;
Tags

Tekstil

( 223 )

PHK Massal Terjadi di PT Sritex yang Pailit

KT1 04 Mar 2025 Tempo
Ramai soal PHK massal karyawan di PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex, perusahaan tekstil yang resmi menghentikan operasinya pada Sabtu, 1 Maret 2025 karena tidak bisa membayar utang atau pailit. Dinas Ketenagakerjaan Jawa Tengah melaporkan bahwa kurator telah melaksanakan pemutusan hubungan kerja atau PHK massal terhadap 10.000 lebih karyawan di Sritex Group. Pada Januari 2025, PT Bitratex mengalami PHK sebanyak 1.065 pekerja. Kemudian, pada Februari 2025, PHK karyawan terjadi di beberapa perusahaan, yaitu PT Sritex Sukoharjo dengan 8.504 pekerja, PT Primayuda Boyolali sebanyak 956 pekerja, PT Sinar Pantja Djadja Semarang dengan 40 pekerja, dan PT Bitratex Semarang sebanyak 104 pekerja. Secara keseluruhan, jumlah pekerja yang terkena PHK mencapai 10.965 orang.

Menanggapi hal tersebut, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Nusantara (KSPN), Ristadi, mengimbau BPJS Ketenagakerjaan untuk mencairkan klaim Jaminan Hari Tua dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan bagi mantan karyawan Sritex selambat-lambatnya satu minggu sebelum Hari Raya Idul Fitri. Sebab menurutnya itu merupakan harapan bagi eks pekerja untuk menyambung hidupnya. “Hal ini dikarenakan uang JHT adalah harapan satu-satunya untuk menyambung kebutuhan hidup. Apalagi situasi menjelang Hari Raya Idul Fitri tingkat kebutuhan naik,” kata Ristadi dalam keterangan tertulisnya, dikutip Tempo, Senin, 3 Maret 2025.
Adapun Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, menyatakan bahwa pihaknya telah bekerja sama dengan sembilan perusahaan untuk menampung kembali pekerja yang terdampak PHK dari Sritex.

"Sudah rapat dengan HRD perusahaan dan dinas, biar bisa ditampung. Catatannya usia tidak lebih dari 45 tahun," kata mantan Kepala Kepolisian Daerah Jawa Tengah tersebut pada Senin, 3 Maret 2025. Ia juga meminta agar jaminan hari tua dan jaminan pemutusan kerja bisa dibayarkan sebelum lebaran. Namun, sudahkah PHK yang dilakukan perusahaan sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja atau yang lebih akrab dikenal dengan Omnibus Law? Pada pasal 151 ayat 2 UU Omnibus law menyebut jika pemutusan hubungan kerja tidak bisa dihindari, pengusaha wajib menyampaikan tujuan dan alasan PHK kepada pekerja/buruh serta/atau serikat pekerja/serikat buruh. Sedangkan, pada ayat 3 menyebut apabila pekerja/buruh atau serikat pekerja/buruh setelah diberitahu dan menolak PHK, maka penyelesaiannya wajib dilakukan melalui perundingan bipartit antara pengusaha dengan pekerja/buruh atau serikat pekerja/serikat buruh. (Yetede)

Laba Industri Pakaian Anak

HR1 01 Feb 2025 Bisnis Indonesia

Prospek cerah industri pakaian anak, yang semakin diminati seiring meningkatnya kesadaran orang tua terhadap kualitas, kenyamanan, dan desain pakaian anak yang stylish. Brand-brand pakaian anak lokal Indonesia, seperti TNQ Kids yang didirikan oleh Devina Alviola, semakin berkembang dan mulai menembus pasar internasional. Devina memulai TNQ Kids pada 2019, dengan fokus pada pakaian anak yang nyaman, sederhana, dan unisex. Dalam perjalanan bisnisnya, ia menghadapi tantangan dalam memastikan kenyamanan bahan dan desain, tetapi berhasil mencapai kesuksesan melalui pemasaran kreatif di media sosial.

Selain TNQ Kids, brand lain yang sukses menembus pasar ekspor adalah Boho Panna, yang didirikan oleh Devy Natali dan Irene Kristi. Boho Panna berhasil menarik perhatian konsumen baik di pasar lokal maupun internasional dengan produk pakaian anak yang mengusung desain minimalis dan menggunakan kain premium yang nyaman untuk kulit anak.

Kedua brand ini menunjukkan bahwa industri pakaian anak di Indonesia memiliki potensi besar, baik di pasar domestik maupun internasional, terutama dengan adanya fokus pada inovasi dan kualitas produk. Keberhasilan mereka juga dipengaruhi oleh penggunaan media sosial sebagai alat pemasaran yang efektif serta komitmen untuk memberikan produk yang nyaman dan aman bagi anak-anak.

