Kategori
Lingkungan Hidup
( 5781 )Pelarangan CPO untuk Bahan Baku Biofuel, RI Siap Gugat Uni Eropa
15 Mar 2019
Indonesia mengancam gugat Uni Eropa ke WTO terkait dengan keputusan pelarangan minyak sawit mentah menjadi bahan bakar minyak. Langkah tersebut ditempuh menyusul pengumuman Komisi Uni Eropa (UE) pada Kamis (14/3), yang memutuskan bahwa minyak kelapa sawit mentah atau crude palm oil adalah produk tidak ramah lingkungan dalam skema Renewable Energy Directive (RED) II. Dalam skema tersebut, Komisi Eropa menetapkan apabila perluasan lahan yang menyebabkan kerusakan alam di atas 10% maka akan dianggap sebagai produk berbahaya dan tidak akan digunakan di UE. Akibatnya, penggunaan CPO di UE akan dikurangi secara bertahap pada 2019-2023 dan dihapus mulai 2030. Pemerintah sedang memproses laporan dan strategi gugatan terhadap UE ke World Trade Organization (WTO). Kebijakan pelarangan penggunaan CPO sebagai bahan bakar biofuel oleh Komisi Eropa dapat dijadikan momentum percepatan pembangunan industri bahan bakar berbasis minyak sawit di Indonesia. Ketua Umum Dewan Minyak Sawit Indonesia Derom Bangun, menilai jalur gugatan melalui WTO adalah langkah yang tepat setelah selama ini upaya lobi-lobi dan penyampaian argumentasi melalui Komisi Eropa tidak membawa hasil.
Tingkatkan Konsumsi Sawit Domestik
15 Mar 2019
Indonesia harus konsisten mengenjot konsumsi minyak sawit domestik sebagai antisipasi apabila kebijakan antisawit benar-benar diterapkan oleh Uni Eropa. Salah satu strategi yang bisa ditempuh adalah dengan mempercepat program pemanfaatan minyak sawit mentah untuk Biofuel atau Bahan Bakar Nabati. Asal konsisten, setelah tahun 2019 sawit diyakini akan lebih banyak untuk pasar domestik yakni untuk biofuel, bai fatty acid methyl ester (FAME) maupun biodiesel juga greendiesel dan greengasoline.
Simplifikasi Ekspor, Inikah 'Juru Selamat' CPO?
12 Mar 2019
Peribahasa 'indah kabar daripada rupa' bisa jadi tepat untuk menggambarkan kebijakan pemerintah mencabut kewajiban laporan surveyor dalam proses ekspor minyak kelapa sawit mentah dan produk turunannya. Pemerintah berdalih, kebijakan tersebut merupakan bentuk relaksasi prosedur ekspor bagi komoditas andalan ekspor nonmigas Indonesia. Harapannya, insentif tersebut akan menjadi salah satu motor perbaikan kinerja ekspor secara keseluruhan. Bagaimana pun, upaya pemerintah tersebut ternyata dinilai tidak terlalu menarik bagi para eksportir minyak kelapa sawit mentah atau crude palm oil (CPO) dan produk turunannya. Pasalnya, mereka toh tetap membutuhkan dokumen laporan surveyor (LS) sebagai syarat untuk mengapalkan produknya ke luar negeri. Dengan dihilangkannya kewajiban pemeriksaan dan verifikasi oleh surveyor independen, seluruh pemeriksaan fisik dan dokumen tertumpu pada petugas Ditjen BC. Padahal, selama ini proses pemeriksaan fisik oleh Bea dan Cukai sedikit terbantu dengan adanya dokumen LS. Kebijakan simplifikasi prosedur ekspor CPO dan produk turunannya diragukan akan membawa dampak positif terhadap peningkatan ekspor CPO dan produk turunannya, baik dari sisi volume maupun nilai. Yang lebih menjadi persoalan di sektor kelapa sawit saat ini adalah keterpurukan harga CPO global dan adanya potensi peningkatan kampanye negatif di pasar ekspor utama, seperti Uni Eropa.
