Lingkungan Hidup
( 5781 )Dubes RI Bahas Sawit di Senat Belanda
Dubes RI untuk Amerika Serikat, Mahendra Siregar dalam kapasitasnya sebagai Direktur Eksekutif Council of Palm Oil Producing Countries (CPOPC) diundang di Plenary Hall Senat Belanda, bersama Unilever, WWF Belanda, dan peneliti dari Wageningen University and Research guna membahas atau berdiskusi isu kelapa sawit pada Kamis (4/4). Diskusi dilaterbelakangi meningkatnya perdebatan terkait sawit berkaitan dengan kebijakan Uni Eropa tentang Renewable Energy Directive (RED) dan Delegated Act yang mengkategorikan kelapa sawit sebagai satu-satunya minyak nabati yang unsustainable jika digunakan sebagai biofuel.
Pemerintah Perketat Ekspor Migas
Pemerintah memperketat ekspor minyak dan gas (migas) melalui Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 21 Tahun 2019 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Minyak Bumi, Gas Bumi , dan Bahan Bakar lain. Hal ini bertujuan untuk menjaga ketersediaan migas dan bahan bakar lain di dalam negeri. Permendag ini ditetapkan pada 28 Februari 2019 dan mulai berlaku pada 22 Maret 2019. Dalam peraturan ini, beberapa jenis minyak bumi, gas bumi dan bahan bakar lain hanya dapat diekspor oleh badan usaha dan bentuk usaha tetap yang melakukan kegiatan usaha hulu minyak bumi dan gas bumi dan badan usaha yang melakukan kegiatan usaha hilir minyak bumi dan gas bumi, yang telah teregistrasi sebagai eksportir terdaftar.
Harga Batubara Turun, Setoran PNBP Sulit Naik
Badan Anggaran DPR menolak usulan Kementerian ESDM untuk memangkas target penerimaan negara bukan pajak dari sektor mineral dan batubara. DPR meminta pemerintah tetap menggenjot PNBP minerba meskipun harga batubara sedang turun. Penurunan harga batubara acuan (HBA) terjadi karena sentimen global, terutama perang dagang AS-China, sehingga permintaan dalam tren menurun. Badan Anggaran DPR juga menyoroti target PNBP perikanan 2020. Sebab, sektor ini paling kecil sumbangsihnya terhadap penerimaan negara. Tiga tahun terakhir anggaran Kementerian Kelautan dan Perikanan selalu naik, tetapi kinerja PNBP tidak menunjukkan perbaikan angka.
Medco akan Jual Minyak ke Pertamina
PT Medco Energi Internasional berencana mulai menjual minyak mentah ke Pertamina pada tahun depan. Direktur Utama Medco energi internasional Hilmi Panigoro menjelaskan, hingga Juni 2020 mendatang Medco sudah berkontrak dengan eksportir untuk menjual minyak mentah bagian Medco di beberapa lapangan. Hilmi menuturkan minyak yang akan dijual ke Pertamina berasal dari lapangan Medco di dalam negeri, dengan adanya kebijakan ini perusahaan juga bisa mendapatkan manfaat yaitu dapat menghemat ongkos operasional.
Sebelumnya, Pertamina telah melakukan kerjasama dengan membeli minyak mentah jatah ekspor dari Chevron Pasific Indonesia. Kemudian giliran ExxonMobil Cepu Ltd yang melakukan negosiasi dengan BUMN migas tersebut. Sebanyak 30 ribu barel per hari minyak mentah jatah ekspor milik ExxonMobil sedang dinegosiasikan agar bisa dibeli oleh Pertamina. Pertamina juga telah melaksanakan lifting perdana minyak mentah bagian PT ChevronPacific Indonesia di Blok Rokan, yang akan diolah di kilang minyak dalam negeri milik Pertamina.
Kebutuhan Batubara Lokal Tak Sampai 25% Produksi
Pemerintah memastikan kewajiban domestic market obligation (DMO) tahun ini tidak akan melampaui patokan 25% dari total produksi. Berkaca tahun lalu, realisasi DMO hanya 115,09 juta ton atau lebih rendah dari target 2018 sebesar 121 juta ton. Dari realisasi 115,09 juta ton itu, sebanyak 91,14 juta ton diserap untuk kebutuhan PLTU. Penerapan sanksi bagi produsen yang tidak memenuhi target DMO tetap akan diberlakukan. Pemegang IUP Provinsi masih bisa menaikkan jumlah kuota produksi melalui mekanisme revisi RKAB pada Juni mendatang.
