;
Kategori

Politik dan Birokrasi

( 6583 )

Makin Banyak Barang Yang Akan Kena Cukai

03 Aug 2023

Pemerintah akan memperluas objek atau barang kena cukai di Indonesia. Selain menambah pemasukan negara, jumlah barang kena cukai di Indonesia saat ini relatif tertinggal ketimbang negara ASEAN lainnya. Sebagai gambaran, saat ini Indonesia memungut cukai terhadap tiga barang, yakni: etil akohol, minuman mengandung etil alkohol, dan hasil tembakau (rokok) termasuk rokok elektrik dan vape. Jumlah ini bertahan sejak lama. Dibanding dengan negara kawasan, barang kena cukai di Indonesia masih tertinggal. Dengan jumlah barang kena cukai yang masih sedikit, Indonesia memiliki banyak objek cukai, termasuk jasa sebagaimana dilakukan negara tetangga. Pelaksana di Direktorat Teknis dan Fasilitas Cukai Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemkeu) Boy Riansyah mengaku, konsep jasa kena cukai sebenarnya telah dikaji oleh para akademisi Indonesia. Sebab itu, pihaknya terus mengkuti perkembangan kajian tersebut. Boy menjelaskan, ada beberapa hal yang membuat barang kena cukai di Indonesia jauh lebih sedikit dibanding negara lain. Utamanya, penambahan barang kena cukai sebagaimana amanat Undang-Undang Cukai, hanya bisa diatur melalui peraturan pemerintah. Artinya, keputusan tersebut bukan hanya pada Kemkeu saja. Alhasil, proses perluasan cukai memerlukan waktu lebih lama. Ekonom Center of Reform on Economics (Core) Indonesia Yusuf Rendy Manilet mengingatkan, perlu ada justifikasi dan hal yang mendasari munculnya kebijakan pengenaan cukai terhadap beberapa jasa. Jangan sampai, pengenaan cukai yang bertujuan menekan eksternalitas negatif, justru menjadi kebijakan yang mendistorsi perekonomian.

PPPK Paruh Waktu untuk Tekan Anggaran

03 Aug 2023

Pemerintah meyakini rencana penerapan skema pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) paruh waktu bisa menjadi solusi menekan pembengkakan anggaran pegawai. Dengan skema itu PPPK hanya akan bekerja selama beberapa jam sesuai kebutuhan. ”Ini persoalannya (keterbatasan) anggaran. Kalau dibayar Rp 5 juta, kami tidak mampu. Berarti, terlepas dari sebutan apa pun, ya, sudahlah, dibayar Rp 1 juta, seminggu cukup dua kali saja ke kantor,” kata Asisten Deputi Perancangan Jabatan, Perencanaan, dan Pengadaan SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Aba Subgaja, Rabu (2/8/2023), di Jakarta. (Yoga)

Insentif Ekstra bagi Eksportir Tidak Perlu Dipukul Rata

03 Aug 2023

Pemerintah mempertimbangkan menambah insentif bagi eksportir sumber daya alam untuk menyimpan devisa hasil ekspor (DHE) di dalam negeri. Agar tidak mengurangi potensi tambahan devisa yang bisa didapat negara, insentif dan keringanan itu perlu diberikan secara selektif dan bertingkat sesuai kebutuhan likuiditas per sektor serta kepatuhan pengusaha. Menkeu Sri Mulyani dalam konferensi pers Hasil Rapat Berkala Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) Triwulan II Tahun 2023, Selasa (1/8) mengatakan, pemerintah akan mengkaji opsi fasilitas dan insentif tambahan untuk menarik eksportir menyimpan DHE di sistem keuangan dalam negeri. Harapannya, eksportir bisa lebih mudah memutar devisa untuk kebutuhan modal kerja.

