Laut Indonesia Masih Menjadi Sasaran
Pemerintah dinilai perlu bekerja keras mengamankan laut Indonesia. Sepanjang Januari hingga 19 Maret 2019, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menangkap 16 kapal ikan asing (9 kapal berbendera Vietnam dan 7 berbendera Malaysia) yang mencuri ikan di wilayah Indonesia.
Menurut Koordinator Destructive Fishing Watch (DFW)-Indonesia, Mohammad abdi Suhufan menambahkan, kapal ikan dalam negeri semakin tumbuh sehingga perlu diberdayakan untuk menekan pencurian oleh kapal asing dengan berkoordinasi dengan aparat pengawas. Berdasarkan data KKP, kapal ikan dalam negeri berukuran di atas 30 gros ton (GT) yang mengantongi izin penangkapan ikan berjumlah 4.326 kapal sedangkan izin pengangkutan ikan berjumlah 297 kapal.
Peneliti DFW-Indonesia, Widya Safitri, menyoroti proses pengadilan bagi pencuri ikan. Sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang perikanan, ancaman hukuman pidananya 6 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 20 miliar. Untuk memberikan efek jera, penegak hukum harus memberikan hukuman maksimal.
Balai besar penangkapan ikan Semarang bekerjasama dengan PT UCT (Unggul Cipta Teknologi) membuat perangkat komunikasi untuk kapal-kapal kecil berukuran di bawah 30 GT. Perangkat bernama Yukom VMA. Menurut direktur PT UCT, Yun Bum Soo, perangkat tersebut memberikan informasi seperti daerah potensi penangkapan ikan, informasi cuaca, dan navigasi penangkapan ikan yang lebih efisien. Alat itu juga dapat melaporkan data penangkapan ikan terkini melalui e-logbook. Peralatan itu bisa menunjang pemerintah mengeksploitasi data dan info dari laut demi tata kelola perikanan tangkap yang lebih baik.
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023