Ribuan Pekerja Sritex Terancam di PHK
Ribuan pekerja berpotensi kehilangan pekerjaan sebagai buntut keputusan tim kurator tidak mengusulkan going concern atau keberlanjutan usaha. Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menyiapkan antisipasi agar pekerja terdampak dapat bekerja di perusahaan lain. Pengadilan Negeri Semarang menyatakan, empat perusahaan grup Sritex, yakni PT Sritex Tbk, PT Sinar Pantja Djaja, PT Bitratex Industries, dan PT Primayudha Mandirijaya, pailit pada 21 Oktober 2024. Mahkamah Agung resmi menolak permohonan kasasi yang diajukan PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex terkait putusan dari Pengadilan Niaga Semarang yang menyatakan perusahaan tekstil terbesar tersebut pailit. Putusan itu dibacakan dalam sidang pada Rabu, 18 Desember 2024. Sejak saat itu, wewenang pengelolaan empat perusahaan itu jatuh ke tangan para kurator yang ditunjuk pengadilan. Setelah dinyatakan pailit, kegiatan produksi di empat perusahaan itu terhambat, bahkan terhenti.
Supaya perusahaan-perusahaan itu bisa kembali beroperasi di tengah kondisi yang pailit, kurator perlu mengajukan usulan going concern (melanjutkan usaha) kepada hakim pengawas. Namun, pilihan itu rupanya tak diambil para kurator. Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jateng Ahmad Aziz mengatakan, pihaknya juga berharap supaya going concern bisa dilakukan sehingga perusahaan bisa tetap beroperasi. Dengan demikian, pekerja bisa tetap bekerja dan mendapatkan penghasilan. ”Tetapi, kalau terpaksa nanti mereka terkena PHK, kami pastikan hak-hak para karyawan terpenuhi, termasuk jaminan hari tua mereka. Soal pesangon, nanti bisa dibicarakan oleh pihak kurator dengan pihak direksi. Ini, kan, masih proses, masih perundingan,PHK itu alternatifterakhir,” kata Aziz. (Yoga)
Tags :
#TekstilPostingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023