Bentuk insentif tambahan itu masih dibahas pemerintah. Pemerintah akan lebih dulu mengevaluasi jalannya kebijakan wajib parkir DHE yang berlaku sejak 1 Agustus 2023. Sebelumnya, kebijakan DHE sempat memancing protes dan keluhan dari eksportir SDA. Mereka khawatir kewajiban memarkir 30 % devisa di sistem keuangan domestik selama minimal tiga bulan itu bisa mengganggu arus kas perusahaan. Di beberapa sektor tertentu, DHE umumnya langsung diputar kembali untuk modal kerja, seperti mengimpor bahan baku atau membayar kebutuhan operasional lainnya. (Yoga)


Dihadang Persoalan Suku Cadang

02 Aug 2023

JAKARTA – Produsen sepeda motor listrik bersiap menyambut regulasi anyar mengenai insentif sepeda motor listrik. Dalam regulasi terbaru yang sedang disusun tersebut, pemerintah memperluas kriteria masyarakat yang berhak menerima insentif pembelian sepeda motor listrik. "Hari ini, kami bergerak cepat. Setelah berdiskusi dengan Kementerian Koordinator Kemaritiman dan Investasi, kami akan berdiskusi dengan Kementerian Perindustrian terkait dengan teknis. Pasti ada revisi peraturan," ujar Ketua Asosiasi Sepeda Motor Listrik Indonesia, Budi Setiyadi, kepada Tempo, kemarin.

Pemerintah berencana memperluas penerima insentif sepeda motor listrik dari yang saat ini dibatasi empat kriteria, yaitu penerima Kredit Usaha Rakyat, bantuan presiden usaha mikro, bantuan subsidi upah, dan penerima subsidi listrik di bawah 900 VA. Sasaran penerima direvisi karena realisasi penyaluran insentif sejak Maret lalu tidak lebih dari 1 persen dari target 200 ribu unit. Dengan perluasan penerima tersebut, Budi optimistis hambatan dalam penyaluran insentif bisa hilang sehingga permintaan sepeda motor listrik meningkat. Ia mengimbuhkan, agen pemegang merek (APM) telah bersiap mengantisipasi lonjakan angka penjualan. (Yetede)

Pemerintah Daerah Didorong Berkompetisi Kendalikan Inflasi

01 Aug 2023

Mendagri Tito Karnavian mendorong pemda untuk berkompetisi dalam mengendalikan inflasi di daerah. Daerah-daerah yang belum berhasil dalam mengendalikan inflasi diminta untuk mengambil contoh dari 33 daerah lain yang berhasil, sehingga mendapat insentif fiskal dari Kemenkeu. Dalam sambutan saat pemberian simbolis insentif fiskal kepada 33 pemda di Jakarta, Senin (31/7) Tito juga mengingatkan, karena tahun depan akan ada pilkada serentak, program pengendalian inflasi bisa menjadi prestasi yang mengerek elektabilitas calon kepala daerah. Khusus untuk penjabat kepala daerah, apabila dalam waktu tiga pekan berturut-turut inflasinya mencatatkan angka tinggi, dia mengancam akan mengganti penjabat tersebut.

”Yang bukan penjabat (kepala daerah) akan ditegur, baik teguran tertulis maupun lisan, supaya mereka bekerja maksimal. Kalau mereka bekerja maksimal, pusat akan mengintervensi membantu daerah,” kata Tito. Pemberian simbolis insentif fiskal kepada 33 pemda itu dilakukan Mendagri Tito Karnavian dan Menkeu Sri Mulyani Indrawati. Ini merupakan bentuk apresiasi yang diberikan kepada pemda yang dinilai berhasil mengatasi inflasi nasional yang semula 5,9 % pada Desember 2022, kini bisa ditekan menjadi 3,52 %. Daerah yang menerima insentif fiskal itu ialah tiga provinsi, 24 kabupaten, dan enam kota. Tiga provinsi meliputi DKI Jakarta, Kalimantan Tengah, dan Gorontalo. Kriteria yang digunakan ialah upaya pengendalian inflasi pangan, laporan pengendalian inflasi, indeks pengendalian harga, dan realisasi belanja pendukung pengendalian inflasi. (Yoga)


Tata Kelola Pemda Diperkuat

01 Aug 2023

Anggaran negara yang dikucurkan untuk bumi Papua sejak 2002 sudah mencapai ratusan triliun rupiah, tetapi hal tersebut belum bisa menyejahterakan masyarakatnya. Problem utama dinilai terletak pada tata kelola pemerintahan lokal yang belum kuat, dan kurangnya pelibatan masyarakat setempat sehingga kerap kali anggaran negara tidak tepat sasaran. Berdasarkan data Kemenkeu, dalam rentang waktu 2002-2021, pendanaan untuk Papua dan Papua Barat Rp 138,65 triliun. Lalu, selama 2005-2021, transfer ke daerah dan dana desa mencapai Rp 702,30 triliun. Adapun belanja kementerian/lembaga dari 2005-2021 sebesar Rp 251,29 triliun. Meski demikian, Ketua Program USAID Kolaborasi Caroline Tupamahu melihat, Papua bersama Papua Barat tetap menempati peringkat terendah di antara provinsi-provinsi lain di Indonesia untuk semua indikator pembangunan, termasuk di dalamnya soal efektivitas dan akuntabilitas pemerintah.

