;

Saham Batubara Dibayangi Pajak Baru

Saham Batubara Dibayangi Pajak Baru

Aturan baru terkait pungutan di sektor batubara berpotensi menjadi sentimen negatif bagi perusahaan batubara. Dalam Peraturan Pemerintah No 15/2022, tarif penerimaan negara bukan pajak (PNBP) produksi batubara dihitung secara progresif, mengikuti besaran harga batubara acuan (HBA). Direktur Avere Investama Teguh Hidayat menyebut, pengaturan kembali penerimaan pajak dan PNBP bagi IUPK sebenarnya terbilang wajar di tengah kenaikan harga batubara. Jika HBA kembali naik lebih tinggi, tarif pajak akan tetap flat di level 28%.

Download Aplikasi Labirin :