;
Kategori

Lingkungan Hidup

( 5781 )

Harga Minyak Tinggi Produksi Migas Harus Dipacu

20 Apr 2022

Kenaikan harga minyak dunia diharapkan dapat mendongkrak  produksi migas nasional lantaran keekonomian proyek  menjadi menarik. Ditambah adanya perbaikan ekonomi seiring menurunnya kasus Covid-19 di berbagai negara, menjadikan kebutuhan energi terus meningkat. "Kenaikan harga ini menjadi momentum meningkatnya produksi, tetapi untuk  jangka panjang PR kita masih banyak untuk menarik investasi masuk ke Indonesia," kata dia, saat menjadi salah satu pembicara  acara Media Briefing di Jakarta, Selasa (19/4). Sementara itu, Deputi Perencanaan  SKK Migas Benny Lubiyantara pada kesempatan yang sama mengatakan, saat ini Indonesia harus bersaing dengan negara-negara lain dalam menarik minat investor besar. Menurutnya, industri hulu migas nasional membutuhkan pembenahan dari sisi fiskal dan nonfiskal. Selain itu, perlu ada perbaikan untuk proses perizinan. (Yetede)

Penerimaan dari Sektor Batubara Dioptimalkan

19 Apr 2022

Pemerintah mengatur penerimaan negara bukan pajak (PNBP) produksi batubara progresif untuk pemegang izin usaha pertambangan khusus sebagai kelanjutan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara atau PKP2B. Lewat regulasi itu, tarif royalti batubara mengikuti harga batubara acuan. Penerimaan negara pun akan lebih optimal. Ketentuan itu diatur PP No 15 Tahun 2022 tentang Perpajakan dan PNBP di Bidang Usaha Pertambangan Batubara diundangkan 11 April 2022. Dalam kewajiban PNBP produksi bagi pemegang izin usaha pertambangan khusus (IUPK) sebagai kelanjutan PKP2B, tarifnya terbagi dalam lima jenjang. Sebelumnya, tarif royalti ditetapkan 13,5 persen.

Pada IUPK dari PKP2B generasi 1, tarif PNBP produksi 14-28 % sesuai harga batubara acuan (HBA). Sementara IUPK dari PKP2B generasi 1+, tarif 20-27 % sesuai HBA. Namun, untuk penjualan tertentu, seperti pemenuhan kebutuhan dalam negeri (DMO), baik generasi 1 maupun 1+, tarif dikunci 14 %. Contoh, apabila HBA lebih kecil dari 70 USD per ton, tarif PNBP produksi bagi IUPK dari PKP2B generasi 1 ialah 14 %, sedangkan saat HBA lebih besar atau sama dengan 100 USD per ton, tarifnya 28 %. Namun, berapa pun harga HBA, baik generasi 1 maupun 1+, tarif untuk penjualan tertentu, seperti DMO, adalah 14 %.

Dirjen Minerba Kementerian ESDM Ridwan Djamaluddin (18/4) mengatakan, pengaturan itu dilakukan agar pemanfaatan batubara memberi manfaat maksimal, baik bagi negara, badan usaha, maupun publik secara keseluruhan. Direktur Pembinaan Pengusahaan Batubara pada Ditjen Minerba Lana Saria menambahkan, PP itu disusun sejak 2018. Hasil akhirnya merupakan penyesuaian UU No 3 Tahun 2020 tentang Perubahan UU No 4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, UU No 11/2020 tentang Cipta Kerja, dan UU No 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. (Yoga)


Invasi Rusia dan Energi yang Dipersenjatai

18 Apr 2022

Invasi Rusia ke Ukraina, menimbulkan tekanan besar pada Barat untuk memutuskan hubungan energi mereka dengan Moskwa. Sanksi ekonomi dan larangan AS mengimpor minyak, gas, dan energi dari Rusia menegaskan bahwa konflik ini tak hanya mengandalkan mesin perang, tetapi juga energy yang dipersenjatai. Peperangan tak dibatasi wilayah, tetapi juga permainan politik global berbasis energi. Sebagai petrostate atau negara dengan ekonomi dan anggarannya bergantung pada ekspor migas, Rusia telah menggunakan pasokan energinya sebagai tuas kendali dengan mendikte persyaratan. Jauh sebelum invasi, dalam negosiasi gas dengan Ukraina dan Belarus pada 2006, Rusia telah menunjukkan pengaruh ekonomi dan politiknya yang besar pada negara-negara yang bergantung pada energinya. Salah satu yang mengikat adalah penundaan setiap referendum tentang keanggotaan dengan NATO. Maka, perang Rusia di Ukraina telah menimbulkan kekhawatiran serius tentang keamanan energi di Eropa dan implikasi global yang lebih luas.

