;

Tarif Premi Unit Link Tak Terimbas PPN Agen

Lingkungan Hidup Yuniati Turjandini 18 Apr 2022 Investor Daily
Tarif Premi Unit Link Tak Terimbas PPN Agen

Pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN)  kepada agen dan pialang asuransi sebesar 1,1% tidak akan berimbas terhadap  tarif premiun unit link. Tarif premi juga tidak terganggu seiring dengan terbitnya Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan tentang produk asuransi yang dikaitkan dengan investasi (SEOJK PAYD) terbaru. Direktur Eksekutif Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) Togar Pasaribu menyampaikan, akan terjadi penyesuaian atas terbitnya aturan PPN bagi jasa agen dan pialang asuransi. "Alokasi biaya asuransi atau COI (cost of insurance) memang akan ada penyesuaian. PPN yang baru juga bukan buat perusahaan asuransi, tapi untuk agen dan pialang. Tapi hal-hal itu tidak akan  berimbas pada tarif premi," kata Togar di Jakarta, pekan lalu. Lebih lanjut, Togar menerangkan  bahwa SEOJK PAYDI terbaru mengatur besaran alokasi premi unit link untuk pembentukan nilai tunai. Hal itu juga akan berdampak pada besaran alokasi biaya asuransi atau COI. (Yetede)

Download Aplikasi Labirin :