Lingkungan Hidup
( 5781 )Ekspor Minyak Sawit Februari 3 Juta Ton
Ekspor
minyak sawit nasional pada Februari 2019 diperkirakan hanya 3 juta ton, atau
turun 7,69% dari realisasi ekspor bulan sebelumnya 3,25 juta ton. Penurunan
kinerja tersebut terjadi karena produksi minyak sawit domestik yang lebih
rendah dan permintaan global yang melemah. Namun, ekspor ini akan meningkat
di Februari 2019 sebesar 3,80 juta ton. Siklus produksi CPO pada
Januari-Februari di tiap tahunya memang menurun dan ekspor juga menurun.
Diharapkan komoditas kelapa sawit dapat diandalkan untuk menyumbang devisa
bagi negara di tengah larangan Uni Eropa untuk melarang sawit sepenuhnya
dalam jangka panjang.
Menperin Tunjuk 12 Lembaga Sertifikasi Produk Pelumas
Menteri
Perindustrian Airlangga Hartanto menunjuk 12 lembaga sertifikasi produk
(LSPro) yang akan bertugas menerbitkan Sertifikas Produk Penggunaan Tanda
(SPPT) SNI Pelumas. Hal ini dilakukan untuk memastikan implementasi standar
nasional indonesia (SNI) Pelumas secara wajib bisa berjalan dengan baik.
Hingga kini ada 12 LSPro yang akan bertugas menerbitkan SPPT SNI Pelumas
yakni Balai Sertifikasi Industri, Balai Besar Kimia Kemasan, Balai Besar
Bahan dan Barang Teknik, Balai Riset dan Standardisasi Industri Medan, Balai
Besar Logam dan Mesin, Sucofindo, TUV Nord, SGS Indonesia, Ceprindo, Intertek Utama, IGS dan IGS.
Tidak Taat Aturan, Izin Niaga 48 Badan Usaha Migas Terancam Dicabut
BPH Migas mencatat terdapat 48 badan usaha niaga migas yang izin niaganya terancam dicabut. Alasannya, mereka belum memenuhi kewajiban atas verifikasi niaga serta lalai dalam membayar iuran. Kepala BPH Migas mengatakan penindakan itu sudah direstui Menteri ESDM. Direktur Eksekutif ReforMiner Institute menyampaikan keputusan pemerintah sudah sesuai, namun pemerintah perlu mengevaluasi lebih lanjut agar keputusan tersebut tidak berdampak terhadap penyalur BBM dan gas.
Ekspor Turun, Industri Sawit Kebanjiran Insentif
Pemerintah menambah insentif eksportir kelapa sawit, minyak sawit mentah, crude palm oil (CPO) dan produk turunannya. Pemerintah membebaskan pungutan Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDKPS), setelah sebelumnya membebaskan eksportir dari kewajiban bea keluar. Ketentuan ini berlaku mulai 1 Maret 2019 hingga 31 Mei 2019. Tujuan pemerintah agar membantu eksportir sawit saat harga turun di pasar global. Terlebih, eksporti sawit menghadapi tekanan permintaan akibat pelemahan ekonomi China, tarif bea masuk yang tinggi di India, serta kampanye hitam di Uni Eropa.
Imbas Diskriminasi CPO, Nasib IEU-CEPA Menggantung
Penyelesaian perundingan Indonesia-European Union Comprehensive Economic Partnership Agreement (IEU-CEPA) berpotensi terombang-ambing lantaran adanya kebijakan diskriminatif dari kawasan tersebut terhadap minyak kelapa sawit Indonesia. Iman Pambagyo, Direktur Jenderal Perundingan Perdagangan Internasional Kementerian Perdagangan, mengatakan bahwa selama ini komoditas minyak kelapa sawit mentah (crude palm oil/CPO) menjadi salah satu topik yang paling alot dibicarakan dalam perundingan IEU-CEPA. Indonesia mendesak agar CPO dimasukkan dalam komoditas minyak nabati yang dibebaskan aksesnya dalam IEU-CEPA dan mendapatkan perlakuan yang sama dengan minyak nabati lain. Namun, Uni Eropa masih sangat keberatan untuk menerima permintaan tersebut. Pemerintah belum dapat memastikan apakah perundingan IEU-CEPA akan dilanjutkan atau tidak. Apabila IEU-CEPA ditunda, pertumbuhan industri yang memiliki potensi ekspor ke UE juga terhambat, seperti sektor alas kaki serta tekstil dan produk tekstil.
Kemendag Cabut Aturan Verifikasi Ekspor CPO
Kementerian
Perdagangan mencabut Permendag Nomor 54 tahun 2015 tentang Verifikasi atau
Penelusuran Teknis Terhadap Ekspor Kelapa Sawit, Crude Palm Oil, dan produk
turunannya. Pencabutan ini bertujuan untuk menyederhanakan proses dan
meningkatkan efektivitas pelaksanaan ekspor komoditas produk kelapa sawit dan
turunannya sehingga tidak perlu lagi dilakukan verifikasi oleh surveyor
sebelum muat barang. Sebelumnya, surveyor harus melalui proses verifikasi
administratif dan fisik, penentuan jenis dan spesifikasi teknis serta
kualitas barang melalui analisa laboratorium. Dengan pencabutan ini
diharapkan akan membuat ekspor produk
kelapa sawit dan turunanya meningkat.
Akses Pasar Eropa, Uni Eropa Agresif Serang CPO
Mekanisme Baru Pungutan Ekspor CPO
Kabar baik bagi para pelaku usahayang bergerak di industri kelapa sawit dan produk turunannya. Pasalnya, mulai bulan ini pemerintah kembali membebaskan tarif pungutan ekspor crude palm oil (CPO) beserta sebagian produk turunannya. Pembebasan tarif tersebut merupakan implikasi dari pelaksanaan PMK No.23/PMK.05/2019 tentang Perubahan Kedua atas PMK No.81/PMK.05/2017 yang mengatur soal tarif layanan Badan Layanan Umum (BLU) Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit pada Kementerian Keuangan. Adapun, pembebasan tarif dilakukan dalam dua tahapan. Tahap pertama, dilakukan pada 11 Maret-Mei 2019. Pada Tahap ini pemerintah hampir memastikan seluruh produk CPO alias tarifnya hanya US$0. Tarif ini berlaku baik bagi harga CPO yang berada di bawah US$750 per ton, US$570-US$619 per ton, dan di atas US$619 per ton. Pada tahapan kedua, tepatnya Juni dan seterusnya, pemerintah kembali menerapkan tarif bagi CPO dan produk turunannya. Tarif efektif yang berlaku yakni antara US$5-US$50. Namun demikian, mekenisme pengenaan tarifnya tidak dipukul sama rata.
Fintech Penyedia Jual Beli Emas Semakin Marak
Secara umum, bisnis fintech ini menawarkan layanan mulai dari menjual dan membeli emas, mencicil pembelian emas, menggadaikan emas, hingga menitipkan emas. Persoalannya, belum satu pun perusahaan fintech jual beli emas yang mendapatkan izin dari OJK.
Pemda Papua Masih Ribut Soal Porsi Saham Freeport
Pilihan Editor
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023









