saat hari raya keagamaan; hingga fasilitas penunjang kerja, seperti seragam, alat elektronik, serta alat pelindung diri. Natura dan atau kenikmatan yang berasal dari anggaran pendapatan dan belanja negara, daerah, serta desa juga bebas dari obyek pajak penghasilan.

"Kami juga menyiapkan batasan berbasis nilai kepantasan yang diterima karyawan," kata Suryo dalam konferensi pers, kemarin. Batasan nilai tersebut telah mempertimbangkan indeks harga beli dari Organisation for Economic Co-operation and Development, survei standar biaya hidup dari Badan Pusat Statistik, standar biaya masukan dari Kementerian Keuangan, serta Sport Development Index dari Kementerian Pemuda dan Olahraga. Pemerintah juga merujuk pada implementasi pajak sejenis di beberapa negara. Contoh batasan tersebut, antara lain, berlaku untuk fasilitas kantor berupa kendaraan. Pemerintah bakal menagih pajak natura untuk kendaraan yang diberikan kepada pegawai yang memiliki saham perusahaan dan berpenghasilan bruto lebih dari Rp 100 juta per bulan selama setahun terakhir. Pegawai di luar kategori itu tidak perlu membayar pajak naturanya. (Yetede)

Pajak Sigi Fasilitas Kantor Hingga Endorsement

06 Jul 2023

Wajib pajak penikmat fasilitas kantor yang diberikan pemberi kerja akhirnya resmi dikenakan pajak penghasilan (PPh). Hal ini setelah pemerintah merilis aturan teknis terkait kebijakan pajak atas natura. Beleid yang dimaksud berupa Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 66/2023 tentang Perlakuan Pajak Penghasilan atas Penggantian atau Imbalan Sehubungan dengan Pekerjaan atau Jasa yang Diterima atas Diperoleh dalam Bentuk Natura dan/atau Kenikmatan. Melalui aturan ini, pemberi kerja atau pemberi penggantian atau imbalan dalam bentuk natura wajib memotong PPh. Pemotongan PPh itu, mulai dilakukan pada Juli 2023 melalui mekanisme PPh Pasal 21. Sementara natura yang diterima atau diperoleh pada masa pajak Januari 2023 sampai masa pajak Juni 2023 dikecualikan dari pemotongan. Dalam beleid tersebut, pemerintah menetapkan jenis hingga ambang batas (threshold) natura yang dikenakan PPh. Mulai kupon makanan dan minuman bagi karyawan dinas luar dengan nilai lebih dari Rp 2 juta per bulan dan bingkisan selain hari raya keagamaan dengan nilai lebih dari Rp 3 juta per tahun. Selain itu, fasilitas olahraga mewah dari pemberi kerja seperti golf, pacuan kuda, power boating, terbang layang dan otomotif. Nah selain olahraga mewah tersebut, seluruh jenis olahraga yang bernilai di atas Rp 1,5 juta per tahun juga dikenakan pajak natura. Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu) Dwi Astuti menegaskan, penerapan pajak natura sangat memperhatikan nilai kepantasan yang diterima karyawan. "Batasan nilai itu telah mempertimbangkan Indeks Harga Beli/ Purchasing Power Parity (OECD), Survey Standar Biaya Hidup (BPS), Standar Biaya Masukan (SBU Kemkeu), Sport Development Index (Kempora), dan benchmark beberapa negara," kata Dwi dalam keterangan tertulis, Rabu (5/7). Pengamat Pajak Danny Darussalam Tax Center (DDTC), Bawono Kristiaji menyambut baik terbitnya aturan tersebut. Namun beleid ini berpotensi mengubah pola pemberian benefit dari pemberi kerja kepada pegawai. Pengamat Perpajakan Universitas Pelita Harapan (UPH) Ronny Bako menilai wajar pungutan tersebut karena memang ada natura yang diterima. Apalagi, perusahaan tidak akan bermasalah dalam segi akuntansi.

DILEMA PAJAK NATURA

06 Jul 2023

Lagi-lagi instrumen pajak dioptimalkan untuk mendulang penerimaan dan menopang konsolidasi fiskal. Terkini, mekanisme Pajak Penghasilan (PPh) 21 yang dijadikan senjata pemangku kebijakan untuk menyehatkan Angga­r­an Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 66/2023 tentang Perlakuan Pajak Penghasilan atas Penggantian atau Imbalan Sehubungan dengan Pekerjaan atau Jasa yang Diterima atau Diperoleh dalam Bentuk Natura dan/atau Kenikmatan, pemerintah membuka peluang menghimpun pajak lebih gemuk. Memang, substansi soal pajak natura telah termaktub dalam UU No. 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) dan PP No. 55/2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan. Namun, PMK No. 66/2023 menjadi aturan teknis yang ditunggu karena menyajikan instrumen pengecualian. Tentu beleid yang diundangkan 27 Juni 2023 ini akan mengatrol setoran PPh karyawan menyusul basis penghitungan pajak yang lebih besar karena menjumlahkan gaji dan nilai natura yang diterima dengan tarif PPh 21 di rentang 5%—35%. Akan tetapi, tak bisa dimungkiri skema pemajakan ini akan memengaruhi daya beli dan konsumsi yang selama ini menjadi pemantik utama mesin ekonomi. Meski sasaran utama dari pajak natura adalah karyawan kelas menengah ke atas, bertambahnya jumlah pajak yang harus dibayar sedikit banyak bakal berimbas pada pola konsumsi. 