Dalam beberapa tahun terakhir, Rusia terus mengembangkan produksi gasnya untuk meningkatkan ekspor karena produksi gas alam domestik Eropa telah menurun. Jerman, Turki, dan Italia adalah importir terbesar gas alam Rusia. Akhir 2019, Rusia meluncurkan pipa ekspor gas utama ke timur, pipa Power of Siberia, sepanjang 3.000 km, berkapasitas 38 bcm, agar bisa mengirim gas dari ladang timur jauh langsung ke China. Gazprom sebagai pemilik tunggal Sistem Transportasi Gas Terpadu Rusia, dengan jaringan pipa dan stasiun kompresor gas sepanjang 155.000 km, berupaya meningkatkan pasokan untuk pasar dan sarana pengiriman ke China. Rusia mengembangkan pipa Power of Siberia-2 berkapasitas 50 bcm yang akan memasok China dari ladang gas Siberia Barat. Perang Rusia-Ukraina membuat dunia terbelah menyikapi pengamanan rantai pasok energi, terutama migas. Beberapa negara yang tak mau berada di bawah pengaruh AS, memilih tetap mendapatkan pasokan migas murah Rusia. Mereka tak mau terkena dampak lebih parah atas kenaikan harga minyak dan komoditas global yang bisa berimbas pada kestabilan politik dalam negeri. Sikap ini juga diperlihatkan negara-negara UE selaku sekutu utama AS. Meski AS telah memberlakukan embargo, mereka mengecualikannya dari sejumlah sanksi.

Lobi AS ke negara produsen minyak, seperti Venezuela, Iran, dan Arab Saudi, serta OPEC, belum berhasil memompa cadangan minyak mereka. Sementara Rusia kini menuntut mata uangnya (rubel) dan pembukaan rekening di bank Rusia sebagai syarat pembayaran minyak dan gasnya ke negara-negara yang ikut menjatuhkan sanksi. Jelas dampak perang semakin lama semakin berat akibat terganggunya pasokan energi. Bahkan, beberapa negara Eropa yang dikenal ambisius mengejar target net zero emission pada 2050 mulai melirik kembali batubara untuk memenuhi pasokan energinya. (Yoga)


Saham Batubara Dibayangi Pajak Baru

18 Apr 2022

Aturan baru terkait pungutan di sektor batubara berpotensi menjadi sentimen negatif bagi perusahaan batubara. Dalam Peraturan Pemerintah No 15/2022, tarif penerimaan negara bukan pajak (PNBP) produksi batubara dihitung secara progresif, mengikuti besaran harga batubara acuan (HBA). Direktur Avere Investama Teguh Hidayat menyebut, pengaturan kembali penerimaan pajak dan PNBP bagi IUPK sebenarnya terbilang wajar di tengah kenaikan harga batubara. Jika HBA kembali naik lebih tinggi, tarif pajak akan tetap flat di level 28%.

Penyaluran Subsidi Bakal Terganjal Pendataan

18 Apr 2022

Rencana perubahan skema subsidi energi, untuk bahan bakar minyak (BBM) dan elpiji 3 kilogram, bakal menghadapi tantangan. Anggota Dewan  Energi Nasional, Satya Widya Yudha, mengatakan perubahan subsidi yang berujung pada kenaikan harga elpiji menghadapi tantangan pendataan dan pengelompokan masyarakat penerima. "Demikian pula dengan mekanisme pendistribusiannya," kata dia, kemarin. Menurut Satya, distribusi BBM bersubsidi bisa diterapkan dengan membuat nozel atau selang khusus dan sistem digital di stasiun pengisian  bahan bakar umum (SPBU) "Masih dicari formatnya," ujar dia. Rencana perubahan model subsidi itu diungkapkan Menteri Energi dan Sumber Saya  Mineral  Arifin Tasrif  dalam rapat dengan anggota dewan DPR pada Rabu pekan lalu. Menurut dia, skema baru subsidi elpiji masuk dalam rencana jangka menengah-panjang  pemerintah, bersama dengan penyesuaian formula harga serta jual  eceran  BBM guna mengurangi tekanan terhadap APBN. (Yetede)

