Menperin Tunjuk 12 Lembaga Sertifikasi Produk Pelumas
Menteri
Perindustrian Airlangga Hartanto menunjuk 12 lembaga sertifikasi produk
(LSPro) yang akan bertugas menerbitkan Sertifikas Produk Penggunaan Tanda
(SPPT) SNI Pelumas. Hal ini dilakukan untuk memastikan implementasi standar
nasional indonesia (SNI) Pelumas secara wajib bisa berjalan dengan baik.
Hingga kini ada 12 LSPro yang akan bertugas menerbitkan SPPT SNI Pelumas
yakni Balai Sertifikasi Industri, Balai Besar Kimia Kemasan, Balai Besar
Bahan dan Barang Teknik, Balai Riset dan Standardisasi Industri Medan, Balai
Besar Logam dan Mesin, Sucofindo, TUV Nord, SGS Indonesia, Ceprindo, Intertek Utama, IGS dan IGS.
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023