<font color="orange">Distribusi Subsidi Energi</font>, Gas Melon Masih <font color="red">'Bocor'</font>
Praktik distribusi tabung gas elpiji bersubsidi 3 kilogram yang tidak tepat sasaran ternyata masih berlangsung hingga kini. untuk itu, pemerintah harus segera menata kembali tata niaga produk yang kerap disebut 'gas melon' tersebut. Di tengah kebutuhan akan gas tabung sangat besar, masyarakat yang berstatus tidak berhak pun menginginkan elpiji 3 kg. Banyak orang yang berebut tabung lpg 3 kg yang dijual murah karena bersubsidi. Bahkan, praktik membeli 'gas melon' secara komersial sangat mudah dilakukan. Siapa pun bisa membelinya. Jumlah pemesanan pun bisa mencapai ratusan tabung sekali order. Padahal seharusnya sesuai Peraturan Presiden No.104/2017 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Penetapan Harga Liquefied Petroleum Gas Tabung 3 Kilogram sebenarnya telah disebutkan bahwa produk itu hanya bagi rumah tangga dan usaha mikro. Selama ini belum ada batasan yang jelas mengenai pihak yang berhak dan yang tidak berhak menggunakan LPG 3 kg. Hal ini menyebabkan kuota LPG terus meningkat dan subsidi terus membengkak. Selain itu, distribusi 'gas melon' masih menggunakan skema terbuka. Hal itu menyebabkan penyalur atau agen cenderung kebingungan dalam mengidentifikasi kriteria pembelinya. Untuk itu, pemerintah harus memperbarui basis data masyarakat maupun usaha mikro yang berhak menerima bantuan.
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023