Menghitung Hari Subsidi Elpiji

18 Apr 2022

Pemerintah pasang kuda-kuda untuk menaikkan harga elpiji 3 kilogram. Alasannya, subsidi gas tabung "melon" tersebut kian membebani anggaran negara akibat kenaikan harga minyak dan gas dunia. Angka subsidi melonjak - dari 32,8 triliun pada 2020 menjadi Rp 66,3 triliun pada tahun ini- juga melenceng karena elpiji bersubsidi banyak dinikmati masyarakat kelas menengah keatas.  Ancaman pembengkakan anggaran kian tinggi karena penyaluran elpiji bersubsidi tidak tepat. Sejak 2015, volume subsidi elpiji naik dari kisaran 5 juta metrik ton menjadi 8 juta metrik ton pada tahun ini. Anggaran subsidi elpiji pun membengkak dari Rp 25,8 triliun menjadi Rp 66,3 triliun. (Yetede)

Tarif Premi Unit Link Tak Terimbas PPN Agen

18 Apr 2022

Pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN)  kepada agen dan pialang asuransi sebesar 1,1% tidak akan berimbas terhadap  tarif premiun unit link. Tarif premi juga tidak terganggu seiring dengan terbitnya Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan tentang produk asuransi yang dikaitkan dengan investasi (SEOJK PAYD) terbaru. Direktur Eksekutif Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) Togar Pasaribu menyampaikan, akan terjadi penyesuaian atas terbitnya aturan PPN bagi jasa agen dan pialang asuransi. "Alokasi biaya asuransi atau COI (cost of insurance) memang akan ada penyesuaian. PPN yang baru juga bukan buat perusahaan asuransi, tapi untuk agen dan pialang. Tapi hal-hal itu tidak akan  berimbas pada tarif premi," kata Togar di Jakarta, pekan lalu. Lebih lanjut, Togar menerangkan  bahwa SEOJK PAYDI terbaru mengatur besaran alokasi premi unit link untuk pembentukan nilai tunai. Hal itu juga akan berdampak pada besaran alokasi biaya asuransi atau COI. (Yetede)

Pemerintah Diminta Pertegas Kebijakan Migor

18 Apr 2022

Aggota Komisi VI DPR RI yang membidangi masalah perdagangan Mufti Anam meminta pemerintah mempertegas kebijakan minyak goreng (migor). Pasalnya, suplai di daerah sangat terbatas dan masyarakat masih susah mendapatkannya. Banyak keluhan, pedagang susah dapat suplai minyak goreng curah. Kadang 1 minggu cuma dapat satu kali pengiriman dari agen, itu pun jumlahnya sangat terbatas," kata Mufti, dalam siaran persnya, akhir pekan lalu. "Padahal ketentuan soal harga migor curah Rp14.000 per liter itu sejak pertengahan Maret 2022. Artinya waktu transmisi kebijakan sebenarnya sudah cukup. Faktanya, yang terjadi kebijakan minyak goreng kemasan sesuai harga eceran cepat banget terwujud di lapangan, sedangkan minyak goreng curah itu tidak sesuai," tutur dia seperti dilansir Antara. Mufti mengatakan, semua aturan sudah tersedia dan kini pemerintah hanya tinggal memonitornya dengan tegas. "Seharusnya pemerintah tegas, Kemenperin tegas. Kemendag tegas. Jangan melempem. Bilangnya stock ada, registrasi produknya ada, tapi langka terus di pasaran," ucapnya. (Yetede)


