;

TNI Tak Ingin Anggarannya di Bawah Kemenhan

TNI Tak Ingin
Anggarannya
di Bawah
Kemenhan

Dalam usulan revisi UU No 34 Tahun 2004 tentang TNI yang disampaikan kepada Panglima TNI terkait dukungan anggaran, TNI tak lagi ingin ada di bawah Kementrian Pertahanan seperti diatur dalam UU No 34/2004. Usulan ini dikritik karena tak sejalan dengan UU Pertahanan yang menyatakan kebijakan penganggaran dan pengadaan TNI ditetapkan Menhan. Hal ini juga dinilai menunjukkan TNI tidak ingin berada di bawah supremasi sipil. Dalam usulan revisi dari Badan Pembinaan Hukum (Babinkum) yang disampaikan ke Panglima TNI, diusulkan terkait kebijakan dan strategi pertahanan dan keamanan, TNI di bawah koordinasi Kemenhan. Pada pasal yang sama, yaitu Pasal 3, terkait dukungan anggaran, TNI tak lagi di bawah koordinasi Kemenhan, tetapi berkoordinasi dengan Kemenhan.

Secara rinci soal TNI yang ingin mengatur sendiri anggaran ada di Pasal 66, 67, dan 68. Dalam usulan revisi yang tengah dibahas di Mabes TNI, TNI ingin bisa mengajukan sendiri anggaran langsung ke Kemenkeu. Anggaran untuk TNI termasuk dalam anggaran pertahanan sebagaimana disampaikan Panglima TNI ke Menhan. Saat dikonfirmasi, Kepala Pusat Penerangan TNI Laksamana Muda Julius Widjojono, Rabu (10/5) mengatakan, TNI tetap berkoordinasi dengan Kemenhan, tetapi anggaran dari TNI diajukan langsung ke Kemenkeu. Dengan begitu, jalur birokrasi lebih singkat. Hal ini membuat proses pengadaan lebih efektif dan efisien. ”Kalau kebijakan politik seperti pengurangan anggaran atau  jumlah karena pandemi, misalnya, itu harus diterima. Tapi, jangan keluar dari spesifikasi dan kebutuhan operasi,” kata Julius. (Yoga)


Tags :
#Anggaran
Download Aplikasi Labirin :