Pengapalan Komoditas, Pemeriksaan Ekspor CPO di Bawah Kendali Bea Cukai
08 Mar 2019
Mulai hari ini, ekspor kelapa sawit, minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO), dan produk turunannya tidak lagi harus disertai dengan dokumen Laporan Surveyor (LS). Sebagai gantinya, pemeriksaan fisik terhadap barang ekspor dilakukan oleh pihak Bea dan Cukai. Kendati demikian, regulasi yang bertujuan meningkatkan akurasi data, percepatan pelayanan, dan pengawasan kepabeanan atas komoditas CPO dan produk turunannya itu diragukan berdampak signifikan terhadap peningkatan ekspor. Mekanisme pemeriksaan fisik terhadap CPO dan produk turunannya diatur dalam PMK No.22/PMK.04/2019. Pemeriksaan fisik barang dapat dilakukan sebelum atau sesudah pemberitahuan ekspor barang (PEB) disammpaikan. Pemeriksaan fisik pun dilakukan secara selektif berdasarkan manajemen risiko. Eksportir mendapatkan dua kemudahan, pertama eksportir bisa berhemat Rp100 miliar dalam setahun karena simplifikasi aturan. Kedua, proses administrasi ekspor makin efisien, karena pemeriksaan fisik hanya berada di otoritas kepabeanan dan tak perlu lagi melibatkan surveyor. Pemerintah berharap melalui kemudahan itu, eksportir dapat memacu kinerja ekspor CPO dan produk turunannya, sehingga turut mendukung langkah pemerintah dalam memperbaiki defisit neraca perdagangan.
Wakil Ketua Umum Bidang Perdagangan dan Keberlanjutan Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia, Togar Sitanggang, Penghapusan wajib LS hanya mengurangi 'sakit kepala' eksportir saja. Tidak ada hubungannya dengan peningkatan ekspor CPO. Kalau pembeli butuh LS, ya otomatis eksportir harus pakai LS. Ekonom Core Indonesia, Mohammad Faisal juga mengatakan bahwa kebijakan tersebut terhadap ekspor CPO sangat kecil, sebab persoalan yang melanda komoditas tersebut lebih banyak berasal dari luar negeri, seperti kampanye negatif Uni Eropa dan Bea MAsuk India yang tinggi.
Wakil Ketua Umum Bidang Perdagangan dan Keberlanjutan Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia, Togar Sitanggang, Penghapusan wajib LS hanya mengurangi 'sakit kepala' eksportir saja. Tidak ada hubungannya dengan peningkatan ekspor CPO. Kalau pembeli butuh LS, ya otomatis eksportir harus pakai LS. Ekonom Core Indonesia, Mohammad Faisal juga mengatakan bahwa kebijakan tersebut terhadap ekspor CPO sangat kecil, sebab persoalan yang melanda komoditas tersebut lebih banyak berasal dari luar negeri, seperti kampanye negatif Uni Eropa dan Bea MAsuk India yang tinggi.
Pelaku Industri Minta PPN Migor Kemasan Dihapus
08 Mar 2019
Gabungan Industri Minyak Nabati Indonesia (GIMNI) mengusulkan agar pemerintah menghapus sementara Pajak Pertambahan Nilai atas minyak goreng (migor) dalam kemasan. Dengan begitu, peralihan penggunaan migor curah ke migor kemasan bisa terlaksana secara penuh. Permendag No 9 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Permendag No. 80 Tahun 2014 tentang Minyak Goreng Wajib Kemasan menetapkan bahwa minyak goreng wajib dikemas mulai Januari 2020. Hal ini diperlukan untuk mendorong masyarakt beralih menggunakan migor dalam kemasan yang juga akan menekan penggunaan migor jelantah atau migor bekas yang digunakan berulang-ulang yang akan membawa berdampak buruk bagi kesehatan.
