;
Kategori

Lingkungan Hidup

( 5781 )

Laut Indonesia Masih Menjadi Sasaran

27 Mar 2019

Pemerintah dinilai perlu bekerja keras mengamankan laut Indonesia. Sepanjang Januari hingga 19 Maret 2019, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menangkap 16 kapal ikan asing (9 kapal berbendera Vietnam dan 7 berbendera Malaysia) yang mencuri ikan di wilayah Indonesia.

Menurut Koordinator Destructive Fishing Watch (DFW)-Indonesia, Mohammad abdi Suhufan menambahkan, kapal ikan dalam negeri semakin tumbuh sehingga perlu diberdayakan untuk menekan pencurian oleh kapal asing dengan berkoordinasi dengan aparat pengawas. Berdasarkan data KKP, kapal ikan dalam negeri berukuran di atas 30 gros ton (GT) yang mengantongi izin penangkapan ikan berjumlah 4.326 kapal sedangkan izin pengangkutan ikan berjumlah 297 kapal.

Peneliti DFW-Indonesia, Widya Safitri, menyoroti proses pengadilan bagi pencuri ikan. Sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang perikanan, ancaman hukuman pidananya 6 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 20 miliar. Untuk memberikan efek jera, penegak hukum harus memberikan hukuman maksimal. 

Balai besar penangkapan ikan Semarang bekerjasama dengan PT UCT (Unggul Cipta Teknologi) membuat perangkat komunikasi untuk kapal-kapal kecil berukuran di bawah 30 GT. Perangkat bernama Yukom VMA. Menurut direktur PT UCT, Yun Bum Soo, perangkat tersebut memberikan informasi seperti daerah potensi penangkapan ikan, informasi cuaca, dan navigasi penangkapan ikan yang lebih efisien. Alat itu juga dapat melaporkan data penangkapan ikan terkini melalui e-logbook. Peralatan itu bisa menunjang pemerintah mengeksploitasi data dan info dari laut demi tata kelola perikanan tangkap yang lebih baik.


Transaksi Minyak Ilegal Capai Miliaran Rupiah

27 Mar 2019

Transaksi dari masifnya aktivitas tambang minyak liar di Kecamatan Bajubang, Batang hari, Jambi diperkirakan mencapai Rp 7 miliar per hari. Nilai transaksi itu dihitung dari aktivitas pengeboran, penjualan hasil tambang hingga pungutan liar di sepanjang jalur angkut hasil tambang. Dalam sehari diperkirakan ada 1.400 truk dan pick-up mengangkut hasil tambang minyak liar dari Desa Pompa air dan bungku. Lebih dari 8.000 pekerja terlibat sebagai pengebor, petambang dan pengumpul minyak limbah sisa tambang dengan penghasilan beragam mulai dari Rp 300.000 sd Rp 3.000.000. Pungutan liar yang mengucur dari kendaraan angkut lebih dari Rp 100 juta per hari.

Bupati Batanghari Syahirsah mengaku kewalahan menanggulangi praktik liar di sana. Tim terpadu telah terbentuk dan sejumlah operasi telah dilakukan tetapi tidak mampu menghentikanya. Ia lantas mengirimkan surat kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta Kementerian ESDM untuk turun tangan. 

Harga CPO Masih Rendah, Masa Sulit Emiten Sawit

26 Mar 2019

Emiten perkebunan kelapa sawit menilai kondisi bisnis yang menantang pada 2018 akan berlanjut pada tahun ini, seiring dengan masih beralngsungnya pelemahan harga CPO. Berdasarkan data lima emiten perkebunan kelapa sawit yang telah merilis laporan keuangan, hanya dua perusahaan yang mampu meningkatkan pendapatan pada 2018, yaitu PT Astra Agro Lestari Tbk. dan PT Mahkota Group Tbk. Menurut Direktur Keuangan PT Austindo Nusantara Jaya Lucas Kurniawan, Prospek bisnis CPO pada tahun ini masih tergantung beberapa faktor, terutama realisasi penyerapan biodiesel dan penerapan rencana B30 serta penyelesaian perang dagang antara AS dan China dan pemulihan perekonomian global. Faktor lain yang mempengaruhi harga CPO adalah prediksi bahwa El-Nino akan kembali terjadi pada tahun ini, walaupun perkiraan tersebut masih prematur. 

