;

Integrasi Karantina Butuh Kepastian Anggaran

Integrasi Karantina Butuh
Kepastian Anggaran

Integrasi lembaga karantina dari semula ada di sejumlah kementerian menjadi satu badan tersendiri butuh kepastian anggaran. Anggaran itu menjadi penopang bagi Badan Karantina Indonesia untuk menjalankan tugas dan fungsinya secara transparan sehingga mampu mencegah penularan penyakit pada produk hewan dan tumbuhan. Peleburan itu tertuang dalam Perpres No 45 Tahun 2023 tentang Badan Karantina Indonesia yang diundangkan pada 20 Juli 2023. Perpres itu mendefinisikan karantina sebagai sistem pencegahan masuk, keluar, dan tersebarnya hama dan penyakit maupun organisme pengganggu. Karantina juga meliputi sistem  pengawasan dan pengendalian terhadap keamanan pangan antarwilayah dalam negeri dan antar negara. Badan Karantina Indonesia akan bertanggung jawab pada Presiden RI. 

Menurut anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika, selama ini badan yang menjalankan fungsi karantina kedodoran lantaran begitu banyak pintu masuk komoditas-komoditas tersebut, baik antar wilayah maupun ekspor-impor, karena Indonesia merupakan negara kepulauan. ”Penyatuan dapat memperkuat keberadaan lembaga karantina asalkan dibarengi arsitektur anggaran yang memadai karena sebelumnya mereka (badan-badan karantina) menginduk pada kementerian masing-masing,” katanya, Rabu  (26/7). Dengan sokongan anggaran, lanjutnya, badan karantina dapat menjalankan fungsinya secara optimal. Ia berharap, peleburan badan beriringan dengan penguatan transparansi yang dapat diakses publik untuk memantau proses karantina yang sedang berlangsung beserta biayanya. Kepala Badan Karantina Pertanian Kementan Bambang menyatakan, peleburan badan karantina menguatkan efisiensi dari sisi kelembagaan. (Yoga)

Download Aplikasi Labirin :