Saham Batubara Dibayangi Pajak Baru
Aturan baru terkait pungutan di sektor batubara berpotensi menjadi sentimen negatif bagi perusahaan batubara. Dalam Peraturan Pemerintah No 15/2022, tarif penerimaan negara bukan pajak (PNBP) produksi batubara dihitung secara progresif, mengikuti besaran harga batubara acuan (HBA). Direktur Avere Investama Teguh Hidayat menyebut, pengaturan kembali penerimaan pajak dan PNBP bagi IUPK sebenarnya terbilang wajar di tengah kenaikan harga batubara. Jika HBA kembali naik lebih tinggi, tarif pajak akan tetap flat di level 28%.
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023