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Dwi Astuti, mengatakan penerapan pajak natura memperhatikan nilai kepantasan. “Sehingga, natura dan/atau kenikmatan dalam jenis dan batasan nilai tertentu dikecualikan dari objek PPh,” katanya, Rabu (5/7). Antara lain, Indeks Harga Beli Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD), Survei Standar Biaya Hidup Badan Pusat Statistik (BPS), Standar Biaya Masukan Kementerian Keuangan, Sport Development Index Kementerian Pemuda dan Olahraga, serta benchmark beberapa negara. Manuver terus dilakukan untuk menggali penerimaan demi menjaga target defisit di angka 2,84%. Sasaran ini wajib dikompensasi dengan penerimaan yang tinggi. Sementara itu, Lembaga pemeringkat Standard and Poor's (S&P) dalam laporan terbaru memperkirakan defisit fiskal 2023 kembali turun menjadi 2,3% dari PDB, didukung tingginya penerimaan dan terkendalinya belanja. Dalam kaitan ini, Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo, menegaskan otoritas moneter akan terus mendukung pertumbuhan ekonomi dan meredam dampak gejolak dan dinamika keuangan dunia terhadap perekonomian. Pengamat Pajak DDTC Bawono Kristiaji, mengatakan luasnya cakupan objek PPh menjadi tantangan, terlebih model pemberian natura tiap pemberi kerja bervariasi. Direktur Program Institute of Development on Economics and Finance (Indef) Esther Sri Astuti, menambahkan penggalian potensi yang menyasar karyawan memiliki konsekuensi berat.

TENGKES Penyerapan Anggaran Rendah

05 Jul 2023

Penyerapan anggaran untuk penanganan tengkes (stunting) pada semester pertama tahun 2023 masih rendah. Akibatnya, sejumlah indikator intervensi strategis penanggulangan tengkes belum tercapai. Pemda diminta inovatif dalam membuat program agar penyerapan anggaran bisa lebih optimal dan tepat sasaran. Hal tersebut disampaikan Sekretaris Utama Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Tavip Agus Rayanto dalam Temu Kerja Tim Percepatan Penurunan Stunting (TPPS) di Palembang, Sumsel, Senin (3/7). Di semester pertama 2023, pemerintah pusat mengalokasikan anggaran dana alokasi khusus (DAK) nonfisik untuk penanganan tengkes sebesar Rp 1,71 triliun.

Dari dana tersebut, jumlah yang terserap hanya 8,83 % atau Rp 151,3 miliar. DI Yogyakarta menjadi provinsi dengan tingkat penyerapan terbesar, yaitu 28 %. Daerah dengan serapan yang paling rendah adalah Sumut dengan serapan 2 %. Kondisi ini berdampak pada belum tercapainya target indikator layanan intervensi spesifik dan sensitif. Dari sembilan indikator layanan intervensi spesifik yang dicanangkan, baru terpenuhi tiga indikator. Gubernur Sumsel Herman Deru meyakini masih banyak pemda yang tidak mengetahui adanya anggaran DAK ini. ”Karena itu, penting untuk memahami segala fitur yang disediakan pemerintah pusat,” ucapnya. Ia pun berharap dinas terkait mempelajari betul skema pendanaan ini agar penanganan tengkes di Sumsel bisa lebih cepat. (Yoga)


Semester I, APBN Surplus Rp 152,3 Triliun

05 Jul 2023

JAKARTA,ID-Selama semester I-2023, APBN tercatat surplus Rp 152,3 triliun. Sementara itu, keseimbangan primer surplus sebesar Rp368,2 triliun. "APBN 2023 semester I surplus Rp 152,3 triliun, keseimbangan primer surplus Rp368,2 triliun. Ini hasil positif yang sangat baik," dikutip dari akun Instagram resmi Menteri keuangan Sri Mulyani Indrawati @sminderawati pada Selasa (4/7/2023). Bila dirinci, realisasi pendapatan negara mencapai Rp 1.409,9 triliun (57,2% dari target) tumbuh 5,4% secara year on year (yoy). Dari jumlah tersebut realisasi penerimaan pajak  mencapai Rp970,2 triliun (56,5% target) tumbuh 9,9% (yoy). Kinerja penerimaan pajak ditopang oleh pajak penghasilan (PPh) badan atau tumbuh 26,2% (yoy). "Sedangkan PPN dalam negeri tumbuh 19,5% (yoy). Artinya, ekonomi kita masih tumbuh cukup baik," jelas Sri Mulyani. Sementara itu, realisasi penerimaan bea cukai sebesar 135,4 triliun pada semester 1-2023. Realisasi bea cukai menunjukkan terjadinya kontraksi 18,8%. sementara itu penerimaan negara bukan pajak (PNBP) mencapai Rp 302,1 triliun (68,5%) atau tumbuh 94,7% (yoy), dan dividen BUMN yang tumbuh 19,4% (yoy). (Yetede)

