Lingkungan Hidup
( 5820 )Produsen Pangan Tertekan
Badan Pusat Statistik mencatat inflasi 0,11% bulan lalu sehingga inflasi kalender 2019 tercatat 0,35%. Indeks harga seluruh kelompok pengeluaran tercatat naik pada Maret 2019, kecuali kelompok makanan yang menyumbang deflasi 0,01%. Deflasi bahan makanan yang terbesar disumbang oleh komoditas beras, ikan segar, daging ayam ras dan telur ayam ras.
Andil deflasi beras di kelompok bahan makanan pada Maret 2019 mencapai 0,03%. Hal itu seiring penurunan harga gabah di tingkat petani. BPS menemukan sejumlah transaksi gabah kering panen yang harganya di bawah harga pembelian pemerintah. Harga gabah di NTB misalnya mencapai Rp 3.200 per kg gabah kering panen, padahal menurut Inpres Nomor 5 Tahun 2015 adalah sebesar Rp 3.700.
Menurut Peneliti LIPI Latif Adam, tekanan pada kesejahteraan petani merupakan imbas dari tata kelola pangan yang belum optimal. Jika dibiarkan, kelemahan tersebut menjadi disinsentif bagi petani. Apabila pemerintah berkomitmen melindungi petani, tata kelola stok beras nasional menjadi agenda penting. Guru besar ilmu ekonomi pertanian fakultas pertanian Universitas Lampung Bustanul Arifin berpendapat, harga gabah yang rendah mengganggu arus kas para petani.
Ekspor Karet Dipangkas
Tiga produsen karet yakni Indonesia, Malaysia dan Thailand sepakat mengurangi volume ekspor karet alam 240.000 ton selama 4 bulan di tahun 2019. Volume ekpor Thailan disepakati untuk dikurangi 126.240 ton, Indonesia 98.160 ton dan Malaysia 15.600 ton.
Indonesia dan Malaysia mengimplementasikan kesepakatan pengurangan volume ekspor karet mulai 1 April 2019. Sementara Thailand akan mengurangi volume ekspor karet mulai 20 Mei 2019. Salah satu alasan Thailand adalah mereka sedang pemilu sehingga berbeda waktu pelaksanaanya.
Terkait pelaksanaan Agreed Export Tonnage Scheme (AETS) 2019, Gabungan perusahaan karet Indonesia (Gapkindo) menyiapkan alokasi ekspor setiap daerah atau cabang yang diterkemahkan ke alokasi setiap perusahaan anggota secara proporsional sesuai dengan kinerja ekspor 2018.
Sistem Pengawasan Ekspor, Celah Manipulasi Masih Menganga
Kendati pola pengawasan ekspor terus diperketat oleh pemerintah, masih terdapat celah yang dimanfaatkan para eksportir untuk mereguk keuntungan pribadi. Ketua Umum Gabungan Perusahaan Eskpor Indonesia (GPEI) Benny Soetrisno mengungkapkan, proses manipulasi atau kecurangan ekspor dengan skema aliran keuangan gelap (illicit financial), telah menjadi penyakit menahun dalam kinerja ekspor RI. Skema itu, menurutnya, salah satuny digunakan untuk menyiasati pajak yang terlalu tinggi. Kendati pengawasan ekspor telah diperketat, masih terdapat sejumlah celah yang diterobos oleh eskportir, salah satunya dengan melakukan manipulasi yang sistematis dengan para importir di negara tujuan. Praktik ini terus terpelihara salah satunya karena pajak penghasilan badan yang cukup tinggi. Tidak heran jika pengemplangan semacam ini terus terjadi dan meningkat. Praktik illicit financial tersebut, berdampak pada kinerja eskpor secara umum dan penerimaan negara. Data kinerja eskpor yang dimiliki pemerintah selama ini belum tentu mencerminkan transaksi nyata yang ada di lapangan sehingga berdampak kepada efektivitas kebijakan yang diterbitkan pemerintah.