Produsen Pangan Tertekan
Badan Pusat Statistik mencatat inflasi 0,11% bulan lalu sehingga inflasi kalender 2019 tercatat 0,35%. Indeks harga seluruh kelompok pengeluaran tercatat naik pada Maret 2019, kecuali kelompok makanan yang menyumbang deflasi 0,01%. Deflasi bahan makanan yang terbesar disumbang oleh komoditas beras, ikan segar, daging ayam ras dan telur ayam ras.
Andil deflasi beras di kelompok bahan makanan pada Maret 2019 mencapai 0,03%. Hal itu seiring penurunan harga gabah di tingkat petani. BPS menemukan sejumlah transaksi gabah kering panen yang harganya di bawah harga pembelian pemerintah. Harga gabah di NTB misalnya mencapai Rp 3.200 per kg gabah kering panen, padahal menurut Inpres Nomor 5 Tahun 2015 adalah sebesar Rp 3.700.
Menurut Peneliti LIPI Latif Adam, tekanan pada kesejahteraan petani merupakan imbas dari tata kelola pangan yang belum optimal. Jika dibiarkan, kelemahan tersebut menjadi disinsentif bagi petani. Apabila pemerintah berkomitmen melindungi petani, tata kelola stok beras nasional menjadi agenda penting. Guru besar ilmu ekonomi pertanian fakultas pertanian Universitas Lampung Bustanul Arifin berpendapat, harga gabah yang rendah mengganggu arus kas para petani.
Ekspor Karet Dipangkas
Tiga produsen karet yakni Indonesia, Malaysia dan Thailand sepakat mengurangi volume ekspor karet alam 240.000 ton selama 4 bulan di tahun 2019. Volume ekpor Thailan disepakati untuk dikurangi 126.240 ton, Indonesia 98.160 ton dan Malaysia 15.600 ton.
Indonesia dan Malaysia mengimplementasikan kesepakatan pengurangan volume ekspor karet mulai 1 April 2019. Sementara Thailand akan mengurangi volume ekspor karet mulai 20 Mei 2019. Salah satu alasan Thailand adalah mereka sedang pemilu sehingga berbeda waktu pelaksanaanya.
Terkait pelaksanaan Agreed Export Tonnage Scheme (AETS) 2019, Gabungan perusahaan karet Indonesia (Gapkindo) menyiapkan alokasi ekspor setiap daerah atau cabang yang diterkemahkan ke alokasi setiap perusahaan anggota secara proporsional sesuai dengan kinerja ekspor 2018.
Sistem Pengawasan Ekspor, Celah Manipulasi Masih Menganga
Kendati pola pengawasan ekspor terus diperketat oleh pemerintah, masih terdapat celah yang dimanfaatkan para eksportir untuk mereguk keuntungan pribadi. Ketua Umum Gabungan Perusahaan Eskpor Indonesia (GPEI) Benny Soetrisno mengungkapkan, proses manipulasi atau kecurangan ekspor dengan skema aliran keuangan gelap (illicit financial), telah menjadi penyakit menahun dalam kinerja ekspor RI. Skema itu, menurutnya, salah satuny digunakan untuk menyiasati pajak yang terlalu tinggi. Kendati pengawasan ekspor telah diperketat, masih terdapat sejumlah celah yang diterobos oleh eskportir, salah satunya dengan melakukan manipulasi yang sistematis dengan para importir di negara tujuan. Praktik ini terus terpelihara salah satunya karena pajak penghasilan badan yang cukup tinggi. Tidak heran jika pengemplangan semacam ini terus terjadi dan meningkat. Praktik illicit financial tersebut, berdampak pada kinerja eskpor secara umum dan penerimaan negara. Data kinerja eskpor yang dimiliki pemerintah selama ini belum tentu mencerminkan transaksi nyata yang ada di lapangan sehingga berdampak kepada efektivitas kebijakan yang diterbitkan pemerintah.
Ketua Umum Dewan Karet Indonesia Asiz Pane mengatakan, praktik manipulasi tersebut banyak dilakukan oleh para eksportir karet mentah Indonesia. Para eksportir nakal bekerja sama dengan importir di Singapura untuk memanipulasi volume dan nilai ekspor yang tertera di invois ekspor impor. Untuk itu, dia mendesak pemerintah memperketat pengawasan ekspor karet mentah Indonesia.