Komoditas Perkebunan, Sawit <font color="red">Tergelincir</font>, <font color="black">Karet</font> <font color="green">Melenting</font>
06 Mar 2019
Sejak Januari hingga Februari tahun ini, harga minyak kelapa sawit (crude palm oil) terpantau 'meriang'. Terkadang harganya naik tetapi kemudian kembali turun. Selama periode itu pula, harga CPO belum terkabul merebut level tertingginya yang diraih pada 2017. Sebaliknya, pergerakan harga komoditas karet sejak awal tahun tampak terus merekah. Puncak kenaikan harga CPO saat itu didukung oleh sentimen positif adanya wacana pengembangan bahan bakar alternatif avtur dari CPO. Rencana itu cukup menggiurkan karena 60% dari produksi CPO akan digunakan untuk bahan bakar pesawat terbang. Namun, setelah dilakukan uji coba hasilnya tidak sesuai. CPO tidak cocok digunakan untuk avtur. Bukan cuma itu, kampanye hitam pelarangan sawit dari Uni Eropa turut meredupkan pamor minyak sawit. UE mendiskriminasikan sawit dari minyak-minyak nabati lainnya seperti minyak kedelai, minyak babi, dan minyak bunga-bungaan. Selain sentimen kampanye hitam, harga sawit juga terciprat perang dagang antara Amerika Serikat dengan China.
Nasib berbeda dialami komoditas jagoan Indonesia lainnya, yaitu karet. Penguatan harga karet belakangan ini sepertinya tak lepas dari peran negara-negara produsenuntuk memulihkan. Baru-baru ini, Thailand, Indonesia, dan Malaysia yang tergabung dalam International Tripartite Rubber Council (ITRC) sepakat untuk mengurangi ekspor sebesar 300.000 ton. Upaya yang mereka putuskan, dapat berpengaruh pada pasar karet dunia.
Nasib berbeda dialami komoditas jagoan Indonesia lainnya, yaitu karet. Penguatan harga karet belakangan ini sepertinya tak lepas dari peran negara-negara produsenuntuk memulihkan. Baru-baru ini, Thailand, Indonesia, dan Malaysia yang tergabung dalam International Tripartite Rubber Council (ITRC) sepakat untuk mengurangi ekspor sebesar 300.000 ton. Upaya yang mereka putuskan, dapat berpengaruh pada pasar karet dunia.
Prospek Komoditas, Bagaimana Nasib 10 Andalan Ekspor?
06 Mar 2019
Ekspor sejumlah komoditas nonmigas utama Indonesia, diperkirakan mengalami pertumbuhan pada tahun ini. Namun, sejumlah catatan mengiringi proyeksi positif tersebut. Adapun komoditas itu antara lain minyak kelapa sawit mentah atau crude palm oil (CPO) dan produk turunannya, kakao, kopi, karet dan produk dari karet, ikan dan hasil laut, kayu dan furnitur, Tekstil dan Produk Tekstil (TPT), kertas dan pulp, batu bara dan lignit, serta nikel. Berbagai peluang dan tantangan membayangi kinerja ekspor 10 komoditas andalan pada tahun ini. Sebagian besar dipicu oleh kondisi permintaan dan harga internasional yang fluktuatif akibat ketidakpastian arah perang dagang antara Amerika Serikat dengan China. Indonesia tidak bisa terus berharap pada peluang dari perang dagang Amerika Serikat dengan China tersebut untuk memacu ekspor. Pemerintah harus memiliki perencanaan yang matang dalam strategi memperbaiki kinerja ekspor nonmigas. Masing-masing industri harus punya roadmap yang jelas untuk jangka pendek dan jangka panjang, berikut exit stratey apabila pasar utama ekspor terganggu. Jika tidak selamanya kita akan tergantung pada kondisi di pasar global dan negara tujuan utama ekspor.
RI Ekspor LNG 16 Kargo Per Tahun ke Singapura
06 Mar 2019
Indonesia akan mengekspor gas alam cair (liquefied natural gas/LNG) sebanyak 16 kargo per tahun ke Singapura sampai 2025. Pasokan LNG ini berasal dari Train-3 Kilang LNG Tangguh yang kini tengah dibangun BP Berau. Dirjen Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM, Djoko SIswanto menuturkan, ekspor LNG ke Singapura merupakan hasil lelang pengjualan LNG yang dilakukan BP. Total ekspor LNG ke Singapura ini, disebutnya mencapai 84 kargo, nantnya BP akan mengirimkan sebanyak 16 kargo per tahun.
