Tarif Premi Unit Link Tak Terimbas PPN Agen
Pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) kepada agen dan pialang asuransi sebesar 1,1% tidak akan berimbas terhadap tarif premiun unit link. Tarif premi juga tidak terganggu seiring dengan terbitnya Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan tentang produk asuransi yang dikaitkan dengan investasi (SEOJK PAYD) terbaru. Direktur Eksekutif Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) Togar Pasaribu menyampaikan, akan terjadi penyesuaian atas terbitnya aturan PPN bagi jasa agen dan pialang asuransi. "Alokasi biaya asuransi atau COI (cost of insurance) memang akan ada penyesuaian. PPN yang baru juga bukan buat perusahaan asuransi, tapi untuk agen dan pialang. Tapi hal-hal itu tidak akan berimbas pada tarif premi," kata Togar di Jakarta, pekan lalu. Lebih lanjut, Togar menerangkan bahwa SEOJK PAYDI terbaru mengatur besaran alokasi premi unit link untuk pembentukan nilai tunai. Hal itu juga akan berdampak pada besaran alokasi biaya asuransi atau COI. (Yetede)
Postingan Terkait
Potensi Tekanan Tambahan pada Target Pajak
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023