Secara terpisah, Direktur Eksekutif Asosiasi Pertambangan Batu Bara Indonesia (APBI) Hendra Sinadia mengatakan, sejauh ini proses ekspor batu bara cenderung sangat ketat. Kendati demikian, dia tidak menampik adanya praktik nakal yang dilakukan oleh eksportir batu bara. Terdapat potensi eksportir bekerja sama dengan importir, yang salah satunya dilakukan dengan metode transfer pricing. Pola tersebut biasa dilakukan oleh dua perusahaan yang dimiliki oleh orang yang sama. Dalam hal ini, salah satu perusahaan berlaku sebagai eksportir dan yang lainnya sebagai importir. Apabila terjadi kecurangan dalam proses ekspor, seperti memp^raktikkan skema under-invoice, akan cukup mudah terdeteksi di pelabuhan negara tujuan. Hal tersebut akan dianggap sebagai salah satu bentuk dumping oleh negara tujuan.
Adapun, berdasarkan riset dari The Prakarsa, sepanjang 1989-2017 Indonesia mengalami aliran keuangan gelap masuk dengan cara ekspor over-invoicing senilai US$101,49 miliar. Over-invoicing sendiri merupakan pencatatan ekspor yang melibihi nilai ekspor riil. Praktik ini biasanya dilakukan para eksportir nakal untuk mendapatkan fasilitas pengurangan pajak ekspor karena mengekspor dengan jumlah yang besar. Sementara itu, pada periode yang sama Indonesia mengalami aliran keuangan gelap keluar dengan cara eskpor under-invoicing senilai US$40,25 miliar. Praktik ini mencatat nilai ekspor yang lebih rendah dari nilai yang sebenarnya tercatat di negara tujuan. Dengan demikian perusahaan membayar pajak pendapatan dan royalti lebih rendah dibandingkan dengan mencantumkan nilai riil. The Prakarsa mencatat, praktik itu dilakukan oleh eksportir di enam komoditas unggulan RI yakni minyak kelapa sawit, batu bara, udang-udangan, karet alam, tembaga, dan kopi.
Dari riset tersebut, aliran keuangan gelap keluar terbesar terjadi pada komoditas batu bara. Selama 1989-2017, Indonesia kehilangan US$419,64 miliar dari praktik nakal tersebut. Selanjutnya, aliran keuangan gelap masuk paling besar berasal dari minyak kelapa sawit yang nilainya mencapai US$40,47 miliar, disusul oleh komoditas karet dan tembaga.
Kinerja Keuangan 2018, Emiten Batu Bara Meredup
Laba bersih sejumlah emiten batu bara sepanjang 2018 tertekan, dipicu oleh peningkatan bahan bakar minyak. Berdasarkan data laporan yang diolah Bisnis Indonesia, lima dari delapan emiten batu bara mengalami koreksi laba bersih sepanjang 2018. Adapun sisanya mencatatkan pertumbuhan laba bersih, yaitu PT Bukit Asam, PT Bayan Resources, dan PT Indo Tambangraya Megah. Sedangkan dari sisi pendapatan, tuju emiten mencatatkan perlambatan pertumbuhan dibandingkan dengan tahun sebelumnya. Hanya PT Bumi Resources yang membukukan lonjakan pertumbuhan pendapatan. Peningkatan Biaya bahan bakar minyak dialami oleh hampir semua emiten 'emas hitam', sehingga memengaruhi beban pokok pendapatan. Hal ini juga dibenarkan oleh Presdir PT Golden Energy Mines, Bonifasius, bahwa terjadi peningkatan biaya operasional pada tahun lalu akibat kenaikan harga BBM.
Penggunaan Batubara Perlahan Bergeser ke EBT
Secara perlahan, penggunaan batubara untuk kebutuhan listrik dalam negeri terus bergeser ke energi baru dan terbarukan (EBT). Wamen ESDM mengatakan pemerintah berkomitmen menggunakan sumber energi terbarukan yang lebih ramah lingkungan. Hal itu tertuang dalam Rencana Umum Energi Nasional (RUEN). Saat ini, produksi batubara mencapai 480 juta ton, 25% diantaranya digunakan untuk kebutuhan domestik, terutama sebagai bahan bakar PLTU. Peralihan penggunaan sumber energi dari batubara menjadi EBT akan dilakukan secara bertahap.
Pilihan Editor
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023