”Tata kelola pemerintahan lokal yang belum kuat dan kurangnya partisipasi warga, khususnya OAP (orang asli Papua) dalam tata kelola pemda, menjadi kelemahan dalam 20 tahun terakhir di wilayah Papua,” kata Caroline saat jumpa pers Program USAID Kolaborasi, di Jakarta, Senin (31/7). Berkaca pada hal itu, Pemerintah AS dan Indonesia berkomitmen untuk memperbaiki tata kelola pemerintahan dan akuntabilitas di Papua dan Papua Barat. Terkait hal ini, bantuan senilai 10 juta USD atau Rp 150,84 miliar dikucurkan pemerintah AS melalui program Badan untuk Pembangunan Internasional AS (USAID) Kolaborasi. Tokoh penggerak OAP, Selviana Indira, mengatakan, program USAID Kolaborasi memberikan dampak baik kepada masyarakat supaya lebih memahami hak mereka terkait dengan dana Otsus. Warga juga berkesempatan untuk memberikan penilaian kepada program Otsus yang telah berjalan serta melakukan dialog dua arah dengan pelaksana program dari perwakilan pemda. (Yoga)


Berharap Harga Mobil Listrik Lebih Terjangkau

01 Aug 2023

Beragam insentif yang ada saat ini dinilai belum optimal memacu penjualan kendaraan listrik. Pemerintah pun berencana memangkas tarif pajak atas impor mobil utuh atau completely built up (CBU) listrik. Rancangan insentif ini disebut-sebut bakal membawa angin segar bagi penjualan kendaraan listrik di tanah air. Menurut data Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo), penjualan mobil listrik di Indonesia hingga semester I-2023 sebanyak 5.849 unit. Sedang pada tahun lalu, mobil listrik yang terjual hanya 10.327 unit. Salah satu penyebab yang membuat penjualan mobil listrik di tanah air kalah jauh dengan mobil berbahan bakar bensin adalah harga jual. Saat ini, mobil listrik dengan harga jual termurah adalah Wuling Air Ev yang senilai Rp 243 juta per unit. Mobil serupa di Thailand, harganya lebih murah, yakni Rp 169 juta saja. Demikian pula Hyundai Ioniq 5, ada gap harga antara Indonesia dan Thailand. Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan, sedang menggodok regulasi yang mengatur calon investor yang akan membawa investasi mobil listrik ke Indonesia. Presiden Joko Widodo, menurut Agus, pada prinsipnya sudah menyetujui adanya kebijakan fiskal untuk mobil listrik yang lebih kompetitif dari negara lain. Pengamat otomotif Bebin Djuana menilai, insentif pajak CBU bagi mobil listrik bisa membuat harga mobil listrik turun sekitar 10%. Penurunan harga ini bisa membuat pilihan mobil listrik di konsumen makin beragam. Kepala Ekonom BCA David Sumual menyarankan pemerintah membuat peta jalan ekosistem kendaraan listrik secara holistik demi mempercepat pengembangan ekosistem kendaraan listrik.