Ketua Umum Dewan Karet Indonesia Asiz Pane mengatakan, praktik manipulasi tersebut banyak dilakukan oleh para eksportir karet mentah Indonesia. Para eksportir nakal bekerja sama dengan importir di Singapura untuk memanipulasi volume dan nilai ekspor yang tertera di invois ekspor impor. Untuk itu, dia mendesak pemerintah memperketat pengawasan ekspor karet mentah Indonesia.
Secara terpisah, Direktur Eksekutif Asosiasi Pertambangan Batu Bara Indonesia (APBI) Hendra Sinadia mengatakan, sejauh ini proses ekspor batu bara cenderung sangat ketat. Kendati demikian, dia tidak menampik adanya praktik nakal yang dilakukan oleh eksportir batu bara. Terdapat potensi eksportir bekerja sama dengan importir, yang salah satunya dilakukan dengan metode transfer pricing. Pola tersebut biasa dilakukan oleh dua perusahaan yang dimiliki oleh orang yang sama. Dalam hal ini, salah satu perusahaan berlaku sebagai eksportir dan yang lainnya sebagai importir. Apabila terjadi kecurangan dalam proses ekspor, seperti memp^raktikkan skema under-invoice, akan cukup mudah terdeteksi di pelabuhan negara tujuan. Hal tersebut akan dianggap sebagai salah satu bentuk dumping oleh negara tujuan.
Adapun, berdasarkan riset dari The Prakarsa, sepanjang 1989-2017 Indonesia mengalami aliran keuangan gelap masuk dengan cara ekspor over-invoicing senilai US$101,49 miliar. Over-invoicing sendiri merupakan pencatatan ekspor yang melibihi nilai ekspor riil. Praktik ini biasanya dilakukan para eksportir nakal untuk mendapatkan fasilitas pengurangan pajak ekspor karena mengekspor dengan jumlah yang besar. Sementara itu, pada periode yang sama Indonesia mengalami aliran keuangan gelap keluar dengan cara eskpor under-invoicing senilai US$40,25 miliar. Praktik ini mencatat nilai ekspor yang lebih rendah dari nilai yang sebenarnya tercatat di negara tujuan. Dengan demikian perusahaan membayar pajak pendapatan dan royalti lebih rendah dibandingkan dengan mencantumkan nilai riil. The Prakarsa mencatat, praktik itu dilakukan oleh eksportir di enam komoditas unggulan RI yakni minyak kelapa sawit, batu bara, udang-udangan, karet alam, tembaga, dan kopi.
Dari riset tersebut, aliran keuangan gelap keluar terbesar terjadi pada komoditas batu bara. Selama 1989-2017, Indonesia kehilangan US$419,64 miliar dari praktik nakal tersebut. Selanjutnya, aliran keuangan gelap masuk paling besar berasal dari minyak kelapa sawit yang nilainya mencapai US$40,47 miliar, disusul oleh komoditas karet dan tembaga.
Kinerja Keuangan 2018, Emiten Batu Bara Meredup
Laba bersih sejumlah emiten batu bara sepanjang 2018 tertekan, dipicu oleh peningkatan bahan bakar minyak. Berdasarkan data laporan yang diolah Bisnis Indonesia, lima dari delapan emiten batu bara mengalami koreksi laba bersih sepanjang 2018. Adapun sisanya mencatatkan pertumbuhan laba bersih, yaitu PT Bukit Asam, PT Bayan Resources, dan PT Indo Tambangraya Megah. Sedangkan dari sisi pendapatan, tuju emiten mencatatkan perlambatan pertumbuhan dibandingkan dengan tahun sebelumnya. Hanya PT Bumi Resources yang membukukan lonjakan pertumbuhan pendapatan. Peningkatan Biaya bahan bakar minyak dialami oleh hampir semua emiten 'emas hitam', sehingga memengaruhi beban pokok pendapatan. Hal ini juga dibenarkan oleh Presdir PT Golden Energy Mines, Bonifasius, bahwa terjadi peningkatan biaya operasional pada tahun lalu akibat kenaikan harga BBM.