Malaysia Ancam Boikot Jet Tempur UE

25 Mar 2019

Malaysia menyatakan akan membalas rencana Uni Eropa untuk membatasi minyak kelapa sawit. Caranya dengan membeli pesawat tempur dari Tiongkok, alih-alih dari perusahaa Eropa. Malaysia mengancam akan membatalkan rencana pembelian Jet Tempur Rafale dari Perancis atau Eurofighter dai Rusia. Selain itu Malaysia mengancam akan membawa kasus pelarangan ekspor CPO di Eropa ke WTO.

25 Mar 2019

Pada 2013, aktor Hollywood Harrison Ford sempat menyemrpot Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan, lantaran menganggap pemerintah kurang serius dalam menangani kerusakan hutan Indonesia. Dia menyoroti dampak perubahan iklim di Riau yang salah satunya diakibatkan oleh perambahan hutan atau deforestasi untuk dijadikan lahan kebun kelapa sawit. Lebih dari 5 tahun berlalu, Indonesia rupanya masih harus berupaya keras membersihkan citra perkebunan kelapa sawitnya dari aroma deforestasi serta menunjukkan upaya pengelolaan kawasan hutan yang memperhatikan konsep kelestarian. Terbaru, Uni Eropa berencana memangkas penggunaan minyak kelapa sawit mentah (CPO) sebagai campuran biodiesel secara bertahap pada 2019-2023, dan dihapus total mulai 2030. Komisi UE menilai bahwa CPO bukan produk ramah lingkungan karena menyebabkan kerusakan lahan. Keputusan ini membuat Indonesia selaku produsen minyak nabati itu meradang dan berencana membawa masalah tersebut ke sidang organisasi perdagangan dunia (WTO). Tak hanya itu, Uni Eropa rupanya juga membawa tudingan deforestasi hutan tropis ke sidang Majelis Lingkungan Perserikatan Bangsa-Bangsa ke-4 di Nairobi, Kenya lewat draft resolusi berjudul Deforestation and Agricultural Commodity Supply Chains. Kendati pada akhir sidang Uni Eropa menarik kembali resolusi tersebut dan berencana merevisi isinya menjadi lebih berfokus pada pengelolaan hutan secara berkelanjutan, hal itu menunjukkan bahwa tata kelola perkebunan serta kawasan hutan Indonesia memang masih memiliki sejumlah pekerjaan rumah. Pemerintah memang harus segera menyelesaikan pekerjaan rumahnya di sektor kelapa sawit dan deforestasi. Pasalnya, sampai saat ini, kontribusi CPO terhadap pemasukan negara masih cukup besar. Dan juga, menghentikan deforestasi sebagai langkah mitigasi perubahan iklim jelas tak bisa lagi diabaikan.

Realisasi PNBP Tergerus Tembaga dan Migas

25 Mar 2019

Realisasi PNBP Februari 2019 jauh dari harapan. Penyebabnya adalah rendahnya ekspor tembaga dan aktivitas eksplorasi migas. Terlebih harga komoditas SDA juga sedang rendah. Pantauan data kepabeanan menunjukkan dua bulan ini aktivitas migas dari Freeport dan Newmont mengalami penurunan. Lemahnya aktivitas Freeport ditengarai karena izin eksport yang habis masa berlakunya pada 15 Februari 2019 dan baru diperpanjang pada 8 Maret 2019.

Pemegang HPH Diduga Langgar Aturan

22 Mar 2019

PT Pesona Belantara Persada di Kabupaten Muaro Jambi diduga melanggar berbagai aturan terkait kepatuhan selaku pemegang izin hak pengusahaan hutan. Namun, belum ada tindakan tegas dari aparat penegak hukum.  Kepala seksi pemantauan dan evaluasi hutan produksi balai pengelolaan hutan produksi (BPHP) wilayah IV Jambi Akhmad Sodiq mengatakan, pelanggaran yang dimaksud diantaranya tidak tertib melaksanakan penata usahaan hasil kayu. Perusahaan itu juga tidak melakukan pengamanan dan diduga sengaja membiarkan pembalakan liar berlangsung dalam areal kerjanya.

