;

Penerimaan dari Sektor Batubara Dioptimalkan

Lingkungan Hidup Yoga 19 Apr 2022 Kompas
Penerimaan dari
Sektor Batubara
Dioptimalkan

Pemerintah mengatur penerimaan negara bukan pajak (PNBP) produksi batubara progresif untuk pemegang izin usaha pertambangan khusus sebagai kelanjutan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara atau PKP2B. Lewat regulasi itu, tarif royalti batubara mengikuti harga batubara acuan. Penerimaan negara pun akan lebih optimal. Ketentuan itu diatur PP No 15 Tahun 2022 tentang Perpajakan dan PNBP di Bidang Usaha Pertambangan Batubara diundangkan 11 April 2022. Dalam kewajiban PNBP produksi bagi pemegang izin usaha pertambangan khusus (IUPK) sebagai kelanjutan PKP2B, tarifnya terbagi dalam lima jenjang. Sebelumnya, tarif royalti ditetapkan 13,5 persen.

Pada IUPK dari PKP2B generasi 1, tarif PNBP produksi 14-28 % sesuai harga batubara acuan (HBA). Sementara IUPK dari PKP2B generasi 1+, tarif 20-27 % sesuai HBA. Namun, untuk penjualan tertentu, seperti pemenuhan kebutuhan dalam negeri (DMO), baik generasi 1 maupun 1+, tarif dikunci 14 %. Contoh, apabila HBA lebih kecil dari 70 USD per ton, tarif PNBP produksi bagi IUPK dari PKP2B generasi 1 ialah 14 %, sedangkan saat HBA lebih besar atau sama dengan 100 USD per ton, tarifnya 28 %. Namun, berapa pun harga HBA, baik generasi 1 maupun 1+, tarif untuk penjualan tertentu, seperti DMO, adalah 14 %.

Dirjen Minerba Kementerian ESDM Ridwan Djamaluddin (18/4) mengatakan, pengaturan itu dilakukan agar pemanfaatan batubara memberi manfaat maksimal, baik bagi negara, badan usaha, maupun publik secara keseluruhan. Direktur Pembinaan Pengusahaan Batubara pada Ditjen Minerba Lana Saria menambahkan, PP itu disusun sejak 2018. Hasil akhirnya merupakan penyesuaian UU No 3 Tahun 2020 tentang Perubahan UU No 4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, UU No 11/2020 tentang Cipta Kerja, dan UU No 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. (Yoga)


Tags :
#Batu Bara
Download Aplikasi Labirin :