Penggunaan Batubara Perlahan Bergeser ke EBT
Secara perlahan, penggunaan batubara untuk kebutuhan listrik dalam negeri terus bergeser ke energi baru dan terbarukan (EBT). Wamen ESDM mengatakan pemerintah berkomitmen menggunakan sumber energi terbarukan yang lebih ramah lingkungan. Hal itu tertuang dalam Rencana Umum Energi Nasional (RUEN). Saat ini, produksi batubara mencapai 480 juta ton, 25% diantaranya digunakan untuk kebutuhan domestik, terutama sebagai bahan bakar PLTU. Peralihan penggunaan sumber energi dari batubara menjadi EBT akan dilakukan secara bertahap.
Laut Indonesia Masih Menjadi Sasaran
Pemerintah dinilai perlu bekerja keras mengamankan laut Indonesia. Sepanjang Januari hingga 19 Maret 2019, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menangkap 16 kapal ikan asing (9 kapal berbendera Vietnam dan 7 berbendera Malaysia) yang mencuri ikan di wilayah Indonesia.
Menurut Koordinator Destructive Fishing Watch (DFW)-Indonesia, Mohammad abdi Suhufan menambahkan, kapal ikan dalam negeri semakin tumbuh sehingga perlu diberdayakan untuk menekan pencurian oleh kapal asing dengan berkoordinasi dengan aparat pengawas. Berdasarkan data KKP, kapal ikan dalam negeri berukuran di atas 30 gros ton (GT) yang mengantongi izin penangkapan ikan berjumlah 4.326 kapal sedangkan izin pengangkutan ikan berjumlah 297 kapal.
Peneliti DFW-Indonesia, Widya Safitri, menyoroti proses pengadilan bagi pencuri ikan. Sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang perikanan, ancaman hukuman pidananya 6 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 20 miliar. Untuk memberikan efek jera, penegak hukum harus memberikan hukuman maksimal.
Balai besar penangkapan ikan Semarang bekerjasama dengan PT UCT (Unggul Cipta Teknologi) membuat perangkat komunikasi untuk kapal-kapal kecil berukuran di bawah 30 GT. Perangkat bernama Yukom VMA. Menurut direktur PT UCT, Yun Bum Soo, perangkat tersebut memberikan informasi seperti daerah potensi penangkapan ikan, informasi cuaca, dan navigasi penangkapan ikan yang lebih efisien. Alat itu juga dapat melaporkan data penangkapan ikan terkini melalui e-logbook. Peralatan itu bisa menunjang pemerintah mengeksploitasi data dan info dari laut demi tata kelola perikanan tangkap yang lebih baik.
Transaksi Minyak Ilegal Capai Miliaran Rupiah
Transaksi dari masifnya aktivitas tambang minyak liar di Kecamatan Bajubang, Batang hari, Jambi diperkirakan mencapai Rp 7 miliar per hari. Nilai transaksi itu dihitung dari aktivitas pengeboran, penjualan hasil tambang hingga pungutan liar di sepanjang jalur angkut hasil tambang. Dalam sehari diperkirakan ada 1.400 truk dan pick-up mengangkut hasil tambang minyak liar dari Desa Pompa air dan bungku. Lebih dari 8.000 pekerja terlibat sebagai pengebor, petambang dan pengumpul minyak limbah sisa tambang dengan penghasilan beragam mulai dari Rp 300.000 sd Rp 3.000.000. Pungutan liar yang mengucur dari kendaraan angkut lebih dari Rp 100 juta per hari.
Bupati Batanghari Syahirsah mengaku kewalahan menanggulangi praktik liar di sana. Tim terpadu telah terbentuk dan sejumlah operasi telah dilakukan tetapi tidak mampu menghentikanya. Ia lantas mengirimkan surat kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta Kementerian ESDM untuk turun tangan.