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) pernah memberi sanksi pembekuan izin lingkungan perusahaan itu pada 2015. Sanksi itu terkait kebakaran yang melanda lebih dari 70% dari total 21.315 hektar luas areal kerja perusahaan. Pembekuan izin dicabut pada 2016. Padahal saat itu perusahaan dinilai belum mengupayakan pemulihan lingkungan. 

Kepala BPHP Jambi Muhamad Fendi menambahkan, sewaktu pengawasan dan pembinaan di lapangan, tim nya justru diusir para pekerja perusahaan. Saat itu, kami lihat sendiri kayu-kayu hasil tebangan menumpuk di sana. Padahal perusahaan tidak memiliki izin tebang. 

Terkait maraknya aliran kayu dalam kanal PT PBP, juru bicara perusahaan, Irzan mengatakan kayu-kayu itu bukan berasal dari areal kerja PT PBP melainkan areal kerja perusahaan lain yang bersebelahan langsung dengan PBP.

Rencana Retaliasi Produk Asal Uni Eropa, Boikot Bisa Jadi Bumerang

22 Mar 2019

Pengusaha Non-CPO dan produk turunannya menilai rencana pemerintah memboikot produk asal Uni Eropaa bisa menjadi bumerang terhadap ekspor produk Indonesia ke kawasan itu. Hal ini mengingat nilai ekspor ke UE pada 2018 mencapai US$17,09 miliar atau memiliki porsi 10,47% dari keseluruhan ekspor. Nilai tersebut berdasarkan data BPS menjadi nilai yang terbesar keempat setelah Asean, China, dan AS. Ada dua hal yang perlu diperhatikan pemerintah sebelum memutuskan untuk melakukan aksi boikot. Pertama, aksi boikot berisiko membuat semua sektor yang mengekspor produknya ke UE akan dirugikan. Khususnya apabila perundingan IEU-CEPA terhambat. Kedua, Indonesia akan segera ditinjau oleh UE terkait dengan kelayakan menerima Generalized System of preferences (GSP) pada tahun ini.

Diskriminasi Atas CPO dan Produk Turunannya, RI Ancam Boikot Produk Eropa

21 Mar 2019

Setelah berencana menggugat Uni Eropa ke WTO terkait dengan perlakuan diskriminatif atas komoditas CPO, Pemerintah Indonesia mengancam akan melakukan retaliasi produk impor dari Benua Biru. Retaliasi merupakan tindakan balasan suatu negara terhadap negara/kawasan lain sebagai respon atas kebijakan perdagangan yang dinilai merugikan. Sikap Indonesia tersebut merupakan bentuk perlawanan terhadap skema RED II dan ILUC yang mendiskriminasi minyak kelapa sawit mentah (CPO) dan produk turunannya. Apabila UE melakukan diskriminasi terhadap CPO, blok negara itu secara tidak langsung melanggar komitmen pengentasan kemiskinan dari PBB. Konflik antara Indonesia dan UE ini dapat menciptakan ketidakpastian baru di sektor investasi. Permasalahan sengketa CPO ini jangan sampai mengganggu jalannya negosiasi Indonesia European Union Economic Comprehensive Partnership Agreement (IEU-CEPA).

Penertiban Tata Niaga BBM, 48 Izin Usaha Dicabut

20 Mar 2019

BPH Migas merekomendasikan pencabutan izin niaga bahan bakar minyak (BBM) kepada sedikitnya 48 badan usaha, karena tidak melakukan verifikasi dan membayar iuran penjualan BBM. Badan usaha tersebut ada yang melakukan importisasi BBM, ada juga ynag mengambil dari badan usaha lainnya. Sepanjang 2018 realisasi jumlah iuran BPH migas senilai Rp1,07 triliun. Pada tahun lalu setidaknya ada 167 badan usaha yang melakukan penjualan BBM.