;

Insentif untuk Investor Migas

Lingkungan Hidup Yoga 16 Apr 2022 Kompas
Insentif untuk Investor Migas

Sekjen Asosiasi Perusahaan Minyak dan Gas (Aspermigas) Moshe Rizal (15/4) mengatakan, kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) migas biasanya terkena pungutan pajak langsung dan tidak langsung yang berbeda dengan sektor industri lain. Pajak langsung terdiri atas pajak penghasilan. Kemudian, pajak tidak langsung meliputi pajak pertambahan nilai, pajak bumi dan bangunan, pajak dalam rangka impor barang, pajak daerah, dan retribusi daerah. Periode eksplorasi, menjadi tahap paling berat bagi investor/perusahaan hulu migas. Mereka belum memperoleh pemasukan, tetapi harus menanggung biaya eksplorasi yang tinggi. Apalagi, risiko eksplorasi hulu migas di Indonesia terbilang tinggi apabila cadangan yang ditemukan tidak ekonomis untuk diproduksikan. ”Kalau bisa, pemerintah memberikan insentif perpajakan pada fase eksplorasi dan produksi migas. Pemerintah setidaknya mementingkan (pemberian insentif fiskal) kepada KKKS yang melakukan eksplorasi dan produksi di lapangan marginal ataupun lapangan yang sudah memasuki secondary recovery dan memerlukan teknologi tambahan, seperti pengurasan minyak tingkat lanjut (enhanced oil recovery/EOR),” ujar Moshe.

Chairman Regulatory Affairs Commitee Asosiasi Perminyakan Indonesia (IPA) Ali Nasir menambahkan, per tahun realisasi investasi yang masuk ke hulu migas Indonesia hanya separuh dari yang sebenarnya dibutuhkan. Perubahan kebijakan fiskal, seperti pembebasan pajak di hulu migas, merupakan hal fundamental yang sejak lama diminta asosiasi. ”Industri hulu migas meminta pembebasan pajak sampai akhir masa kontrak bagi hasil (production sharing contract/PSC). Akan tetapi, pemerintah melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2017 tentang Perlakuan Perpajakan pada Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi dengan Kontrak Bagi Hasil Gross Split hanya memberikan pembebasan pajak saat eksplorasi. Saat berproduksi, kami dikenai beragam jenis pajak,” katanya.

Menteri ESDM Arifin Tasrif dalam raker di Komisi VII DPR, Rabu (13/4) menyebutkan sejumlah penawaran kompetitif yang diyakini bisa memikat investor masuk ke Indonesia. Pertama, pemerintah siap menurunkan first tranche petroleum (FTP) menjadi 10 persen. FTP merupakan sejumlah tertentu migas yang diproduksi dari suatu wilayah kerja dalam satu tahun kalender, yang dapat diambil oleh badan pelaksana ataupun kontraktor sebelum dikurangi pengembalian biaya operasi dan penanganan produksi. Kedua, pemerintah akan menerapkan peniadaan jumlah minimal bonus tanda tangan. Hal ketiga yang ditawarkan adalah fleksibilitas bagi pelaku industri untuk memilih skema bagi hasil berdasar produksi kotor (gross split) atau skema biaya operasi yang dipulihkan (cost recovery). (Yoga)


Tags :
#Migas
Download Aplikasi Labirin :