Timbul Tenggelam Rencana Cukai Minuman

01 Aug 2023

Pemerintah kembali merilis rencana pengenaan cukai produk minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) di tahun 2024. Rencana yang timbul tenggelam sejak beberapa tahun terakhir ini, tengah dibahas pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Pelaksana Direktorat Teknis dan Fasilitas Cukai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan, Boy Riansyah mengatakan, penerimaan negara dari cukai minuman berpemanis dalam kemasan akan digunakan untuk kegiatan pencegahan dan penanggulangan akibat minuman berpemanis. "Dari cukai MBDK, konsepnya earmarking, artinya sebagian penerimaan cukai MBDK akan diperhitungkan sebagai dasar perhitungan alokasi anggaran untuk kegiatan mengatasi dampak negatif MBDK yang dikonsumsi masyarakat," kata Boy dalam Sosialisasi CEFU, belum lama ini. Konsep earmarking juga telah diterapkan untuk cukai hasil tembakau (CHT). Saat ini, pungutan cukai rokok di Indonesia bisa dimanfaatkan untuk berbagai hal positif, seperti pembangunan fasilitas kesehatan. Dia menilai, pengenaan cukai minuman berpemanis dalam kemasan itu sangat penting mengingat pertumbuhan tingkat obesitas di Indonesia menduduki peringkat ketiga tertinggi di ASEAN pada rentang waktu 2010-2014. Boy memaparkan, Indonesia menghadapi potensi kerugian total US$ 4,47 triliun dari tahun 2012 sampai 2030 yang disebabkan penyakit tidak menular, termasuk penyakit jantung, kanker, penyakit pernapasan kronis, dan diabetes. Ekonom Center of Reform on Economics (Core) Indonesia Yusuf Rendy Manilet mengusulkan tarif cukai MBDK sebesar 5%-10% pada tahun depan. Sebab, beberapa negara berkembang juga mengenakan besaran tarif tersebut sehingga bisa dijadikan best practice bagi Indonesia.

Integrasi Karantina Butuh Kepastian Anggaran

27 Jul 2023

Integrasi lembaga karantina dari semula ada di sejumlah kementerian menjadi satu badan tersendiri butuh kepastian anggaran. Anggaran itu menjadi penopang bagi Badan Karantina Indonesia untuk menjalankan tugas dan fungsinya secara transparan sehingga mampu mencegah penularan penyakit pada produk hewan dan tumbuhan. Peleburan itu tertuang dalam Perpres No 45 Tahun 2023 tentang Badan Karantina Indonesia yang diundangkan pada 20 Juli 2023. Perpres itu mendefinisikan karantina sebagai sistem pencegahan masuk, keluar, dan tersebarnya hama dan penyakit maupun organisme pengganggu. Karantina juga meliputi sistem  pengawasan dan pengendalian terhadap keamanan pangan antarwilayah dalam negeri dan antar negara. Badan Karantina Indonesia akan bertanggung jawab pada Presiden RI. 

Menurut anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika, selama ini badan yang menjalankan fungsi karantina kedodoran lantaran begitu banyak pintu masuk komoditas-komoditas tersebut, baik antar wilayah maupun ekspor-impor, karena Indonesia merupakan negara kepulauan. ”Penyatuan dapat memperkuat keberadaan lembaga karantina asalkan dibarengi arsitektur anggaran yang memadai karena sebelumnya mereka (badan-badan karantina) menginduk pada kementerian masing-masing,” katanya, Rabu  (26/7). Dengan sokongan anggaran, lanjutnya, badan karantina dapat menjalankan fungsinya secara optimal. Ia berharap, peleburan badan beriringan dengan penguatan transparansi yang dapat diakses publik untuk memantau proses karantina yang sedang berlangsung beserta biayanya. Kepala Badan Karantina Pertanian Kementan Bambang menyatakan, peleburan badan karantina menguatkan efisiensi dari sisi kelembagaan. (Yoga)

Kontribusi Pajak Turun, Manufaktur Tetap Produktif

27 Jul 2023

JAKARTA,ID-Kontribusi pajak dari sektor manufaktur menurun dalam pada September I-2023 menjadi 27,4% dibandingkan periode sama tahun lalu yang mencapai 29%, memunculkan kekhawatiran akan nasib industri pengolahan tersebut ke depan. Terlebih, manufaktur masih menjadi sektor andalan dalam penerimaan pajak negara hingga saat ini. Menjawab keterangan tersebut, Juru Bicara kementerian Perindustrian (kemenperin) Febri hendri Antoni menegaskan, industri manufaktur masih berada dijalur  yang positif dan tetap produkstif. Kemenperin juga terus berupaya mendukung para pelaku industri untuk menjaga produktivitasnya, sehingga mampu meningkatkan kontribusi terhadap pendapatan negara. Berdasarkan laporan APBN semester I-2023 oleh Kementerian Keuangan, indutsri pengolahan memberikan kontribusi 27,4 terhadap total penerimaan pajak yang sebesar  Rp 970,2 triliun, disusul perdagangan (23,1%) dan pertambangan ((12,7%). Meski demikian, kontribusi manufaktur  terhadap penerimaan pajak melemah dibanding sebelum pandemi. Pada semester I-2019, kontribusi industri pengolahan 28,7%, dan di semester I-2018 menyumbang 30,3%. (Yetede)