Dihadang Persoalan Suku Cadang
JAKARTA – Produsen sepeda motor listrik bersiap menyambut regulasi anyar mengenai insentif sepeda motor listrik. Dalam regulasi terbaru yang sedang disusun tersebut, pemerintah memperluas kriteria masyarakat yang berhak menerima insentif pembelian sepeda motor listrik. "Hari ini, kami bergerak cepat. Setelah berdiskusi dengan Kementerian Koordinator Kemaritiman dan Investasi, kami akan berdiskusi dengan Kementerian Perindustrian terkait dengan teknis. Pasti ada revisi peraturan," ujar Ketua Asosiasi Sepeda Motor Listrik Indonesia, Budi Setiyadi, kepada Tempo, kemarin.
Pemerintah berencana memperluas penerima insentif sepeda motor listrik dari yang saat ini dibatasi empat kriteria, yaitu penerima Kredit Usaha Rakyat, bantuan presiden usaha mikro, bantuan subsidi upah, dan penerima subsidi listrik di bawah 900 VA. Sasaran penerima direvisi karena realisasi penyaluran insentif sejak Maret lalu tidak lebih dari 1 persen dari target 200 ribu unit. Dengan perluasan penerima tersebut, Budi optimistis hambatan dalam penyaluran insentif bisa hilang sehingga permintaan sepeda motor listrik meningkat. Ia mengimbuhkan, agen pemegang merek (APM) telah bersiap mengantisipasi lonjakan angka penjualan. (Yetede)
Postingan Terkait
Optimalkan Kekuatan Ekonomi Domestik
Ketahanan Investasi di Sektor Hulu Migas
Kemenaker Siaga Hadapi Gelombang PHK
Arus Modal Asing Bersiap Masuk
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023