Investor Asing Melirik Industri Tekstil di Indonesia

KT1 24 Jan 2025 Investor Daily
Kementerian Perindustrian (Kemeperin)  mengungkapkan ada empat perusahaan asing yang berminat untuk investasi di Indonesia. Mereka berencana  membangun pabrik Mono Etilen Glikol (MEG) di Kalimantan.  Pabrik tersebut akan memproduksi bahan baku tekstil, dalam hal benang polyster. Direktur jenderal Industri Kimia, Farmasi, dan Tekstil (IKTF) Kemenperin Taufiek Bawazier mengatakan, dengan hadirnya perusahaan-perusahaan tersebut, dapat mendorong optimisme dari sektor industri di tahun ini. Sayangnya, dia enggan menjelaskan secara mendetail perusahaan yang akan membangun MEG. "Kira-kira begitu, saya belum explore. Ada 3-4 perusahaan sudah berminat untuk investasi terutama di MEG, jadi recycle untuk scrap menjadi benang itu juga tertarik untuk memberikan paling tidak memperkuat dari pendalaman industri di Indonesia," ucap Taufiek. Saat ini, Kemeperin masih dalam tahap pembahasan atau pertemuan yang dilakukan secara intens. Sehingga belum ada penjabaran terkait rencana pendirian pabrik MEG tersebut, Taufiek meyakini hal tersebut dapat menciptakan efek berganda yang besar dan melengkapi pohon industri, khususnya dikimia hulu. Sebagaimana diketahui MEG merupakan bahan baku polyster yang selama ini kebutuhannya 90% diimpor. (Yetede)

Sritex Tetap di Bawah Kendali Manajemen Lama

HR1 22 Jan 2025 Bisnis Indonesia

PT Sri Rejeki Isman Tbk. (Sritex) tetap mempertahankan kendali operasional meskipun telah dinyatakan pailit oleh pengadilan. Direktur Utama Sritex, Iwan Kurniawan Lukminto, menegaskan bahwa perusahaan tetap menjalankan amanah pemerintah untuk menormalkan operasionalnya, meski tengah menjalani proses verifikasi final dan pembentukan panitia kreditur. Sritex juga sedang mempersiapkan upaya peninjauan kembali (PK) atas putusan kasasi yang menjadikan perusahaan resmi pailit.

Pemerintah, melalui Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mendukung agar kegiatan produksi di Sritex tetap berjalan meski putusan kasasi ditolak. Airlangga juga menyarankan agar kreditor utama, seperti BNI, memimpin para kreditor lainnya untuk setuju dengan upaya pemerintah dalam menjaga kelangsungan operasional perusahaan, demi melindungi lapangan pekerjaan dan industri tekstil di Indonesia. Sritex berupaya untuk mempertahankan status going concern dan mencari jalan untuk pemulihan keuangan perusahaan.


Ribuan Pekerja Sritex Terancam di PHK

KT3 18 Jan 2025 Kompas
Ribuan pekerja berpotensi kehilangan pekerjaan sebagai buntut keputusan tim kurator tidak mengusulkan going concern atau keberlanjutan usaha. Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menyiapkan antisipasi agar pekerja terdampak dapat bekerja di perusahaan lain. Pengadilan Negeri Semarang menyatakan, empat perusahaan grup Sritex, yakni PT Sritex Tbk, PT Sinar Pantja Djaja, PT Bitratex Industries, dan PT Primayudha Mandirijaya, pailit pada 21 Oktober 2024. Mahkamah Agung resmi menolak permohonan kasasi yang diajukan PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex terkait putusan dari Pengadilan Niaga Semarang yang menyatakan perusahaan tekstil terbesar tersebut pailit. Putusan itu dibacakan dalam sidang pada Rabu, 18 Desember 2024. Sejak saat itu, wewenang pengelolaan empat perusahaan itu jatuh ke tangan para kurator yang ditunjuk pengadilan. Setelah dinyatakan pailit, kegiatan produksi di empat perusahaan itu terhambat, bahkan terhenti.

