;

Pemegang HPH Diduga Langgar Aturan

Pemegang HPH Diduga Langgar Aturan

PT Pesona Belantara Persada di Kabupaten Muaro Jambi diduga melanggar berbagai aturan terkait kepatuhan selaku pemegang izin hak pengusahaan hutan. Namun, belum ada tindakan tegas dari aparat penegak hukum.  Kepala seksi pemantauan dan evaluasi hutan produksi balai pengelolaan hutan produksi (BPHP) wilayah IV Jambi Akhmad Sodiq mengatakan, pelanggaran yang dimaksud diantaranya tidak tertib melaksanakan penata usahaan hasil kayu. Perusahaan itu juga tidak melakukan pengamanan dan diduga sengaja membiarkan pembalakan liar berlangsung dalam areal kerjanya.

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) pernah memberi sanksi pembekuan izin lingkungan perusahaan itu pada 2015. Sanksi itu terkait kebakaran yang melanda lebih dari 70% dari total 21.315 hektar luas areal kerja perusahaan. Pembekuan izin dicabut pada 2016. Padahal saat itu perusahaan dinilai belum mengupayakan pemulihan lingkungan. 

Kepala BPHP Jambi Muhamad Fendi menambahkan, sewaktu pengawasan dan pembinaan di lapangan, tim nya justru diusir para pekerja perusahaan. Saat itu, kami lihat sendiri kayu-kayu hasil tebangan menumpuk di sana. Padahal perusahaan tidak memiliki izin tebang. 

Terkait maraknya aliran kayu dalam kanal PT PBP, juru bicara perusahaan, Irzan mengatakan kayu-kayu itu bukan berasal dari areal kerja PT PBP melainkan areal kerja perusahaan lain yang bersebelahan langsung dengan PBP.

Tags :
#Lahan #Berita
Download Aplikasi Labirin :