Penertiban Tata Niaga BBM, 48 Izin Usaha Dicabut
BPH Migas merekomendasikan pencabutan izin niaga bahan bakar minyak (BBM) kepada sedikitnya 48 badan usaha, karena tidak melakukan verifikasi dan membayar iuran penjualan BBM. Badan usaha tersebut ada yang melakukan importisasi BBM, ada juga ynag mengambil dari badan usaha lainnya. Sepanjang 2018 realisasi jumlah iuran BPH migas senilai Rp1,07 triliun. Pada tahun lalu setidaknya ada 167 badan usaha yang melakukan penjualan BBM.
Tags :
#BBMPostingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023