Supaya perusahaan-perusahaan itu bisa kembali beroperasi di tengah kondisi yang pailit, kurator perlu mengajukan usulan going concern (melanjutkan usaha) kepada hakim pengawas. Namun, pilihan itu rupanya tak diambil para kurator. Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jateng Ahmad Aziz mengatakan, pihaknya juga berharap supaya going concern bisa dilakukan sehingga perusahaan bisa tetap beroperasi. Dengan demikian, pekerja bisa tetap bekerja dan mendapatkan penghasilan. ”Tetapi, kalau terpaksa nanti mereka terkena PHK, kami pastikan hak-hak para karyawan terpenuhi, termasuk jaminan hari tua mereka. Soal pesangon, nanti bisa dibicarakan oleh pihak kurator dengan pihak direksi. Ini, kan, masih proses, masih perundingan,PHK itu alternatifterakhir,” kata Aziz. (Yoga)

Penyelamatan Sritex Mengalami Kebuntuan

KT1 13 Jan 2025 Investor Daily
Status pailit yang menimpa PT Sri Rezeki Isman Tbk (Sritex) harus bisa diselamatkan oleh pemerintah. Sebab, perusahaan tersebut berperan menjadi penopang struktur industri tekstil dan produk tekstil (TPT). Ketua Umum Asosiasi Produsen Serat dan Benang Filament Indonesia (APSyFi) Redma Gita Wirawasta menerangkan, secara keseluruhan industri TOY memang sedang dalam tekanan besar, karena pasar domestiknya dibanjiri impor murah, Sritex juga tidak lepas dari tekanan tersebut. Dia mengatakan, penting bagi industri TPT Indonesia agar Sritex diselamatkan dalam perannya sebagai penopang struktur industri TPT nasional. "Ini karena banyak perusahaan lain yang bergantung pada Sritex baik sebagai penyerap bahan baku sektor hulu maupun sebagau penyuplai bahan baku ke sektor hilir," ucap dia. Meski begitu, Redma menganggap opsi memberikan bailout terhadap Sritex bukan pilihan baik, dan tidak akan menyelesaikan masalah selama masalah importasi barang murah ini tidak diselesaikan. Redma menjelaskan, upaya pemerintah belum maksimal bahkan cenderung buntu. Industri bahkan tidak tahu apa yang sudah dilakukan pemerintah, karena tidak pernah dilibatkan dalam pembahasan. (Yetede)

Alarm Suram Ekonomi Jateng, Pailitnya Sritex

KT3 26 Dec 2024 Kompas
Putusan pailit terhadap Sritex menjadi salah satu peristiwa yang menyadarkan banyak pihak tentang situasi krisis dalam industri tekstil nasional. Salah satu perusahaan raksasa tekstil nasional ternyata oleng. Sritex berbasis di Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah. Kompleks pabrik terintegrasinya berada di jantung kota penyangga kawasan Solo Raya itu. Putusan pailit terhadap Sritex terkait dengan gugatan PT Indo Bharat Rayon, salah satu kreditor Sritex. Penggugatmenilai, Sritex dan tiga anak usahanya lalai memenuhi kewajiban pembayaran utang, yang sebelumnya telah disepakati dalam perjanjian homologasi (perdamaian). Ketiga anak usaha Sritex yang juga dinyatakan pailit adalah PT Sinar Pantja Djaja, PT Bitratex Industries, dan PT Primayudha Mandirijaya. PT Sinar Pantja Djaja dan PT Bitratex Industries beroperasi di Kota Semarang, sedangkan PT Primayudha Mandirijaya berlokasi di Kabupaten Boyolali. Artinya, keempat perusahaan itu berperan langsung dalam perputaran ekonomi Jateng.

Upaya Sritex untuk mengubah putusan pailit tersebut belum membuahkan hasil. Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi mereka pada 18 Desember 2024 sehingga putusan pailittetap berlaku. Sritex masih memiliki satu upaya hukum lagi, yakni peninjauan kembali (PK). Direktur Utama Sritex Iwan Kurniawan Lukminto, dalam konferensi pers di kantor Sritex di Sukoharjo, Jumat (20/12/2024), mengatakan, pihaknya segera mengajukan PK. ”Ini jadi satu kesempatan terakhir kami untuk bisa memperjuangkan keberlangsungan usaha,” ucapnya. Keempat perusahaan yang dipailitkan itu memiliki sekitar 20.000 karyawan dari total 50.000 karyawan grup Sritex. Sejak putusan pailit, Sritex beroperasi sambil menempuh langkah hukum lanjutan. Namun, putusan itu membuat operasionalisasi pabrik terhambat karena tak bisa mengimpor bahan baku. Sebanyak 3.000 karyawan dari keempat perusahaan tersebut dirumahkan sementara akibat sudah kehabisan bahan baku. (Yoga)

Kemnaker Bersuara soal Putusan Kasasi Sritex

KT1 21 Dec 2024 Tempo
Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer merespons putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak permohonan kasasi PT Sri Rejeki Isman Tbk. (Sritex). Immanuel mengatakan, telah melakukan komunikasi dengan pihak Sritex mengenai hal tersebut. Dia berharap, putusan Kasasi MA tidak berdampak pada perubahan komitmen manajemen Sritex untuk menghindari PHK karyawannya. "Kami meminta pada manajemen agar menjamin tidak ada PHK. Kami sampaikan juga agar jangan main-main soal itu,” kata Immanuel saat dihubungi Tempo, Jumat, 20 Desember 2024.