Tanpa Kenaikan Harga Diperkirakan Subsidi Terus Membengkak

17 Apr 2022

Beban subsidi bahan bakar minyak (BBM) yang harus ditanggung pemerintah diperkirakan akan terus membengkak, menyusul tingginya harga minyak dunia ditambah adanya tren kenaikan konsumsi BBM subsidi masyarakat. "Subsidi akan terus naik, kalau tidak dikendalikan, bisa lebih parah lagi," ujar Peneliti Ahli Ekonomi Pusat Riset Badan Riset dan Inovasi Nasonal (BRIN), Maxensius Tri Sambodo. Tahun ini, subsidi energi ditargetkan naik tipis menjadi Rp 134 triliun, terdiri atas subsidi BBM dan LPG Rp 77,5 triliun dan subsidi  listrik Rp56,6 triliun. Jika tidak dikendalikan dengan penyesuaian harga BBM, LPG dan listrik, subsidi energi tahun ini bakal meroket seiring kenaikan harga minyak global. Max mengungkapkan subsidi energi, termasuk listrik, estimasi angka tinggi sekali. Walaupun benefitnya bisa meredam inflasi, kemiskinan, pengangguran, itu memang harus dipertimbangkan. Namun ini tidak hanya dialami Indonesia yang mencoba meredam dampak  global berupa tingginya  harga minyak. (Yetede)

Insentif untuk Investor Migas

16 Apr 2022

Sekjen Asosiasi Perusahaan Minyak dan Gas (Aspermigas) Moshe Rizal (15/4) mengatakan, kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) migas biasanya terkena pungutan pajak langsung dan tidak langsung yang berbeda dengan sektor industri lain. Pajak langsung terdiri atas pajak penghasilan. Kemudian, pajak tidak langsung meliputi pajak pertambahan nilai, pajak bumi dan bangunan, pajak dalam rangka impor barang, pajak daerah, dan retribusi daerah. Periode eksplorasi, menjadi tahap paling berat bagi investor/perusahaan hulu migas. Mereka belum memperoleh pemasukan, tetapi harus menanggung biaya eksplorasi yang tinggi. Apalagi, risiko eksplorasi hulu migas di Indonesia terbilang tinggi apabila cadangan yang ditemukan tidak ekonomis untuk diproduksikan. ”Kalau bisa, pemerintah memberikan insentif perpajakan pada fase eksplorasi dan produksi migas. Pemerintah setidaknya mementingkan (pemberian insentif fiskal) kepada KKKS yang melakukan eksplorasi dan produksi di lapangan marginal ataupun lapangan yang sudah memasuki secondary recovery dan memerlukan teknologi tambahan, seperti pengurasan minyak tingkat lanjut (enhanced oil recovery/EOR),” ujar Moshe.

Chairman Regulatory Affairs Commitee Asosiasi Perminyakan Indonesia (IPA) Ali Nasir menambahkan, per tahun realisasi investasi yang masuk ke hulu migas Indonesia hanya separuh dari yang sebenarnya dibutuhkan. Perubahan kebijakan fiskal, seperti pembebasan pajak di hulu migas, merupakan hal fundamental yang sejak lama diminta asosiasi. ”Industri hulu migas meminta pembebasan pajak sampai akhir masa kontrak bagi hasil (production sharing contract/PSC). Akan tetapi, pemerintah melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2017 tentang Perlakuan Perpajakan pada Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi dengan Kontrak Bagi Hasil Gross Split hanya memberikan pembebasan pajak saat eksplorasi. Saat berproduksi, kami dikenai beragam jenis pajak,” katanya.

Menteri ESDM Arifin Tasrif dalam raker di Komisi VII DPR, Rabu (13/4) menyebutkan sejumlah penawaran kompetitif yang diyakini bisa memikat investor masuk ke Indonesia. Pertama, pemerintah siap menurunkan first tranche petroleum (FTP) menjadi 10 persen. FTP merupakan sejumlah tertentu migas yang diproduksi dari suatu wilayah kerja dalam satu tahun kalender, yang dapat diambil oleh badan pelaksana ataupun kontraktor sebelum dikurangi pengembalian biaya operasi dan penanganan produksi. Kedua, pemerintah akan menerapkan peniadaan jumlah minimal bonus tanda tangan. Hal ketiga yang ditawarkan adalah fleksibilitas bagi pelaku industri untuk memilih skema bagi hasil berdasar produksi kotor (gross split) atau skema biaya operasi yang dipulihkan (cost recovery). (Yoga)