Memburu Pajak Orang Super-Tajir Baru

05 Jul 2023

Langkah pemerintah membentuk satuan tugas khusus untuk mengejar wajib pajak super-kaya (high wealth individual/HWI) bisa menjadi cara efektif untuk mendongkrak penerimaan negara. Selama ini potensi penerimaan pajak dari para crazy rich Indonesia belum optimal. Sejatinya pertumbuhan orang kaya di Indonesia termasuk yang paling tinggi di Asia Tenggara. Menurut laporan data lembaga riset dan konsultan global Knight Frank dalam The Wealth Report Segmen Wealth Sizing Model 2022, Indonesia, Singapura, dan Malaysia memiliki pertumbuhan ultra high net worth (UHNW) tercepat di Asia, yakni sebesar 7-9 persen. Indonesia juga termasuk tiga teratas negara dengan pertumbuhan high net worth individual (HNWI) tinggi, bersama Malaysia dan Brasil. UHNW adalah kelompok masyarakat super-tajir, yang punya kekayaan bersih minimal US$ 30 juta (sekitar Rp 450 miliar). Sedangkan HNWI adalah segmen penduduk kaya dengan aset bersih minimal US$ 1 juta (sekitar Rp 15 miliar).

Pada 2021, jumlah warga super-tajir diperkirakan baru 510 orang. Setahun kemudian, jumlahnya diprediksi sudah bertambah menjadi 556 orang. Namun kontribusi pajak di segmen ini masih sangat kecil. Pemerintah menggunakan indikator penerimaan pajak pribadi (PPh Pasal 25/29). Direktorat Jenderal Pajak mencatat, penerimaan dari PPh 25/29 pada 2021 hanya Rp 12,4 triliun atau hanya setara dengan 0,009 persen dari total penerimaan pajak neto saat itu yang sebesar Rp 1.278,65 triliun. Kontribusi kelompok super-tajir itu bahkan lebih rendah ketimbang pajak karyawan yang terhimpun sebanyak Rp 146 triliun. Pajak karyawan diukur dengan penerimaan dari PPh Pasal 21, setara dengan 0,11 persen dari total penerimaan pajak neto. Pemerintah Indonesia memberlakukan pajak penghasilan terbesar, yaitu 35 persen, kepada wajib pajak berpenghasilan di atas Rp 5 miliar per tahun. (Yetede)


Orkestrasi Fiskal-Moneter

04 Jul 2023

Tantangan perekonomian global belakangan ini, satu per satu persoalan pernah kita alami. Namun, kombinasi beberapa masalah ke depan belum pernah terjadi sebelumnya. Inflasi tinggi untuk waktu lama (higher-for-longer), instabilitas sektor keuangan, dan perlambatan global adalah kombinasi mematikan. Meski tantangan tidak segawat negara maju, urgensi sinergi kebijakan fiskal dan moneter juga meningkat di negara berkembang, seperti Indonesia. Berbeda dengan banyak negara maju yang punya persoalan utama stabilitas, baik dalam hal harga (inflasi) maupun sektor keuangan, tantangan perekonomian Indonesia lebih pada mendorong pertumbuhan yang berkualitas. Untuk mencapai tujuan tersebut, stabilitas harga dan sektor keuangan harus dikelola dengan baik. Urgensi orkestrasi kebijakan fiskal-moneter tetap tinggi meski fokusnya bukan lagi di area stabilitas, melainkan pertumbuhan.

Orkestrasi kebijakan fiskal-moneter menjadi salah satu jangkar guna menciptakan stabilitas dan  pertumbuhan. Apalagi jika dikaitkan dengan target keluar dari jebakan negara berpenghasilan menengah menyongsong Indonesia Emas 2045, kebijakan fiskal dan moneter harus berada dalam area yang sama. Dengan demikian, racikannya bisa ditentukan guna mengoptimalkan potensi pertumbuhan. Di era dominasi fiskal ini, independensi bank sentral memang relatif berkurang. Namun, jika  diorkestrasikan dengan baik justru membuka peluang mendorong pertumbuhan lebih optimal. Ke depan, kebijakan makroprudensial akan menjadi salah satu jangkar kebijakan Bank Indonesia. Di sanalah interaksi dengan kebijakan fiskal dan industrial terjadi, guna menjaga stabilitas di satu sisi dan mendorong pertumbuhan berkualitas di Indonesia. (Yoga)


Indonesia Kembali ke Kelas Menengah Atas

04 Jul 2023

Indonesia kembali masuk kelompok negara berpendapatan menengah atas (upper middle-income) menurut data yang dirilis Bank Dunia pada 1 Juli 2023. Pendapatan nasional bruto per kapita Indonesia naik dari 4.170 dollar AS (2021) menjadi 4.580 dollar AS pada 2022. Menurut Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan, Febrio Kacaribu, Senin (3/7/2023), pemulihan ekonomi yang kuat menempatkan RI kembali sebagai kelas menengah atas. (Yoga)