Harga CPO Masih Rendah, Masa Sulit Emiten Sawit
Emiten perkebunan kelapa sawit menilai kondisi bisnis yang menantang pada 2018 akan berlanjut pada tahun ini, seiring dengan masih beralngsungnya pelemahan harga CPO. Berdasarkan data lima emiten perkebunan kelapa sawit yang telah merilis laporan keuangan, hanya dua perusahaan yang mampu meningkatkan pendapatan pada 2018, yaitu PT Astra Agro Lestari Tbk. dan PT Mahkota Group Tbk. Menurut Direktur Keuangan PT Austindo Nusantara Jaya Lucas Kurniawan, Prospek bisnis CPO pada tahun ini masih tergantung beberapa faktor, terutama realisasi penyerapan biodiesel dan penerapan rencana B30 serta penyelesaian perang dagang antara AS dan China dan pemulihan perekonomian global. Faktor lain yang mempengaruhi harga CPO adalah prediksi bahwa El-Nino akan kembali terjadi pada tahun ini, walaupun perkiraan tersebut masih prematur.
Malaysia Ancam Boikot Jet Tempur UE
Malaysia
menyatakan akan membalas rencana Uni Eropa untuk membatasi minyak kelapa
sawit. Caranya dengan membeli pesawat tempur dari Tiongkok, alih-alih dari
perusahaa Eropa. Malaysia mengancam akan membatalkan rencana pembelian Jet
Tempur Rafale dari Perancis atau Eurofighter dai Rusia. Selain itu Malaysia
mengancam akan membawa kasus pelarangan ekspor CPO di Eropa ke WTO.
Pada 2013, aktor Hollywood Harrison Ford sempat menyemrpot Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan, lantaran menganggap pemerintah kurang serius dalam menangani kerusakan hutan Indonesia. Dia menyoroti dampak perubahan iklim di Riau yang salah satunya diakibatkan oleh perambahan hutan atau deforestasi untuk dijadikan lahan kebun kelapa sawit. Lebih dari 5 tahun berlalu, Indonesia rupanya masih harus berupaya keras membersihkan citra perkebunan kelapa sawitnya dari aroma deforestasi serta menunjukkan upaya pengelolaan kawasan hutan yang memperhatikan konsep kelestarian. Terbaru, Uni Eropa berencana memangkas penggunaan minyak kelapa sawit mentah (CPO) sebagai campuran biodiesel secara bertahap pada 2019-2023, dan dihapus total mulai 2030. Komisi UE menilai bahwa CPO bukan produk ramah lingkungan karena menyebabkan kerusakan lahan. Keputusan ini membuat Indonesia selaku produsen minyak nabati itu meradang dan berencana membawa masalah tersebut ke sidang organisasi perdagangan dunia (WTO). Tak hanya itu, Uni Eropa rupanya juga membawa tudingan deforestasi hutan tropis ke sidang Majelis Lingkungan Perserikatan Bangsa-Bangsa ke-4 di Nairobi, Kenya lewat draft resolusi berjudul Deforestation and Agricultural Commodity Supply Chains. Kendati pada akhir sidang Uni Eropa menarik kembali resolusi tersebut dan berencana merevisi isinya menjadi lebih berfokus pada pengelolaan hutan secara berkelanjutan, hal itu menunjukkan bahwa tata kelola perkebunan serta kawasan hutan Indonesia memang masih memiliki sejumlah pekerjaan rumah. Pemerintah memang harus segera menyelesaikan pekerjaan rumahnya di sektor kelapa sawit dan deforestasi. Pasalnya, sampai saat ini, kontribusi CPO terhadap pemasukan negara masih cukup besar. Dan juga, menghentikan deforestasi sebagai langkah mitigasi perubahan iklim jelas tak bisa lagi diabaikan.
Pilihan Editor
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023