Dia optimistis, apabila terjadi going concern, manajemen Sritex akan tetap mengedepankan kepentingan karyawan, khususnya dalam pemenuhan hak-hak mereka. Lebih lanjut, Immanuel mengatakan, Kemnaker siap memberikan dukungan semaksimal mungkin agar PHK tidak terjadi.  Sebagai langkah mitigasi, Kemnaker telah menyiapkan strategi untuk melindungi dan memberdayakan karyawan yang terdampak. Caranya, melalui Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dan Balai Latihan Kerja (BLK). Dia menjelaskan, program JKP memberikan perlindungan bagi karyawan yang kehilangan pekerjaan. Sedangkan, BLK menyediakan program upskilling dan reskilling untuk meningkatkan kompetensi karyawan.

“Dengan program-program yang ada, kami siap memberikan treatment yang terbaik bagi buruh Sritex,” kata dia. Sebelumnya,  Mahkamah Agung (MA) resmi menolak permohonan kasasi yang diajukan PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex terkait putusan dari Pengadilan Niaga Semarang yang menyatakan perusahaan tekstil terbesar tersebut pailit. Putusan itu dibacakan dalam sidang pada Rabu, 18 Desember 2024 lalu. “Amar Putusan: Tolak,” bunyi putusan tersebut seperti dikutip dari laman resmi MA, Kamis, 19 Desember 2024. Putusan ini dengan sendirinya membuat status pailit terhadap raksasa tekstil tersebut sah secara hukum atau inkrah. Sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Niaga Semarang menyatakan Sritek pailit lewat putusan PN Semarang atas perkara nomor 2/Pdt.Sus-Homologasi/2024/PN Niaga Smg. (Yetede)

Perkuat Industri Tekstil dengan Pembatasan Impor

KT3 20 Nov 2024 Kompas

Pengendalian impor produk di bidang petrokimia dinilai bisa menjadi langkah memulihkan kinerja industri tekstil. Industri petrokimia dan turunannya perlu ikut menjadi fokus penyelamatan pemerintah di tengah tingginya persaingan produk dan ancaman ketidakstabilan ekonomi dan geopolitik. Ketua Umum Asosiasi Produsen Serat dan Benang Filament Indonesia (APSyFI) Redma Gita Wirawasta mengatakan, dua pertiga bahan baku utama tekstil berasal dari industri petrokimia atau bahan hasil pengolahan petroleum. Di dalam negeri, industri tersebut tidak lepas dari persaingan dengan industri luar yang memasarkan produknya di Tanah Air, termasuk untuk memasok industri tekstil.

Sementara produk industri tekstil dalam negeri bersaing dengan produk impor yang mayoritas ilegal, importasi produk petrokimia yang masif dilakukan secara legal. ”Maka, sebetulnya pemerintah bisa dengan mudah melakukan kontrol melalui tata niaga. Sayangnya, dalam Permendag No 8 Tahun 2024, produk petrokimia yang awalnya dimasukkan aturan tata niaga menjadi tidak ada lagi,” ujarnya, Selasa (19/11). Hal ini juga menjadi rekomendasi PT Chandra Asri Pacific Tbk kepada pemerintah.

Direktur Hukum, Hubungan Eksternal, dan Ekonomi Sirkular Chandra Asri, Edi Rivai saat ditemui di Cilegon mengatakan, pihaknya telah menyampaikan pentingnya pengendalian barang impor dan penguatan industri dalam negeri untuk menciptakan lapangan kerja hingga meningkatkan pertumbuhan ekonomi. ”Saya bilang, kita sudah darurat banjir barang impor, dampak dari kebijakan sebelumnya, yaitu free trade agreement, IEU-CEPA, dan sebagainya, yang membuat itu pasar, bebas. Dalam situasi saat ini, industri seperti tekstil tidak baik-baik saja. Jadi, memang perlu di-highlight pentingnya pengendalian impor untuk keberlanjutan industri petrokimia dan turunannya,” ujarnya. (Yoga)


Baju bekas Impor Bermerek tetap marak

KT3 18 Nov 2024 Kompas

Warga terlihat berburu baju bekas layak pakai bermerek di Pasar Senen, Blok I dan II, Jakpus, Minggu (17/11/2024). Baju bekas dijual grosir dan eceran. Harga kaus bekas dijual mulai dari Rp 10.000 per potong. Meski pemerintah gencar melarang, peredaran baju bekas impor tetap marak karena harganya yang dianggap murah sehingga menarik minat pembeli. Di sisi lain, didorong oleh kesadaran lingkungan dan prinsip daur ulang, generasi milenial dan generasi Z semakin menggemari pakaian bekas layak pakai (Yoga)