<font color="orange">Distribusi Subsidi Energi</font>, Gas Melon Masih <font color="red">'Bocor'</font>
05 Mar 2019
Praktik distribusi tabung gas elpiji bersubsidi 3 kilogram yang tidak tepat sasaran ternyata masih berlangsung hingga kini. untuk itu, pemerintah harus segera menata kembali tata niaga produk yang kerap disebut 'gas melon' tersebut. Di tengah kebutuhan akan gas tabung sangat besar, masyarakat yang berstatus tidak berhak pun menginginkan elpiji 3 kg. Banyak orang yang berebut tabung lpg 3 kg yang dijual murah karena bersubsidi. Bahkan, praktik membeli 'gas melon' secara komersial sangat mudah dilakukan. Siapa pun bisa membelinya. Jumlah pemesanan pun bisa mencapai ratusan tabung sekali order. Padahal seharusnya sesuai Peraturan Presiden No.104/2017 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Penetapan Harga Liquefied Petroleum Gas Tabung 3 Kilogram sebenarnya telah disebutkan bahwa produk itu hanya bagi rumah tangga dan usaha mikro. Selama ini belum ada batasan yang jelas mengenai pihak yang berhak dan yang tidak berhak menggunakan LPG 3 kg. Hal ini menyebabkan kuota LPG terus meningkat dan subsidi terus membengkak. Selain itu, distribusi 'gas melon' masih menggunakan skema terbuka. Hal itu menyebabkan penyalur atau agen cenderung kebingungan dalam mengidentifikasi kriteria pembelinya. Untuk itu, pemerintah harus memperbarui basis data masyarakat maupun usaha mikro yang berhak menerima bantuan.
Batubara Mulai Diolah
04 Mar 2019
PT Bukit Asam Tbk bersama Pertamina, Pupuk Indonesia, dan Chandra Asri Petrochemical menandatangani perjanjian kerjasama hilirisasi batubara kalori rendah. Menteri ESDM Ignatius Jonan meminta direksi Bukit Asam, Pertamina dan Pupuk Indonesia tak ragu-ragu dalam mengembangkan industri hilir batubara, impor elpiji dapat dikurangi karena dapat digantikan oleh bahan bakar alternatif yakni dimethyl ether (DME). Hilirisasi batubara yang dilakukan PT Bukit Asam Tbk melalui kerjasama dengan pertamina untuk memproduksi DME, PT Pupuk Indonesia untuk menghasilkan pupuk urea dan PT Chandra Asri Petrochemical Tbk untuk memproduksi polypropylene.
Direktur Utama PT Bukit Asam Tbk Arviyan Arifin menjelaskan, produk yang akan dihasilkan dalam hilirisasi batubara tersebut berupa 500.000 ton urea, 400.000 ton DME, dan 450.000 ton polypropylene. Arviyan menambahkan investasi untuk membangun pabrik gasifikasi mencapai 1,2 miliar dollar AS.Menteri Perindustrian Airlangga Hartanto mengungkapkan, teknologi gasifikasi batubara memungkinkan konversi batubara kalori rendah menjadi syngas yang selanjutnya diproses menjadi DME, urea, dan polypropylene.
Direktur Utama PT Bukit Asam Tbk Arviyan Arifin menjelaskan, produk yang akan dihasilkan dalam hilirisasi batubara tersebut berupa 500.000 ton urea, 400.000 ton DME, dan 450.000 ton polypropylene. Arviyan menambahkan investasi untuk membangun pabrik gasifikasi mencapai 1,2 miliar dollar AS.Menteri Perindustrian Airlangga Hartanto mengungkapkan, teknologi gasifikasi batubara memungkinkan konversi batubara kalori rendah menjadi syngas yang selanjutnya diproses menjadi DME, urea, dan polypropylene.
Pilihan Editor
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023







